Tag: Provinsi Jambi

  • Usai Vonis Lima Tahun Terdakwa Kabur Dari Pengadilan Negeri Sarolangun

    Usai Vonis Lima Tahun Terdakwa Kabur Dari Pengadilan Negeri Sarolangun

    Jambi, sinarlampung.co-Terdakwa kasus pencurian, Sadit, melarikan diri alias ngabur, usai divonis lima tahun penjara, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.10.

    Sadit kabur, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan. Saat Sandit melepaskan borgol di tangannya, langsung berlari menuju semak-semak yang ada di belakang kantor PN Sarolangun. Terlihat dalam rekaman CCTV, terlihat Sandit yang diborgol bersama satu tahanan lainnya sedang berjalan keluar. Petugas pengawal tahanan berusaha untuk mengejar, dan sebagian menjaga tahanan yang tersisa.

    Kasi Intelijen Kejari Sarolangun Rikson menyampaikan, tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan petugas PN hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Sandit. “Tim gabungan masih melakukan upaya pencarian,” ungkap Rikson, Kamis 11 Juli 2024.

    Diketahui Sandit bersama tahanan lainnya merupakan tahanan di Lapas Kelas IIB Sarolangun. Sandit dan juga tahanan lainnya menggunakan baju kemeja putih dan celana hitam pada saat mengikuti persidangan di ruang sidang Cakra, PN Sarolangun sekitar pukul 16.10-16.20 WIB.

    Video kabur tahanan itu viral di media sosial. Terlihat, tahanan kabur saat keluar dari pintu Pengadilan Negeri menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B, satu tahanan kabur ke dalam hutan dengan cara menarik borgol di tangan temannya.

    Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Budi Prasetya mengatakan sampai saat ini tim gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan masih menyusuri ke dalam hutan mencari narapidana kabur tersebut. “Kaburnya setelah sidang di PN Sarolangun. Saat mau balik menuju mobil, satu narapidana kabur yang saat ini terus berusaha dicari sampai dapat,” jelas dia pada Kamis,11 Juli 2024.

    Budi menyebutkan, narapidana merupakan kasus pencurian dan merupakan residivis serta pernah juga kabur dari Lapas namun tertangkap lagi. Sehingga, kata dia, hukumannya akumulatif lima tahun penjara. Maka dari itu, ia berpesan kepada masyarakat jika ada melihat narapidana yang kabur itu langsung melaporkan ke pihak berwajib.

    “Atas kaburnya narapidana diharapkan masyarakat tetap waspada dan pihaknya dari tim gabungan sudah masuk ke dalam hutan mencari. Diharapkan masyarakat segera lapor ke pihak berwajib atau posko yang sudah dibentuk oleh tim gabungan,” tuturnya.

    Budi juga berpesan kepada personel gabungan yang mencari narapidana ke dalam hutan agar ditangkap secara humanis, dan jika narapidana melawan saat ditangkap langsung ditindak tegas. “Kita sudah perintahkan agar ditangkap secara humanis narapidana yang kabur, dan jika melawan ditindak tegas,” tegasnya.

    Tim gabungan juga sudah menyebar di dalam hutan mencari keberadaan narapidana. Yang jelas, pihaknya tidak akan berhenti mencari narapidana yang kabur itu. “Narapidana kabur Rabu sore, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.47 WB, usai sidang vonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun,” katanya.

    Pernah Kabur Dari Lapas

    Video kabur tahanan itu viral di media sosial. Terlihat, tahanan kabur saat keluar dari pintu Pengadilan Negeri menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B, satu tahanan kabur ke dalam hutan dengan cara menarik borgol di tangan temannya.

    Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Budi Prasetya mengatakan sampai saat ini tim gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan masih menyusuri ke dalam hutan mencari narapidana kabur tersebut. “Kaburnya setelah sidang di PN Sarolangun. Saat mau balik menuju mobil, satu narapidana kabur yang saat ini terus berusaha dicari sampai dapat,” jelas dia pada Kamis,11 Juli 2024.

    Budi menyebutkan, narapidana merupakan kasus pencurian dan merupakan residivis serta pernah juga kabur dari Lapas namun tertangkap lagi. Sehingga, kata dia, hukumannya akumulatif lima tahun penjara. Maka dari itu, ia berpesan kepada masyarakat jika ada melihat narapidana yang kabur itu langsung melaporkan ke pihak berwajib.

    “Atas kaburnya narapidana diharapkan masyarakat tetap waspada dan pihaknya dari tim gabungan sudah masuk ke dalam hutan mencari. Diharapkan masyarakat segera lapor ke pihak berwajib atau posko yang sudah dibentuk oleh tim gabungan,” tuturnya.

    Budi juga berpesan kepada personel gabungan yang mencari narapidana ke dalam hutan agar ditangkap secara humanis, dan jika narapidana melawan saat ditangkap langsung ditindak tegas. “Kita sudah perintahkan agar ditangkap secara humanis narapidana yang kabur, dan jika melawan ditindak tegas,” tegasnya.

    Tim gabungan juga sudah menyebar di dalam hutan mencari keberadaan narapidana. Yang jelas, pihaknya tidak akan berhenti mencari narapidana yang kabur itu. “Narapidana kabur Rabu sore, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.47 WB, usai sidang vonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun,” katanya. (Red)

  • Bansos Rastra Kabupaten Merangin di Distribusikan Gratis

    Bansos Rastra Kabupaten Merangin di Distribusikan Gratis

    Bupati Merangin, Provinsi Jambi, lepas distribusi rastra.

