Lampung Selatan, sinarlampung.co – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan bersama Polsek Katibung melimpahkan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Senin, 5 Agustus 2024. Tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial WR (20), warga Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Volanda Aziz Saleh membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan paman perkosa keponakan hingga melahirkan tersebut. “Iya benar, kami menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik pada Senin siang kemarin,” kata Volanda saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Agustus 2024.
Volanda mengatakan pihaknya akan menahan tersangka hingga 5 hari ke depan. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan. Barulah kemudian tersangka diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda untuk dilaksanakan sidang dakwaan. “Secepatnya berkas perkaranya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Volanda.
Di lain pihak, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhendi juga membenarkan informasi pelimpahan tersangka tersebut. “Iya betul bang, saya baru saja dapat konfirmasi dari Polsek Ketibung dan Unit PPA terkait hal itu (pelimpahan tersangka),” kata dia melalui pesan singkat whatsapp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sinarlampung.co, WR memperkosa keponakannya sendiri yang merupakan pelajar SMK di Kecamatan Way Sulan. Akibatnya, korban hamil hingga melahirkan.
Perbuatan WR terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya. Korban mengaku telah melahirkan bayi hasil pelecehan pamannya itu di salah satu klinik.
Bayinya lahir prematur sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung untuk untuk mendapatkan pertolongan Inkubator. Namun, baru berusia 6 bulan bayi tersebut tak tertolong dan dimakamkan di TPU yang ada di Kecamatan Way Sulan. (Waluyo/*)