Tag: Polsek Talang Padang

  • Ketahuan Tanam Ganja, Warga Purwodadi Diamankan Polisi

    Ketahuan Tanam Ganja, Warga Purwodadi Diamankan Polisi

    Tanggamus (SL) – Epen Ependi (40) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Tanggamus, diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. Pasalnya dari pria berprofesi pedagang itu diketahui telah menanam 3 batang ganja yang telah mencapai 30 dan 10 cm. Selain itu, sebungkus biji ganja, 2 rim kertas papir juga ditemukan saat penggeledahan rumah bapak 3 anak tersebut.

    Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH mengungkapkan, pelaku Epen Ependi diamankan pada Selasa (9/10/18) sekitar pukul 11.00 WIB. “Pelaku diamankan setelah Polsek Talang Padang menerina informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah menanam ganja dirumahnya,” ungkap AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kamis (11/10) siang.

    Menurut Kapolsek, saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya menanam pohon ganja di dalam pot bunga bahkan disaksikan sekretaris pekon setempat. “Ganja ditanam dalam pot bunga dan ditaruh di dalam kamar mandi, sedangkan untuk biji ganja ditemukan di dapur terbungkus kertas,” jelasnya.

    Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku bibit ganja didapatkannya dari Kota Agung namun dia tidak mengetahui rumah penjual tersebut. “Menurut pengakuan pelaku, dia membeli biji ganja di gudang lelang Kota Agung sekitar 6 bulan lalu, setelahnya disemai dan ditanam 3 batang tersebut didalam pot yang akan dipergunakannya untuk diri sendiri,” tuturnya.

    Ditambahkan AKP Yoffi Kurniawan, atas temuan tersebut Polsek Talang Padang telah melakukan pengembangan ke kawasan register 28, namun tidak ditemukan pohon ganja. “Pelaku juga memiliki kebun kopi di Umbul Tengah Register 28 namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya pohon ganja,” imbuhnya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 pot warna putih, 1 batang ganja tinggi 30 cm, 2 batang ganja tinggi 10 cm, 2 rim kertas papir, 3 korek api gas, 1 bungkus biji ganja dan 1 bungkus rokok Djisamsoe berisi 4 batang diamankan di Polsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (hrd/Nn)

  • Pelaku Curanmor Digelandang Petugas Polsek Talang Padang

    Pelaku Curanmor Digelandang Petugas Polsek Talang Padang

    Tanggamus (SL) – Seorang pria berinisial RD (28) digelandang petugas ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus setelah diamankan warga karena mencuri sepeda motor di TKP Blok 7 Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Tanggamus.

    Namun sebelum diamankan ke Polsek Talang Padang, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Tanggamus tersebut, terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Talang Padang guna pengobatan sejumlah luka yang dialaminya akibat di massa warga yang memergoki perbuatannya.

    “Pelaku mencuri sepeda motor milik korbannya Nanda Kurniawan (32) saat korban menservis televisi milik Slamet warga Blok 7 Pekon Gisting Kecamatan Gisting Tanggamus, kemarin, Selasa (25/9/18) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

    AKP Yoffi Kurniawan menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban warga Blok 25 Pekon Gisting Atas datang kerumah saksi Slamet untuk memperbaiki televisi, namun karena ada barang yang kurang lalu menyuruh saksi membelinya di pasar. Sekembalinya saksi dari pasar, dia menaruh motor tetapi kunci kontak masih tergantung kemudian langsung masuk kedalam rumah.

    Selang beberapa menit, korban mendengar suara motor, lalu melihat pelaku sudah menaiki motornya hendak membawanya kabur, sehingga korban berusaha menghalanginya dan meminta bantuan warga.

    “Karena diduga panik sehingga sepeda motor tersebut terjatuh dan pelaku berlari. Namun dapat diamankan dan langsung dihakimi oleh warga. Beruntung anggota segera datang dan mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Talang Padang,” jelasnya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4133 ZE berikut STNKnya ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

    Sementara menurut keterangan korban, sebelumnya Ia menyuruh Slamet membeli Cardreader yang akan di pasang di televisi, namun Slamet menaruh motor yang kuncinya masih tergantung di motor kemudian langsung masuk kedalam rumah.

    “Saya sempat mendengar suara motor, sehingga langsung berlari menghadang dan meminta bantuan warga, beruntung dia terjatuh sehingga dapat ditangkap,” kata korban saat di Polsek Talang Padang. (hrd/Nn)