Tag: PPKM Darurat

  • PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus?

    PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus?

    Jakarta (SL) – Senin 2 Agutus 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 perpanjangan dari PPKM Darurat berakhir. Pemerintah dikabarkan akan kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga pekan depan, Senin 9 Agustus 2021.

    Dilansir dari mediainfonesia.com, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyatakan PPKM Level 4 masih akan diperpanjang. Langkah tersebut diambil lantaran kasus covid-19 di tanah air masih tinggi dengan menembus 3,4 juta kasus.

    Ancaman penularan kasus ini pun menyeruak ke luar Pulau Jawa dan Bali.  “Masih diperpanjang. Untuk luar Jawa dan Bali sampai 9 Agustus,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu 1 Agustus 2021.

    Dalam masa perpanjangan PPKM, lanjut Safrizal, sejumlah pengetatan aktivitas masih berlaku. Seperti penutupan mall dan sejumlah perusahaan dalam sektor esensial atau kritikal masih bisa bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    “Level IV ditutup (pusat perbelanjaan),” ucapnya.

    Dalam siaran pers Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis 29 Juli 2021 lalu menyebutkan, berdasarkan sejumlah indikator kasus covid-19 yang dilihat dari jumlah kasus aktif, konfirmasi harian, tingkat kematian, positivity rate dan Bed Occupancy Rate (BOR), sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali masih belum menunjukkan tren penurunan atau perbaikan.

    Pemerintah mengaku terus berupaya untuk mengendalikan laju lonjakan kasus aktif, antara lain dengan peningkatan 3M, terutama memakai masker perlu terus digalakkan.

    Lalu, mendorong percepatan vaksinasi di daerah-daerah dengan kasus aktif tertinggi. Pemerintah juga akan mendorong distribusi dan suplai vaksin ke daerah. Ketiga, dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) perlu ditingkatkan.

    Kemudian, pengendalian BOR yang tinggi dengan meningkatkan konversi tempat tidur untuk pasien covid-19, serta meningkatkan fasilitas isolasi.

    “Untuk di daerah dengan angka kasus tinggi, akan dilakukan percepatan vaksinasi, dan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk covid-19 melalui konversi di RS, serta penyediaan fasilitas isolasi. Untuk memenuhi kebutuhan oksigen dan obat-obatan, Pemerintah melakukan penanganan terkoordinasi melalui Satgas dan juga telah mempermudah importasinya,” kata Airlangga. (Mi/red)

  • PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Level 4 Warung Kaki Lima Boleh Dagang

    PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Level 4 Warung Kaki Lima Boleh Dagang

    Bandar Lampung (SL) – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021. Hal ini diumumkan Presiden Jokowi melalui saluran youtube Sekteriat Presiden.

    Dalam keterangannya, Jokowi mengklaim laju pertambahan kasus Covid-19, bed occupancy rate, maupun angka kepositifan menunjukkan tren menurun di Jawa. Tetapi tetap harus waspada karena varian delta yang sangat menular.

    ”Dengan memperhatikan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun kita lakukan penyesuaian secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, Minggu, 25 Juli 2021.

    Jokowi menjelaskan, pasar sembako boleh buka seperti biasa non sembako boleh buka maksimal 50% dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda

    Usaha-usaha lain boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Restoran boleh buka sampai pukul 20.00, waktu makan maksimal di tempat 20 menit.  (Pin)

  • PPKM Diperpanjang di 45 Kota Hingga 8 Agustus 2021, Kota Bandar Lampung Masuk Daftar

    PPKM Diperpanjang di 45 Kota Hingga 8 Agustus 2021, Kota Bandar Lampung Masuk Daftar

    Bandar Lampung (SL) – Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang kini berganti nama PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah pusat mendata ada 21 Provinsi, dengan 45 Kota, termasuk Kota Bandar Lampung.

    Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana selaku Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membenarkan hal tersebut, namun kepastiannya menunggu informasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Pemerintah pusat membahas rencana PPKM Level 4 yang aka diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021. Termasuk Kota Bandar Lampung. Dan kepastian perpanjangan menunggu Instruksi Kemendari,” kata Reihana, Sabtu (24/07/2021) malam.

