Tag: Provinsi Banten

  • Tangerang Raya Masuk Zona Merah Covid-19 Warga Tidak Perlu Panik

    Tangerang Raya Masuk Zona Merah Covid-19 Warga Tidak Perlu Panik

    Banten (SL)-Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan masuk dalam kategori zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Provinsi Banten. Penetapan zona merah ini dilakukan berdasarkan tingkat penyebaran virus corona yang semakin masif di wilayah Tangerang Raya.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, wilayah Tangerang Raya, sudah masuk kategori zona merah Covid-19. Karena itu, kata Ati, kewaspadaan harus terus ditingkatkan namun tidak perlu panik. “Kategori zona merah ini jangan sampai menimbulkan kepanikan. Yang paling penting adalah perlu meningkatkan kewaspadaan. Patuhi larangan pemerintah,” katanya.

    “Tetaplah melakukan kegiatan di rumah, sering-seringlah mencuci tangan, makan makanan bergizi, tingkatkan daya tahan tubuh. Hindarilah kerumunan dan tetap menjaga jarak (social distancing). Karena hanya dengan itu, kita bisa memutuskan mata rantai penyebaran viruscorona,” ujarnya. (red)

  • Batalkan Open Bidding, Sekda Banten Diminta Mundur

    Batalkan Open Bidding, Sekda Banten Diminta Mundur

    Banten (SL)-Seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama posisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) diduga hanya akal-akalan untuk mengulur waktu menunggu ‘seseorang’ yang sudah ditarget menjadi Kadis Dindikbud Banten.

    Pasalnya, baru dalam tahap assesmen, seleksi yang diikuti enam orang calon langsung dihentikan oleh Pansel yang diketuai Sekda Banten Al Muktabar. Sekda berdalih pansel tidak menemukan tiga orang calon yang memiliki kompetensi atau punya nilai di atas 70 berdasarkan, sesuai SK Nomor 130-Pansel.JPTP/2019 yang ditandatangani oleh Al Muktabar.

    Padahal, menurut sumber di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) bobot penilaian untuk assesment hanya 25 persen dari total empat penilaian. Yaitu, assesmen, rekam jejak, wawancara dan membuat makalah. Sehingga penilaian assesmen tidak bisa dipakai acuan untuk menghentikan open bidding yang sedang berlangsung.

    ”Bobot nilai assesemen itu hanya 25 persen dari 4 tahap yang dilalui peserta,” ujar sumber di KASN yang enggan ditulis namanya, Minggu (15/12). Ia menegaskan, yang berhak menghentikan proses seleksi terbuka JPT Pratama adalah KASN bukan Pansel.

    Tugas Pansel hanya Menjaring Bukan Menghentikan

    Tugas Pansel, lanjut dia, hanya menjaring tiga orang yang akan diajukan kepada KASN. “Jadi bukan menghentikan secara sepihak pelaksanaan open bidding,” tegasnya.

    Pengamat sosial yang juga akademisi Universtas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Gandung Ismanto mengatakan, merujuk pada PermenPAN RB No.13/2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT Pratama, tugas Pansel hanyalah menyelenggarakan open bididng dan berakhir penyampaian akhir tiga calon yang nantinya akan dipilih oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Gubernur.

    “Tugas utama Pansel adalah menyelenggarakan seleksi dan berakhir dengan penyampaian hasil penilaian dengan memilih sebanyak 3 calon dengan urutan nilai tertinggi kepada PPK,” terang Gandung.

    Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut tidak pernah dinyatakan secara eksplisit maupun implisit tentang nilai minimal tertentu sebagai ambang batas nilai kelayakan seorang calon, sehingga berapa pun nilai yang diperoleh calon harusnya 3 calon dengan nilai tertinggi berhak untuk diusulkan ke tahap berikutnya.

    Gandung menambahkan, merujuk pada ketentuan yang sama, Pansel sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses seleksi, bahkan pada kondisi tidak ada SDM yang memenuhi syarat pun, Pansel tetap diminta untuk tetap melakukan proses seleksi berdasarkan kaidah diskresi yang diatur dalam ketentuan tersebut.

    Karena menurut Gandung, penghentian proses seleksi ini dapat berpotensi sebagai bentuk maladministrasi. Yaitu, Pansel yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga berpotensi merugikan para calon, merugikan keuangan daerah dan merugikan masyarakat.

    “Pansel harus mampu mengklarifikasi dasar hukum penetapan nilai minimal 70 sebagaimana yang telah diumumkan sebagai alasan penghentian proses seleksi, karena secara empirik hal seperti ini belum pernah terjadi sejak era open bidding pasca berlakunya UU ASN,” tukasnya.

