Tag: Polsek Pematang Sawa

  • Mayat Pria Anonim Ditemukan Mengapung di Perairan Way Semaka

    Mayat Pria Anonim Ditemukan Mengapung di Perairan Way Semaka

    Tanggamus (SL) – Berawal dari laporan seorang nelayan yang sedang memancing di perairan Teluk Semaka, Kotaagung, Kabupaten Tanggamus menemukan sesosok mayat anonim yang mengambang, Kamis pagi, 23 September 2021.

    Mendapat adanya laporan tersebut, aparat gabungan langsung melakukan pencarian, namun hingga pukul 17.30 WIB, upaya pencarian belum membuahkan hasil.

    Dirun dan Matyani warga Pekon Guring, Kecamatan Pematang Sawa yang sedang memasang jaring ikan, sekitar jam 19:30 melihat posisi mayat mengapung dengan kondisi yang sudah tidak bisa dikenali.

    “Saya temukan mayat ini sekitar pukul 19.30 WIB tadi, dan kemudian memberitahu warga lainnya atas temuan mayat ini,” ujar Dirun.

    Setelah dipastikan mayat, mereka lalu mengabarkan kepada warga sekitar dan Kepala Pekon Setempat untuk ditindaklanjuti. Hal ini sempat membuat geger warga setempat

    “Pertama kali saya lihat posisi mayat masih terombang ambing dipingir pantai, belum ada warga yang berani menarik mayat ke pingir pantai sebelum pihak kepolisian datang, saat ini Polsek Pematangsawa dalam perjalanan menuju lokasi,” terang Salehuddin Kepala Pekon setempat.

    Penemuan mayat ini dibenarkan oleh salah satu anggota Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus, didampingi petugas Basarnas kabupaten setempat yang mengevakuasi mayat tersebut menerangkan bahwa, mayat laki-laki tanpa identitas ini diperkirakan sudah meninggal lebih dari dua hari.

    “Mayat ini diperkirakan berusia 25 sampai 30 tahun, dengan menggunakan baju lengan panjang hitam, dan celana panjang hitam. Dan mayat ini akan langsung dibawa ke rumah sakit Batin Mangunang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar personil Polsek Pematang Sawa. (Wisnu)

  • Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

    Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

    Tanggamus (SL) – Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, menjelang subuh, Selasa (24/7/18).

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkap, kedua pelaku berinisial, AB alias Jemingok (44) dan LU alias Lipuk (29) keduanya warga Pekon Srikaton ditangkap sekitar pukul 04.00 Wib.

    “Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Muji Harjono didampingi Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman.

    Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang juga merupakan warga setempat namun berbeda dusun tersebut, berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa pelaku LU alias Lipuk sedang menyalahgunakan Sabu.

    “Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan dirumah Lipuk turut diamankan 1 klip Narkoba diduga sabu, 3 sumbu kompor, 1 buah pirex, 1 pipet/sekop, 1 alat hisap/bong, pipet sisa pakai, 1 bungkus cottonbud bekas pakai, 12 korek gas, 1 Handphone dan KTP,” beber AKP Muji Harjono.

    Lanjutnya, berdasarkan keterangan LU, barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang yang juga merupakan temannya, lantas kembali dilakukan penangkapan terhadap AB alias Jemingok.

    “Dari AB alias Jemingok diamankan 1 buah pirex dengan sisa pakai sabu, 1 buah sekop, 1 buah cottonbud, pipet bong, 2 clip telah dibakar, 2 sumbu kompor dan 3 korek gas,” tegasnya.

    Saat ini kedua pelaku yang berprofesi Wiraswasta berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (hrd/Nn)