    Jambi  (SL)-Pemerintah Kabupaten Merangin,  mendistribusikan bantuan sosial beras sejahtera,  di wilayah Merangin. Distribusi kepada masyarakat itu juga secara gratis kepada, masyarakat berpenghasilan rendah.

    Bupati Merangin,  H. Al Haris S.Sos, MH didampingi Dinas Sosial dan Perum BULOG Subdivre Sarko pada hari ini Rabu (24/01), secara resmi meluncurkan dan melaunching, Program Bansos Rastra 2018 di Kabupaten Merangin, Jambi yang juga dihadiri beberapa unsur Muspida , BULOG, para Camat dan Unsur Forum Komunikasi Kepala Desa dihalaman Kantor Dinas Sosial Kab. Merangin.

    Bupati mengatakan distribusi rastra adalah kebijakan Pemerintah terkait dengan Program Rastra bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang selama ini berjalan, dan pada tahun 2018 ini berubah menjadi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra).

    Dalam sambutannya Bupati menyatakan bahwa pada hari ini Perum BULOG Subdivre Sarko mulai mendistribusikan Bansos Rastra Tahun 2018 keseluruh Desa dan Kecamatan di Kab. Merangin dan akan dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 14.313 KPM.

    “Dalam pelaksanaannya Bansos Rastra berbeda dengan Program Rastra sebelumnya dimana untuk Program ini masyarakat tidak dibebani iuran sepeserpun atau tanpa biaya tebus alias gratis,” kata Bupati.

    Bupati juga berharap bahwa penyalurannya betul-betul sampai kepada warga yang memang berhak untuk menerima, dan tidak lagi terjadi penumpukan beras di Kantor-kantor desa dengan alasan karena ada yang belum menebus beras tersebut, “Adapun beras tersebut akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 10 Kg/bulan dan akan didistribusikan menjadi 4 (empat) tahap dalam setahun,” katanya.

    Ketika ditanya mengenai pengurangan jumlah Penerima Manfaat di Kabupaten Merangin sebanyak kurang lebih 611 (enam ratus sebelas) KPM, Bupati menyatakan bahwa pada saat validasi data mungkin saja penerima manfaat ada yang sudah meninggal atau sudah pindah dari Kab. Merangin, dan juga dikarenakan tingkat kesejahteraannya sudah mulai meningkat.

    Di tempat yang sama Kepala Perum BULOG Subdivre Sarko Bambang Prihatmoko menyatakan bahwa untuk mekanisme pendistribusian Bansos Rastra ini masih sama dengan Program Rastra sebelumnya yaitu Perum BULOG Subdivre Sarko akan mendistribusikannya sampai ke Titik Distribusi yang disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah kepada Tim Koordinasi Bansos Rastra Tingkat Desa, “Kemudian Tikor Desa yang akan membagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat di Titik Bagi, namun KPM tidak lagi dikenakan Biaya Tebus sama sekali (Gratis),” katanya.

    Terkait dengan masih tingginya harga beras di pasaran Kasubdivre Sarko juga menyatakan bahwa kecenderungan beras medium mulai langka karena kurangnya pasokan beras tersebut, kemudian ada juga kebijakan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang membuat kelangkaan beras medium ini, “Kita berharap dengan didistribusikannya Bansos Rastra akan menambah pasokan beras medium di masyarakat sehingga akan mengurangi jumlah permintaan beras tersebut dan dapat menurunkan harga beras medium di pasaran,” Katanya. (Okta/*)

  • Alumni DPRD Ditangkap di Pesta Pernikahan

    Alumni DPRD Ditangkap di Pesta Pernikahan

    Mantan Anggota DPRD Tebo Ditangkap di Pesta Pernikahan Anaknya dirumahnya.

    Jambi (SL)-Mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, ditangkap Tim gabungam dari Kejaksaan Negeri Tebo dan Kejaksaan Tinggi Jambi, Minggu (14/1/2018). Penangkapan dilakukan saat Ruswan anggota DPRD periode 1999-2004, saat sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya, di rumah.

    Dikutip dari sejumlah media di Jambi, Ruswan ditangkap tim Jaksa karena terlibat korupsi penghasilan tetap dan tidak tetap anggota DPRD Tebo tahun 2003 sebesar Rp4,3 miliar.

    Proses drama penangkapan itu membuat acara pesta pernikahan yang semula berlangsung meriah dengan hiburan orgen tunggal itu berhenti. Sang tuan rumah yang tanpa sadar didatangi tim jaksa, karena kabur saat akan menjalsi eksekysi putusan Mahkamah Agung tahun 2010.

    Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, SH, mengatakan mantan anggota Dewan itu, telah mendapat vonis kasus korupsi dari Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2010 lalu. Namun, terdakwa kabur saat putusan MA dikeluarkan.

    “Dia itu divonis sama MA tujuh tahun lalu. Awalnya Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Namun saat itu jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan tersebut ke MA, dan dimenangkan Jaksa Penuntut Umum,” kata Dedy Kasi Penkum.

    Penangkapan terhadap DPO tersebut, terkait perkara korupsi di DPRD Kabupaten Tebo atas nama Buswan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1644 K/ PID.SUS/2010 tanggal 4 November 2010. (octa/nt/*)