Tag: PPPK

  • Ribuan Tenaga Honor di Bandar Lampung Protes Kebijakan Seleksi PPPK yang Dinilai Diskriminatif

    Ribuan Tenaga Honor di Bandar Lampung Protes Kebijakan Seleksi PPPK yang Dinilai Diskriminatif

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ribuan tenaga honor di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelar protes keras menanggapi kebijakan baru yang ditetapkan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan mengancam masa depan mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

    Para honorer berpendapat bahwa persyaratan yang ditetapkan dalam seleksi, khususnya untuk posisi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terlalu berat dan tidak relevan. Salah satu syarat yang ditetapkan adalah lulusan Diploma III di bidang Analisis Kimia, Teknologi Lingkungan, dan Perpajakan. Hal ini dianggap menguntungkan pendaftar yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat tertentu di Pemkot, sementara ribuan honorer lainnya yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun berisiko kehilangan kesempatan.

    Hendris, seorang perwakilan honorer, menyatakan kekecewaannya atas kebijakan ini. “Kami merasa tidak ada harapan untuk lolos seleksi. Persyaratan ini jelas ditujukan untuk memuluskan jalan bagi honorer yang memiliki koneksi di dalam. Kami sepakat untuk tidak ikut seleksi karena sudah pasti tidak akan lolos,” ujarnya.

    Protes ini semakin menguatkan suara honorer yang merasa terpinggirkan. Dalam pertemuan yang diadakan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat, 4 Oktober 2024, honorer mengekspresikan ketidakpuasan mereka dan berencana untuk melakukan mogok kerja serta menggelar aksi demonstrasi di kantor Walikota Bandar Lampung.

    Aksi protes menanggapi kebijakan baru yang ditetapkan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 dalam pertemuan yang diadakan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung. (Dok. Istimewa)

    Kebijakan yang dinilai diskriminatif ini telah menarik perhatian banyak pihak. Beberapa tokoh masyarakat, termasuk pengusaha muda di Bandar Lampung, turut menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap pelayanan publik. Ari Berlian, salah satu pengusaha, menyatakan bahwa tanpa aparatur yang berintegritas dan termotivasi, pelayanan kepada masyarakat akan terganggu.

    Ari berharap agar pemerintah segera merevisi kebijakan tersebut agar memberikan kesempatan yang adil bagi semua tenaga honorer. “Ketentuan yang bersifat adil dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua aparat yang masih honor sangatlah penting. Kami berharap pemangku kebijakan dapat mendengarkan suara kami,” tuturnya.

    Dengan semakin meningkatnya protes dari honorer, perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah kota untuk merespons keluhan dan tuntutan yang berkembang di kalangan tenaga honor. (Red/*)

  • Bupati Saply TH Tinjau Pelaksanaan Test PPPK di Kabupaten Mesuji

    Bupati Saply TH Tinjau Pelaksanaan Test PPPK di Kabupaten Mesuji

    Mesuji (SL) – Bupati Mesuji H. Saply TH didampingi Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin dan Kepala BKPSDM Kabupaten Mesuji Yopi Saputra, Sekertaris BKPSDM serta Camat Simpang Pematang meninjau pelaksanaan ujian tes PPPK di SMK Negeri 1 Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Senin, 13 September 2021.

    PPPK atau P3K merupakan kepanjangan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, sedangkan P3K honorer merupakan warga negara Indonesia dengan syarat tertentu dan diberi tugas untuk bekerja di pemerintahan berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu.

    Bupati Mesuji H. Saply TH bukan hanya Meninjau pelaksanaan kegiatan tes PPPK, Bupati juga mengecek kelengkapan persiapan persiapan peserta guna menjaga agar para peserta tes selalu mematuhi protokol kesehatan.

    Bupati Mesuji H. Saply TH mengatakan Peserta Tes PPPK atau P3K semua berasal dari Kabupaten Mesuji yang berjumlah sebanyak 640 peserta dan dimulai pada hari Senin ini sampai hari Kamis mendatang.