    Sekda Diminta Mundur

    Sementara, akademisi Untirta lainnya, Ikhsan Ahmad meminta agar Sekda Banten Al Muktabar selaku ketua Pansel mengundurkan diri sebagai tanggungjawab moral atas penghentian proses open bidding secara sepihak. “Al Muktabar semestinya mundur dari jabatan Sekda Banten, karena sebagai ketua Pansel diduga turut terlibat dalam proses “akal-akalan” open bidding JPT Pratama di Dindik Banten,” ujar Ikhsan.

    Ikhsan mengatakan, tidak seperti kepala OPD lain, di Dindik hanya ada satu tahapan dari proses seleksi yang dilakukan, kemudian proses penilaian juga tidak akumulatif. Sementara seleksi terbuka di OPD lain, penilaian dilakukan secara akumulatif.

    ”Patut diduga Sekda Banten telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni telah berlaku diskriminatif (pasal 1 angka 22). Al Muktabar juga telah melanggar asas kepastian hukum, keadilan dan kesetaraan (pasal 2 huruf A dan L),” terang Iksan

    Dikatakan, dugaan akal akalan open bidding jabatan Kadis Dikbud yang dilakukan Al Muktabar telah mencederai perasaan masyarakat, dimana gaji ASN termasuk gaji Al Muktabar dalam biaya proses seleksi JPT dan honor panitia dibayar dari uang rakyat.  “Sungguh tak perlu Al Muktabar bermain-main dalam proses seleksi ini dengan mempermainkan masa depan dindik Banten hanya untuk mengusung kepentingan segelintir orang,” cetusnya.

    Terpisah, asisten komisioner KASN Antonius Sumaryanto sangat menyayangkan penghentian proses open bidding yang dilakukan secara sepihak oleh Pansel, karena harus ada standar batas nilai lolos assesmen. ”Ini perlu ditanya ke asessornya yang mengassesmen. Ini biasanya ada koordinasi atau kesepahaman dulu dengan Pansel, berapa indikator yang akan digali dari calon JPT Pratama dengan standar batas nilai lolos asesmen nya,” ujar Antonius.

    Menurut Antonius, jika ada hambatan dalam pelaksanaan selter oleh Pansel, maka kendala atau hambatan tersebut dilaporkan dulu kepada KASN untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dengan harapan proses seleksi tetap berjalan sesuai jadwal.“Sebaiknya proses selter tetap terus berjalan sesuai rekomendasi yang telah di berikan atau dikeluarkan oleh KASN sesuai permohonan PPK untuk melaksanakan Selter JPT Pratama,” tegas Antonius.

    Nilai Assesmen Tidak dapat Menghentikan Proses Selter JPT Pratama

    Ia menegaskan, nilai asesment tidak dapat menghentikan proses selter JPT Pratama, kecuali ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang undangan.” Sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada KASN nilai-nilai tersebut, agar ada arahan dan petunjuk lebih lanjut langkah selanjutnya seperti apa. Jadi bukan Pansel Selter yang memutuskan lanjut atau tidak proses seleksi tersebut,” tegasnya.

    Sebab menurut Antomius, Pansel bekerja atas rekomendasi dari KASN sesuai amanat UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. “Menurut hemat saya sebaiknya Ketua Pansel dan Sekretaris harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke KASN sebelum mengambil tindakan penghentian dalam proses selter tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan dan kegaduhan dalam kebijakan dan manajemen ASN dalam sistem merit khususnya selter terbuka dan kompetitif JPT Pratama di lingkungan pemerintah Provinsi Banten,” tukasnya.

    Sudah Sesuai Aturan

    Terpisah, ketua Pansel yang juga Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, penghentian seleksi terbuka jabatan Dindikbud Banten oleh Pansel sudah sesuai aturan dan Perundang undangan yang berlaku.

    “Semua sesuai aturan, nilai diumumkan secara terbuka (murni), dapat diakses oleh publik, mohon diluruskan bila ada informasi diluar ketentuan, silahkan di cek peraturannya,” jelasnya tanpa merinci UU dan Peraturan mana yang dipakai dalam menghentikan seleksi terbuka tersebut.”tutur Sekda Banten pada wartawan

    Sebagai catatan, dalam proses open bidding JPT Pratama kepala dinas PUPR Banten dan dinas Ketahanan Pangan baru baru ini juga dalam tahap asesment ada tiga orang yang mendapatkan nilai 70, namun proses seleksi tetap dilanjutkan oleh Pansel.(suryadi )

  • Miliaran Rupiah Dana Publikasi Provinsi Banten hanya Mengalir ke Orang Dekat Penguasa

    Miliaran Rupiah Dana Publikasi Provinsi Banten hanya Mengalir ke Orang Dekat Penguasa

    Banten (SL)-Publik Banten dipertontonkan dengan anggaran publikasi Banten yang miliaran besarnya, Padahal anggaran sebesar itu merupakan uang dari pajak masyarakat Provinsi Banten.

