Tag: PPKM Level 4

  • Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

    Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

    Jakarta (SL) – Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), pesantren, dan lembaga pendidikan Keagamaan Islam pada masa PPKM covid-19.

    Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19. Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal). Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

    “Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

    “Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.

    Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

    Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

    Selengkapnya, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa PPKM covid-19, dapat diakses melalui tautan berikut: https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-panduan-pembelajaran-pada-madrasah–ra–mi–mts-dan-ma-mak—pesantren-dan-lembaga-pendidikan-keagamaan-islam-pada-masa-ppkm–Covid-19. (Anggithya)

  • Sejumlah Masyarakat Keluhkan Penyekatan Jalan di Kota Bandar Lampung

    Sejumlah Masyarakat Keluhkan Penyekatan Jalan di Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Penyekatan ruas jalan di Kota Bandar Lampung sudah mau memasuki tahap level 3, serta dinilai mampu menurunkan tingkat mobilitas, namun banyak dari masyarakat yang berharap agar penyekatan dapat segera berakhir, Rabu, 01 September 2021.

    Sejumlah titik seperti di jalan pasar pasir gintung, masih terpantau banyak warga yang mengeluh karena jalan yang dilewati sebelumnya sudah di lewati juga oleh pemotor sehingga terjadi kemacetan yang membuat jalan sempit dan berdesak-desakan terutama para pejalan kaki sangat terganggu.

    Sementara itu, Aris seorang pedagang di pasar gintung mengaku jalan pasar banyak dilalui pemotor apalagi saat jam kerja untuk bisa melewati penyekatan di jalan raden intan.

    “Yah, tiap hari kalo gini pasar memang rame, tapi yang beli gak ada” kata Aris

    Para masyarakat pun hanya bisa berharap agar penyekatan dapat segera berakhir.

    “Tidak apa-apa PPKM diperpanjang tapi kalo bisa ini, penyekatannya gak usah,” ungkap Aris

    Disisi lain, ia juga menyadari bahwa kebijakan ini dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 yang ada di di Provinsi Lampung ini terutama di Kota Bandar Lampung.

    “Kami juga mendukung pemerintah untuk bisa meminimalkan pandemi covid-19 ini, kami berharap aja semoga Bandar Lampung bisa masuk zona hijau dan normal kembali”, ujarnya. (Ade)

  • PPKM Level 4 Diperpanjang untuk Bandar Lampung, Lampung Timur dan Pringsewu

    PPKM Level 4 Diperpanjang untuk Bandar Lampung, Lampung Timur dan Pringsewu

    Bandar Lampung (SL) – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali. Termasuk tiga daerah di Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Pringsewu hingga tanggal 6 September 2021.

    Pada periode sebelumnya, ada enam daerah di Lampung menerapkan PPKM Level 4 hingga Senin 23 Agustus 2021, yaitu Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Tulangbawang Barat.

    Pemerintah  pusat juga memperpanjang PPKM level 3 dan 2 di luar Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM merupakan langkah pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

    Total 45 kabupaten dan Kota di luar Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM Level 4 yaitu:

    1. Aceh: Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

    2. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Pematangsiantar.

    3. Sumatera Barat: Kota Padang.

    4. Riau: Kota Pekanbaru.

    5. Kepulauan Bangka Belitung: Bangka.

    6. Jambi: Kota Jambi, Batanghari.

    7. Sumatera Selatan: Kota Palembang.

    8. Bengkulu: Kota Bengkulu.

    9. Lampung: Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Timur.

    10. Kalimantan Barat: Pontianak.

    11. Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, Banjarbaru, Hulu Sungai Tengah.

    12. Kalimantan Tengah: Kapuas, Kota Palangkaraya.

    13. Kalimantan Timur: Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kutai Timur, Paser.

    14. Kalimantan Utara: Kota Tarakan.

    15. Sulawesi Selatan: Kota Makassar, Pangkajene Kepulauan, Luwu Utara, Luwu Timur.

    16. Sulawesi Tengah: Banggai, Poso, Sigi.

    17. Sulawesi Tenggara: Kendari.

    18. Sulawesi Utara: Kota Manado, Minahasa.

    19. Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Kupang, Sumba Timur.

    20. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram.

