Tag: Polsek Dante Teladas

  • Polsek Dante Teladas Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana 17 Adegan di Peragakan

    Polsek Dante Teladas Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana 17 Adegan di Peragakan

    Tulang Bawang (SL)-Polsek Dente Teladas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi  Selasa (12 Februari 2021 lalu, di Laut Kuala Teladas, dengan korban Ari Wansyah (36), warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, yang berprofesi sebagai nelayan.

    Tersangkanya adalah Mahat (26), berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

    Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini berlangsung hari Sabtu 13 Februari 2021 pukul 11.00 WIB, di Sungai Basung, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.

    “Hari Sabtu siang kami menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan korban Ari Wansyah (36) yang dilakukan oleh tersangka Mahat (26). Sebanyak 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka selama berlangsungnya rekonstruksi di Sungai Basung,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu 14 Februari 2021.

    Kapolsek menjelaskan, dalam rekonstruksi ini terungkap cara tersangka membunuh korban yang terjadi pada adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15. Dalam adegan ke-10 tersangka mulanya membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok pada perut, leher dan tubuh korban berkali-kali hingga korban jatuh ke laut.

    Setelah korban jatuh ke laut, tersangka masih menunggu diatas perahu klotok miliknya, saat korban timbul ke permukaan air, tersangka kembali membacok korban ke bagian kepala, hal tersebut terus dilakukan tersangka berulang dari adegan ke-11 hingga adegan ke-15, hingga akhirnya korban tenggelam di laut.

    “Dari adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15, terlihat dengan jelas cara tersangka membunuh korbannya dan terbilang sangat sadis, serta pembunuhan ini memang sudah direncanakan oleh tersangka sebelumnya,” jelas AKP Rohmadi.

    Adegan ke-16, tersangka pulang ke rumahnya dan memberitahu kepada bapak kandungnya bahwa dirinya telah menabrak perahu klotok korban yang mengakibatkan korban jatuh dan tenggelam di laut. Adegan ke-17, bapak kandung tersangka menelpon Kepala Kampung dan saran dari Kepala Kampung agar tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Dente Teladas.

    Jenazah korban, baru ditemukan hari Sabtu 16 Januari 2021, di daerah Kepulauan Seribu dan telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

    Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak hari Rabu 13 Januari 2021. “Rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa dalam berkas perkara,” ujar Kapolsek.

    Tersangka dijeratPasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(Mardi)

  • Ditinggal Nenek Goreng Ikan Balita 2,6 Tahun Hilang Usai Beli Jajan Dan Ditemukan Mengambang di Lebung Galian Pasir

    Ditinggal Nenek Goreng Ikan Balita 2,6 Tahun Hilang Usai Beli Jajan Dan Ditemukan Mengambang di Lebung Galian Pasir

    Tulang Bawang (SL)-Balita perempuan. RAP (2,6) ditemukan tewas terapung di lebung galian pasir sekitar 500 meter dari rumahnya, di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu 3 Januari 2021 sekitar, pukul 00.05 WIB, Korban sempat hilang sejak Sabtu 02 Januari 2021, pukul 16.00 WIB,

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, korban ditemukan oleh saksi Galih Ariyanto (18), warga setempat yang melakukan pencarian terhadap korban sejak dikabarkan hilang, pada hari Sabtu (02/01/2021), pukul 16.00 WIB.

    Sore itu, korban meminta uang kepada neneknya Sukatmi (55), untuk membeli jajanan ke warung milik Sumilah (45), yang berjarak 50 meter dari rumah korban. Usai membeli jajanan berupa susu milkkuat, korban pulang ke rumah dan meminta susu tersebut dibukakan oleh neneknya.

    Setelah susu milkkuat habis, korban merasa kurang dan meminta uang kembali Rp1000, rupiah untuk membeli lagi susu milkkuat dan diberikan oleh neneknya. Sang Nenek kemudian kembali ke dapur untuk membalik ikan yang sedang di goreng.

    Namun setelah kembali ke teras rumah korban belum juga kembali. Nenek korban berusaha mencari dan korban tidak kunjung ditemukan, hingga akhirnya pukul 20.00 WIB, warga melaporkan kejadian hilangnya korban ke Mapolsek Dente Teledas.

    Pasca penemuan mayatnya, Polsek Dente Teladas melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Semalam, petugas kami bersama warga berhasil menemukan korban RAP, umur 2,6 tahun, warga Kampung Pendowo Asri, Saat ditemukan korban sudah dalam keadaan MD dengan posisi mengambang di air,” kata Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, Minggu 03 Januari 2021.