    Namun ternyata, anggaran publikasi itu hanya untuk membayar publikasi media dalam acara seremonial Gubernur Banten saja. Ironisnya lagi, anggaran publikasi senilai miliaran rupiah tersebut hanya dinikmati segelintir orang atau kelompok yang dekat dengan penguasa.

    Hal ini di benarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Statistik dan Persandian Komari, S.Pd., MM. Ia membenarkan bahwa advertorial hanya untuk kepala daerah semata (Pemprov).

    “Ya Pak, hanya publikasi untuk Kepala Daerah (pemprov) dan Program Prioritasnya,” tuturnya pada sinarlampung.com via pesan whatsaap.

    Menjawab besaran anggaran publikasi untuk Gubernur Banten yang berbentuk advetorial, Komari S.pD MM meminta Sinarlampung.com untuk membuka SIRUP. “Silakan membuka SIRUP Pak,” jelas Kadis Kominfo Provinsi Banten.

    Terkait media siluman dimana pada tahun sebelumnya sempat ramai memuat advertorial pesanan OPD, Komari S.PD MM menerangkan bahwa Insyaallah semuanya sesuai ketentuan.

    Alokasi dana publikasi media bernilai miliaran rupiah hanya di nikmati segelintir kelompok saja mudah ditelisik dan bukan bukan rahasia umum lagi. Contohnya saja anggaran publikasi yang ada di Kominfo dan Sekretariat Pemprov Banten.

    Anggaran publikasi media cetak maupun online diduga sudah menyebar tanpa tahu OPD mana yang mempublikasikan. Sebab dalam publikasi berbentuk advertorial tersebut hanya mempomosikan gubernur Banten saja.

    Anggaran publikasi di Kominfo Provinsi Banten sangat menggiurkan. Berdasarkan data layanan lelang iklan di LPSE Banten, Iklan Adv display media cetak berkala bisa mencapai Rp.528.500.000.

    Advertorial di media cetak harian lokal/iklan display/lipsus di media harian lokal/adv iklan/lipsus di majalah senilai Rp.820.000.000, Belanja iklan /advertorial/space khusus di media cetak berkala 1/4 halaman senilai Rp386.000.000, Belanja iklan /advertorial/space khusus di media cetak berkala 1 halaman senilai Rp 4.6 miliar,Belanja iklan /advertorial/space khusus di media cetak berkala 1/2 halaman senilai Rp 2.6 miliar,Belanja iklan /advertorial/space khusus di media cetak berkala 1/ 4 halaman senilai Rp 756.1 juta.(Suryadi)

  • Tidak Ter-Uploadnya Nilai Penawaran Penyedia Barang dan Jasa Dikarenakan “Khilaf dan Lupa”

    Tidak Ter-Uploadnya Nilai Penawaran Penyedia Barang dan Jasa Dikarenakan “Khilaf dan Lupa”

    Banten (SL) – Penyataan Ketua Pokja bernama Yoni dan anggotanya yang diketahui bernama Fikri sangat mengejutkan, Fikri mengatakan bahwa tidak teruploadnya nilai penawaran penyedia barang dan jasa dikarena khilaf dan lupa. “Ya kami sebagai manusia ada khilaf dan lupa” ujar Fikri, yang ditambahkan lagi oleh Yoni bahwa hal itu sudah diberita acara dan penyedia bisa melihatnya.

    Menanggapi hal ini Direktur ALLIP Uday Suhada mengatakan bahwa,  “penjelasan seperti itu sangat tidak rasional. Sistem LPSE itu dilahirkan untuk memudahkan, didalamnya mengandung unsur transparansi, obyektifitas dan profesional. Ini malah makin kacau. Saya terima keluhan dari banyak pengusaha tentang hal tersebut”.

    Terkait ramainya masalah pelangan pada paket pembangunan USB SMA Cikeusik, pewarta sempat di telepon dan mengatakan agar tidak menulis dan mengganggu ketua pokja yang bernama Yoni dengan imbalan akan di beri sejumlah uang, namun ketua Pokja ULP Yoni membantah tuduhan tersebut, “Tidak, saya tidak pernah telpon siapa-siapa ,dan saya tidak ada kenal LSM,” tutur Yoni.