    21. Papua: Kota Jayapura.

    (Red)

  • Dinas PUPR Salurkan Bantuan Sembako ke Sekretariat PWI Kota Tangerang

    Dinas PUPR Salurkan Bantuan Sembako ke Sekretariat PWI Kota Tangerang

    Tangerang (SL) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Kota Tangerang memberikan bansos kepada anggota PWI Kota Tangerang, bentuk kepeduliannya kepada wartawan Kota Tangerang terutama anggota PWI yang terpapar covid-19, di sekretariat bersama PWI-SMSI, Senin, 16 Agustus 2021.

    Bentuk kepedulian Dinas PUPR ini ditunjukkan dengan memberikan bantuan sembako kepada anggota PWI dan keluarga yang terpapar covid-19 dan melakukan isolasi mandiri.

    Penyaluran bantuan diwakili oleh Deski yang diterima langsung oleh pengurus PWI Kota Tangerang yaitu sekretaris, Abdul Naser mewakili Ketua PWI Kota Tangerang.

    Deski menjelaskan, bantuan sembako ini sebagai bentuk kepedulian Dinas PUPR terhadap wartawan yang tergabung dalam PWI Kota Tangerang.

    “Bantuan ini semoga dapat diterima dan disalurkan kepada anggota PWI yang sedang isoman, dan bisa bermanfaat”, jelas Deski.

    Sementara itu Abdul Naser mewakili Ketua PWI Kota Tangerang  mengapresiasi bantuan tersebut, mengingat saat ini wartawan, khususnya yang tergabung di PWI merasakan beban ekonomi yang begitu berat di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 saat ini.

    “Selama ini, pandemi covid-19 sangat memberikan dampak yang sangat berat bagi kami para wartawan. Karena itu, bentuk kepedulian Dinas PUPR ini sangatlah berarti bagi kami”, tuturnya.

    Diantara isi paket sembako tersebut adalah beras, minyak goreng dan mie instan. (syd)

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Enam Daerah di Lampung Hingga 23 Agustus 2021

    PPKM Level 4 Diperpanjang, Enam Daerah di Lampung Hingga 23 Agustus 2021

    Bandarlampung (SL) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih dilanjutkan. Di Lampung PPKM diperpanjang untuk enam daerah, terhitung mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.

    Ke-enam daerah itu adalah Kota Bandarlampung dan Kabupaten Tulangbawang Barat, Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Lampung Barat.

    Perpanjang itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin 9 Aguatus 2021 malam.

    PPKM Level 4 diperpanjang mulai 10-23 Agustus di 45 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali. Kemudian 302 kabupaten/kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Sementara 39 kabupaten/kota lainnya status level 2.

    Perpanjangan PPKM merupakan langkah pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, dimana per hari ini bertambah 20.709 kasus.

    Lonjakan kasus positif virus corona (covid-19) di luar Jawa-Bali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) cemas. Ini mengingat peningkatan kasus menembus angka 21.347 per Jumat 6 Aguatus 2021.

    Untuk provinsi yang mengalami lonjakan kasus corona tertinggi, di antaranya Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Sumatera Barat, dan Riau. (Red)

  • Tak Ada Lagi Penyekatan di Jalan Tol Trans Sumatera

    Tak Ada Lagi Penyekatan di Jalan Tol Trans Sumatera

    Bandar Lampung (SL) – PT Hutama Karya (Persero) mencabut penyekatan di ruas Jalan Bakauheni menuju Terbanggi Besar (Bakter). Kebijakan ini sesuai arahan pemerintah dalam mendukung kebijakan PPKM Level 4, pasca penyekatan di beberapa ruas JTTS sejak pekan pertama Juli 2021.

    Peniadaan penyekatan itu diketahui setelah PT Hutama Karya, selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), menginformasikan kepada media melalui siaran pers kepada media,  Jumat 6 Agustus 2021.

    Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro mengatakan pencabutan penyekatan tersebut sesuai arahan pemerintah dan kepolisian selaku pelaksana kegiatan penyekatan.

    “Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” ujar Aries dalam siaran persnya.

    Aries menjelaskan di luar ruas jalan tol Bakter, penyekatan di ruas Medan – Binjai (Mebi) dan ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung (Terpeka) masih tetap dilakukan sampai saat ini.

    Aries mengatakan untuk di Gerbang Tol (GT) Binjai, GT Simpang Pematang dan GT Kayuagung masih dilakukan penyekatan dan belum ada arahan untuk pencabutan.

