Tag: Polrestabes Medan

  • 193 Imigran Asal Bangladesh Ditemukan di Sebuah Ruko di Medan

    193 Imigran Asal Bangladesh Ditemukan di Sebuah Ruko di Medan

    Medan (SL) – Kantor Imigrasi, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS mengamankan 193 imigran asal Bangladesh di dalam sebuah ruko yang dikunci dari luar di Jl. Pantai Barat, Helvetia, Kota Medan.

    Ratusan imigran yang diduga merupakan korban perdagangan manusia.tersebut ditemukan oleh tim gabungan dari Kantor Imigrasi, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS pada, Selasa (5/2) malam.

    Diterangkan Fery, terbongkarnya dugaan penyekapan ini bermula dari pengaduan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di ruko tersebut. Laporan ini kemudian di tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

    Hasilnya, tim gabungan menemukan ratusan WNA tersebut di dalam ruko yang dalam kondisi terkunci. “Kita nanti lakukan penanganan lanjutan sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku,” tandas HeriRabu (6/2). (Rmollpg)

  • Dor ! Tim Pegasus Polrestabes Medan Lumpuhkan Pelaku Pembuhuan ART

    Dor ! Tim Pegasus Polrestabes Medan Lumpuhkan Pelaku Pembuhuan ART

    Medan (SL) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan, beserta tim Pegasus Polsek Sunggal, berhasil melumpuhkan tersangka pelaku pembuhuan Asisten Rumah Tangga (ART), pada Minggu (25/11) dini hari sekitar pukul 03.30 wib.

    Pelaku yang berhasil dilumpuhkan tersebut, yakni Kasi Trantib Medan Selayang bernama, Ricard Trumen P (23) warga Jalan Ngumban Surbakti, Gang Sedap Malam 15, Kelurahan Sempa Kata, Kecamatan Medan Selayang. Sementra itu, ART yang dibunuh tersebut bernama Jeni Boru Siringo – Ringo ( 23) warga Jalan Ngumban Surbakti, Gang Sedap Malam 15 Nomor 19, Kelurahan Sempa Kata, Kecamatan Medan Selayang.

    Dari keterangan Kapolrestabes Medan, melalui Kasubbag Humas, Kompol Subroto mengatakan bahwa kejadian bermula saat pelaku masuk ke dalam rumah tempat korban berkerja, dengan niat ingin mencuri barang-barang berharga yang ada, namun tertamgkap basah oleh korban. Karena takut perbuatannya diketahui, tanpa pikir panjang pelaku langsung menikam di bagian leher korban. “Korban yang terbangun, langsung terkejut melihat tersangka sudah depan pintu kamar korban. Tersangka yang takut diketaui aksi pencurianya, dengan membabi buta, tersangka menikam leher sebelah kiri korban sebanyak dua kali hingga korban tewas.” jelas Kompol Subroto.

    Lebih lanjut, dirnya menyampaikan bahwa usai menikam leher korban, tersangka mengambil barang korban berupa jam tangan, parfum dan batu giok bentuk bongkahan. Lalu tersangka melarikan diri kerumahnya, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

    Polisi yang sudah mengetaui keberadaan tersangka sebelumnya, langsung menangkapnya. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatanya yang telah membunuh korban.

    Namun begitu, saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka sempat berusaha melakukan perlawanan. Lalu petugas, meletuskan tembakan ke udara untuk memberikan peringatan. Namun pelaku seakan acuh, sehingga petugas terpaksa menembak bagian kaki pelaku sampai tersimpuh. “Pelaku yang sudah tak berdaya, langsung dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis.” paparnya.

    Dalam kasus ini, Poltabes Medan mengamankan Barang bukti (BB) dari tersangka berupa, 1 bilah pisau lipat, 1 buah jam tangan, 1 buah botol parfum, 1 potong baju tersangka yang dipakainya melakukan kejahatan, 1 buah celana panjang warna hitam, dan 1 buah batu cincin bongkahan. “Sebelum team Pegasus Polrestabes Medan, dan Pegasus Polsek Sunggal menangkap tersangka. Terlebih dahulu, minta keterangan sejumlah saksi. Karena sudah akurat, sejumlah keterangan saksi. Barulah team Pegasus gabungan mengejar tersangka.” tandasnya.

  • Mantan Punggawa Timnas Indonesia Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

    Mantan Punggawa Timnas Indonesia Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

     

    Mantan punggawa Timnas Indonesia, Andika Yudistira Lubis (Foto/Dok/Net)

    Medan (SL) – Mantan punggawa Timnas Indonesia, Andika Yudistira Lubis, ditangkap Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Andika yang juga mantan pemain PSMS Medan ini, ditangkap karena diduga melakukan perampokan, penganiayaan serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang SPG farfum berinisial A, warga Sidikalang, Medan Sumatera Utara.

    Penangkapan dilakukan usai Andika selesai melakukan pelatihan sepakbola di lapangan BSD Pantai Rambung Marindal, Medan, seperti disampaikan oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, Senin (26/03/2018).

    Penangkapan Andika berdasarkan laporan dari korban pada bulan Februari yang lalu, namun karena korban mengalami trauma pasca kejadian dan dirawat dirumah sakit, dan belum bisa dimintai keterangan, hingga penangkapan baru bisa dilakukan bulan Maret ini.

    Dari keterangan korban, kejadian berawal saat korban diajak ke sebuah hotel oleh tersangka dengan alasan akan membeli parfum dengan teman-temannya. Namun setelah berada di dalam mobil, timbul niat tersangka untuk memperkosa korban dan menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri. Tersangka lalu membuang korban dalam keadaan pingsan

    Petugas dari Unit Pidana Umum Reskrim Polrestabes Medan kemudian menangkap tersangka berbekal rekaman CCTV milik warga. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil avanza yang digunakan tersangka saat kejadian. Setelah diperiksa, petugas menemukan sepasang sepatu milik korban dan dua buah pakaian wanita.

    Menurut Kanit Pidum, Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, dari hasil penyidikan, tersangka diketahui memiliki sejumlah catatan kriminal lain. Tersangka Andika Yusditira Lubis pada 2013 hingga 2014 pernah ditangkap Polda Sumut terkait kasus pemilikan tiga butir pil ekstasi. Dia pun sempat divonis sembilan bulan penjara.

    Andika pernah membela Timnas Indonesia pada ajang SEA Games 2009 di Laos. Andika satu angkatan dengan Dendi Santoso (Arema Malang), Tony Sucipto (Persib Bandung), dan Engelbert Sani (Madura United)

    Atas perbuatannya, Andika dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, pemerkosaan, dan perampokan. Andika terancam hukuman 12 tahun penjara.