Tag: PPKM Diperpanjang

  • PPKM Level 4 Diperpanjang untuk Bandar Lampung, Lampung Timur dan Pringsewu

    PPKM Level 4 Diperpanjang untuk Bandar Lampung, Lampung Timur dan Pringsewu

    Bandar Lampung (SL) – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali. Termasuk tiga daerah di Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Pringsewu hingga tanggal 6 September 2021.

    Pada periode sebelumnya, ada enam daerah di Lampung menerapkan PPKM Level 4 hingga Senin 23 Agustus 2021, yaitu Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Tulangbawang Barat.

    Pemerintah  pusat juga memperpanjang PPKM level 3 dan 2 di luar Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM merupakan langkah pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

    Total 45 kabupaten dan Kota di luar Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM Level 4 yaitu:

    1. Aceh: Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

    2. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Pematangsiantar.

    3. Sumatera Barat: Kota Padang.

    4. Riau: Kota Pekanbaru.

    5. Kepulauan Bangka Belitung: Bangka.

    6. Jambi: Kota Jambi, Batanghari.

    7. Sumatera Selatan: Kota Palembang.

    8. Bengkulu: Kota Bengkulu.

    9. Lampung: Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Timur.

    10. Kalimantan Barat: Pontianak.

    11. Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, Banjarbaru, Hulu Sungai Tengah.

    12. Kalimantan Tengah: Kapuas, Kota Palangkaraya.

    13. Kalimantan Timur: Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kutai Timur, Paser.

    14. Kalimantan Utara: Kota Tarakan.

    15. Sulawesi Selatan: Kota Makassar, Pangkajene Kepulauan, Luwu Utara, Luwu Timur.

    16. Sulawesi Tengah: Banggai, Poso, Sigi.

    17. Sulawesi Tenggara: Kendari.

    18. Sulawesi Utara: Kota Manado, Minahasa.

    19. Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Kupang, Sumba Timur.

    20. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram.

    21. Papua: Kota Jayapura.

    (Red)

  • PPKM Diperpanjang di 45 Kota Hingga 8 Agustus 2021, Kota Bandar Lampung Masuk Daftar

    PPKM Diperpanjang di 45 Kota Hingga 8 Agustus 2021, Kota Bandar Lampung Masuk Daftar

    Bandar Lampung (SL) – Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang kini berganti nama PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah pusat mendata ada 21 Provinsi, dengan 45 Kota, termasuk Kota Bandar Lampung.

    Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana selaku Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membenarkan hal tersebut, namun kepastiannya menunggu informasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Pemerintah pusat membahas rencana PPKM Level 4 yang aka diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021. Termasuk Kota Bandar Lampung. Dan kepastian perpanjangan menunggu Instruksi Kemendari,” kata Reihana, Sabtu (24/07/2021) malam.

    Reihana menjelaskan rencana perpanjangan PPKM Level 4 dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku koordinator PPKM Luar Jawa-Bali secara virtual meeting, pada Sabtu (24/07/2021) siang, dihadiri Sekprov Lampung Fahrizal Darminto dan beberapa pejabat Pemprov dari Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung.

    Perpanjangan PPKM Level 4 ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 setiap harinya. Per Juli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5 persen. Selama minggu ketiga Juli, 32 provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus. 17 provinsi di antaranya bahkan mengalami peningkatan lebih dari 50 persen.

    Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, pemerintah memandang perlu untuk dilakukan pengetatan PPKM melalui penerapan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

    PPKM Level 4 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai. (Red)