    “Peserta yang mengikuti tes sebanyak 640 orang peserta. Dari 640 peserta, setiap hari mulai dari hari Senin sampai Kamis depan dibagi menjadi dua sesi pagi dan siang dengan jumlah peserta 120 dalam satu harinya”, kata Saply.

    “Kami harapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti tes agar bisa mendapatkan hasil yang baik dan bilamana nanti lulus bisa menjadi pegawai honorer yang jujur serta Jagan lupa selalu patuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tes”, tutup Saply. (AAN.S)

  • Pemerintah Tahun 2019 Bakal Rekrut 150.000 PPPK

    Pemerintah Tahun 2019 Bakal Rekrut 150.000 PPPK

    Jakarta (SL) – Proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama bakal dilaksanakan akhir Januari. Pemerintah tahun ini bakal merekrut 150.000 PPPK yang diprioritaskan dari honorer kategori II (K2).

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengungkapkan hal tersebut seusai rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Badan Kepegawaian negara (BKN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

    Untuk rekrutmen tahap pertama prosesnya sudah dimulai dengan alokasi 75.000 PPPK. Dari jumlah itu, 50.000 PPPK dikhususkan untuk posisi guru. Sedangkan rekrutmen tahap kedua sebanyak 75.000 PPPK yang akan dilakukan pada akhir April atau awal Mei 2019. “Kenapa dua tahap, supaya tidak mengganggu proses pemilu,” katanya.

    Syafruddin menjelaskan, rekrutmen PPPK ini umumnya dilakukan di daerah karena untuk posisi guru honorer umumnya ada di daerah sehingga jarang ditemukan ada di pusat. Hari ini, Rabu (23/1), Kemenpan-RB akan melakukan rapat dengan para kepala daerah guna memutuskan skema anggarannya. “Bukan tenaga honorer saja, PNS juga (dibebankan) pemda. Kementerian lembaga itu dari Kementerian Keuangan, kemudian gaji-gaji dari PNS itu yang di daerah di tingkat dua tingkat satu, ya pemerintah daerah. Memang itu skemanya,” kata Menpan-RB.

    Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan rekrutmen CPNS memang belum ada pembahasan terperinci. Bahkan, hal itu baru akan dibicarakan karena perlu diidentifikasi kebutuhan di daerah-daerah. Alokasi 100.000 formasi itu baru perkiraan. “Itu angka (100.000) perkiraan kita karena kan masing-masing gubernur, bupati itu punya kuota berbeda, kita perlu identifikasi dulu,” tutur Bima.

    Karena itu, Bima menegaskan, rekrutmen CPNS 2019 belum pasti diselenggarakan pada Maret. Kemungkinan bisa juga dilaksanakan setelah pemilu. “Belum pasti Maret, intinya kemungkinan (buka pendaftaran CPNS) itu sebelum pemilu dan sesudah pemilu,” katanya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh (Ninik) menilai rekrutmen honorer K2 dalam PPPK ini menjadi solusi luar biasa. Sebab selama ini pengangkatan honorer K2 terbentur aturan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena syarat minimal usia adalah 35 tahun.

    Sementara para honorer K2 kebanyakan sudah lebih dari 35 tahun. “Dengan PPPK ini, saya pikir ada solusi baik untuk kita semuanya. Termasuk buat teman-teman honorer, teman-teman yang sudah mengabdi lama, bukan hanya tenaga kesehatan tapi juga tenaga teknis,” kata Ninik seusai rapat.