    Reihana menjelaskan rencana perpanjangan PPKM Level 4 dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku koordinator PPKM Luar Jawa-Bali secara virtual meeting, pada Sabtu (24/07/2021) siang, dihadiri Sekprov Lampung Fahrizal Darminto dan beberapa pejabat Pemprov dari Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung.

    Perpanjangan PPKM Level 4 ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 setiap harinya. Per Juli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5 persen. Selama minggu ketiga Juli, 32 provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus. 17 provinsi di antaranya bahkan mengalami peningkatan lebih dari 50 persen.

    Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, pemerintah memandang perlu untuk dilakukan pengetatan PPKM melalui penerapan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

    PPKM Level 4 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai. (Red)

  • Seruan Unjukrasa di Jakarta Hoax, Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Enam Orang di Monas

    Seruan Unjukrasa di Jakarta Hoax, Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Enam Orang di Monas

    Jakarta (SL) – Kabar akan ada unjukrasa “long march” pada Sabtu (24/07/202) dari Glodok-Istana Negara untuk menolak penerapan PPKM tidak terbukti. Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat yang siaga sejak Sabtu pagi masih terus siaga hingga kini, dan membentuk tim memburu penyebar seruan tersebut.

    Di lapangan, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam pemuda di sekitaran Monas, Jakarta Pusat, menjelang kabar akan ada demonstrasi bertajuk Jokowi End Game yang rencananya digelar hari ini, Sabtu, (24/07/2021).

    “Beberapa orang diamankan. Masih didalami reserse apa perannya,” jelas  Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto, di silang Monas, Jakarta.

    Menurut Marsudianto, petugas yang berjaga menemukan bukti yang merujuk, bahwa ke enam pemuda itu akan melakukan aksi demonstrasi. Merek kemudian diamankan.

    “Aksi demonstrasi kali ini tidak memberikan pemberitahuan secara resmi kepada polisi, serta bila benar-benar jadi maka bertentangan kebijakan pemerintah terkait dengan PPKM Darurat,” katanya.

    Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana membenarkan adanya enam pemuda yang diduga akan ikut aksi unjukrasa tersebut.

    “Mereka yang tidak ditemukan benda terlarang. Mereka terdiri dari mahasiswa dan warga sipil biasa,” kata Wisnu.

    Hingga malam ini, polisi tetap berjaga terkait beredarnya isu demo di Jakarta, Sabtu (24/7/2021). Hingga sore belum terlihat aksi demonstrasi.

    “Sampai saat ini belum ada aksi sama sekali. Jadi banyak hoax yang beredar, tetapi kami tetap antisipasi. Pengamanan penyekatan masih berjalan, pengamanan di titik-titik yang dianggap ini sudah kita siapkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

    Yusri, mengimbau agar masyarakat tidak terhasut ajakan isu demo yang beredar di media sosial itu.

    “Disiplin masyarakat, teman-teman yang mau turun tidak usah turun. Tetapi kalau tetap ada yang bandel juga, nanti kita persuasif humanis. Kita sampaikan kembali hindari kerumunan, sudah kasihan masyarakat Jakarta mengharapkan cepat selesai pandemi covid jangan menambah lagi,” ungkapnya.

    Yusri menjelaskan, angka penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi di Jakarta. “Tingkat positif ratenya 30% ke atas. Upaya untuk memutus mata rantai itu dengan mengurangi mobilitas, taati protokol kesehatan, 5 M, hindari kerumunan,” katanya.

    Karena itu, lanjut Yusri, polisi akan mencari penyebar poster atau flayer yang berisi ajakan untuk melakukan demo di media sosial. “Nanti kita cari,” katanya.

    Polda Metro Jaya, mengerahkan 3.385 personel gabungan untuk melakukan pengamanan termasuk pengaturan lalu lintas terkait rencana demo, di Jakarta, hari ini.

    Sebelumnya, viral beredar di media sosial poster berisi ajakan “long march” pada Sabtu, 24 Juli dari Glodok-Istana Negara untuk menolak penerapan PPKM. Diketahui, selebaran berisi seruan aksi unjuk rasa bertema Jokowi End Game, beredar di media sosial. Pada flayer itu tertulis aksi demo digelar dengan diawali melakukan long march dari kawasan Glodok menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (24/7/2021).

    Selebaran itu juga mencatut sejumlah aplikator ojek online untuk menjadi peserta aksi, termasuk himpunan mahasiswa dan pedagang kaki lima.

