Tag: Provinsi Lampung

  • Wagub Chusnunia Dorong Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Jadi Agen Perubahan

    Wagub Chusnunia Dorong Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Jadi Agen Perubahan

    Bandar Lampung (SL) – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mendorong pendamping desa dan pendamping lokal desa (PLD) menjadi agen perubahan di desa. Hal itu disampaikan Wagub Nunik saat membuka Pelatihan Pratugas Mandiri Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Provinsi Lampung Tahun 2022 di Aula BPSDM Provinsi Lampung, Rabu 23 Februari 2022.

    Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 23 – 25 Februrari 2022. Nunik mengatakan pendamping desa dan PLD harus mampu memunculkan kreativitas dan inovasi sehingga tercipta hal-hal baru untuk kemajuan desa.

    “Pendamping desa dan PLD harus bisa mencari peluang untuk menciptakan hal-hal baru yang baik demi kemajuan desa,” ujar Nunik.

    Nunik menjelaskan pendamping desa dan PLD juga harus menjadi agen yang mengajak masyarakat terutama anak-anak muda di desa untuk berani berinisiatif untuk bergerak.

    Nunik menyebutkan seperti bergerak bersama untuk membangun potensi sumber daya alam yang ada di desa yang dikemas menjadi pariwisata desa ataupun ekonomi lokal lainnya.

    “Pariwisata desa ini nantinya akan berefek pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi kuncinya satu yaitu berkolaborasi seperti dengan karang taruna, pramuka dan seluruh elemen yang ada di desa untuk kita bergerak bersama,” katanya.

    Nunik berharap pendamping desa dan PLD menjadi jembatan kebaikan di desa. “Pendamping desa dan PLD meniatkan diri untuk kemajuan desa, dimana pun kita berada, mendapatkan kepercayaan dan amanah lakukan yang terbaik,” pungkasnya.(rls)

  • Pemprov Lampung Ikuti Acara Ber-AKHLAK Transformasi Budaya Kerja

    Pemprov Lampung Ikuti Acara Ber-AKHLAK Transformasi Budaya Kerja

    Bandar Lampung (SL) – Kepala BPSDM Provinsi Lampung, Dr. H Senen Mustakim, M.Si., didampingi Kepala BKD dan Kepala Biro Organisasi. mengikuti acara Ber-AKHLAK Transformasi Budaya Kerja Kementerian diera 4.0 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, secara virtual bertempat di Ruang Command Center Lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung. Rabu 23 Februari 2022. Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengikuti kegiatan secara virtual dari ruang kerja.

    Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kembali jajarannya untuk mengutamakan budaya kerja, yang disebut BerAKHLAK. Setiap pekerjaan harus berorientasi pada pelayanan.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan nilai dasar (core values) Aparatur Sipil Negara (ASN) Ber-AKHLAK pada Juli 2021 silam. Ber-AKHLAK merupakan singkatan Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

    Bagi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ber-AKHLAK tersebut merupakan nilai dasar yang harus tertanam pada diri setiap ASN dari Sabang hingga Merauke.

    Seluruh ASN dari berbagai latar belakang profesi, harus mempunyai nilai dasar yang sama, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. (rls)

  • Jadi Tersangka Tak Ditahan Hakim Minta JPU Hadirkan Terdakwa Korupsi PT LJU Yang Kini Buron

    Jadi Tersangka Tak Ditahan Hakim Minta JPU Hadirkan Terdakwa Korupsi PT LJU Yang Kini Buron

    Bandar Lampung (SL)-Majelis hakim perkara korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU) 2017, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menghadirkan para terdakwa, termasuk dari PT. Raja Nusantara Kuasa. Dua terdakwa adalah Andi Jauhari Yusuf (Direktur PT LJU) dan Alek Jayadi (Direktur PT Raja Kuasa Nusantara (RKN)).

    Hakim memberikan waktu dua pekan kepada JPU, terhitung sejka Rabu 16 Februari 2021, untuk melengkapi berkas dan menghadirkan kedua terdakwa. Jika tidak juga bisa menghadirkan, Hakim akan tetap menggelar sidang secara in Absentia. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan berkas, Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Register Perkara: 01/TJKAR/Ft.1/01/2022 dan Register Perkara Nomor: 02/TJKAR/Ft.1/01/2022.