    Diketahui bahwa oknum ketua Pokja ULP Provinsi Banten ini, diduga berkolaborasi dengan para penyedia atau pengusaha barang dan jasa. Bahkan pelaksanaan lelang terkesan asal-asalan dan tidak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Bahkan disinyalir “pelicin” atau permainan antara pokja ULP dan pengusaha dalam mendapatkan kegiatan yang sedang di lelang tersebut.

    Seorang penyedia bernama Hidayat menerangkan bahwa ada pelelangan yang di laksanakan pokja ULP Provinsi Banten yang unik, yaitu di paket Dinas Pendidikan, yang diketahui dipimpin Ketua Pokja ULP nya bernama Yoni, yang dalam pelelangan pekerjaan USB SMA Cikeusik, yang terang-terangan bahwa Pokja ULP yang diketuai oleh Yoni di tenggarai kuat mengondisikan salah satu perusahaan pemenang, yaitu nilai penawaran tidak sama sekali di perlihatkan seperti pelelangan lainnya, serta jadwalpun di abaikan. “Sewajarnya harus berdasarkan aturan yaitu kewajiban nilai penawaran harus di tayangkan terlebih dahulu sebelum menjadi pemenang,” kata Hidayat Kabag LPSe Propinsi Banten Aljen saat di konfirmasi masalah lupa dan khilaf, namun tidak ada tanggapan.

    Dalam aturannya bahwa kedudukan ULP yang di dalamnya ada banyak grup kerja (pokja) memiliki tempat yang berimbang dengan beberapa pemakai biaya (PA) atau bahkan juga lebih tinggi dari PPK, karna PA serta ULP keduanya sama diangkat oleh Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, hingga pengambilan ketentuan (terlebih dalam pemilihan pemenang penentuan penyedia) bisa dikerjakan dengan mandiri tanpa ada dampak dari pihak beda. Begitu halnya bentuk ULP yang mandiri, pokja ULP tak akan terikat dengan atasan beda terkecuali ketua atau susunan organisasi pada ULP sendiri, sehngga PPK dalam satu pekerjaanpun tidak bisa ikut serta dalam sistem penentuan.

    Menanggapi hal itu, Kabag LPSE Aljen saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari pokja dan pewarta diminta menemui ketua pokjanya yaitu bapak Yoni, namun saat ketua pokjanya dikonfirmasi melemparkan hal ini ke sekertaris ULP.

    “Silakan ke sekertaris ULP saja,” ujar Yoni melalui pesan singkatnya.

    Yoni ketua pokja ULP mengatakan didampingi anggotanya menyatakan bahwa tidak teruploudnya nilai penawaran itu dikarenakan lupa, “Ya kami sebagai manusia kan ada khilap dan lupa,” kata Yoni pada Sinarlampung.com. (ahmad suryadi)

  • Parkir Sembarang Diacara Konser, Banyak Ban Kendaraan Kempes

    Parkir Sembarang Diacara Konser, Banyak Ban Kendaraan Kempes

    Serang (SL) – Konser tour dangdut vaganza yang di selenggarakan stasiun televisi Indosiar yang menghadirkan H.Rhoma irama, Via valen, Fika sari manis manja group, Zaskia gotik dan artis KDI menggonjang alun-alun Kota Serang Banten.

    Dibalik kemeriahan dan keramaian tour dangdut vaganza ini tanpak terlihat kendaraan roda dua bergelimpangan terbalik serta kendaraan roda empat ban pada kempes.

    Menurut ujang pedagang bakso di sekitar lokasi alun-alun kota serang mengatakan, “iya pak tadi ada orang yang dorongin motor dan ngempesin ban mobil, katanya parkirnya sembarangan, jadi dikempesin dan di gulingkan saja,” terang ujang.

    Sementara itu petugas dishub saat di komfirmasi meenegaskan bahwa untuk parkir sudah diatur, agar jangan parkir di ruas jalan, karena mengganggu lalu lintas, “kita sudah siapkan tempat parkir bagi pengunjung, ini juga untuk keamanan pengunjung itu sendiri, kalau parkir sembarangan kan bisa mengganggu,” tegasnya. (ahmad suryadi )

  • Staf Di Pemerintahan Propinsi Banten, Berpeluang Jadi Pejabat

    Staf Di Pemerintahan Propinsi Banten, Berpeluang Jadi Pejabat

    Puluhan Staf Dan Pejabat Eselon di Lingkungan Pemprov Banten (Foto/Dok/Ahmad)

    Banten (SL) – Hampir di semua tingkatan di pemerintah propinsi Banten banyak jabatan yang kosong.

    kekosongan jabatan terjadi di semua tingkatan eselon mulai dari Eselon II, III, dan IV Berdasarkan data yang dihimpun sampai Maret 2018, kekosongan jabatan di mulai dari eaelon IV sebanayak 30 jabatan sedangkan jabatan Eselon III sebanyak 19 jabatan yang kosong. Sementara, untuk jabatan Eselon II ada tiga yang kosong.

