Bandarlampung (SL) – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada bagian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas Polres Lampung Tengah (Lamteng), berlanjut. Bidpropam Polda Lampung telah memeriksa lima oknum Polres Lamteng.
“Kami periksa lima orang oknum Polri terkait adanya temuan dugaan pungli SIM oleh tim gabungan Mabes Polri dan Propam Polda di Polres Lamteng,” kata Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna, Kamis (13/9/2018).
Dirinya menjelaskan, dari lima orang oknum tersebut belum dilakukan penelusuran terhadap pejabat Polres Lamteng yang menyalahgunakan jabatannya. “Yang jelas kita profesional dalam menindaklanjuti setiap persoalan yang berkenaan dengan anggota Polri. Yang jelas salah satu oknum sudah dua kali terlibat kasus yang sama, nanti kita akan evaluasi lagi,” terangnya.
Didesak lebih jauh mengenai apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres dan Kasatlantas Polres Lampung Tengah? Hendra enggan memaparkan lebih jauh. “Belum waktunya kita bicara itu, nunggu selesai diproses dulu lah. Jangan disebut-sebut dulu. Nanti terjadi gunjang-ganjing di bawah. Yang jelas Propam Polda Lampung bekerja cepat dan memberikan sanksi yang tepat,” tegasnya.
Sementara Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan ada kesalahan informasi yang beredar di media. Dugaan pungli yang ada di Polres Lamteng bukan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Itu bukan OTT. Jadi ada masukan ke Polri, kemudian ditindaklanjuti, setelah ditelusuri ternyata ada kesalahan prosedur di sana,” ucapnya. (nt/yan)
Lampung (SL) – Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) Jakarta mengecam kematian Zainudin (40) Warga Desa Putra Aji 2 Kecamatan Sukadana, Lampung Timur yang diduga mengalami penganiayaan oleh aparat kepolisian pasca di tangkap dikediamannya. (17/07/2018).
Feri Kusuma Deputi Koordinator bidang Strategi KontraS mengatakan Polisi sebagai penegak hukum harus menunjukan sikap dan perilaku penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur, dalam catatan KontraS sepanjang reformasi polisi masih menempati posisi teratas dalam mengunakan metode-metode kekerasan saat melakukan penangkapan ataupun pemerikasaan kepada terduga pelaku tindak pidana dan tahanan.
Kasus yang dialami oleh Zainudin warga Lampung Timur yang tewas sehari setelah ditangkap atau di jemput oleh polisi pada selasa 10 Juli 2018 lalu, patut diduga terjadi pelanggaran prosedural oleh aparat kepolisian.
Menurut Feri kasus kekerasan oleh aparat kepolisian kepada pelaku pidana atau tahanan masih sering terjadi dikarenakan pelakunya tidak pernah dilakukan proses hukum atau mengalami impunitas (kekebalan hukum) sehingga kasusnya terus saja berulang.
“Semestinya aparat kepolisian melakukan tugasnya sesuai dengan protap yang telah ada, dan tidak boleh melakukan penganiayaan secara sewenang-wenang”, ujarnya di sekretariat Ikatan Wartawan Online Lampung Timur Way Jepara, Lampung Timur.
“Aparat kepolisian semestinya menggunakan pendekatan preventif sebelum melakukan tindakan represif kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan” kata Feri lagi.
Sementara Edi Arsadad Ketua Ikatan Wartawan Online Lampung Timur yang juga aktivis kemanusiaan sangat mendukung apabila kasus kematian Zainudin warga Lampung Timur yang di tangkap oleh anggota propam dari Polda Lampung diusut oleh Mabes Polri.
“Kita sangat mendukung kepolisian utamanya Mabes Polri mengusut kasus ini, karena akan menjadi insiden buruk bagi institusi kepolisian apabila kasus ini tidak diungkap”, ujarnya.
Edi menegaskan apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian dari Polda Lampung dalam penanganan kasus Zainudin, hendaknya Kapolri memberikan tindakan tegas dengan mencopot atau memecat yang bersangkutan dari jabatannya.
“Kredibilitas institusi kepolisian dipertaruhkan dalam hal ini, tingkat kepercayaan masyarakat semakin turun dengan adanya kasus kekerasan yang melibatkan aparat sipil bersenjata itu. Untuk itu Kapolda Lampung atau Kapolri harus berani bersikap tegas agar kasus seperti ini tidak terulang lagi”, pungkas Edi. (red)
Bandarlampung (SL)-Kapolsek Kalirejo AKP Er, Polres Lampung Tengah yang terjerat dugaan selingkuhi istri anak buahnya, di jatuhi hukum pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), dalam sidang kode etik Propam Polda Lampung secara tertutup, Kamis (22/3/2018) dari pukul 13.00 WIB – 17.00 WIB.