    “Sidang perdana Pemeriksan berkas perkara oleh Majelis Hakim dan Penentuan Hari sidang untuk pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan dan memberikan waktu kepada JPU untuk mempersiapkan Surat Dakwaan dalam kurun waktu dua pekan, sambil berupaya untuk menghadirkan para terdakwa kepersidangan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, melalui siaran persnya, Kamis 17 Februari 2022.

    Menurut I Made Agus Putra, para terdakwa tersebut saat ini masih belum diketahui keberadaanya. Jika dengan batas waktu itu tidak dapat dihadirkan kedalam persidangan, maka penyelesaian perkara tindak pidana tersebut tetap akan dilakukan persidangan secara in Absentia.

    “Alex Jayadi yang merupakan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara bersama-sama Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama BUMD PT. Lampung Jasa Utama berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/269/D.IV/H/K/2015 Tanggal 28 Mei 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD PT. Lampung Jasa Utama,” kata Made.

    Keduanya lanjut Kasi Penkum, diduga telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan pengelolaan keuangan BUMD PT LJU, yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2016, tidak berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan tanpa sepengetahuan.

    “Serta tanpa telaahan dan persetujuan dari Dewan Komisaris BUMD PT LJU dan Rapat Umum Pemegang Saham, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama,” terangnya.

    Kemudian, kedua terdakwa tersebut diduga melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Subsidair Pasal 3 Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    “Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian keuangan negara Perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara sejumlah Rp3,158 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara dan penentuan hari sidang, maka Mejelis Hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

    Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan

    Seperti diketahui, dua terdakwa itu menghilang pasca ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 21 April 2021 lalu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

    Saat itu, Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur mejelaskan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut berinisial AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. “Dalam kurun waktu tiga tahun itu memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar. Yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,” katanya, Rabu 21 April 2021.

    Kemudian lanjut dia, diberikan lah keleluasaan kepada PT LJU untuk melakukan segala kegiatan. Seperti mereka bisa bergerak di bidang properti, usaha produksi, aset, kerjasama dengan swasta dan distribusi batu pasir. “Dari semua itu hanya satu usaha yang diselidiki oleh kami, yakni terkait distribusi batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol. Dan dari situ ada indikasi kerugian negara. Walaupun secara resmi belum dikeluarkan oleh BPK,” kata dia.

    Namun pihak Kejati Lampung sudah bekerjasama dengan BPK dan menghitung perkiraan kerugian negara mencapai Rp3 miliar, pada kenyataannya, PT LJU dalam kurun waktu tiga tahun itu tidak memberikan kontribusi yang optimal, kepada Provinsi Lampung. Hal itu dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan.

    “Yang digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan. Hal mana perbuatan pengurus itu telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal itu berdampak pada potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 miliar,” ucapnya.

    Diketahui memang, kerjasama pihak PT LJU dan swasta itu untuk distribusi batu pasir itu nilainya lebih kurang Rp7 miliar. “Maka dari itu timbul lah kerugian mencapai Rp3 miliar. Dari perkara ini tidak akan tertutup ada tersangka lain lagi baik di PT LJU.dan pihak yang bekerjasama dengan PT LJU ini,” ungkap dia.

    Kendati telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. “Kami memang belum melakukan penahanan. Karena masih ada bukti-bukti yang didapatkan lagi. Jadi hukum itu harus terukur dan terarah,” jelasnya. (Red)

  • Pos tanpa judul 197048

    Bandar Lampung (SL) – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal melepas 10 orang perancang busana perwakilan Lampung ke Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang Jawa Tengah di Aula Kantor PKK Provinsi Lampung, Senin 14 Februari 2022.

    Riana mengucapkan selamat kepada para perancang itu karena telah terpilih mewakili Lampung. Dia juga memberi semangat agar mereka jangan lupa berusaha dan berdoa. Juga, terus membekali diri, karena kesempatan kerja ada di mana mana.

