Tag: #prajurit TNI AD

  • Ditangkap Bareskrim Dua Oknum Prajurit TNI-AD Yang Selundupkan 75 kg Sabu dan 40 000 Butir Ekstasy Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

    Ditangkap Bareskrim Dua Oknum Prajurit TNI-AD Yang Selundupkan 75 kg Sabu dan 40 000 Butir Ekstasy Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

    Medan-Dua Prajurit TNI-AD Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan sebagai prajurit TNI, yang terlibat peredaran Narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer, di Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023.

    Majelis Hakim Pengadilan Militer menyebut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

    “Mejatuhkanlan hukuman pidana kepada terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Dan Terdakwa 2 Rian Hermawan dengan pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan.

    Apapun hal hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.  Sedangkan hal- hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI

    Mereka telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, dan para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan saat menjadi kurir sabu.

    Dalam vonis hakim, satu hakim membuat putusan lain atau dissenting opinion. Hakim Ketua Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda dengan dua hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.

    Asril Siagian, berpendapat harusnya ke dua terdakwa divonis mati. “Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut,” ujar Asril Siagian.

    Vonis majelis hakim militer itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan yang menuntut dihukum mati. Terkait keputusan ini terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

    Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.  Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatra Utara.

    Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK-1549-SR.

    Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir. (red)