Tag: Polsek Tulang Bawang Tengah

  • Patroli Pencegahan Curas, Polsek TBT Tangkap Remaja Pemilik Sajam Ilegal

    Patroli Pencegahan Curas, Polsek TBT Tangkap Remaja Pemilik Sajam Ilegal

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah (TBT) tangkap RS (19), yang telah membawa dan menyimpan senjata tajam (Sajam) tanpa hak dan bukan profesinya.

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol M Zulfikar, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (24/12/18), sekitar pukul 11:00 WIB, di Tiyuh/Desa Marga Asri. “RS yang pengangguran, merupakan warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Kompol Zulfikar, Senin (25/12/18).

    Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan saat personel Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan Curas, Curat dan Curanmor (C3). “Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, petugas bertemu dengan seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas kami menemukan barang bukti (BB) sajam di pinggang pelaku dan didalam tas ransel milik pelaku, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kompol Zulfikar.

    Sajam yang diamankan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah

    Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita BB berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 25 cm dan sajam jenis arit dengan panjang sekira 45 cm. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak dan bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun”, tutup Kapolsek. (rls/Robert)

  • Polsek Tulang Bawang Tengah Ciduk Geng Perjudian

    Polsek Tulang Bawang Tengah Ciduk Geng Perjudian

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap LP (57), KT (55), NG (47), AM (50) dan PH (56), mereka merupakan pelaku tindak pidana perjudian.

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (29/11/18), sekira pukul 17.00 WIB, di Lapo Tuak yang ada di Tiyuh/Desa Pulung Kencana. “LP dan NG merupakan warga Tiyuh Pulung Kencana, KT warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, AM warga Tiyuh Murni Jaya dan PH warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Kompol Zulfikar, Jumat (30/11/18).

    Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di salah satu lapo tuak sedang berlangsung permainan judi kartu remi. “Anggota kami yang sedang melaksanakan patroli rutin pencegah C3 (curas, curat dan curanmor), mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara). Saat tiba di TKP, petugas kami menemukan para pelaku yang sedang bermain judi kartu remi jenis lanai, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,” papar Kompol Zulfikar.

    Adapun BB yang berhasil disita oleh petugas di TKP, berupa 2 set kartu remi merk 888 dan uang tunai sebanyak Rp. 472 Ribu. “Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, tentang tindak pidana perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun”, pungkas Kapolsek. (Robert)

  • Polsek Tulang Bawang Tengah Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

    Polsek Tulang Bawang Tengah Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap HK (27), yang membawa dan menguasi senpi (senjata api) rakitan jenis revolver secara illegal.

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jum’at (2/11/18) sekira pukul 10:00 WIB, di Tiyuh/Desa Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

    “HK yang berprofesi swasta, merupakan warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara,”Tutur Kompol Zulfikar. Sabtu (3/11/18).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga melihat gerak gerik pelaku bersama rekannya di Tiyuh Tunas Asri.

    “Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HK, lalu dilakukan penggeledahan di dalam tas polo moto warna hitam dan ditemukan BB (barang bukti) senpi rakitan jenis revolver, sajam (senjata tajam) dan kunci letter T, sedangkan temannya D yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) berhasil kabur saat melihat kedatangan petugas,”Papar Kompol Zulfikar.

    Dari hasil keterangan pelaku HK kepada petugas, pelaku telah melakukan 6 kali tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) dengan sasaran ranmor (kendaraan bermotor) di wilayah Tumijajar dan Tulang Bawang Tengah.

    “2 kali curas dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Tiyuh Panaragan, 1 kali curat dengan TKP di Tiyuh Tunas Asri dan 3 kali curat dengan TKP di Tiyuh Gunung Timbul,”Terang Kompol Zulfikar.

    Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita BB berupa tas merk polo moto warna hitam, senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang berwarna hijau, 5 butir amunisi aktif call 9 mm, sajam jenis pisau garpu dengan panjang 21,5 cm dan alat kunci beserta kunci letter T.

    “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun”, tutup Kompol Zulfikar. (Robert).

  • Polsek Tulang Bawang Tengah Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkotika sekaligus Pelaku Curanmor

    Polsek Tulang Bawang Tengah Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkotika sekaligus Pelaku Curanmor

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap MT (30), yang merupakan pelaku penyalahguna narkotika dan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Jum’at (13/7/18) sekira pukul 00.25 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Tiyuh/Kampung Mulya Jaya.

    “MT yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Menggala mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Leksan.

    Lanjutnya, pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada paha sebelah kiri.

    “Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor pada Jumat (29/6) di rumah Suprianto yang berada di Tiyuh Tirta Kencana. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/98/VII/2018/PoldaLpg/ResTuba/Sek TBT, tanggal 3 Juli 2018. Kerugian dua unit sepeda motor,” urai Kompol Leksan.

    Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan BB (barang bukti) berupa Bong (alat hisap sabu), paket kecil berisi sabu sisa pakai, korek api gas, gunting, kunci letter T, linggis kecil, dompet berwarna coklat dan hitam merk LOIS dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor milik korban Suprianto.

    “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian.” Pungkasnya.(Robert)