Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang pria di Lampung Tengah terancam hukuman mati setelah dilaporkan istrinya sendiri atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Pria tersebut berinisial SG (39) warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan SG dilaporkan istrinya PJ (36) ke polisi lantaran kerap menodongkan senpi rakitan tiap kali bertengkar. Terakhir kali terjadi pada Rabu 21 Februari 2024.
“Ia melaporkan suaminya sendiri atas kepemilikan senjata api rakitan. Karena sering mendapatkan ancaman, PJ diam-diam mengambil dan menyerahkan 1 pucuk senpi rakitan berikut 3 peluru kaliber 9 mm aktif milik pelaku ke polisi,” kata Wawan Kamis, 22 Februari 2024.
Berbekal barang bukti dan laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku di rumahnya sekira pukul 17.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa ia membeli 1 pucuk senpi rakitan berikut 3 butir amunisi tersebut dari seseorang (DPO) asal Kabupaten Mesuji seharga Rp5 juta,” tambah Wawan.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Diancam hukuman yakni pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Wawan. (Red/*)