“Hasil putusan adalah PTDH. Namun, vonis itu masih bersifat rekomendasi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna, seperti dilansir Okezone, Jumat (23/3/2018).
Dengan begitu, AKP ES masih bertugas sebagai anggota Polri. Perwira menengah itu sementara dipindahtugaskan ke Bidpropam Polda Lampung sejak kasus perselingkuhannya terkuak.
Menurut Hendra jika AKP ES berencana mengajukan banding atas hasil sidang kode etik tersebut, sehingga masih akan ada prosesi sidang kode etik tahap kedua. “Yang bersangkutan mau banding,” ungkapnya.
Vonis PTDH ini, lanjut Hendra, adalah jadi peringatan bagi anggota kepolisian, khususnya di jajaran Polda Lampung agar tidak melanggar disiplin, kode etik, bahkan pidana. “Kalau begini melanggar menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat,” katanya.
Diketahui, AKP ES digerebek anggotanya di sebuah kamar kontrakan, diduga usai menyelingkuhi perempuan yang merupakan istri bawahannya, VK seorang PNS di Disdukcapil Kabupaten Pringsewu.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM, bawahan AKP ES yang merupakan suami VK. Dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan itu disebutkan, AKP ES dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran disiplin dan kode etik karena melakukan perselingkuhan dengan seorang bhayangkari. (oke/nt/*)
Dian, adik anggota Polsek, menunjukkan bukti laporan di Pres Room Polda lampung.
Lampung Tengah (SL) – Oknum Kapolsek di wilayah Polres Lampung Tengah dilaporkan ke Propam Polda Lampung, karena terlibat dugaan main belakang dengan istri anggotanya. Kasus ini dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM. Dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan.
AKP ES dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran disiplin dan kode etik karena melakukan perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari, dan pemukulan terhadap Bripka FM saat proses penggerebekan.
Informasi yang dihimpum menyebutkan insiden pemukulan terhadap Bripka FM, terjadi saat Bripka FM dan adik iparnya melakukan penggetebekan, dan merekam peristiwa tersebut, di rumah kontrakan sang Kapolsek, yang tidak terima perselingkuhannya direkam.
Bripka FM adalah anggota Poksek Kalirejo, sementara VK adalah istri sahnya, yang juga ASN di Kabupaten Pringsewu,
DF (30) adik VK, juga ipar Bripka FM mengatakan pengerebekan terjadi pada Senin (5/3/2018) malam di rumah kontrakan AKP ES. “Istri kakak saya pamitnya mau kerja keluar kota, tapi enggak tahunya berduaan dengan atasan kakak ipar saya sendiri di rumah kontrakan,” katanya saat menemani Bripka FM di Bidpropam Polda Lampung, Selasa (6/3/2018).
Bahkan Video berdurasi 15 detik itu, pada proses penggerebekan terlihat istri Bripka FM, yakni VK terkejut saat keluar dari pintu kamar. VK yang mengenakan baju dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memegang tas biru langsung menutupi wajahnya yang tersorot kamera.
Sementara, suara Bripka FM terdengar memaki sang istri. Video itu berhenti saat wajah AKP ES terekam kamera.
Menurut Ferry Meiricky Chandra, bahwa AKP ES marah lalu membanting ponsel Bripka FM dan memukulnya. “Waktu mau ambil video itu ES membanting HP kakak ipar saya kemudian memukul bagian dagu kakak ipar saya. Makanya laporan ada dua, perselingkuhan dan penganiayaan,” katanya, seperti dilansir Okezone.
Ilustrasi
AKP ES, dipergoki anggotanya saat asyik berdua dengan wanita lainya, itu di sebuah kamar kontrakan. Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM, tertuang dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan.
DF (30) membenarkan pelaporan ke Propam Polda Lampung, terkait Kapolsek Kalirejo yang didigaperselingkuhan dan penganiayaan. “Dia (Bripka FY) sedang laporan ke Bidpropram Polda Lampung dengan laporan perselingkuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kalirejo AKP ES,” katanya, Selasa (6/3/2018).
DF menambahkan, kasus perselingkuhan ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, pihak keluarga pun berinisiatif melapor ke Polda Lampung.
Pihak keluarga berharap Kapolda Lampung bisa menindak tegas apa yang dilakukan oleh Kapolsek tersebut.
“Kami berharap oknum Kapolsek ini ditindak tegas karena sudah bikin malu seragamnya sendiri dan institusinya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus perselingkuhan ini terungkap setelah AKP ES dan VK dipergoki sedang berduaan di dalam kamar kontrakan pada Senin (5/3/2018) malam.