    “Pengguna jalan yang ingin melintas di ruas Mebi dan Terpeka, katanya, diharapkan dapat memerhatikan protokol kesehatan dan menyiapkan dokumen persyaratan. Beberapa dokumen yang perlu dibawa, seperti sertifikat vaksin, surat tes PCR/antigen dengan hasil yang menunjukan keterangan negatif dari virus Covid-19 serta surat tanda registrasi pekerja (STRP) agar dapat lolos dari penyekatan”, urai Aries.

    Operasi Microsleep Jalan Tol

    Selain itu, dalam rangka menurunkan angka kecelakaan yang disebabkan pengemudi mengantuk atau kerusakan kendaraan di ruas tol, Hutama Karya melaksanakan kegiatan Operasi Mengantuk/Microsleep di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung, pada Selasa (25/7/2021).

    Dalam Operasi Microsleep ini, pengemudi yang melintas diperiksa kondisi fisik serta kondisi kendaraannya secara gratis di Pos Kesehatan dan bengkel yang berada di Rest Area KM 306. (Red)

  • PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus?

    PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus?

    Jakarta (SL) – Senin 2 Agutus 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 perpanjangan dari PPKM Darurat berakhir. Pemerintah dikabarkan akan kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga pekan depan, Senin 9 Agustus 2021.

    Dilansir dari mediainfonesia.com, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyatakan PPKM Level 4 masih akan diperpanjang. Langkah tersebut diambil lantaran kasus covid-19 di tanah air masih tinggi dengan menembus 3,4 juta kasus.

    Ancaman penularan kasus ini pun menyeruak ke luar Pulau Jawa dan Bali.  “Masih diperpanjang. Untuk luar Jawa dan Bali sampai 9 Agustus,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu 1 Agustus 2021.

    Dalam masa perpanjangan PPKM, lanjut Safrizal, sejumlah pengetatan aktivitas masih berlaku. Seperti penutupan mall dan sejumlah perusahaan dalam sektor esensial atau kritikal masih bisa bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    “Level IV ditutup (pusat perbelanjaan),” ucapnya.

    Dalam siaran pers Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis 29 Juli 2021 lalu menyebutkan, berdasarkan sejumlah indikator kasus covid-19 yang dilihat dari jumlah kasus aktif, konfirmasi harian, tingkat kematian, positivity rate dan Bed Occupancy Rate (BOR), sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali masih belum menunjukkan tren penurunan atau perbaikan.

    Pemerintah mengaku terus berupaya untuk mengendalikan laju lonjakan kasus aktif, antara lain dengan peningkatan 3M, terutama memakai masker perlu terus digalakkan.

    Lalu, mendorong percepatan vaksinasi di daerah-daerah dengan kasus aktif tertinggi. Pemerintah juga akan mendorong distribusi dan suplai vaksin ke daerah. Ketiga, dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) perlu ditingkatkan.

    Kemudian, pengendalian BOR yang tinggi dengan meningkatkan konversi tempat tidur untuk pasien covid-19, serta meningkatkan fasilitas isolasi.

    “Untuk di daerah dengan angka kasus tinggi, akan dilakukan percepatan vaksinasi, dan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk covid-19 melalui konversi di RS, serta penyediaan fasilitas isolasi. Untuk memenuhi kebutuhan oksigen dan obat-obatan, Pemerintah melakukan penanganan terkoordinasi melalui Satgas dan juga telah mempermudah importasinya,” kata Airlangga. (Mi/red)

  • Bupati Lampung Tengah Sapa Tenaga Medis secara Virtual

    Bupati Lampung Tengah Sapa Tenaga Medis secara Virtual

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menyapa para tenaga kesehatan secara virtual melalui zoom meeting di Room BJW pada Rabu, 28 Juli 2021.

    Bupati Musa Ahmad mengucapkan terima kasih kepada para tenaga kesehatan dan relawan yang saat ini tak mengenal pagi, siang atau malam berjuang dan bekerja keras menangani pandemi covid-19.

    “Terima kasih dan penghormatan kepada para garda terdepan yaitu tenaga kesehatan yang telah berjuang. Pandemi virus corona (covid-19) saat ini masih belum berakhir,” ucap Bupati didampingi Wabup dan para pejabat.

