Tag: Polsek Dente Teladas

  • Sayembara Kapolsek Cup Dente Teladas Murni Olahraga, Peserta Pilkada Dilarang Kampanye di Sini

    Sayembara Kapolsek Cup Dente Teladas Murni Olahraga, Peserta Pilkada Dilarang Kampanye di Sini

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, menggelar event Sayembara Kapolsek Cup yang berlangsung di Lapangan Bola Bahari, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, Sabtu, 26 Oktober 2024.

    Event Sayembara Kapolsek Cup ini dibuka secara simbolis langsung Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, yang dihadiri oleh Danramil Menggala, Camat Dente Teladas, Kepala Kampung (Kakam) Bratasena Adiwarna, PPK Dente Teladas dan PPS di 12 Kampung, Panwascam Dente Teladas, PKD Kampung Bratasena Adiwarna, Kapuskes Pasiran Jaya, dan Kepala Medical PT. CPB.

    Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, mengatakan kegiatan yang pertama kali di dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas oleh kepolisian ini merupakan rangkaian menyambut Hari Sumpah Pemuda, serta sebagai sarana cooling system menjelang Pilkada serentak 2024.

    “Terselenggaranya event ini juga merupakan kolaborasi antara Polsek Dente Teladas dengan penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dente Teladas selama tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung aman, damai dan kondusif,” kata Zulian.

    Zulian mengingatkan, selama event ini berlangsung, pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada serentak 2024 baik Provinsi maupun Kabupaten dilarang melaksanakan kampanye di area kegiatan. “Ini murni kegiatan olahraga,” tegasnya.

    Kapolsek menambahkan, dalam event Sayembara Kapolsek Cup tim Bhayangkara FC akan melawan 12 (dua belas) tim lainnya, antara lain :

    1. Bhayangkara FC vs  Porpas Pasiran Jaya.
    2. Bhayangkara FC vs Umbul Salam.
    3. Bhayangkara FC vs Geder.
    4. Bhayangkara FC vs Basung.
    5. Bhayangkara FC vs Umbul Banten.
    6. Bhayangkara FC vs Kuala BKM.
    7. Bhayangkara FC vs Krosok.
    8. Bhayangkara FC vs Sidodadi.
    9. Bhayangkara FC vs Umbul 9.
    10. Bhayangkara FC vs Hasan Bulan.
    11. Bhayangkara FC vs Sumber Agung.
    12. Bhayangkara FC vs SSB Katung.

    “Kepada seluruh tim yang nantinya akan bertanding agar tetap menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. Kalah dan menang itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah pertandingan, yang paling utama adalah persatuan dan kesatuan. Selain itu, wasit juga harus profesional dan para suporter tetap tertib dalam mendukung timnya masing-masing,” imbuh Zulian. (*)

  • Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata Golok, Ini Kronologinya

    Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata Golok, Ini Kronologinya

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku ditangkap Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya.

    “Identitas pelaku pengancaman yang ditangkap oleh petugas kami berinisial US (41), berprofesi tani, warga Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu, 20 Oktober 2021.

    Lanjut Iptu Eman, dari tangan pelaku pengancaman ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bilah sajam jenis golok/parang panjang yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.

    Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Iso (54), berprofesi tani, warga Dusun Sungai Bayan, yang merupakan tetangga pelaku, terjadi pada Minggu, 17 Oktober 2021 di rumah korban.

    Saat itu korban yang sedang sholat ashar mendengar suara pelaku yang berteriak-teriak dari luar rumah sambil memanggil nama korban, lalu pelaku menggedor-gedor pintu rumah korban dengan menggunakan benda. Istri korban lalu menjawab dan berkata kepada pelaku bahwa korban sedang melaksanakan sholat ashar.

    Setelah korban selesai sholat ashar, istrinya baru membukakan pintu rumah dan pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban sambil memegang sajam jenis golok. Pelaku memegang kaos yang dikenakan oleh korban dan menyuruh korban duduk.

    “Saat korban duduk itulah pelaku menodongkan sajam jenis golok ke leher korban sambil berkata “saya bunuh kamu, saya gorok kamu, saya bakar hidup-hidup kamu.” Korban lalu dibawa keluar dan didudukkan di bangku depan rumah sambil pelaku berkata “dasar orang tua goblok, tolol, kurang ajar,” kemudian pelaku pergi sambil menenteng sajam jenis golok di tangan tangannya,” jelas Iptu Eman.

    Ia menambahkan, menurut keterangan dari korban, penyebab pelaku melakukan aksi tersebut karena korban tidak mau membantu pelaku untuk memanen udang di tambak milik pelaku yang mana saat itu korban sedang berpuasa, selain itu pelaku juga sedang ada masalah dengan keluarganya.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 335 KUHPidana serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(*/mardi)

  • Cekik dan Paksa Berhubungan Intim di Kebun Sawit, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

    Cekik dan Paksa Berhubungan Intim di Kebun Sawit, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun sawit. Pelaku cabul ini ditangkap, Kamis, 23 September 2021, pukul 22.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

    “Identitas dari pelaku cabul yang ditangkap yakni berinisial SY (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat, 24 September 2021

    Kapolsek menjelaskan, kejadian tindak pidana cabul ini bermula korban berinisial P (39), warga Kecamatan Gedung Meneng, Minggu, 12 September 2021, membantu tetangganya yang sedang hajatan, lalu pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya untuk mandi dan sholat.

    Pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku bahwa dirinya disuruh untuk menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Pelaku dan korban lalu berangkat dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju ke tempat hajatan.

    Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

    “Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku terus berusaha menindih dan mencium korban hingga pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya. Usaha korban akhirnya berhasil setelah memukul pelaku dengan menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan,” jelas Iptu Eman.

    Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan sampai di rumah dengan selamat. Keesokan harinya, tepatnya Senin, 13 September 2021, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (mardi)

  • Diiming-Imingi Paket Internet Rp50 Ribu, Remaja 17 Tahun Disetubuhi Pemuda Kenalannya

    Diiming-Imingi Paket Internet Rp50 Ribu, Remaja 17 Tahun Disetubuhi Pemuda Kenalannya

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku ditangkap pada Senin 16 Agustus 2021, pukul 05.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.

    “Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berinisial YT (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa, 17 Agustus 2021.

    Kapolsek menjelaskan, mulanya pelaku yang sudah mengenal korban berinisial S (17). Pada hari Minggu (15/08/2021), pukul 13.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang berada di Kecamatan Dente Teladas.

    Kedatangan pelaku ke rumah korban ini karena sebelumnya korban meminta dibelikan paket data internet seharga Rp50 ribu kepada pelaku, pelaku berjanji akan membelikan paket data internet tersebut setelah bertemu dengan korban.

    “Saat pelaku tiba di rumah korban, posisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban sendiri. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku membujuk rayu korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar korban dengan iming-iming akan membelikan paket data internet untuk korban,” jelas Iptu Eman.

    Saat pelaku dan korban sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, tiba-tiba bapak kandung korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku dan korban di dalam kamar korban. Sontak hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam dan membawa pelaku ke rumah Pak RT untuk dimintai pertanggung jawaban.

    Kemudian pelaku di suruh menunggu di rumah Pak RT, kesempatan itulah yang dimanfaat oleh pelaku untuk kabur dan melarikan diri. Mengetahui pelaku sudah kabur, kakak kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (mardi)

  • Cabuli Keponakan, Oknum Kadus di Dente Teladas Ditahan Polisi

    Cabuli Keponakan, Oknum Kadus di Dente Teladas Ditahan Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku pencabulan ini ditangkap pada Selasa,10 Agustus 2021, pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.

    “Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap berinisial AY (50), berprofesi kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu, 11 Agustus 2021.

    Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang merupakan keponakannya berinisial S (19), setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

    Korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas hari Selasa siang guna melaporkan aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah pamannya.

    “Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada bulan Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku,” jelas Iptu Eman.

    Lanjutnya, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah dan setiap kali pelaku usai beraksi korban selalu diancam akan dibunuh kalau sampai bercerita kepada orang lain.

    Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.(mardi)

  • Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Diancam Ibu dan Adiknya Akan Dibunuh

    Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Diancam Ibu dan Adiknya Akan Dibunuh

    Tulang Bawang (SL) – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku orang terdekat dengan korban kembali terjadi. Kali ini dialami, Bunga (16) nama samaran.  Yang mana korban masih berstatus sebagai seorang pelajar SMA. Bunga merupakan korban pencabulan dari ayah tirinya sendiri, MN (50) yang bekerja sebagai seorang buruh di DT.  Akibat ulahnya itu, MN saat ini sudah berhasil dibekuk tim Polsek Dente Teladas.

    Berdasarkan penjelasan dari Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH pelaku pencabulan ini ditangkap hari Rabu (30/06/2021), pukul 03.00 WIB, saat MN pulang ke rumahnya usai kabur setelah korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas.

    “Rabu dini hari tadi petugas kami berhasil menangkap pelaku cabul berinisial IS als MN (50), berprofesi buruh, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, Rabu (30/06/2021).

    Lanjut Iptu Eman, dalam kasus ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul dan senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

    Kapolsek menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap Bunga (16), yang merupakan anak tirinya, terjadi pada bulan November 2020, pukul 24.00 WIB. Korban yang mulanya sedang tertidur di dalam kamarnya dibangunkan oleh pelaku.

    Kemudian korban dibawa oleh pelaku menuju kebun karet dengan posisi dibonceng menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di dalam kebun karet pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan golok yang memang telah dibawa oleh pelaku dari rumah.

    “Dalam keadaan terancam korban hanya bisa pasrah kesuciannya direnggut oleh pelaku dan usai melakukan aksi biadabnya pelaku kembali mengancam korban kalau sampai korban menceritakan peristiwa ini, maka korban, adiknya dan ibunya akan dibunuh oleh pelaku,” jelas Iptu Eman.

    Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada Senin (10/05/2021), dengan diantar langsung oleh ibu kandungnya. Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan, pelaku langsung kabur dari rumah dan tidak pulang lagi.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.(mardi)