    Menurut Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum, samsir bahwa banyak jabatan Eselon III dan IV yang kosong sampai maret ini. “puluhan staf dan pejabat Eselon IV di lingkungan Pemprov Banten dipastikan mendapat promosi jabatan karena banyaknya jabatan Eselon III dan IV yang kosong itu. “Eselon III dan IV banyak yang kosong. Data sampai Maret ini, ada 30 jabatan Eselon IV yang kosong. Ditambah nanti ada 19 Eselon IV yang promosi ke Eselon III, karena Eselon III ada 19 yang kosong. Jadi Eselon IV saja yang promosi sekitar 50 orang,” kata Samsir, Jumat (23/3/2018).

    “Baperjakat Pemprov Banten sedang memetakan personal maupun posisi jabatannya. ”Jadi selain promosi jabatan, kan rotasi juga. Jadi kami petakan. Pertama yang promosi dari staf ke Eselon IV, kami ingin menggunakan data-data hasil assessment. Minggu-minggu ini sudah selesai lah,” hasil pemetaan Baperjakat tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ”Iya (masih pemetaan), kan untuk disampaikan ke gubernur. Ada yang harus dirotasi juga, yang enggak pas (di posisinya). Rotasi biar lebih pas penempatannya,” ucapnya.

    Menurutnya Samsir bahwa, rotasi pegawai akan melibatkan sedikitnya empat jabatan. “Mengisi jabatan yang dirotasi itu kan banyak. Satu orang saja (dirotasi) bisa melibatkan empat jabatan. Karena muter terus itu, jarang sekali tukar jabatan itu. Minimal imbasnya pada empat jabatan itu, baru dia pas,” ujarnya.

    Ditegaskan lagi oleh Samsir, “pemetaan pegawai sudah hampir rampung. Namun, untuk waktu pelaksanaan rotasi/mutasi ia tidak dapat memastikan.“ Sekarang sudah hampir selesai. Untuk lebih pasnya menunggu hasil dari assessment. Pak gubernur memang minta secepatnya, kalau bisa di bulan Maret, ”ada beberapa komponen penilaian. Hasil assessment hanya satu dari beberapa pertimbangan rotasi/mutasi.”Assessment itu salah satu alat saja. Penilaian lain tetap ada, seperti kinerjanya, kemudian ada rekam jejak. Kita punya catatannya. Misalnya ada pelanggaran-pelanggaran kan kita punya datanya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, assessment dibutuhkan untuk mengetahui kecocokan pegawai untuk ditempatkan di satu posisi. “Jadi nanti hasil assessment itu akan ketahuan kecenderungan pegawai ditempatkan di mana. Apakah dia sebagai staf, pelaksana atau perencana. Jadi diketahui apakah dia (pegawai) cocoknya di dinas, di sekretariat atau di badan. Apakah di bagian TU atau di teknis,” penilaian lainnya juga soal pengalaman kerja. Ia mencontohkan, tidak semua pegawai yang berlatar belakang hukum pas ditempatkan di Biro Hukum.

    “Tidak selamanya orang hukum pas di Biro Hukum. Kalau dari awal dia ditempatkan di keuangan, kemudian dipindah ke Biro Hukum malah jadi enggak pas. Jadi di sini pengalaman kerja dan kinerjanya juga dinilai,” tegasnya.

    Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)  divtempat terpusah menerangkan jikalau saat ini progres assessment sudah 70 persen. ”Hasil assessment belum selesai. Minggu depan. Sudah hampir sebagian, 70 persen sudah selesai. Sisanya masih (jalan), harusnya besok ya,” kata WH, ditemui usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang. (ahmad suryad)

  • Yoyon Sujana : Kepala Dinas Yang Tak Hadiri Pra Musrenbang Adalah Contoh Buruk

    Yoyon Sujana : Kepala Dinas Yang Tak Hadiri Pra Musrenbang Adalah Contoh Buruk

    Fraksi Partai Demokrat, Yoyon Sujana

    Banten (SL) – Anggota DPRD Propinsi Banten dari fraksi Partai Demokrat Yoyon Sujana angkat bicara terkait Kepala Dinas mangkir Musresbang Provinsi Banten. Yoyon mengatakan bahwa tidak sepatutnya jika seorang pimpinan OPD  tidak menghadiri acara Pra Musrenbang tetsebut.

