Tag: Polsek Kotabumi Kota

  • Tuan Rumah Acara Pesta Tasyakur Khitan Di Lampung Utara Lapor ke Propam Polda Lampung, ini Kata Kapolres

    Tuan Rumah Acara Pesta Tasyakur Khitan Di Lampung Utara Lapor ke Propam Polda Lampung, ini Kata Kapolres

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polri, Nurdin (40), tuan rumah hajatan Khitan di Kotabumi, Lampung Utara, yang acaranya dibubarkan serombongan polisi bersenjata sambil buang tembakan, melapor ke Propam Polda Lampung, Senin 15 Juli 2025.

    Nurdin didampingi keluarga dan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez mendatang Polda Lampung, melaporkan para petugas Polsek Kotabumi Kota, termasuk Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin.

    “Kami sangat kecewa, pembubaran dilakukan dengan brutal dan arogan, bersenjata dan menembakan senjata api, dan tanpa sikap persuasif. Kami tuan rumah tidak ditanya, tidak persuasif. Tapi datang langsung naik panggung buang tembakan, ” Katanya.

    Menurut Nurdin, acara sudah bubar sejak pukul 17.30. Lalu malam itu juga sudah akan bubar, dan hanya keluarga dan pembubaran panitia. “Kalo memang dianggap salah, kan bisa kami dihubungi, dan mengingatkan kami. Bukan cara cara yang mengerikan. Banyak anak anak, orang tua, wanita, yang hingga kini masih trauma, ” Katanya.

    Kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez menjelaskan beberapa anggota Kepolisian datang dan melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan acara khitanan yang diwarnai dengan orgen tunggal di kediaman kliennya di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis 11 Juli 2024 malam pukul 21.30

    Pihak keluarga merasa tidak terima atas pembubaran acara hiburan yang disertai dengan tembakan ke udara oleh aparat. Hal ini pun mengejutkan anak-anak, orang tua, dan para tamu undangan.

    “Atas kejadian tersebut, kami mendampingi keluarga mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan dugaan sikap arogan anggota kepolisian ke Propam, ” Katanya.

    Ivin menyatakan bahwa pembubaran acara hiburan diwarnai tembakan beberapa kali. “Sekitar pukul 21.30, tiba-tiba datang Kapolsek Kotabumi Kota beserta rombongan, tanpa himbauan dan peringatan persuasif langsung melepaskan tembakan di atas panggung, ngamuk ngamuk dan marah marah, ” Kata Lain.

    Ivin merinci bahwa pihak keluarga memiliki izin keramaian dari Polsek Kotabumi Kota sampai pukul 17.00 WIB. Meskipun acara dilanjutkan sampai malam hari karena adanya pembubaran panitia, seharusnya pembubaran dilakukan dengan cara persuasif, bukan langsung dengan tembakan.

    Beberapa saksi mata juga melihat oknum polisi mencekik pihak keluarga acara dan marah-marah. Mereka kemudian membawa dua orang pemain orgen dan alat musik ke kantor polisi secara paksa.

    Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru orgen dan 2 pemain piano orgen beserta dua unit keyboard musik, 1 bendera dibawa ke Polsek dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara. “Dua orang kru orgen dan dan dua pemain piano orgen dibawa ke Polsek Kotabumi. Setelah kita urus, barulah empat orang itu dikeluarkan,” beber Ivin.

    Saat ditanyakan terkait surat izin keramaian, Ivin mengungkapkan kliennya telah memiliki surat izin dari Polsek Kotabumi Kota sampai dengan 17.00 WIB. “Terkait acara kita sudah izin sampai 17.30 WIB karena sudah selesai, tinggal acara pembubaran panitia dan nyanyi nyanyi keluarga,” ungkapnya.

    Dengan kejadian ini, pihaknya berharap Propam Polda Lampung dapat profesional terhadap anggotanya. “Kami berharap bidang Propam Polda Lampung dapat bertindak profesional apabila memang ada kesalahan prosedural, kesalahan SOP dalam membubarkan acara pembubaran panitia atau nyanyi keluarga silahkan ditindaklanjuti, apabila ada hukumnya, meminta keadilan intinya,” Katanya.

    Sementara Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mengatakan bahwa saudara Nurdin sebagai tuan rumah mengadakan acara pesta khitanan pada hari Kamis 11 Juli 2024 dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur. Kemudian pada hari Rabu malam Kamis 10 Juli 2024 Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.

    “Karna bertepatan akan ada kunjungan Presiden yang mana untuk menjaga kondusifitas akhirnya Bhabinkamtibmas bersama satu rekan Polisi untuk menyampaikan keluhan, komplain masyarakat dan bersama tokoh masyarakat mendatangi rumah saipul hajat dan menghimbau untuk menghentikan acara dan akhirnya musik orgen tunggal berhenti Jam 22.00 wib ,” kata Kapolsek, Minggu 14 Juli 2024.