    “Setelah mendapat pelatihan, mendapat ilmu,  bisa mengembangkan usaha bahkan membuka lapangan kerja. Dan para desainer muda Lampung bisa bersinergi dengan OPD terkait. Ibu ingin Tapis menjadi pakaian masyarakat bukan hanya sekadar kain,” ujar Riana.

    Riana juga berpesan kepada para peserta untuk selalu menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan Provinsi Lampung. “Pesan ibu agar kalian selalu menjaga kesehatan selama 2 bulan tinggal disana hingga memasuki puasa. Tak lupa selalu jaga nama baik diri keluarga Provinsi Lampung,” ujar Ibu Riana (rls)

  • Kinerja Pemprov Lampung Dipertanyakan Penduduk Miskin di Lampung Terus Meningkat

    Kinerja Pemprov Lampung Dipertanyakan Penduduk Miskin di Lampung Terus Meningkat

    Bandar Lampung (SL)-Jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung meningkat dari 12,30% di tahun 2019 menjadi 12,34 % di tahun 2020. Angka kemisikinan tersebut masih berada diatas persentase penduduk miskin secara Nasional di tahun 2020 berada pada angka 9,02 %. (Sumber: BPS Lampung 2020).

    Hal itu juga terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintahan Provinsi Lampung 2020 tertanggal 23 April 2021 lalu, yang mengungkap utang pejabat dilingkungan pemprov atas kavlingan di Kota Baru, BPK RI mengungkap bahwa penduduk miskin di Lampung meningkat dari 12,30 % di 2019 menjadi 12,34 % di tahun 2020.

    Menurut Catatan BPK, penduduk miskin di Lampung pada tahun 2020 berada lebih banyak di wilayah pedesaan yaitu sebesar 831,36 ribu jiwa, angka tersebut tercatat meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar 816,79 ribu jiwa. Sedangkan di wilayah perkotaan tercatat sebesar 259,28 ribu jiwa, angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar 224,69 ribu jiwa.

    Kondisi ditingkat Kabupaten/Kota tercatat Kabuapten Lampung Utara sebanyak 19,3 persen, Kabupaten Pesawaran sebesar 14,76 persen dan Kabupaten Lampung Timur 14,62 persen yang menjadi 3 (tiga) Kabupaten dengan penduduk termiskin di Lampung.

    Sebelumnya, Jumlah penduduk miskin dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan di Provinsi Lampung bertambah 41.820 orang menjadi 1.090.000 orang pada September 2020. Kenaikan sebesar 12,76 persen tersebut dibandingkan kondisi Maret 2020 sebesar 1.050.000 orang.

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Faizal Anwar mengatakan, secara umum, pada periode Maret 2015-September 2020 angka kemiskinan di Provinsi Lampung terus mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentase.

    Hal ini menunjukkan, telah terjadi peningkatan taraf kesejahteraan di masyarakat. Namun dalam rentang waktu tersebut juga tercatat terjadi beberapa kali kenaikan angka kemiskinan dibanding periode sebelumnya, seperti yang terjadi pada pengukuran Maret 2016, Maret 2018 dan Maret serta September 2020. “Kenaikan angka kemiskinan Lampung pada September 2020 terjadi bersamaan dengan melemahnya perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19,” kata Faizal dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Senin 15 Februari 2021.

    Faizal memaparkan, jumlah penduduk miskin di Lampung pada September 2020 mencapai 1,09 juta orang. Terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin sebanyak 41,82 ribu orang dibandingkan Maret 2020. Sementara dibandingkan September 2019, jumlah penduduk miskin meningkat sebanyak 49,66 ribu orang.

    Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret-September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah Perkotaan naik sebesar 22,18 ribu orang dan di daerah Pedesaan juga mengalami kenaikan sebesar 19,64 ribu orang. Persentase kemiskinan di perkotaan naik dari 9,02 persen menjadi 9,59 persen. Sementara itu, di perdesaan juga mengalami kenaikan dari 13,83 persen menjadi 14,22 persen. (Red)

  • Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Mulai April 2021

    Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Mulai April 2021

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menyatakan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) rencananya mulai berjalan pada April 2021 nanti. Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan reses di Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandar Lampung, Senin 22 Februari 2021.

    ”Pemerintah provinsi dan DPRD sudah sepakat memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, pelaksanaannya di bulan April 2021,” kata Fauzan,melalui akun resmi Instagram miliknya.

    Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung mengatakan dia menyampaikan informasi tersebut terkait banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan untuk membayar PKB. ”Banyak keluhan, Bagaimana Pak Fauzan mau bayar pajak, mau makan saja enggak bisa’. Kira-kira gitu ya,” ujarnya.

    Atas dasar itulah, Pemprov dan DPRD Lampung telah menyepakati penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Menurut Fauzan, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

    ”Terutama bagi yang memiliki motor dan mobil. Yang punya motor dan mobil enggak bayar pajak, sudah dua sampai tiga tahun. Insyaallah nanti denda pajaknya digratiskan. Tapi bayar pajaknya, dendanya yang digratiskan,” jelasnya.

    Sejak pandemi, menurut Fauzan, penghasilan masyarakat Lampung saat ini berkurang drastis. Bahkan tidak sedikit pula yang kehilangan penghasilan. ”Terutama Bapak-ibu dengan adanya covid ini, kami memahami kesusahan Bapak-ibu,” ucapnya.

    Fauzan juga mengimbau agar masyarakat mendukung program pembangunan dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor. “Jika Bapak-ibu bayar pajak akan membantu meningkatkan pembangunan yang ada di Lampung. Seperti pembangunan jalan. Jika Bapak-ibu tidak membayar pajak, ya tidak bisa dibangun juga,” katanya. (Red)

  • Lampung Kini Bebas Zona Merah Covid-19 Kesembuhan Terus Meningkat

    Lampung Kini Bebas Zona Merah Covid-19 Kesembuhan Terus Meningkat

    Bandar Lampung (SL)-Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung masih bertambah dengan tingkat kesembuhan terus meningkat. Provinsi Lampung seajk dua hari lalu, berhasil bebas dari zona merah. Berdasarkan update zona wilayah sebaran virus korona Selasa, 16 Februari 2021. Pada data tersebut wilayah Lampung didominasi zona oranye.

    Sebanyak 11 kabupaten kota berada di zona oranye.  Adapun 11 Kabupaten/kota itu diantaranya Bandar Lampung, Metro, Mesuji, Lampung Tengah, dan Lampung Timur. Kemudian,  Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Lampung Barat, Lampung Utara. Sementara sebanyak empat daerah telah berstatus zona kuning. Antara lain Tulangbawang, Tanggamus, Way Kanan, Tulangbawang Barat.

    Juru bicara Satgas Covid-19 Lampung dr Hj Reihana mengatakan, penetepan status zona dilakukan oleh tim satgas pusat. Status itu dihitung dengan pertimbangan fasilitas kesehatan, tim surveilans, dan kondisi epidemiologi. “Status zona wilayah sebaran diperbarui setiap minggu oleh satgas pusat,” kata Kadiskes Provinsi Lampung itu.

    Kondisi Bandar Lampung

    Sementara angka kematian akibat virus Covid-19 di Kota Bandar Lampung cenderung menurun dalam empat hari terakhir, terhitung sejak 14 hingga 17 Februari 2021. Data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung periode 17 Februari 2021, diketahui jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 4.460, dengan penambahan kasus baru 22, dan kasus lama 4.438.

    Total kematian konfirmasi sebanyak 295, kasus lama 295, kasus baru 0, berdasarkan pada grafik angka kematian akibat covid-19 di Kota Bandar Lampung pada 14 – 16 Februari hanya satu angka kematian, dan pada 17 Februari tidak angka kematian akibat Covid-19. Positif Covid-19 masih dirawat 193, sembuh dari Covid-19 3.774, positif isolasi mandiri di rumah 194, positif isolasi mandiri di RSBNH 1, dan positif isolasi mandiri di RS Unila 3.

    Sementara untuk angka penyebaran virus Covid-19 di Bandar Lampung dengan angka kasus di atas 200 per kecamatan antara lain, Kecamatan Langkapura 211, Kemiling 303, Tanjungkarang Barat 290, Tanjungkarang Pusat 217, Telukbetung Utara 236, Sukabumi 258, Kedamaian 215, Sukarame 427, Way Halim 301, Tanjungkarang Timur 209, Tanjung Senang 330, Kedaton 267, Labuhan Ratu 209, dan Rajabasa 292.

