Tag: Polsek Banjar Agung

  • Rungkad Slot, Seorang Pria Ngaku Dirampok Berujung Jadi Pelaku

    Rungkad Slot, Seorang Pria Ngaku Dirampok Berujung Jadi Pelaku

    Tulang Bawang (SL) Warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, berinisial IJ (23) terpaksa diamankan polisi setelah ketahuan membuat laporan palsu, Selasa 25 Juli 2023.

    Menurut polisi, IJ nekad membuat laporan palsu tersebut lantaran kalah main judi online jenis slot. Usut punya usut, uang yang dipakai pelaku untuk deposit itu ternyata milik lapak singkong tempatnya bekerja.

    Diketahui pelaku baru dua minggu bekerja di lapak singkong yang berlokasi di Unit 2, Banjar Agung itu.

    Agar tidak kena marah, pelaku mempunyai ide membuat laporan ke kantor polisi seolah-olah dirinya korban pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan kerugian Rp8,3 juta.

    “Mulanya pelaku datang untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya dengan kerugian uang tunai sebanyak Rp8,3 juta,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufik, melansir Lampung Geh Selasa 25 Juli 2023.

    Menerima laporan tersebut, polisi resor setempat langsung memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian tanpa menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku.

    Dalam proses pemeriksaan tersebut, polisi mendapati adanya ketidakcocokan antara keterangan pelaku di dalam BAP dengan hasil olah TKP di lokasi kejadian.

    Atas kecurigaan tersebut, polisi memutuskan memeriksa handphone pelaku dan didapati bukti transaksi (deposit) permainan judi online jenis slot sebanyak Rp8,3 juta.

    Dari situ, akhirnya pelaku mengakui telah membuat laporan palsu, agar tidak kena marah oleh bos pemilik lapak singkong.

    Akibat perbuatannya, IJ langsung ditahan di Mapolsek Banjar Baru dan dikenakan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.

    “Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek. (*/Red)

  • Polsek Banjar Agung Lakukan Evakuasi dan Pendataan Korban Terdampak Bencana Alam

    Polsek Banjar Agung Lakukan Evakuasi dan Pendataan Korban Terdampak Bencana Alam

    Tulang Bawang (SL)-Polsek Banjar Agung melakukan evakuasi dan pendataan terhadap korban terdampak bencana alam hujan deras yang disertai angin kencang yang terjadi di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu 28 Februari 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

    “Minggu sore telah terjadi bencana alam hujan deras yang disertai angin kencang di Kampung Bujuk Agung, akibat peristiwa ini ada satu orang warga yang mengalami luka ringan dan puluhan rumah mengalami kerusakan,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin 01/ Maret 2021.

    Lanjut Kompol Devi, korban yang mengalami luka ringan ini adalah Mbah Oyi (80), ibu rumah tangga (IRT), mengalami luka jahit di kepala belakang dan setelah menjalani perawatan korban langsung diperbolehkan pulang lagi ke rumahnya.

    Ada sebanyak 74 rumah yang mengalami kerusakan, terdiri dari 4 rumah mengalami rusak ringan dan 70 rumah mengalami rusak sedang.

    “Kriteria rumah rusak ringan yaitu tingkat kerusakan dibawah 30% atau hanya sebagian kecil atap rumah dan kriteria rumah rusak sedang yaitu tingkat kerusakan antara 30% – 60% atau sebagian besar rumah mengalami kerusakan tetapi masih dapat dihuni,” ungkap Kompol Devi.

    Kapolsek menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tentang bencana alam hujan deras yang disertai angin kencang terjadi di wilayahnya, saya bersama dengan personel Polsek langsung turun ke lokasi kejadian dan membantu masyarakat untuk melakukan evakuasi.

    Serta melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak akibat bencana alam ini, baik korban yang mengalami luka ringan maupun jumlah rumah warga yang mengalami kerusakan, kemudian melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.(Mardi)

  • Cegah Balap Liar, Polsek Banjar Agung Lakukan Razia

    Cegah Balap Liar, Polsek Banjar Agung Lakukan Razia

    Tulang Bawang (SL) – Guna mencegah balap liar Polsek Banjar Agung menggelar razia di jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (24/12/2020) malam.

    “Semalam saya bersama dengan 7 personel Polsek menggelar razia guna mencegah terjadinya balap liar sepeda motor,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP. Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (25/12/2020).

    AKP. Devi menjelaskan, kegiatan razia yang digelar oleh personelnya ini hanya berlangsung selama 1,5 jam dan berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) jenis badik serta menyita enam unit sepeda motor.

    “Pemuda yang kedapatan membawa sajam ini berinisial RI (22), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung,” jelasnya.

    Kapolsek menambahkan, pemuda yang kedapatan membawa sajam ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

    Sedangkan untuk enam unit sepeda motor yang disita, saat ini masih berada di Mapolsek Banjar Agung. Sepeda motor tersebut baru bisa diambil oleh pemiliknya apabila membawa surat-surat resmi kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (Mardi)

  • Kencani ABG dengan Tarif 1 Juta, Seorang Pria Beristri Ditangkap Polsek Banjar Agung

    Kencani ABG dengan Tarif 1 Juta, Seorang Pria Beristri Ditangkap Polsek Banjar Agung

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil menangkap HI (47), karena telah berkencan dengan ABG (anak baru gede) SG (16) warga Kelurahan Menggala.

    Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (19/10/18) sekira pukul 09:30 WIB, di kamar nomor 5 Hotel Musi Raya, yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    “HI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin. Sabtu (20/10/18).

    Lanjutnya, pelaku tertangkap tangan saat sedang berkencan dengan SG di salah satu kamar hotel, yang mana waktu itu petugas kami sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2018 dengan sasaran pekat (penyakit masyarakat).

    Kapolsek menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku HI bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SG sebanyak 1 kali. Pelaku juga mengaku telah memiliki istri yang sah serta telah memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta kepada SG sebagai tarif kencan.

    “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar”, tukas Kompol Rahmin. (Robert)