    “Saya saja seorang Wakil Rakyat ingin sekali menghadiri akan tetapi mungkin sengaja tidak diundang, kenapa saya ingin datang, agar saya  mengetahui. Ini di undang tidak datang, malah banyak yang tidak hadir,” kata Yoyon Sujana, kepada sinarlampung.com, Kamis (22/3)

    Politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan, “Lalu siapa Yang akan beraspirasi sementara yang dipercaya rakyat, Tidak Diundang Dan yang Diundang tidak Hadir”. Kata Yoyon Sujana ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang  pada wartawan.

    Diberitakan sebelumnya Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang di selenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten nampaknya tak di gubris para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banten.

    Hal ini terlihat dengan ketidakhadiran dalam acara pra musrembang yang dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 21 dan 22 Maret 2018 di kawasan wisata Pantai Anyer Banten. Dari 43 OPD yang ada di Propinsi Banten yang hadir dalam acara pra musrembang hanya 12 OPD saja.

    Melihat kenyataan yang terjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, menyesalkan ketidakhadiran 31 Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Pra Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Dearah (Bappeda) dalam mengimplementasikan progam pembangunan tahun 2019 selama dua hari di kawasan Wisata Pantai Anyer, (Selasa-Rabu 20-21 Maret).

    “Bagaimana OPD bisa menjalankan program pembangunan, jika dalam Pra Musrenbang saja mereka tidak hadir. Program apa yang akan mereka usulan untuk tahun 2019 jika mereka tidak hadir, ”ujar H Muslik Kuswandi, Sekretaris Komisi II DPRD Banten, Rabu (21/3).

    Kuswandi menilai, ketidakhadiran puluhan kepala OPD dalam Pra Musrenbang tersebut, perlu mendapat perhatian dari Gubernur Banten Wahidin Halim, karena ini menyangkut dengan kebijakaan yang akan di jalankan oleh OPD di tahun 2019. ”Harusnya pak Gubernur memberikan sanksi dan teguran keras kepada para kepala OPD yang tidak hadir dalam Pra Musrenbang. Sebab, ini menyangkut dengan program yang akan dilaksanakan oleh masing masing OPD di tahun 2019,” tutur politisi partai Gerindra ini.

    Sementara kepala Bappeda Banten, Hudaya Latuconsina yang dikonfirmasi, membenarkan ketidak hadirian 31 OPD dari 43 OPD yang ada di Banten, tanpa alasan yang jelas. ”Tapi yang pasti, kami sudah mengundang dan mengharapkan kehadiran seluruh OPD dalam Pra Musrebang yang dibuka oleh pak Sekda,” ujarnya.

    Menurut Hudaya, Pra Musrenbang sangat penting diikuti oleh seluruh OPD untuk mempertajam program yang akan dijalankan di tahun 2019. Sehingga saat Musrenbang nanti, semua program yang diusulkan tersebut sudah matang dan tinggal disahkan. ”Pelaksanaan Pra Musrenbang ini mengacu kepada Permendagri Nomor 87 tahun 2017,” cetusnya.

    Apalagi kata Hudaya, Pra Musrenbang ini nantinya akan akan menjadi acuan perumusan tema dan prioritas pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kabupaten dan Kota di tahun 2019. ”Pra Musrenbang itu bertujuan untuk mempertajam program yang akan diusulkan dari masing masing OPD.Sebelum dilaksanakan Musrenbang, harus ada  Pra Musrenbang sebagaimana amanat dari Permendagri Nomor 87 tahun 2017,” terangnya.

    Hudaya menuturkan, Pemprov Banten pada rancangan RKPD tahun 2019 mendatang, menargetkan pencapaian indikator makro pembangunan yang lebih baik, misalnya, Indek Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,20 persen, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 6,2 persen, penurunan penduduk misksin hingga mencapai 5,0 persen dan penuruna angka pengangguran terbuka hingga mencapai 8,20 persen.