    Menurut Musa, para tenaga kesehatan (Nakes) pun terus berjuang untuk merawat pasien Covid-19 yang setiap hari masih terus bertambah. Bahkan, tidak sedikit para nakes yang juga ikut terpapar dan meninggal akibat Covid-19.

    “Pandemi Covid-19 telah menjadi pukulan berat, hampir seluruh sumber daya kesehatan dikerahkan untuk memerangi pandemi Covid-19 ini.  Saudara-saudara telah berjuang menyelamatkan ribuan nyawa manusia, mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran. Kalian merupakan orang-orang yang terpilih di tengah pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.

    Bupati mengaku bahwa dirinya memahami bahwa sebagai manusia tentu memiliki keterbatasan. Tetapi tenaga kesehatan yang berjuang di tengah pandemi adalah orang terpilih yang mampu melampaui berbagai keterbatasan tersebut. “Mari kita emua tetap berjuang dan jangan melupakan protokol kesehatan,”  katanya. (Red)

  • APINDO Lampung Peduli Salurkan Bansos untuk Nakes dan Warga Isoman

    APINDO Lampung Peduli Salurkan Bansos untuk Nakes dan Warga Isoman

    Bandar Lampung (SL) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung menyalurkan seribu paket sembako dan makanan kepada masyarakat terdampak PPKM Level 4, khususnya bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kota Bandar Lampung, termasuk warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

    Ketua Apindo Lampung, Ary Meizari mengatakan, hingga kini telah menyalurkan bantuan ke 9 puskesmas yang tersebar di Kota Bandar Lampung. Terbaru, bantuan-bantuan tersebut singgah ke Puskesmas Korpri dan Puskesmas Labuhan Ratu.

    “Hampir semua-elemen masyarakat merasakan dampak COVID-19. Maka dari itu, kami berinisiatif untuk membatu mereka,” ujar Ary, Selasa 27 Juli 2021.

    Ary menjelaskan, bantuan tersebut meliputi sembako, vitamin, obat-obatan medis, dan herbal berupa daun batang sungkai. Dari total seribu paket, ia menyebut, bila berkaca dari bantuan di tahun sebelumnya Apindo berhasil mendistribusikan bantuan paket sembako total sekitar 14 ribu paket.

    “Tidak menutup kemungkinan bantuan-bantuan ini bisa bertambah dari total kuota paket sembako tahun kemarin,” Katanya.

    Selain mendistribusikan secara langsung, Ary menyampaikan, bahwa Apindo Lampung telah menyiapkan layanan call center. Itu bagi masyarakat sedang menjalani isolasi mandiri agar bisa menerima paket sembako.

    Pihaknya mempekerjakan ojek online (Ojol), untuk mengantarkan paket bantuan ke alamat masing-masing masyarajat yang melakukan Isolasi mandiri.

    “Kami juga ada herbal daun sungkai yang berkhasiat, untuk mengobati covid-19 nanti akan dikirimkan juga. Saya berharap warga tetap taat 5M agar terhindar dari virus ini,” tukasnya.

    Sekretaris DPP Apindo Lampung, Yanuar Irawan menambahkan, layanan call center tersebut beroperasi selama 24 jam, terkhusus di jam-jam kerja. Sehingga para Isoman tetap dapat menghubungi Apindo Lampung melalui nomor 081272370011.

    Menurut Yanuar , bahwa bantuan-bantuan tersebut akan disalurkan secara berlanjut, tentunya dengan harapan pandemik COVID-19 bisa segera berakhir.

    “InsaAllah sampai pandemik COVID-19 berakhir, data Nakes dan warga yang isoman, juga sudah kita dapatkan dari Dinkes Bandar Lampung,” ujar Ketua Komisi V DPRD Lampung ini. (Juniardi)

  • Presiden: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

    Presiden: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

    “Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 25 Juli 2021.

    Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:

    1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;
    2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;
    3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
    4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

    “Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator) dan menteri terkait,” lanjutnya.

    Menurut Presiden, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Namun demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

    “Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” imbuhnya.

    Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait.

    Secara khusus Kepala Negara juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

    “Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” tegasnya.

    Presiden juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular. Oleh karena itu, Presiden memerintahkan agar pengetesan dan penelusuran bisa ditingkatkan lebih tinggi, diikuti dengan perawatan yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.

    “Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” ungkapnya.

    “Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tandasnya. (*/red)