    “Alhamdulillah angka kesembuhan dari virus Covid-19 di Kota Bandar Lampung terus bertambah, dan semoga yang sedang dalam proses pemulihan saat ini dapat segera pulih,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Kamis, 18 Februari 2021. (lp/red)

  • Lampung Siapkan New Normal, Mesuji, Way Kanan, Lampung Timur, Kota Metro dan Pringsewu Lebih Awal

    Lampung Siapkan New Normal, Mesuji, Way Kanan, Lampung Timur, Kota Metro dan Pringsewu Lebih Awal

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mempersiapkan pelaksanaan new normal. Pemberlakuan ini mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pemberlakuan ini berdasarkan Kemendagri Nomor 440.830 tahun 2020, tentang Tatanan Kehidupan Masa New Normal dan Aman Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah dan kriteria WHO.

    “Untuk itu, Pemprov Lampung sedang mempersiapkan data untuk melakukan penilaian kesiapan wilayah dalam pelaksanaan new normal sesuai kriteria WHO dan Kemendagri. Ada tiga indikator dalam melakukan penilaian yakni kondisi epidemiologi, kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan terinfeksi Covid-19, dan kemampuan pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak dekat kepada masyarakat,” kata Reihana dalam keterangan resminya, Selasa 2 Juni 2020.

    Adapun pelaksanaan dan penelusuran kontak dekat kepada masyarakat ini, meliputi penelusuran terhadap orang dalam pemantauan (ODP) pasien dalam pengawasan (PDP), serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 dalam hal ini tentang pelayanan kesehatan. “WHO juga mengeluarkan kriteria, untuk penyesuaian terkait kehidupan sosial kemasyarakatan dan ekonomi,” katanya.

    “Adapun kriterianya yaitu secara epidemiologi, situasi kesehatan, dan sistem surveillance. Kabupaten/kota juga harus melakukan rapid tes massal, dalam hal ini bertujuan agar bisa cepat memantau perkembangan kasus Covid-19 ditiap kabupaten kota,” ujar Reihana.

    Lampung Timur dan Mesuji Kembali Normal

    Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang kini berada dalam  zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19, termasuk dua daerah di Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Mesuji.

    “Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman CovidD-19,” kata Ketua GTPP Covid-19, Doni Monardo, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.

    Di Sumatera dari 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara (15), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumatera Selatan (4) kabupaten/kota, Bangka Belitung (1), dan Lampung dua kabupaten yakni Mesuji dan Lampung Timur.

    Kemudian Jawa Tengah ada satu kota, Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (2), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Selatan (1), dan  Sulawesi Tenggara (5). Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara (2), Maluku (5), Papua (17), dan Papua Barat lima kabupaten/kota.

    Implementasinya, kata Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

    Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi ketat, dan treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

    Doni memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompimda dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen pentaheliks yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

    “Agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompimda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

    Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

    Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19. “Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” jelas Doni.

    “Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.

    Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. “Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” kata Doni. (red)

  • Pasien Covid-19 Nomor 13 Meninggal, Update 10 April 2020 Terkonfirmasi Positif Jadi 21 Orang

    Pasien Covid-19 Nomor 13 Meninggal, Update 10 April 2020 Terkonfirmasi Positif Jadi 21 Orang

    Bandar Lampung (SL)-Udate Pasien Covid-19 terkonfirmasi positif menjadi 21 orang. Dari total itu 9 orang dalam perawatan, tujuh dinyatakan sembuh dan lima meninggal. Korban meninggal ke 5 adalah pasien kode nomor 13, seorang pajabat di sebuah perusahaan, yang menyusul istrinya Lian Hua (53), yang wafat sehari sebelumnya juga di isolasi di RSU Abdoel Moeloek. Jumat 10 April 2020.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana, yang juga juru bicara Covid-19 menyatajab untuk pasien dalam pengawasan (PDP) di Lampung totalnya mencapai 49 orang. Rinciannya: 31 dalam perawatan, 17 negatif dan 1 meninggal. Dengan orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.259; 1.081 dalam proses pemantauan dan 1.178 selesai.