Dalam penggerebekan itu, Bripka FM juga menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, keduanya keluar dari kamar dan terkejut sedang digrebek.
Perselingkuhan Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, AKP ES dengan VK yang merupakan istri bawahannya, terungkap setelah Bripka FM menghubungi keduanya.
Dian Fuady (30), adik ipar Bripka FM yang menemani pelaporan ke Propam Polda Lampung mengatakan dugasn perselingkuhan itu mulai terendus oleh Bripka FM karena curiga dengan percakapan istrinya di WhatsApp.b“Kakak ipar saya ini udah curiga, isi WhatsApp itu sudah ada panggilan sayang gitu,” katanya, Selasa (6/3/2018).
Sadap Percajapan WA Istri
Untuk memastikan bahwa sang istri benar berselingkuh, Bripka FM pun mengadakan penyelidikan pribadi. Berdasarkan hasil penyadapan isi pesan sang istri, Bripka FM mengetahui bahwa istrinya itu berselingkuh dengan atasannya sendiri, yakni Kapolsek Kalirejo APK ES.
Bripka FM memergoki keduanya, AKP ES dan VK, naik ke mobil kapolsek itu. Padahal, istrinya bilang ada dinas luar kota. “Kemudian kakak ipar saya ngikutin mobil itu sampai ke kontrakan,” kata DF, seperti dilansir Okezone.
Sebelum menggerebek, Bripka FM sempat bersiasat dengan menelepon AKP ES dan berpura-pura melaporkan ingin melakukan penggerebekan kasus yang sedang ditanganinya. Saat dihubungi, suara HP pimpinannya tersebut terdengar bergema.
“Suaranya itu seperti ada di dalam ruangan. Setelah itu dia menelpon istrinya, ternyata suara istrinya juga bergema seperti dalam ruangan yang sama. Dari situlah ketahuannya,” katanya.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kalirejo tersebut dengan oknum bhayangkari istri dari Bripka Ferry Meiricky Chandra di sebuah rumah kontrakan.
”Kita sudah mendapat laporan tersebut, selanjutnya kita akan melakukan tindakan tegas tehadap terlapor (ES),” kata Hendra Supriyatna kepada PeNa, Rabu (7/3).
Menurut Hendra Supriyatna, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan terlapor. “Saat ini kita masih memprosesnya. Mengenai pelanggarannya, jika nanti hasil proses pemeriksaan terlapor terbukti telah melakukan perbuatan dugaan perselingkuhan terhadap seorang Bhayangkari, terlapor bakal di kenai sanksi kode etik profesi Polri. Mudah-mudahan akan segera disidangkan. Sanksi terberat ya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH,” terang dia.
Terkait dengan jabatan terlapor sebagai Kapolsek, tambah Hendra Supriyatna, itu masih dipertimbangkan. “Kita akan ajukan ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suntana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bripka. Ferry Meiricky Chandra melalui Adik Iparnya, Dian Fuady (30) warga Korpri, Sukarame, Bandarlampung, mengatakan, bahwa Ferry Meiricky Chandra telah melaporkan tentang perselingkuhan antara istrinya berinisial, Ver pegawai Disdukcapil Kabupaten Pringsewu dengan atasannya Kapolsek Kalirejo, AKP. ES, di rumah Kapolsek di Dusun I, Kampung Kalunggu, Perum Bunga Tanjung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Dian Fuady, awalnya Ferry Meiricky Chandra, menghubungi istrinya melalui via telepon dan suaranya terdengar menggema. “Kakak saya mengira kalau istrinya berada di masjid. Tidak lama, beberapa saat kemudian kakak saya menelpon atasannya yakni, ES, ingin melaporkan tentang pemeriksaan kasus, tetapi suara ES juga terdengar menggema serupa dengan suara istrinya yang sebelumnya dihubungi,” kata Dian Fuady.
Penasaran, lanjut Dian Fuady, kakaknya secara diam-diam mendatangi kediaman ES dan menunggu di depan rumahnya, sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. “Kecurigaan kakak saya terbukti, dia melihat istrinya Ver keluar dari dalam kediaman ES. Untuk pembuktian, kakaknya mevideokan peristiwa itu menggunakan Hp miliknya, tetapi tiba-tiba saja ES keluar memukul bagian wajah kakaknya dan merampas Hp tersebut lalu membantingnya,” ungkap dia.
Mewakili kakaknya, Dian lalu melaporkan tentang penganiayaan dan perselingkuhan oknum tersebut. Ia berharap, keduanya di pecat secara kedinasan. “Oleh sebab itu, saya mewakili kakak saya meminta, agar oknum Kapolsek Kalirejo, AKP. ES, di kenai sanksi berat atau PTDH, begitu pula dengan istrinya, di pecat dari pekerjaannya sebagai pegawai Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas dia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyanigsih, mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi dan keterangan resmi.
