Tag: Polsek Sukoharjo

  • Polisi Bekuk Penjambret yang Sebabkan Dini Tewas Kecelakaan di Pringsewu

    Polisi Bekuk Penjambret yang Sebabkan Dini Tewas Kecelakaan di Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co Polisi akhirnya menangkap satu dari dua pelaku penjambretan yang menyebabkan siswi SMP bernama Dini Nur Aziza (14) meninggal dunia di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluih, Kabupaten Pringsewu pada Jumat, 19 April 2024 lalu.

    Dini dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan saat dirinya bersama seorang rekannya, Nadrotul Hasanah (15), mencoba mengejar para pelaku yang merampas handphone miliknya. Dini meninggal dunia di tempat, sementara temannya harus mendapat perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka cukup serius di bagian kaki (patah kaki, red).

    Usai kejadian itu, tim gabungan Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo langsung mengejar para pelaku yang diketahui terdiri dari dua orang tersebut. Alhasil, setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menangkap satu dari dua pelaku.

    Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi kepada media membenarkan informasi penangkapan satu dari dua pelaku yang sebabkan korban meninggal tersebut. Namun Riyadi belum bersedia mengungkap identitas satu pelaku yang telah ditangkap tersebut. Sebab, menurutnya, kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh pihaknya.

    “Rabu pagi kemarin petugas berhasil mengungkap dan mengamankan satu pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas). Berhubung masih pengembangan, sehingga belum bisa kami ekspos secara terbuka,” ujar Riyadi saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Mei 2024.

    Dalam penangkapan tersebut, lanjut Riyadi, selain pelaku, petugas juga mengamankan dua barang bukti, yakni 1 unit handphone milik korban (hasil curas) dan 1 unit kendaraan bermotor jenis trail yang digunakan para pelaku ketika beraksi.

    Diberitakan sebelumnya, Dini dan temannya mengalami kecelakaan saat terlibat aksi kejar-kejaran dengan dua orang pria yang diduga menjambret handphone-nya di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluih, Kabupaten Pringsewu, Jumat, 19 April lalu.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kejadian berawal korban bersama rekannya Nadrotul Hasanah (15) dijambret di Jalan Raya Pekon Bandung Baru.

    Dalam aksinya, para pelaku yang berboncengan menggunakan motor trail memepet kedua korban dan langsung merampas handphone dari tangan korban. Tak ingin kehilangan barang berharganya, Dini dan temannya mencoba mengejar para pelaku menggunakan sepeda motor yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi.

    “Namun naas motor yang dikendarai oleh korban mengalami out of control sehingga menabrak rumah warga,” kata Umi di Mapolda Lampung, Senin, 22 April 2024. (Red/*)

  • Gagal Kabur, Pencuri Pikap di Pringsewu Ditangkap dalam Kondisi Patah Kaki

    Gagal Kabur, Pencuri Pikap di Pringsewu Ditangkap dalam Kondisi Patah Kaki

    Pringsewu, sinarlampung.co Nasib apes dialami dua pelaku pencurian mobil pikap berinisial ML (40) dan NR (41). Keduanya menabrak pohon hingga membuat salah satu pelaku patah kaki saat kejar-kejaran dengan jajaran Polres Pringsewu di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu, 28 Februari 2024.

    Dua warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah itu menjadi incaran polisi setelah mencuri satu unit Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY milik Toni (44) warga Pringsewu. ML dan NR menggasak mobil Toni saat terparkir di rumahnya, Kamis, 22 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

    Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan, pihaknya mengamankan ML dan NR di kediamannya di Desa Negeri Ratu. Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat kabur namun gagal karena menabrak pohon.

    “Saat proses penangkapan, ML berupaya mengelabui petugas dan melarikan diri ke areal perkebunan. Namun berakhir menabrak batang kayu hingga salah satu kakinya patah,” ujar Riyadi, Sabtu, 2 Maret 2024.

    Riyadi mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap setelah buron selama kurang lebih sepekan. Kasus pencurian tersebut terungkap berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Polsek Pringsewu Kota , dan Tekab 308 Polres Pringsewu.

    “Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan,” katanya.

    Riyadi menyebut, ML dan NR merupakan bagian komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4) yang kerap beraksi di wilayah hukum Pringsewu. Sehingga pihaknya masih terus mendalami kasus pencurian tersebut.

    Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB. Kemudian peralatan untuk melakukan pencurian berupa kunci letter Y, besi, dan obeng.

    Kini Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Red/*)