    Lanjutnya, korban ini ditemukan oleh saksi Galih Ariyanto (18), warga setempat yang juga turut melakukan pencarian terhadap korban. “Setelah mendapatkan laporan balita hilang, petugas kami bersama-sama dengan warga melakukan pencarian dan setelah 4 jam melakukan pencarian, akhirnya korban berhasil ditemukan dalam keadaan MD dengan posisi mengambang di air yang terdapat pada lebung galian pasir,” kata Rohmadi.

    Hasil visum Et Repertum (VER) yang dilakukan oleh petugas medis terhadap korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban dan kuat dugaan korban meninggal dunia karena tenggelam. Pihak keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai sebuah musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan kepada petugas .(Mardi)

  • Polsek Dante Teladas Tangkap Sindikat Pencurian Besi PT. CDE PLTU

    Polsek Dante Teladas Tangkap Sindikat Pencurian Besi PT. CDE PLTU

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil menangkap BA (40) dan SI (40), mereka merupakan sindikat pencurian besi material milik PT. CDE (central daya energi) PLTU.

    Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jum’at (26/10/18) sekira pukul 01:30 WIB, di gudang milik PT. CDE PLTU yang berada di Dusun Windu Kencana, Kampung Way Dente.

    “BA dan SI yang sama-sama berprofesi nelayan, mereka merupakan warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Suharto. Sabtu (27/10/18).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Idwar (38), yang berprofesi tani, warga Dusun Kampung Tua. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 123 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 24 Oktober 2018 tentang pencurian. Kerugian berupa besi material senilai Rp. 150 Juta.

    “Aksi yang dilakukan oleh kelompok sindikat pencurian besi material milik PT. CDE PLTU terjadi hari Senin (22/10/18) sekira pukul 00:00 WIB, saat itu pelapor yang sedang bertugas sebagai penjaga malam memergoki 8 orang pelaku sedang mengambil besi material, besi-besi tersebut dimasukkan ke dalam perahu klotok dan dibawa melalui jalur laut. Melihat kejadian tersebut pelapor berusaha menegur dan menghalangi para pelaku, namun karena jumlah pelaku sangat banyak pelapor tidak mampu menghalanginya,” papar AKP Suharto.

    Pelapor lalu melaporkan aksi kelompok sindikat pencurian besi material ke Polsek hari Rabu (24/10/18). Berbekal laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP (tempat kejadian perkara). Akhirnya 2 dari 8 pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengambil besi material.

    Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku yang berhasil ditangkap, kelompok sindikat ini sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di PT. CDE PLTU dan dari tangan 2 pelaku berhasil disita BB (barang bukti) besi material sebanyak 3 ton.

    “Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolsek. (Robert)

  • Tim Polsek Dante Mengamankan Tiga Pelaku Curat Kabel Travo PT. CPB

    Tim Polsek Dante Mengamankan Tiga Pelaku Curat Kabel Travo PT. CPB

    Tulang Bawang (SL) –  Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Kabel Travo Sekunder PT. Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, di bekuk tim unit Reskrim Polsek Dente Teladas.

    Ketiga pelaku inisial SU (40) dan RU (23) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus  dan IW (29) warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, telah di amankan berikut barang bukti berupa kabel listrik sepanjang 35 meter, gunting berukuran besar dan senjata tajam (sajam) jenis garpu.

    Kapolsek Dente Teladas, AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis 28 Juni 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang bersembunyi usai mencuri kabel listrik di jalur 8 areal PT tersebut. Jumat 29 Juni 2018.

    Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari Hendrik (44) karyawan PT. CPB, warga Kampung Bratasena Adiwarna. Laporan Polisi Nomor : LP / 67 / VI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 28 Juni 2018. Kerugian kabel listrik travo sekunder sepanjang 35 meter, yang ditaksir seharga Rp. 30 Juta.

    Kapolsek menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku, pertama kali diketahui oleh saksi Tarjo (45), yang berprofesi sebagai petambak. Saksi merasa curiga karena para pelaku masuk ke jalur 8 Tanjung Kerosok. Lalu saksi menghubungi anggota kepolisian, setelah petugas sampai di TKP bersama saksi, melakukan pencarian terhadap para pelaku.

    “Para pelaku berhasil di tangkap saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kosong, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Dente.  Atas perbuatan ketiga pelaku, akan di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”ujarnya. (rls)