“Saya belum dapat keterangan resmi, dan jelas, tapi kalau benar ada laporan pasti kasus akan ditangani secara profesional. Kita tunggu saja, kan sudah ditangani Propam,” kata Sulistyaningsih.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Slamet Wahyudi, menyebutkan adanya laporan terkait dugaan perselingkuhan oknum jajarannya. Menurut dia, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.
“Kalau terbukti bersalah, kemungkinan sanksi terberat yang akan diterima adalah PDH pemberhentian dengan hormat,” terang Slamet kepada wartawan.
“Tahu, mas, ada ribut-ribut di rumah kontrakan polisi. Tapi saya cuma dengar aja, dan tidak tahu detail apa yang diributkan. Cuma dengar saja,” kata warga.(nt/*/)
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna
Bandarlampung (SL) -Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna membenarkan timnya mengamankan oknum Kapolsek Pugung Tampak, Pesisir Utara. Dan kini sedang di Proses di Propam Polda Lampung.
“Ya ada kita amankan oknum perwira, karena berada di wilayah luar kedinasannya, tugas di Pesisir Barat tapi berada di Lampung Utara, ” kata Hendra Supriatna, Jumat (26/1)
Terkait dugaan ada hubungan dengan kematian seorang wanita, di Lampung Utara, Kabid Propam, menyatakan kasus itu sedang dalam proses penyidikan, dan diserahkan ke Polres Lampung Utara. “Kita tangani proses pelanggaran anggotanya, terkait ada dugaan dugaan pidana, di tangani Reskrim Polres Lampung Utara,” kata Hendra.
Kabid Propam menjelaskan terkait tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri.
“Ada tiga cara kerja Propam, bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yaitu Paminal, Bimbingan Profesi, dan provost. Pertanggungjawaban profesi berada di bawah pertanggungjawaban bin profesi, pengamanan di lingkungan internal ada Paminal, dan Provost dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan polri. Kita tidak akan main main, jika ada pelanggaran disiplin anggota, ” katanya.
Sebelumnya, Ahmad Rifai (50), Ayah kandung Atika Mandasari (28), warga Kota Alam, Kotabumi Srlatan, yang tewas OD setelah kencan dengan Kapolsek, lapor ke Propam Polda Lampung, dan minta proses kasus kematian Atika yang mencurigakan.
“Almarhum wafat dengan kondisi mulut berbusa, mengalir terua menerus. Sempat muntah berwarna hitam, kepalanya ada memar benjol, Kami ingin kejelasan, dan oknum Kapolsek itu bertanggung jawab, ” kata Ahmad Rifai, di dampingi Kakaknya Putra.
Menurut Rifai, Atika adalah janda anak satu usia tiga tahun. Pasca suaminya meninggal dia menafkahi anaknya. “Melalui sahabatnya Lilis, dia diajak kerja di Cafe dekat Polsek Pugung Tapak, Pesisir Barat, ” kata Rifai.
Rifai menceritakan, Sabtu, sekitar pukul 15.00, korban sempat datang menemui dirinya, dan minta sejumlah uang buat jajan anaknya. “Jam tiga sore datang minta duit mau pulang, malam dapat kabar nenek wafat di Mulang Maya, lalu saya takjiah. Pulang takjiah tidur, ” ujar Rifai.
Sekitar pukul 15.00, minggu sore, Rifai mendapat kabar dari keluarga lainnya, bahwa lihat korban sedang kritis di RS. “Saya mau mandi, belum lima menit ditelpon lagi, kasi kabar Atika sudah wafat,” ujar Rifai.
Di RS, Rifai melihat mulut korban masih berbusa, lalu Rifai bertanya kepada dokter yang bertugas. Dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa saat di periksa. Dirumah Sakit ada rekan korban Mardiana, Lilis. “Kita sudah lapor ke Polda, ya nyawa tidak mungkin kembali lagi. Kita mau otopsi, tapi kata pihak medis butuh biaya banyak, gimana ini kami bingung, ” katanya.
Semua kronologis, dan terkait hubungan korban dengan AKP AR, sudah dijelaskan di Polda Lampung. Bahkan AKP AR juga sudah di amanakn Propam Polda. “Kronologis dan semua cerita dan saksi saksi sudah di Polda. Termasuk hubungan almarhum dengan Kapolsek Pugung Tampak AKP Arianto, yang tinggal di Bandarlampung,” katanya, yang juga sempat melihat SMS Perwira Polisi itu kepada korban usai mengantar korban. “Sempat SMS, isinya bagaimana keadaan mu, saya sudah di Bandarlampung,” katanya. (juniardi)