    Polda Metro memahami bahwa masyarakat sangat mengharapkan relaksasi kebijakan PPKM. Namun jika masyarakat terus melanggar protokol kesehatan, seperti membuat kerumunan, yang akan berpotensi memicu lonjakan angka positif COVID-19, maka sulit bagi pemerintah untuk melakukan relaksasi PPKM.

    “Bagaimana kita bisa relaksasi, kalau ada kegiatan kerumunan seperti ini lagi. Kasihan rumah sakit, kuburan, sudah penuh,” kata tambah Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

    Yusri juga mengatakan Polda Metro Jaya akan mengakomodir penyampaian pendapat pihak yang ingin menyampaikan pendapat sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19.

    “Silakan, kalau mau menyampaikan pendapat datang ke Polda Metro atau ke instansi terkait, akan kita terima secara bijak agar kita bisa hindari kerumunan, supaya jangan jadi klaster lagi,” katanya. (Red)

  • Pemda dan Polres Jakarta Pusat Bersama Dandim 0501/JP BS Siapkan Patroli Malam Takbiran Idul Adha

    Pemda dan Polres Jakarta Pusat Bersama Dandim 0501/JP BS Siapkan Patroli Malam Takbiran Idul Adha

    Jakarta (SL)- Pemerintah Jakarta Pusat menegaskan melarang pawai takbir keliling, dan mengimbau masyarakat untuk melakukan Sholat Idul Adha di rumah, dengan pemotongan Qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), jika tetap ingin melakukan pemotongan qurban harus disiapkan lahan yang luas dan dengan menetapkan Protokol Kesehatan Ketat.

    “Dimasa PPKM darurat yang di perpanjang, pemerintah Jakarta Pusat bersama tiga pilar, yakni Polres, Kodim hingga pemda melarang takbir keliling. Terkait sholat Ied tidak ada pelarangan, tetapi imbauan agar sholat Ied di rumah,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Dandim 0501/ JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, serta dihadiri Brigjen Bahagia Dachi, Tim Asistensi dari Mabes Polri.

    Menurut Wali Kota, malam takbir tim akan melakukan patroli, dan seluruh jajaran tiga pilar sudah melakukan sosialisasi sesuai imbauan Gubernur DKI Jakarta agar pengelola masjid tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha.

    “Sosialisasi masih dilakukan untuk menghindari kerumunan sebagai bentuk kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat,” katanya.

    Kapolres Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan perayaan Idul Adha atau Hari Raya Kurban tahun 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Di situasi normal, penyelenggaraan shalat Idul Adha biasa dilaksanakan berjemaah oleh masyarakat pada pagi hari di masjid atau lapangan. ”Kita imbau kegiatan shalat Idul Adha di masjid ditiadakan dulu. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, dan masa penerapan PPKM darurat,” katanya, di Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/07/2021).

    Masyarakat yang ingin tetap shalat sunah itu pun disarankan agar melaksanakannya di rumah masing-masing seperti tahun lalu. Peniadaan shalat Idul Adha berjemaah di masjid sudah ditiadakan sejak tahun lalu selama masa pandemi Covid-19 yang kian tinggi. ”Saya minta warga Jakarta dapat melakukan shalat dilakukan di rumah saja,” katanya.

    Imbauan itu juga sudah tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

    Seruan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Kemudian, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

    Dalam seruan tersebut, meminta agar takbir keliling ditiadakan. Takbir dapat dilakukan di rumah masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun pelaksanaan pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

    Juga, Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19. (Red)

  • Mulai Senin Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Kantor Full WFH

    Mulai Senin Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Kantor Full WFH

    Bandar Lampung (SL) – Kota Bandar Lampung akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, bersamaan dengan 14 kabupaten kota yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali, terhitung Senin  12 Juli 2021.

    Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan Penerapan PPKM Darurat ini mempertimbangkan kasus Covid-19 yang tinggi di 15 kabupaten/kota tersebut. Selain itu, penepatan PPKM darurat juga melihat keterisian tempat tidur di RS yang melebihi 50%n dari total kapasitas.

    “Penetapan PPKM Darurat BOR-nya harus di atas 65 persen dan kasus naik signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50%, maka pemerintah mendorong beberapa daerah dilakukan PPKM Darurat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/07/2021).