    Hudaya mengungkapkan, ke-12 kepala OPD yang hadir dalam Pra Musrenbang dari dari 43 OPD yang ada di lingkungan Pemprov Banten adalah, kepala dinas Perindustrian dan Perdangangan, Pariwisata, Penanaman Modal, Bapenda, Satpol PP, Biro Bina Infrastruktur, Bina Ekonomi, Ketapang, Perhubungan, Perkim dan PUPR. ”Untuk kepala dinas yang tidak hadir, saya tidak tahu alasan mereka apa sampai tidak hadir,” pungkas Hudaya. (ahmad suryadi)

  • Keluar Dari Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Ketua LSM Disambut Samurai Dan Golok

    Keluar Dari Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Ketua LSM Disambut Samurai Dan Golok

    Sejumlah orang tidak dikenal di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang Tepatnya di Depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Sekitar, Dengan Bersenjatakan Samurai Dan Golok Melakukan Pengeroyokan, Kamis (22/3/18)

    Banten (SL) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reaktor Banten, yang baru saja keluar dari Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Banten,Yepi Gusti Efendi di sambut Samurai dan Golok.

    Sejumlah orang tidak dikenal di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang tepatnya di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) sekitar pukul 11.20 WIB,dengan bersenjatakan samurai dan golok melakukan pengeroyokan ke salah satu Ketua LSM, Akibat pengeroyokan tersebut, Yepi Gusti mengalami luka-luka serius pada wajahnya.

    “Saya dikeroyok orang tidak dikenal tah apa motifnya, pelaku pengeroyok sekitar 10 orang di depan Kantor Dinsos Banten,” Ungkap Yepi pada wartawan.

    Saat ini, menurut Yepi tengah berada di Mapolsek Curug untuk melaporkan kejadian tersebut.,” ungkapnya.

    Yepi Menuuturkan awal Sebelum kejadian dirinya keluar dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang hanya berjarak sekitar 10 meter untuk berbincang menemui rekan seprofesinya.

    “Tiba-tiba ada seseorang memanggil saya, saya melihat sudah dikepung dan langsung memukul saya, ada juga yang membawa senjata tajam golok,” kata Yepi.

    Dia mengaku belum mengetahui jelas motif pengeroyokan terhadap dirinya apa. Namun, sebelumnya pada Senin, 19 Maret 2018 lalu sempet terjadi adu mulut dengan orang mengendarai roda empat yang hendak parkir disamping dindik Banten.

    “Saya kan sedang makan bakso bersama rekan rekan di median jalan samping Dindik Banten, tiba tiba ia berhenti parkir didepan saya dan rekan saya, ia sambil mengucap awas minggir saya mau parkir,,” ungkap Yepi sambil menirukan ucapan pelaku itu. “Nah Kayaknya itu pasca kejadian waktu senin kemarin, pasalnya saya sempat adu mulut dengan seorang yang mengendarai mobil hendak parkir itu.” jelasnya.

    “Saya sekarang sedang di Mapolsek Curug laporan kang, hampura saya babak belur akibat dikeroyok tadi, saya ga fokus” tuturnya.

    Rekan korban, Irfan membenarkan insiden pengeryokan tersebut. Dia mengaku tidak berdaya untuk melerai pengeroyokan terhadp Yepi. “Saya dan teman lain sulit untuk melerai, karena mau melerai ada sekitar tiga sampai empat orang itu bawa senjata tajam jenis golok,” katanya.

    Untuk motifnya sama apa yang dikatakan korban pasca insiden pada Senin, 19 Maret 2018 kemarin lalu, otak pelaku pengeroyokan udah kami ketahui dan udah dilaporkan ke Mapolsek Curug Kota Serang Berinisial (DP) warga Desa Gamulung Ciomas.

    Menurut Irfan selaku aktivis Pengiat Anti Narkoba, sangat prihatin dengan kejadian tersebut dan menduga ada motif lain selain itu. Dirinya Irfan bersama puluhan LSM mendesak Mapolsek Curug Kota Serang, untuk segera memproses pelaku pengeroyokan berinisial DP.“Pungkasnya. (ahmad suryadi)

  • Progres Lelang Proyek Insfrastrutur Provinsi Banten Lamban

    Progres Lelang Proyek Insfrastrutur Provinsi Banten Lamban

    Kantor Pusat Pemerintahan PROVINSI Banten

    Banten (SL)-Lambatnya proses lelang proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten  berakibat perbaikan dan pembangunan seluruh infrastruktur di pemerintah Provinsi Banten terhambat. Sementara itu waktu berjalan dan di bulan April tri wulan kedua sudah dekat.

    Lambannya proses lelang proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten belum menunjukkan progres yang signifikan hingga smpai dengan pertengahan Maret 2018, baru dua paket pekerjaan yang
    baru dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banten.

    Melihat keadaan ini ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah akan menanyakan hal ini pada gubernur Banten Dr. Wahidin Halim, “Para ASN seharusnya bekerja saja dan jangan mendengarkan isu-isu lain, contohnya terkait mutasi, hal ini juga akan kita tanyakan apabila benar akan dilakukan mutasi Gubernur harus segera melakukan mutasi,agar semua berjalan,” kata Ketua DPRD Banten, Selasa (20/3).

