Tag: Polsek Setu

  • Buron 10 Bulan, Tersangka Kasus Pembacokan Mantan Istri dan Mertua Ditangkap

    Buron 10 Bulan, Tersangka Kasus Pembacokan Mantan Istri dan Mertua Ditangkap

    Bekasi (SL) – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini cocok disematkan kepada BB (50), pelaku penganiayaan terhadap mantan Istri dan mertuanya. Setelah buron selama hampir 10 bulan lamanya, pelaku yang dikenal “licin” bagai belut ini, akhirnya dapat diciduk pihak Kepolisian.

    Selama menjadi buronan polisi, pelaku yang tega membacok mantan istri dan mertuanya itu diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menyulitkan pelacakan. Setelah berbulan-bulan melarikan diri, polisi pun menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kp. Kukun RT 10/04, Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia.

    “Kita mendapat lokasi persembunyian pelaku dari informasi yang diperoleh warga. Sebelumnya pelaku ini sering berpindah-pindah tempat persembunyian,” kata Kapolsek Setu, AKP Aba Wahid Key, Sabtu (01/12) kemarin.

    Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya, yakni menganiaya mantan istrinya Rohati dan mertuanya Sukardi dibagian kepala dan jari dengan menggunakan sebilah golok, di kediaman korban di Kp. Rawa Atug RT 01/05 Desa Cibening, Kecamatan Setu. “Pelaku ini berpengaruh dikalangan rekannya dan dikenal sulit ditangkap,” akunya.

    Key pun mengapresiasi kinerja Anggotanya yang terus berupaya melacak keberadaan pelaku, hingga bisa tertangkap menjelang akhir tahun. “Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bersusah payah mengejar dan menangkap pelaku,” paparnya.

    Kasi Humas Polsek Setu, Aiptu Parjiman menambahkan, pelaku masih akan diperiksa insentif dan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat. “Hukuman paling lama lima tahun penjara,” ujarnya. (Liputantoday)