Tag: propam polri

  • Propam Polri Olah TKP Lokasi Dugaan Ekstra Judiciall Killing Warga Batu Badak

    Propam Polri Olah TKP Lokasi Dugaan Ekstra Judiciall Killing Warga Batu Badak

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Tim Propam Bareskrim Polri mendatangi kediaman Ramadhon, terduka korban dugaan kasus ekstra judiciall killing atau pembunuhan diluar proses hukum oleh oknum Direskrimum Polda Lampung, di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Rabu 10 Juli 2024.

    Baca: Begal Tewas Ditembak Polisi, Orang Tua Protes Sebut Romadon Ditembak Dirumah Tanpa Senjata Api Diseret Dan Dilempar Kedalam Mobil?

    Baca: LBH Bandar Lampung Dampingi Istri Korban Extra Judicial Killing?

    Tim Propam Polri juga meminta keterangan pada ayah, ibu, adik Romadhon, serta beberapa saksi warga atau tetangga yang pada saat terjadi penembakkan berada dan atau mendengar peristiwa penembakkan tersebut. Proses pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor, termasuk keluarganya Romadhon di dampingi LBH Bandar Lampung.

    Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan LBH Bandar Lampung mendorong kepada divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan membongkar segala bentuk yang diduga dilakukaan oleh oknum anggota Polda Lampung itu. “Kita mendampingi korban. Kita minta Propam menindak tegas oknum oknum yang sudah tersingsa ini,” katanya.

    Sebelumnya pada 26 Juni 2024, pihak keluarga korban telah mengadu ke Mabes Polri didampingi oleh LBH Bandar Lampung. “Jangan sampai karena Alm. Romadhon merupakan keluarga yang kurang mampu dan masyarakat miskin lantas kasusnya tidak diusut tuntas dan segera di bongkar siapa pelaku dibalik penembakkan tersebut” Ujarnya.

    Sumaindra juga mendesak Mabes Polri dapat mengungkap fakta fakta peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Jangan sampai karena tidak viral dan tidak mendapat respon oleh publik lantas upaya menguak fakta dugaan ekstra judicial killing tidak dilakukan dengan serius,” katanya.

    “Jangan sampai juga pelaku sebagai aparat penegak hukum justru keluar dari ranah-ranah penegakkan hukum yang seharusnya dilakukan. Jangan sampai pengungkapan kasus penenembakkan akan berbeda prosesnya jika anggota APH yang menjadi korban penembakkan yang bahkan hingga sekelas Jenderal dapat dinyatakan bersalah dan dihukum mati,” katanya.

    Ditembak Pulang Ngarit

    Sakdiah (32) Warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, menceritakan kondisi tubuh suaminya usai ditembak mati oleh polisi. Menurut Sakdiah, saat keluarga mengambil jenazah di RS Bhayangkara Bandar Lampung, diminta untuk tidak membuka kain kafan dan agar menguburkan langsung jenazah Romadon (34).

    Namun, Sakdiah tidak puas dan tetap ingin melihat jenazah suaminya untuk terakhir kali. Saat sudah diturunkan dari mobil dan ditaruh dibawah saya langsung buka kain kafannya. Ketika Kain tersingkap Sakdiah langsung menjerit dan kaget karena kondisi tubuh suaminya sudah dibelah pada bagian bawah perut hingga ke leher.

    Selain itu ada lubang bekas tembakan di dekat pusar yang tembus di pantat dan luka lebam di bagian lengan serta siku. “Saya kaget diapakan suami saya kok badannya dibelah dari bawah pusar hingga ke leher. Dan dijahit seperti jahitan karung” kata Sakdiah, Rabu 3 April 2024.

    Suami Sakdiah bernama Romadon ditembak mati oleh polisi karena dituduh melakukan pembegalan di beberapa lokasi. Penembakan terjadi pada kamis 28 Maret 2024, Pukul 15.00 WIB. Romadon bersama istrinya baru pulang mencari rumput pakan ternak kambing.

    Dalam keadaan basah kuyup keduanya masuk rumah hendak membersihkan diri. Malam hari pukul 22.00 Wib keluarga mendapatkan info Romadon sudah tidak tertolong, dan jenazah ada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.

    Pagi hari Jumat 29 Maret 2024, keluarga hendak mengambil jenazah, namun baru pukul 15.00 wib bisa dibawa pulang. Polisi melarang keluarga membuka kain kafan dan meminta agar di kuburkan langsung. Sesampainya di rumah keluarga memaksa membuka kain kafan jenazah Romadon. Keluarga mendapati tubuh Romadon dibelah dari Leher hingga dibawah Pusar. (Red)

  • Dugaan Extra Judicial Killing, Propam Polri Periksa Keluarga Rhomadon

    Dugaan Extra Judicial Killing, Propam Polri Periksa Keluarga Rhomadon

    Jakarta, sinarlampung.co-Propam Mabes Polri mulai memeriksa saksi kasus penembakan hingga tewas terduga pelaku begal motor yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung pada tanggal 28 Maret 2024 lalu atas nama korban alm Rhomadon. Pemeriksaan saksi pelapor keluarga korban didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung.

    Baca: Begal Tewas Ditembak Polisi, Orang Tua Protes Sebut Romadon Ditembak Dirumah Tanpa Senjata Api Diseret Dan Dilempar Kedalam Mobil?

    Keluarga korban penembakkan warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Diperiksa Oleh Propam Mabes Polri terkait dengan pasala penghilangan nyawa dan penggunaan kekuatan berlebih yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung.

    Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan korban beberapa bulan lalu. LBH Bandar Lampung mendorong kepada Propam Mabes POLRI dan komnas HAM untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadhon.

    Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, menurut keterangan istri korban, korban tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Dan pada saat penembakkan diketahui Romadhon bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak didalam rumahnya.

    Kemudian mendengar suara ayah korban yang menjerit memanggil nama korban, lantas korban beranjak menemui namun belum sempat di temui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri kemudian korban diseret secara paksa dan dilempar kedalam mobil anggota Kepolisian yang telah terparkir didepan halaman rumah korban.

    “Selain itu, menurut keterangan ibu dan istri korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong hingga dijambak. Setelah penangkapan tersebut adik Keluarga korban dikabari oleh Kepolisian sekira pukul 19:00 WIB bahwa korban telah meninggal dan pihak Kepolisian meminta izin untuk melakukan outopsi namun keluarga korban menolak” ujar Cik Ali

    Keesokan harinya setelah jenazah tersebut tiba dirumah duka, keluarga korban melihat bahwa jenazah korban (Romadon) telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya. “LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan Romadon,” katanya.

    “Dan apa yang dilakukan Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia” tambah Cik Ali.

    Menurut Cik Ali, didalam Peraturan Kapolri juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat. ”Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Cik Ali, sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

    Cik Ali mengatakan, Romadon sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil dalam penegakan hukum untuk diproses dengan ketentuan yang berlaku. ”Tindakan kesewenang wenangan kepolisan tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia),” ujarnya.

    Bahwa sebagai penegak hukum anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga proses penegakan hukum terhadap masyarakat miskin tidak diskrimantif,” kata Cik Ali. (Red)

  • Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Prompam, Bareskrim dan Irwasum Polri untuk meng asistensi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.

    “Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Juni 2024.

    Sigit meminta jajarannya turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    “Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

    Metode SCI

    Kapolri juga memerintahkan Polda Jawa Barat mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI) dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

    “Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik Saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” Jelas Sigit.

    “Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” Tambahnya.

    Sigit memastikan pihaknya (Polri,red) akan menangani perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih, perkara ini telah menjadi perhatian publik.

    “Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” Tegas Kapolri.

    Sebelumnya, Kapolri mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang tidak menggunakan hal metode scientific crime investigation sehingga menimbulkan banyak persepsi.

    Pernyataan Jenderal Sigit itu dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam pidato sambutan di acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK pada Kamis 20 Juni 2024.

    Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, awalnya disebutkan tentang profesionalitas penyidik. Pada dimensi penegakan hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik yang profesional.

    “Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami kenaikan melebihi 90 persen dibandingkan pada 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya penyimpangan di dalam penanganan perkara karena ketidakprofesionalan penyidik,” ucap Jenderal Sigit sebagaimana dibacakan Wakapolri.

    Jenderal Sigit menekankan pentingnya penyidik yang profesional dan mengedepankan scientific crime investigation. Melalui cara tersebut, kata Kapolri, perkara menjadi lebih terang dan tidak terbantahkan.

    “Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua. Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” Katanya.

    Namun, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional.

    “Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana,” Kata Jenderal Sigit. (Red) 

  • Propam Polri Jamin Netralitas Pemilu 2024

    Propam Polri Jamin Netralitas Pemilu 2024

    Jakarta, – (SL) – Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas seluruh anggota Polri dilakukan dengan berbagai cara. Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

    “Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono, Minggu (17/12/23).

    Dibeberkan Kadiv Propam, mulai dari preemtif, preventif, dan represif kepada anggota telah ada mekanismenya.

    Terkait dengan menjaga netralitas Polri, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan bahwa masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024. Ditegaskannya, anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya diperbolehkan.

    Dalam konteks ini, ia menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar. Meskipun ada anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.

    “Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar,” ucapnya.

    Menurutnya, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi.

    Ia pun mengingatkan bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik.

    “Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” jelasnya. (Red)

  • Disebut Tahu Novel Akan Diserang, Eks Kapolda Metro Jaya Diperiksa

    Disebut Tahu Novel Akan Diserang, Eks Kapolda Metro Jaya Diperiksa

    Jakarta (SL) – Divisi Propam Polri telah memeriksa mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Mochamad Iriawan terkait informasi yang menyebut dirinya tahu penyidik KPK Novel Baswedan akan diserang air keras.

    Hasilnya, jenderal bintang tiga itu membantah tudingan tersebut. “Kami sudah periksa Pak MI, Kapolda Metro Jaya pada masanya, Propam yang periksa. Dalam pemeriksaan itu hasilnya, beliau menyampaikan tidak pernah berbicara tentang itu ke saudara NB. Sudah kami periksa,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (16/1).

    Hasil pemeriksaan Iriawan diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus penyerangan Novel. Lebih lanjut, Iqbal menantang pihak-pihak yang memiliki bukti dugaan keterlibatan jenderal Polri agar menyampaikan langsung ke penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga bukti tersebut legal. “Kalau memang ada oknum petinggi Polri yang betul-betul yakin koalisi masyarakat atau NB (dia terlibat), saya sampaikan silakan saudara NB datang ke PMJ dan dituangkan dalam pemeriksaan. Itu namanya legal. Bukan hanya di media-media. Semisal disebut siapa, kami akan kejar dengan pembuktian ilmiah, bukan asumsi-asumsi,” tegasnya.

    Iriawan disebut-sebut mengetahui akan ada serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut sebuah laporan dari koalisi masyarakat sipil, Iriawan sempat memberikan peringatan kepada Novel terkait serangan itu.