    Sebelumnya Sekretaris Komisi IV Bidang Pembangunan, Najib Hamas mengatakan, Februari kemarin Komisi IV sudah menggelar rapat koordinasi dengan mitra komisi yang salah satunya membahas tentang pekerjaan konstruksi. “Terkait evaluasi lelang pekerjaan fisik, kami sudah rakor bulan lalu. Intinya Komisi IV mengharapkan agar OPD segera mengirim daftar pekerjaan yang akan dilelang ke ULP supaya segera bisa diproses lelangnya,” ujar politisi PKS ini, kemarin.

    Terutama, kata dia, proyek-proyek fisik yang besar harus disegerakan. Hal tersebut agar tidak lagi terjadi gagal lelang. “Jangan sampai kayak tahun kemarin ada infrastruktur yang nilainya Rp 1,6 triliun gagal. Begitu mau dilelang lagi sudah tidak cukup lagi waktunya. Diharapkan tidak ada kejadian gagal lelang karena kendala teknis di OPD,” tuturnya. Dia meminta Kepala ULP bekerja optimal agar seluruh kegiatan fisik bisa segera dilelang dan pembangunannya nanti bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. “Proses lelang memang membutuhkan waktu cukup lumayan. Oleh karena itu, ke depan proses ini harus lebih awal lagi,” ucapnya.

    Terkait kegiatan lelang infeastruktur di pemerintah provinsi Banten menurut informasi dari laman lpse.bantenprov.go.id,lelang  baru dua paket pekerjaan infrastruktur  yakni Belanja Konstruksi Peningkatan Jalan Provinsi Ruas Jalan Lopang – Banten Lama senilai Rp 7,12 miliar dan Pemeliharaan Jalan KP3B senilai Rp 3,94 miliar. Sedangkan sisanya, lelang proyek didominasi jasa konsultasi badan usaha yang senilai ratusan juta rupiah.

    Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Banten, Dr Mahdani menerangkan bahwa sampai saat ini Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten menerima 273 paket pekerjaan. Dari jumlah tersebut, 41 di antaranya sudah selesai lelang. Sementara 232 paket lainnya masih dalam proses. “(Pekerjaan) fisik ada dua yang sudah ada pemenangnya, yaitu pembangunan asrama Badan Diklat (sekarang BPSDM), sama satu lagi saya tidak hafal,” kata Mahdani, Senin (19/3/2018).

    Ia menjelaskan, saat ini sebagian proyek fisik sedang dikaji ulang oleh kelompok kerja (pokja) ULP dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kaji ulang tersebut, kata dia, sebagai salah satu prosedur sebelum paket ditayangkan di ULP. “Memang sebelum lelang itu kan harus kaji ulang. Jangan sampai misalnya ada yang tidak lengkap, jadi kita periksa ulang,” kata Mahdani

    Mahdani juga menegaskan, adanya pengkajian ulang, dimana kaji ulang dilakukan untuk mengkroscek kembali paket pekerjaan yang notabene membutuhkan waktu lama dan menelan biaya besar. ”Ini untuk yang proyek konstruksi, kalau yang kecil-kecil enggak. Supaya final dulu dari dinas, setelah itu masuk ULP baru tayang. Misalnya proyek fisik waktunya 150 hari itu dipastikan dulu, sudah final belum. Jangan sampai nanti tertulisnya 150 hari tapi pelaksanaannya enggak selesai,” katanya

    Selain itu, kaji ulang dilakukan untuk menghindari anggapan adanya ‘permainan’ di ULP. “Kalau udah tayang kan enggak bisa ada perubahan lagi. Nanti kalau ada perubahan-perubahan, dikira ULP ada apa lagi kan. Jadi sekarang bertahap oleh pokja diberi pertimbangan-pertimbangan nanti teknisnya dinas yang mengubahnya,” ucapnya.

    Di tempat terpisah BTR  seorang pengusaha lokal Banten,dengan lambatnya lelang infrastruktur ini akan berdampak pengusaha, terlambatnya penyerapan anggaran,penyempitan waktu pekerjaan serta target kunerja ASN itu sendiri, sedangkan bagi pengusaha dengan waktuvyang sempit akan berdampak pula pada hasil pekerjaan yang kurang maksimal. Sebab, gangguan cuaca kita tidak bisa hindari, “kalau waktu mepet, yang rugi ya kami para pengusaha,” tegas BTR pada wartawan 20/3 .(Ahmad Suryadi)