Tag: Praktik Pungli

  • Oknum Guru SMP Budi Karya Natar Ambil Uang PIP Murid

    Oknum Guru SMP Budi Karya Natar Ambil Uang PIP Murid

    Lampung Selatan, (SL) – Oknum Guru agama dan operator SMP Budi Karya Natar, ambil buku tabungan dan uang Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa yang mendapat bantuan.

    Siswa siswi SMP Budi Karya yang sejak kamis 10 Agustus mencairkan bantuan PIP di BRI Unit Natar, hanya melakukan proses administrasi dan pencairan saja, sementara dana yang diperoleh langsung diambil oknum guru tersebut.

    Oknum guru dan operator sekolah yang berada di halaman Bank BRI unit Natar telah menunggu siswa dan orang tua yang keluar dari Bank, untuk menyerahkan semua baik buku tabungan dan uang yang diperoleh dengan jumlah bervariasi, ada yang 375 Ribu bahkan ada yang 750 ribu rupiah.

    Menurut keterangan siswa yang menerima bantuan dan enggan menyebutkan namanya, benar bahwa bantuan yang diterima dipotong untuk administrasi sekolah antara 50 sampai 100 ribu, sesuai dengan jumlah yang diterima siswa, sambil menunjuk guru yang sedang menunggu wali murid dan siswa mencairkan bantuan.

    Neni, oknum guru agama yang bertugas mengambil uang siswa tersebut, saat diwawancarai, mengakui bahwa yang dilakukannya adalah perintah atasan yakni kepala sekolah ibu Nelfi (Nelfiani.Red).

    “Selama ini sudah begitu dari dulu, karena jika diserahkan ke siswa, ada yang bukunya hilang, dan uangnya habis, sehingga disimpan sekolah dan hanya membantu murid, dan tidak ada potongan” terang Neni, jumat (11/8).

    Namun sayang, alasan Neni dibantah sejumlah orang tua murid yang sedang menunggu antrean, karena merasa khawatir mereka enggan menyebutkan nama, bahwa uang bantuan yang mereka terima ada potongan antara 50-100 ribu, sisanya diambil untuk bayaran siswa-siswi, seakan tidak percaya, jika uang dibawa pulang tidak akan bayar SPP.

    Menurut keterangan wali murid saat berada dihadapan Neni menjelaskan, ada kesepakatan bahwa siswa siswi yang dapat bantuan membayar administrasi dengan alasan kebijakan sekolah dan sudah hasil rapat, kami wali murid tentunya tidak bisa membantah, bagaimana anak kami jika menolak.

    Bahkan menurut pria yang menunggu istrinya sambil menggendong bayi yang menangis, sesaat kemudian menyerahkan bayi kepada istrinya untuk diberi ASI, uang bantuan yang diterimanya sebesar 375 Ribu dipotong Administrasi 50 Ribu sisanya 325 ribu dibawa guru untuk bayaran SPP anaknya.
    Terang pria berasal dari Tanjung Rejo Desa Natar tersebut.

    Dari pantauan di lapangan perbuatan oknum guru tersebut sudah berlangsung sejak kamis kemarin, hingga berita ini terbit belum semua siswa menerima bantuan, karena terbatas jumlah yang dicairkan, sehingga harus menunggu hari senin mendatang.

    “Kami ini datang dari subuh pak, karena kalo tidak datang dari pagi kami tidak kebagian jadwal, sementara ada yang sudah datang sebelum subuh,” ucapnya lirih.(Red)

  • Pungli Prona Di Tanggamus Muncul Kekhawatiran Dugaan Kongkalikong

    Pungli Prona Di Tanggamus Muncul Kekhawatiran Dugaan Kongkalikong

    Tanggsmus (SL) – Polemik dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat Prona di Pekon Sidodadi, kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berpotensi berbuntut panjang. Hal ini diasari adanya kekhawatiran potensi terjadinya kongkalikong antara oknum aparat pekon dan oknum penegak hukum di kabupaten setempat.

    “Kalau masalah ini tidak cepat diproses, saya khawatir ada kecurigaan masyarakat bahwa ada dugaan kong kalikong antara oknum aparat pekon dengan oknum kajari. Saya meminta agar dugaan pungli Prona di Pekon Sidodadi cepat diproses dan dibawa keranah hukum, jagan sampai berlarut-larut,”kata Sekertaris LSM Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) Tanggamus, Khoiri Kasim, Jumat, (27/04).

    Pasalnya, kata Lhoiri, warga Pekon Sidodasi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, merasa dibohongi dalam pengurusan Prona. Mereka mendapatkan informasi bahwa pengurusan Prona hanya Rp. 200.000 untuk wilayah Tanggamus. Namun mereka diminta sejumlah uang oleh oknum aparat pekon melaui panitia Pokmas bervariasi.

