Bandarlampung (SL) – Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (29/11/2018) sore.
Aksi tersebut dilakukan Aipda Mastur Hamidi. Sekitar pukul 17.00 WIB dia tengah melakukan pengamanan di Bundaran Raden Intan, Rajabasa Jalan Soekarno-Hatta. Dua pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi tiba-tiba datang dari arah Natar. ”Mastur lalu menghentikannya dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan,” jelas Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol M Syauzar Nanda Mega, Jumat (30/11/2018).
Namun kedua orang tersebut hanya dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka mengaku tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mastur kemudian meminta mereka ke pos polisi di depan bundaran.”Nah pas mau jalan, mereka membuang sesuatu, lalu kabur ke arah Natar.
Begitu diperiksa, bungkusan itu amplop cokelat berisikan satu paket sabu-sabu,” terangnya. Terpisah, Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Muhammad Ali Muhaidori menerangkan, sabu-sabu itu seberat 83,30 gram. ”Saat ini kita sedang menyelidiki siapa pemilik barang haram itu,” singkatnya. (rilis.id)