Tag: Polsek Pardasuka

  • Empat Warga Pardasuka Keciduk Main Judi

    Empat Warga Pardasuka Keciduk Main Judi

    Pringsewu, sinarlampung.co Polsek Pardasuka mengamankan 4 warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu lantaran kedapatan bermain judi jenis kartu remi, Rabu, 20 Maret 2024, sekira 23.00 WIB. Empat warga itu berinisial MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).

    Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat. “Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” ujarnya, Sabtu, 23 Maret 2024.

    Menurut Jumbadio, selain keempat pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 set kartu remi dan uang tunai Rp410 ribu dalam berbagai pecahan. Kini keempatnya telah ditahan di Mapolsek Pardasuka untuk proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH. Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red/*)

  • Dua Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Polsek Pardasuka

    Dua Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Polsek Pardasuka

    Pringsewu (SL) – Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 jenis pickup di Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

    Kedua tersangka yakni Indika Dwi Bara alias Dika (19) alamat Desa Mojokerto, Padang Ratu dan David Renaldi (31) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Selain menangkap keduanya, petugas juga memburu satu orang pelaku lain L dan ditetapkan DPO.

    Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Isar (42) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus tanggal 12 November 2018. Dimana sekitar pukul 23.55 Wib korban tertidur dan memarkirkan kendraan Pick Up Mitsubishi SS warna hitam tahun 2018 di depan rumahnya.

    “Berdasarkan penyelidikan, dibantu Polsek Pagelaran akhirnya kedua tersangka ditangkap pada Jumat (16/11), masing-masing tersangka Indika di rumahnya dan David di Panjang Bandar Lampung,” ungkap AKP Martono didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu Ruzan Afani dan Kanit Reskrim Polsek Pardasuka Bripka Ghofur dalam konfrensi pers di Mapolsek Pringsewu, Rabu (21/11) sore.

    Lanjut AKP Martono, modus operandi para tersangka melakukan perbuatanya dengan cara membawa mobil minibus berkeliling mencari kendaraan yang mudah dicuri.

    “Setelah menemukan mobil korban, kemudian membobol pintu mobil dengan alat yang telah disediakan, setelah mobil hidup kemudian membawanya kabur ke Lampung Tengah dan memasang plat palsu,” ujarnya.

    Kapolsek Pardasuka menjelaskan, adapun peran masing-masing pelaku yaitu tersangka David berperan membuka pintu mobil hingga menghidupkan hingga membawa kabur dari TKP sedangkan Dika dan DPO inisial L adalah mengawasi situaai dari kendaraan yang dibawanya.

    “Tersangka David sangat lihai mengunakan kawat hanger membuka pintu mobil, setelah pintu mobil terbuka lalu memotong kabel stop kontak dan menghidupkan mesin mobil,” jelasnya.

    Beruntung, ketika mobil akan dijual tidak tidak ada pembeli sehingga para tersangka dapat tertangkap dengan barang bukti kendaraan Mitsubishi Pickup T120 SS, 1 gunting, 1 kawat bekas hangger sepanjang 20 cm dan 2 soket stop kontak. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat padal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Ditambahkan AKP Martono walaupun di Polsek Pardasuka kedua tersangka hanya melakukan pencurian 1 TKP, namun ditempat lain diakui tersangka ada 5 TKP juga. “Satu di wilayah hukum Polsek Pagelaran dan 4 TKP di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” pungkasnya.

    Tersangka David menuturkan semua dalam pencurian, dia selalu menyasar mobil pickup yang diparkir tanpa pengawasan sebab pintu mobil pickup mudah dijebol. “Iya kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan, niatnya untuk dijual namun belum ada yang beli dan uangnya akan dipakai untuk keluarga,” tutur David.

    Sementara tersangka Indika mengaku jika mendapatkan uang hasil penjualan mobil nantinya akan dipergunakan untuk biaya persalinan istrinya. “Istri saya hamil 7 bulan, kalo dapet uang nantinya untuk biaya lahiran,” ucap pria berbadan kecil tersebut. (wagiman)