    Khoiri mengatakan, warga Pekon Sidodadi sudah bersedia menjadi saksi jika kasus ini bisa dinaikkan statusnya, sehingga tidak ada alasan laporan warga itu didiamkan. Puluhan saksi sudah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus. “Jadi apalagi permasalahannya, toh bukti-bukti bahkan mereka sudah membuat surat pernyataan yang bunyinya tidak ada musyawarah pembentukan Pokmas dan tidak ada kesepakatan mengenai besaran biaya untuk pembuatan sertifikat prona,”kata dia.

    Menurut Khoiri, kasus dugaan Pungli Prona ini masuk dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.  Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.  Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

    “Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Keduanya, dikenakan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” imbuh Khoiri.

    Terkait dugaan pungli prona, adanya penarikan biaya oleh Pemerintah Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten, Tanggamus terkait pembuatan sertifikat tanah melalui Program Agraria Nasional (Prona) 2017. Per persil atau per sertifikat sebesar Rp 500-600 ribu, Masyarakat Siap hadir ke kantor Kajari Kotaagung Tanggamus, untuk menjadi saksi dan siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang sudah kami buat.

    “Kami siap hadir kapan saja akan dipanggail apabila pihak yang berwengang memanggil kami untuk menjadi saksi dan kami siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang kami buat, sebab surat pernyataan yang ditanda tanggani kisaran 35 orang lebih kami buat dengan sesadar-sadarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, jelas salah satu warga Pekon Sidodadi, Rabu, (18/04).(Hendri/Rohmad/MDs3).

  • Dugaan Pungli Dana PKH Kepala Dinas Sosial Ajak Dialog KPM

    Dugaan Pungli Dana PKH Kepala Dinas Sosial Ajak Dialog KPM

    Tanggamus (SL) – Setelah ramai diberitakan oleh media online yang tergabung di AJOI (Aliansi Jurnalist Online Indonesia) terkait masalah dugaan pungli dana PKH di Pekon Sukapadang Kecamatan Cukhuh balak, akhirnya Kepala Dinas Sosial, Rustam, datang untuk bertatap muka langsung dengan KPM program PKH di balai Pekon Sukapadang, jum’at  (13/4/18).

    Hadir juga Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Tim DPC AJOI Tanggamus, dalam pertemuan sekaligus berikan dukungan moral terhadap para narasumber, antisipasi adanya perlakuan intervensi dan introgasi dari para oknum Polsek setempat, Kepala Pekon Amir H dan para pendamping PKH Kecamatan Cukuh Balak.

    Acara dibuka oleh Kepala Pekon Sukapadang, Amir hamzah yang dalam sambutannya dia menceritakan bahwa beberapa bulan yang lalu dia pernah mengumpulkan warga didampingi aparat dan pendamping kecamatan untuk mengklarifikasi informasi dugaan pungli di pekonnya.

    “Saya telah menanyakan ke warga yang menerima bantuan tersebut tentang ada atau tidak dugaan pungli, dan hasilnya tidak ada pungli seperti yang diberitakan media selama ini, saya ada berita acaranya,” jelasnya dihadapan Kadis Dinas sosial, Rustam didampingi stafnya.

    Dia menganggap masalah dugaan pungli PKH di pekonnya sudah selesai, dan dia mengecam dengan adanya berita di media online yang tetap memberitakan dugaan pungli tersebut. Dia menganggap persoalan ini seolah-olah sebagai ajang adu-domba di masyarakat yang dia pimpin.

    “Ibu-ibu gak usah takut ,katakan apa adanya, dan jangan percaya dengan berita bohong oleh media,” ketusnya.

    Tapi kenyataanya berbanding terbalik dengan ucapannya, karena dalam acara tersebut salah satu penerima PKH Ibu Karnamah (41) di depan forum membenarkan terjadi dugaan pungli yang dilakukan oleh Laila selaku ketua kelompoknya.

    “Benar pak, di sini terjadi pungli, contohnya saya dulu di potong Rp 150 ribu dari PKH 1,5 Juta yang saya terima, yang ambil ketua kelompok pada waktu itu,” tegasnya.

    Dilain pihak, Laila sari selaku ketua kelompok membenarkan pungutan tersebut, dia berkilah untuk biaya kumpul-kumpul dan biaya pencairan di Bank Mandiri.

    “Duitnya masih ada dengan saya,” tuturnya.

    Amroni, ABD. ketua LSM GMBI Tanggamus, menyatakan mengutuk keras kepada oknum pelaku pungli PKH, dan berjanji akan selalu ada di barisan terdepan membawa kasus pungli ini sampai ke ranah hukum.

    Menurutnya, program PKH adalah program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat miskin yang harus di sukseskan, pungli ataupun korupsi susah di hilangkan, karena sudah berakar dinegeri ini. Tapi minimal bisa di kurangi apabila pelakunya di proses di depan hukum sesuai dengan UU.

    “Saya akan mendesak dan mengawal kasus ini sampai di proses oleh penegak hukum, haram dan penghianat bagi pejabat atau pihak lain yg akan 86 -kan  kasus ini,” pungkasnya. (hardi)