Tag: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.

  • Yusril Ihza Mahendra: “Penyebutan HTI Organisasi Terlarang Bisa Berdampak Pidana”

    Yusril Ihza Mahendra: “Penyebutan HTI Organisasi Terlarang Bisa Berdampak Pidana”

    Jakarta (SL)  – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan HTI bukan organisasi terlarang. Sehingga, apabila ada penyebutan itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana.

    “Jadi penegasan yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu kami akan kasih somasi,” ujar Yusril Ihza Mahendra, ditemui di kantornya, Jumat (2/11/2018).

    Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan penggiat HTI sebagai paham terlarang.

    Sejauh ini, hanya dilakukan pencabutan status badan hukum. Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

    “Atas dasar apa anda mengatakan HTI adalah organisasi terlarang apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum. Kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang,” kata dia.

    Sementara itu, mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengharapkan supaya tidak ada lagi orang ataupun kelompok yang mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang. “Setelah ini berlaku apa yang dikatakan Yusril tidak boleh lagi ada orang yang mengatakan HTI organisasi terlarang,” tambah Ismail Yusanto.

    Sepanjang sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Ini berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

    Sedangkan, Partai Masyumi Indonesia, ketika dierpintahkan pembubaran oleh Presiden Soekarno, telah menyatakan membubarkan diri dua hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Sehingga Masyumi juga tidak pernah menyandang status sebagai partai terlarang. (tribunnews)

  • Yusril Ihza : Pembakaran Bendera Seharusnya Diselesaikan Secara Musyawarah

    Yusril Ihza : Pembakaran Bendera Seharusnya Diselesaikan Secara Musyawarah

    Jakarta (SL) – Prof. Yusril Ihza Mahendra berpendapat seharusnya menghadapi masalah pembakaran bendera berkalimat tauhid mengedepankan asas musyawarah dulu.

    Karena, siapapun bisa menggunakan kalimat tauhid maupun lambang bulan bintang, partainya pakar hukum tata negara itu. Yang membedakannya, ada nama di lambang tersebut.

    Bendera berlambang bulan bintang itu hanya bisa dianggap Bendera PBB jika ada tulisan Partai Bulan Bintang”, ujar Yusril, Minggu (28/10).

    Sama seperti halnya kalimat tauhid yang dianggap sebagai bendera yang dulu digunakan Rasulullah, SAW. Umat Islam manapun bisa menggunakannya di mana saja. Kecuali, ada tulisannya HTI-nya maka jadilah itu bendera HTI.

    Menurut Yusril, mantan sekum dan jubir Hizbuttahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto sudah sangat jelas bahwa HTI tidak punya bendera. MUI juga cukup terang bahwa bendera yang dibakar itu tidak ada tulisan HTI. (RMOLLPG)

  • HTI Bukan Ormas Terlarang

    HTI Bukan Ormas Terlarang

    Oleh : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

    Biasakanlah berucap dengan dilandasi keputusan hukum, jika merasa seorang warga negara yang taat hukum.  Karena tidak ada satupun keputusan hukum yang menyebutkan HTI ormas terlarang.
    Terus darimana ribut-ribut HTI Ormas terlarang ?

    Itu adalah fitnah yang disebar untuk mem’by pass pemusnahan HTI. Fitnah yang disebar agar masyarakat termakan isu bahwa HTI adalah ormas terlarang.  Bagi yang masih beranggapan HTI adalah ormas terlarang, silahkan sampaikan satu dokumen keputusan hukum, atau dokumen negara yang menyatakan HTI adalah ormas terlarang.  Tapi sudah dicabut BHP (Badan Hukum Perkumpulan) nya ?

    Inilah opini jahat. Padahal dalam prosedur keormasan di negara ini, punya BHP itu hanyalah pilihan, bukan kewajiban. Ada ribuan organisasi kemasyarakatan di negara ini yang tidak mengurus BHPnya. Dan itu sah-sah saja menurut hukum keormasan.

    Jadi jikapun salah satu ormas dicabut BHPnya, itu bukanlah vonis Ormas Terlarang, tapi cuma vonis administrasi pencabutan BHP tok.
    Sampai disini paham kan ???

    Begitu juga dengan Dakwah Syariah dan Khilafah. Tidak ada satu dokumen keputusan hukum ataupun dokumen negera yang menyatakan bahwa dakwah syariah dan Khilafah adalah dakwah yang terlarang.

    Opini terlarangnya Dakwah Syariah dan Khilafah ini muncul dari asumsi sepihak dari pemerintah bahwa dakwah Syariah dan Khilafah ini memenuhi hal yang terlarang pada UU Ormas yang baru. Padahal ini di UU Ormas itu yang terlarang adalah :  Komunisme, Leninisme, Atheisme, Marxisme, dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.

    Dakwah Syariah dan Khilafah itu kemudian dimasukkan sebagai ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Ini asumsi sepihak, karena belum ada keputusan pengadilan yang secara sah melalaui peradilan bahwa dakwah Syariah dan Khilafah itu bertentangan dengan Pancasila.

    Intinya, ini adalah upaya membangun asumsi menjadi kebenaran, walau tidak berpijak pada dokumen resmi dari pengadilan atau dari negara.

    Ini sama kasusnya dengan menyebar opini seseorang itu tukang santet kepada masyarakat. Padahal belum ada pembuktian. Sehingga ketika masyarakat termakan opini ini, maka masyarakat tidak memerlukan lagi pembuktian dan ikut bersama menghakimi si tertuduh tukang santet.
    Berapa kali kejadian begini berakhir dengan penyesalan ?

    Ada tertuduh maling, dibakar hidup-hidup oleh massa yang termakan tuduhan tanpa memperdulikan pembuktian, namun ternyata yang dituduh bukan maling. Ada tertuduh melarikan ampli mesjid, dihajar masa hingga mati, padahal bukan maling, tapi seorang service alat elektronik yang kebetulan shalat di mesjid sambil membawa ampli yang hendak di servisnya.

    Jadi, biasakanlah memeriksa setiap tuduhan-tuduhan, opini-opini. Jangan termakan tuduhan atau opini yang tidak punya landasan hukum.

    Prof Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara saja sudah menyampaikan dengan jelas bahwa HTI sampai saat ini bukanlah ormas terlarang. Artinya apa ? Secara hukum, memang HTI itu bukan ormas terlarang.

    Jadi yang terus menuduh HTI ormas terlarang adalah oknum atau pihak yang menuduh diluar hukum, atau mengadili sendiri diluar pengadilan. ***