    Adapun, pelaksanaan PPKM Darurat di 15 kota itu persyaratan sama dengan yang dilakukan di Jawa dan Bali. Dari sisi kasus secara nasional, Menko Perekonomian ini mengungkapkan adanya kasus harian naik sebesar 43%, tingkat kematian naik 56 persen dan rawat inap naik 1%.

    “Kasus aktif nasional sebanyak 359.455 kasus dengan Jawa-ali 76,98% dan luar jawa bali 12,02%. Kemudian berdasarkan data-data, kami melihat kabupaten yang berada di level 4 terus meninggkat hingga 8 Juli 51 kabupaten/kota. Kemudian kasus aktif, dari 50 ribu naik 67 ribu pada 5 Juli dan kembali naik 82 ribu pada 8 Juli,” katanya.

    Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto membenarkan hal tersebut. Menurut Fahrizal, penerapan PPKM mikro darurat itu akan dimulai pada Senin 12 Juli 202. “Ini akan ditetapkan melalui Instruksi Mendagri dan berlakukan mulai Senin,” ujarnya usai Rapat Koordinasi PPKM Mikro bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, Jumat (9/07/2021).

    Sekda didampingi Kadiskes Lampung dr Reihana menyebutkan, penetapan itu berdasarkan empat indikator: peningkatan kasus covid-19 sepekan terakhir, hunian tempat tidur pasien di atas 60 persen, assessment kesehatan level 4 dan capaian vaksin dibawah 50 persen.

    “Jadi berdasarkan empat itu, dilakukan penelitian oleh pusat. Dan ditetapkan ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali ditetapkan PPKM Mikro darurat,” jelasnya.

    Karena itu, Fahrizal mengatakan, Gubernur Arinal Djunaidi bersama Forkopimda dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana akan berkoordinasi terkait hal tersebut.

    “Nanti pak gubernur akan melakukan koordinasi intensif bersama walikota dan fokopimda. Supaya pelaksanaan PPKM Mikro darurat itu bisa berjalan,” ujarnya.

    Sekda menyatakan Pemerintah Provinsi  Lampung akan berusaha keras untuk menurunkan kasus aktif covid-19 dalam dua pekan. “Biasanya kan itu dua minggu berlakunya. Jadi kita harus bekerja keras supaya selama dua minggu ini bisa menekan kasus,” ujarnya.

    Terkait teknis penerapan PPKM darurat Darminto mengaku masih menunggu instruksi Medagri. “Soal tekninya kita tunggu Instruksi Mendagrinya.,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan PPKM Darurat. Pemkot bersama Forkopimda Bandar Lampung akan semakin gencar dan bersemangat untuk menekan mobilitas masyarakat.

    Eva meminta masyarakat untuk tidak bermain-main lagi dalam menjalankan protokol kesehatan. “Tidak lagi untuk mengimbau, tapi lebih ke tindakan atau penegakan aturan,” kata Eva.

    Eva akan menastikan tidak ada lagi kelonggaran selama PPKM Darurat. Pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM Darurat.

    Jika sebelumnya hanya turun ke jalan protokol, Eva memastikan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung akan melakukan inspeksi mendadak hingga ke kelurahan. “Kita akan terus melakukan komunikasi dengan Pemprov, tapi sampai saat ini belum ada instruksi, baru dari Kemendagri bahwa mulai Senin kita terapkan PPKM Darurat. Jadi, kita siap,” ujarnya.

    Disinggung soal bantuan sosial selama PPKM Darurat, Eva mengaku masih menunggu mekanisme dan petunjuk dari pemerintah pusat. “Belum, kita masih nunggu mekanisme dari pusat,” ujarnya.

    Berikut aturan lengkap PPKM Darurat :

    1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

    2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.

    3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

    4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

    5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

    6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

    7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

    8. Kegiatan makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

    9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.

    10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    11. Tempat ibadah (Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

    12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

    13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

    14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

    16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

    17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

    Daftar 15 Daerah Luar Jawa-Bali PPKM Darurat:

    1. Tanjung pinang

    2. Singkawang

    3. Padang Panjang

    4. Balikpapan

    5. Bandar Lampung

    6. Pontianak

    7. Manokwari

    8. Sorong

    9. Batam

    10. Bontang

    11. Bukittinggi

    12. Berau

    13. Padang

    14. Mataram

    15. Medan

    (Jun/Red)