Tag: Polusi Udara

  • Polusi Ancam Kesehatan Warga, GMBI Akan Demo PLTU Sebalang

    Polusi Ancam Kesehatan Warga, GMBI Akan Demo PLTU Sebalang

    Lampung Selatan, (SL) – Buntut keresahan warga Dusun Sebalang terhadap polusi debu limbah batubara PLTU Sebalang yang mengancam kesehatan, LSM GMBI Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan menggelar demo besar – besaran.

    Ali Wardana selaku Sekretaris GMBI KSM Katibung mengatakan pihaknya ditunjuk oleh warga sebagai kuasa pendampingan terkait permasalahan polusi limbah yang dianggap sudah merugikan.

    “Aksi unras besar – besaran akan kami lakukan bersama warga jika surat audiensi yang dilayangkan tidak ditanggapi.”katanya.

    Menurut Ali sudah seharusnya pihak PLTU memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak polusi debu.

    “Lay down itu termasuk berdekatan dengan kampung, tetapi saat mereka membuang limbah tersebut debunya itu banyak sekali ke pemukiman warga sebalang” ujarnya.

    Diketahui sebelumnya ratusan emak – emak menggelar aksi demo membawa berbagai kertas bertuliskan kecaman dengan menutup jalan perusahaan setempat.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, selain melayangkan surat audiensi ke pihak PLTU Sebalang, GMBI juga akan mengirimkan surat ke Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD, Bahkan Bupati Lamsel untuk melakukan audiensi untuk mencari penyelesaian dari permasalahan yang dialami oleh warga Sebalang. (Red)

  • PT PMS Sebabkan Polusi Udara, Walhi Bengkulu Siap Dampingi Warga Talang Empat

    PT PMS Sebabkan Polusi Udara, Walhi Bengkulu Siap Dampingi Warga Talang Empat

    Bengkulu (SL) – Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Dede Frastian mengatakan bahwa aktivitas pabrik pengolah minyak sawit mentah PT Palma Mas Sejati dinilai telah menciderai hak-hak warga Desa Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

    “Perusahaan itu sudah menciderai hak-hak warga untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan sehat,” kata Dede di Bengkulu, Jumat.

    Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

    Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

    Ia menyebutkan bahwa perwakilan warga telah mendatangi Walhi Bengkulu untuk meminta dukungan dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih tersebut.

    “Tentu Walhi akan siap mendampingi, perwakilan masyarakat desa Talang Empat yang telah mengirimkan surat mandat untuk meminta pendampingan dari Walhi,” ucapnya.

    Dede yang merupakan manajer kampanye dan industri ekstraktif mengatakan perusahaan seharusnya menghargai hak konstitusional dan hak asasi manusia, dan hal ini yang akan diperjuangkan. Sebelumnya warga Desa Talang Empat mengeluhkan polusi udara dari cerobong pabrik sawit PT Palma Mas Sejati yang berdiri di tengah permukiman warga.

    “Polusi udara yang keluar dari cerobong asap sudah sangt menyiksa, terutama anak-anak yang sekolahnya tidak jauh dari pabrik,” kata Heri, seorang warga.

    Tidak hanya debu, aktivitas pabrik yang dekat dengan permukiman warga juga mengeluarkan suara yang sangat bising. Akibatnya, anak-anak yang bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 yang berjarak 350 meter dari pabrik terkena imbas. (antaranews)