Tulang Bawang (SL) – Warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, berinisial IJ (23) terpaksa diamankan polisi setelah ketahuan membuat laporan palsu, Selasa 25 Juli 2023.
Menurut polisi, IJ nekad membuat laporan palsu tersebut lantaran kalah main judi online jenis slot. Usut punya usut, uang yang dipakai pelaku untuk deposit itu ternyata milik lapak singkong tempatnya bekerja.
Diketahui pelaku baru dua minggu bekerja di lapak singkong yang berlokasi di Unit 2, Banjar Agung itu.
Agar tidak kena marah, pelaku mempunyai ide membuat laporan ke kantor polisi seolah-olah dirinya korban pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan kerugian Rp8,3 juta.
“Mulanya pelaku datang untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya dengan kerugian uang tunai sebanyak Rp8,3 juta,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufik, melansir Lampung Geh Selasa 25 Juli 2023.
Menerima laporan tersebut, polisi resor setempat langsung memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian tanpa menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, polisi mendapati adanya ketidakcocokan antara keterangan pelaku di dalam BAP dengan hasil olah TKP di lokasi kejadian.
Atas kecurigaan tersebut, polisi memutuskan memeriksa handphone pelaku dan didapati bukti transaksi (deposit) permainan judi online jenis slot sebanyak Rp8,3 juta.
Dari situ, akhirnya pelaku mengakui telah membuat laporan palsu, agar tidak kena marah oleh bos pemilik lapak singkong.
Akibat perbuatannya, IJ langsung ditahan di Mapolsek Banjar Baru dan dikenakan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek. (*/Red)