Tag: Polresta Bogor Kota

  • Polresta Bogor Bongkar Sindikat Peredaran Uang dan Sertifikat Palsu

    Polresta Bogor Bongkar Sindikat Peredaran Uang dan Sertifikat Palsu

    Bogor (SL)-Polresta Bogor Kota membongkar peredaran uang palsu (upal) dan sertifikat palsu. Dua orang tersangka UM dan HS ditangkap. Mereka mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain barang bukti printer, tinta, alat perapi uang, petugas juga menyita kertas yang digunakan untuk bahan pembuatan uang, laptop, handphone.

    “TKP di Gunung Sindur pada tanggal 2 Januari 2019 ditangkap dua orang di TKP dan didapatkan uang palsu nilai 100.000 sebanyak 1.500 lembar,” ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (3/2/2018) malam.

    Polresta Bogor Kota Melakukan Konferensi Pers Terkait Peredaran Uang dan Sertifikat Palsu

    Dari kedua tersangka, Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti printer, tinta, alat perapi uang dan STNK motor. “Kita juga berhasil menyita alat pencetak uang, kemudian kertas yang digunakan untuk bahan pembuatan uang, laptop, handphone,” ujar Ulung.

    Menurut Ulung uang palsu tersebut memiliki kadar kemiripan dengan uang asli yang tinggi yakni mencapai 75 persen. Dia meyakini jika diperiksa pada malam hari uang palsu akan sulit terdeteksi.

    “Kalau dilihat kasat mata kadar kemiripan hampir 75 persen mirip yang asli cuma kalau dipegang baru ketahuan bahwa itu palsu,” kata Ulung.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, Ulung menambahkan, pelaku diketahui bahwa mereka positif mengkonsumsi narkoba. Meski demikian polisi belum memastikan apakah narkoba tersebut hanya untuk dikonsumsi atau diedarkan sebab saat ini masih tengah dilakukan pendalaman. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap otak di balik peredaran uang palsu. Penyebarannya pun kita belum mengetahui pasti tapi yang jelas ada di kota dan kabupaten Bogor,” ujar Ulung.

    Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat undang-undang nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar. (Inilahonline)

  • Polresta Bogor Kota Evakuasi Korban Bencana Alam

    Polresta Bogor Kota Evakuasi Korban Bencana Alam

    Bogor (SL) – Peristiwa bencana alam hujan deras yang di sertai Angin Puting Beliung, terjadi di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota yang mengakibatkan kerusakan dan korban jiwa di Dua Kecamatan yakni di Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Timur.

    Dari kejadian bencana alam tersebut, mengakibatkan Satu orang meninggal Dunia, 20 Pohon Tumbang, 5 kendaraan rusak tertimpa pohon dan 848 Rumah warga Rusak Berat dan Ringan, Kamis (06/12/2018) Sore tadi.

    Di wilayah Kecamatan Bogor Selatan Satu Orang perempuan Meninggal dunia bernama Enny Reno (45) warga Cluster Bukit Nirwana I Jalan Bukit Nirwana Raya 1 Rt 003/012 Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, Korban meninggal disebabkan Pohon yang tumbang menimpa Kendaraan yang ditumpanginya.

    Adapun sejumlah Lima Kendaraan tertimpa Pohon tumbang antara lain 1 (Satu) unit Toyota Avanza F-1618-EY warna Silver, 1 (Satu) unit Daihatsu Ayla F-1577-RJ warna Hitam, 1 (Satu) unit Angkot Trayek-14 Nomor Polisi F-1909-AZ, 1 (Satu) unit Angkot Trayek-02 Nomor Polisi F-1932-AF dan 1 (Satu) unit Daihatsu Zebra warna Merah F-1371-CH.

    Sebanyak 20 (Dua Puluh) Pohon Tumbang yakni 10 (Sepuluh) pohon di Kelurahan Lawang Gintung, 7 (Tujuh) Pohon di Kelurahan Cipaku dan 3 (Tiga) pohon di Kelurahan Batu Tulis.

    Sedangkan sebanyak 770 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh) Rumah Rusak berat dan ringan diantaranya 160 (Seratus Enam Puluh) rumah di Kelurahan Batu Tulis, 300 (Tiga Ratus) rumah di Kelurahan Pamoyanan, 225 (Dua Ratus Dua Puluh Lima) rumah di Kelurahan Cipaku dan 85 (Delapan Puluh Lima) rumah di Kelurahan Lawang Gintung.

    Di wilayah Kecamatan Bogor Timur sebanyak 78 (Tujuh Puluh Delapan) rumah Rusak berat dan ringan antara lain 44 (Empat Puluh Empat) rumah di Kelurahan Baranangsiang dan 34 (Tiga Puluh Empat) rumah di Kelurahan Sukasari.

    Pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota langsung melakukan Evakuasi Korban meninggal dunia dan Korban Luka ke Rumah Sakit, kemudian Petugas lainnya melakukan Rekayasa Jalur Lalu lintas.

    Petugas mendata rumah warga yang rusak akibat bencana tersebut, mengevakuasi kendaraan roda empat (R-4) yang mengalami kerusakan karena tertimpa pohon tumbang dan membersihkan pohon – pohon yang tumbang, material bangunan yang menghalangi dan atau menutupi Jalan. (buserkriminal)