    Namun yang menjadi pekerjaan rumah selanjutnya adalah seperti apa skemanya, karena dalam rapat belum dijelaskan secara rinci. Dia menjelaskan, sudah ada komitmen antara Komisi II DPR dengan Menpan-RB bahwa rekrutmen PPPK tidak boleh menggunakan standar rekrutmen CPNS, karena usia honorer K2 kebanyakan sudah paruh baya. “Nah, ini menjadi PR bagi kita bagaimana skemanya benar-benar kualitasnya tetap terjaga, tetapi standarisasinya tidak sama dengan CPNS kemarin. Karena tadi banyak komplain juga mengenai soal tes (CPNS). Itu menjadi persoalan bagi kita,” ujarnya.

    Selain itu, kata Ninik, PPPK bertujuan agar seluruh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sudah mengabdi selama puluhan tahun ini mendapatkan hak mereka. Meskipun 150.000 formasi ini dinilai masih sangat sedikit untuk mengakomodasi honorer K2 tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan lainnya. “Kita berharap pemerintah bisa membuat skema lagi supaya ini lebih diperbanyak lagi. Sehingga seluruh tenaga kesehatan dan tenaga guru (honorer K2) yang bisa terakomodasi di situ,” katanya.

    DPR Usul Diakomodasi di CPNS 2019

    DPR meminta Kemenpan-RB mengakomodasi mereka dalam rekrutmen CPNS 2019 karena terbatasnya formasi dalam rekrutmen PPPK.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, Komisi II mendorong Kemenpan-RB dan BKN agar segera mengisi 59.458 formasi CPNS yang belum terisi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.

    DPR juga mendorong pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) di 48 instansi daerah yang tertunda pelaksanaannya agar formasi CPNS di daerah itu terpenuhi. “Komisi II mendorong Kemenpan-RB memberikan afirmasi dalam sistem pengadaan CPNS tahun berikutnya bagi tenaga honorer K2 agar bisa mengikuti seleksi dan menjadi CPNS,” kata Mardani saat membacakan simpulan raker dan RDP.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan, khusus untuk seleksi PPPK sekarang ditujukan untuk guru honorer K2 yang jumlahnya sekitar 159.000 orang. “Itu bagi yang mau (ikut seleksi). Kalau tidak mau juga nggak apa-apa,” katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/1) lalu.

  • Tenaga Honorer Bisa Ikuti PPPK Setara PNS

    Tenaga Honorer Bisa Ikuti PPPK Setara PNS

    Jakarta (SL) – Tenaga honorer nantinya bisa jadi setara dengan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka yang masih berstatus honorer selama bertahun-tahun bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan bahwa seleksi honorer menjadi PPPK dilakukan satu kali untuk jangka waktu tertentu. Mereka juga dievaluasi setiap tahunnya sama seperti PNS. “Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun,” kata Setiawan saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018) kemarin.

    Menjadi PPPK tidak serta merta bisa aman dari pekerjaan yang diembannya. Mereka juga dituntut bekerja dengan profesional seperti PNS atau pegawai pada umumnya. Diharapkan PPPK bisa bekerja dengan baik.

    Setiawan menambahkan, PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan.

    Sedangkan untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun.

    Misalnya, jabatan tertentu mensyaratkan pensiun di usia 58 tahun, maka tenaga honorer yang berusia 57 tahun masih bisa mengikuti seleksi PPPK.  “Kalau jabatan pensiun usia 58, 57 dia masih bisa daftar,” tambah Setiawan.

    Setiawan menekankan untuk kebutuhan PPPK maupun PNS harus didasarkan pada kebutuhan kementerian/lembaga (K/L). Jumlah tersebut diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian. “Harus didasarkan kebutuhan organisasinya. Kemudian karena berdasarkan kebutuhan organisasi harus diusulkan pejabat pembina kepegawaian,” ujar Setiawan.

    Perekrutan PPPK sama halnya seperti dengan PNS harus dengan seleksi. Akan tetapi, perekrutan PPPK lebih ditujukan untuk merekrut tenaga profesional. “Bahwa adanya PPPK adalah untuk merekrut tenaga fungsional profesional,” kata Setiawan. (detikfinance)