    Lanjut Kapolsek, tidak berhenti disitu pada hari Kamis pada saat acara musik dari pagi berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang, dan malam Jumat ternyata banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlangsung di lokasi rumah saiful hajat.

    “Dari laporan tersebut saya bersama anggota kembali memberi himbauan kepada saiful hajat untuk memberhentikan musik karena warga komplain dari selepas magrib bahkan azan Isya masih berlanjut mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa, ” Katanya.

    “Sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan Kamtibmas. Namun, imbauan itu tidak dihiraukan,” lanjut Kolin.

    Menurut Kapolsek , tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri. “Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan upaya yang dilakukan Polsek Kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan bapak Presiden dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung UtaraUtara Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal. “Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal,” ujar Kapolres.

    Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan. Untuk di ketahui dimana dalam acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara.

    “Dikarenakan saiful hajat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik lampung pada malam Kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga,” Kata Kapolres. (Red) 

  • Tidak Terima Hajatan Khitanan Rumahnya Dibubarkan Bak Penggerebekan Teroris Tuan Rumah Lapor ke Propam Polri

    Tidak Terima Hajatan Khitanan Rumahnya Dibubarkan Bak Penggerebekan Teroris Tuan Rumah Lapor ke Propam Polri

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Tidak terima acara hajatan khitanan dikediamannya dibubarkan secara mendadak, dan mirip penggerebekan teroris, dan tanpa pemberitahuan, Nurdin (40), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis, 11 Juli 2024 sekira pukul 21.50.

    Nurdin mengatakan lokasi hajatan dirumahnya itu tiba tiba didatangani Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota, bersenjata laras panjang, dan membuat tembakan. Petugas langsung mengamankan tiga orang dan membawa alat musik jenis keyboard untuk musik orgen tunggal.

    “Polisi tiba-tiba datang lalu melepas tembakan beberapa kali, anak-anak ketakutan, salah satu anak tetangga hingga saat ini sering takut dan kaget akibat peristiwa itu. Sudah seperti menggerebek rumah rampok. Kami sangat kecewa, arogan sekali. Padahl bisa diberitahu salahnya Imana, bicara baik-baik,” ujar Nurdin, Minggu, 14 Juli 2024.

    Menurut Nurdin, keluarga besar sudah melapork ke Propam Mabes Polri pada Sabtu, 13 Juli 2024, dengan nomor: SPSP2/003142/VII/2024/BAGYANDUAN. “Lebih dari dua kal dua kali tembakan di tengah acara khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Saya Nurdin Penanggung jawab acara prihatin. Namanya kitanan banyak keluara dan anak-anak. Hingga kini anak-anak dan orang tua masih trahuma. Namanya pesta syukuran, bukan pesta narkoba,” katanya.

    Nurdin menyatakan, hingga pukul 21.50 itu belum bubar karena masih acara keluarga, dan pembubaran panitia. Dan memang panitia sudah sepakan jam 22.00 bubaran. “Tidak ada Polisi yang menemui tuan rumah atau ambil alih acara untuk memberi himbauan. Tapi malah datang ala koboi lepaskan tembakan. Padahal, acara kondusif dan memang diagendakan berakhir pada pukul 22.00 WIB. Tempata pesta nembak nemabk bagaimana jika kena warga. Ngurus orang nyanyi di orgen kok nembak-nembak,” kata Nurdin.

    Padahal, kata Nurdin, biasanya penggunaan senjata api atau tembakan oleh kepolisian digunakan dalam keadaan darurat atau membahayakan nyawa. “Jika memang dinilai melanggar ketentuan hukum, polisi seharusnya menempuh cara persuasif untuk membubarkan acara bukan dengan melepas tembakan. Inikan acara hanya hiburan keluarga. Kami juga khawatir ada peluru nyasar kepada tamu undangan. Karena memang juga masih banyak tamu undangan,” katanya.

    Suara tembakan diacara hajatan khitanan itu juga sempat membuat tersinggung beberapa anggota TNI yang masih kondangan di lokasi itu. “Woy jangan main tembak-tembak, banyak anak-anak. ada anak kecil kok main tembak tembak begitu. Jangan begitu dengan senjata api,” katanya geram.

    Pihak keluarga juga akhirnya memprotes aksi yang dinilai arogan itu. “Kenapa ga bicara baik-baik, kok main buang tembakan begitu,” kata kerabat lainnya.

    Belum ada keterangan resmi dari Polsek Kota Bumi Kota, Polres Lampung Utara atas protes warga yang juga melapor ke Propam Polri itu. (Red)