    Menurut Reihana keadaan umum pasien nomor 13 itu sejak Rabu 8 April 2020 pukul 17.00 WIB terus menurun. Kemudian, pukul 23.08 WIB, pasien tersebut menghembuskan nafas terakhirnya. “Tambahan satu pasien yang positif meninggal dunia adalah pasien nomor 13,” kata Reihana.

    Pasien nomor 13 Covid-19 adalah orang penting perusahaannya, CV Sinar Laut, Alianto Nurdaya (63), meninggal di Ruang Isolasi RSUD Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung, Rabu 8 April 2020 malam. Alianto Nurdaya meninggal beberapa jam setelah istrinya yang pasien dalam perawatan (PDP) dimakamkan di DSM Desa Negerisakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu 8 April 2020, pukul 15.45 WIB.

    Reihana membenarkan pasien nomor 13 adalah suami dari pasien yang meninggal pada Rabu kemarin di RSUAM. Pasien laki-laki tersebut berusia 63 tahun dan memiliki penyakit penyerta berupa hipetensi heart disease (HHD) atau penyakit jantung secara keseluruhan.

    “Kita ketahui bersama, kalau pasien-pasien yang positif covid-19, jika ada penyakit penyerta dan lansia biasanya prognosanya kurang baik. Tetap kita memberikan pelayanan terbaik, Semetara hasil konfirmasi positifnya istrinya datang kemarin sore (Kamis), karena meninggal sebelum mendapat hasil uji swab,” jelasnya.

    Kini, kata Reihana, Tim kembali melakukan tracing (penelusuran) ulang. Meski demikian, pada tracing yang dilakukan pertama hasilnya negatif. “Hari ini mungkin sudah dilakukan tracing kembali. Keluarga dari pasien positif nomor 13 itu,” ujarnya.

    Kemudian untuk pasien nomor 20 juga merupakan warga Bandarlampung. Pasien laki-laki 48 itu sudah dirawat di RSUAM.”Pasien ini ada hubungannya dari luar kota (daerah terjangkit. Selanjutnya, untuk pasien nomor 21, seorang wanita 21 tahun. Pasien tersebut merupakan hasil tracing dari pasien nomor 15. “Pasien nomor 21 ini merupakan orang tanpa gejala, dalam arti sehat. Saat ini dia diisolasi dengan dipantau oleh tim medis,” sebutnya.

    Meski demikian, dia mengatakan seluruh pasien terinfeksi positif corona di Lampung belum ada yang transmisi lokal. “Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada pasien dari transmisi lokal. Semua berkaitan dengan daerah terjangkit,” tuturnya

    Belum Terapkan PSBB

    Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk belum mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ke Kementerian Kesehatan RI. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr Reihana, dalam siaran persnya, pada Jumat 10 April 2020.

    Kebijakan untuk belum mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, merupakan hasil koordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, dengan Menteri Dalam Negeri, dan beberapa Menteri terkait yang lainnya. “Dengan berbagai pertimbangan, Pemerintah kita, memutuskan untuk sementara ini, belum mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Lampung”, terangnya.

    Menurutnya upaya terbaik yang seharusnya terus dilakukan oleh warga masyarakat, adalah mentaati Protokoler Kesehatan, meningkatkan perilaku hidup sehat, rajin mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker jika berada diluar rumah, menjalankan Sosial Distancing dan Fisical Distancing, dengan meminimalisir beraktifitas diruang publik yang melibatkan banyak orang. (joe/red)

  • Ada Dua Balita Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Bandar Lampung

    Ada Dua Balita Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Gugus tugas Covid -19 Provinsi Lampung, merawat dua anak balita dalam pengawasan (PDP) virus coron atau Covid-19. Kedua balita itu kini dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit (RS) Belleza Kedaton, Bandar Lampung.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, bahwa kedua balita itu berjenis kelamin perempuan dengan usia 1 tahun dan 2,5 tahun. “Kondisi kedua balita itu panas, demam, batuk dan sedikit sesak nafas,” kata Reihana saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Virus corona di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu 18 Maret 2020 siang.

    Menutut Reihana, riwayat kedua balita tersebut tidak dari daerah yang positif Covid-19 di Indonesia. Tetapi, salah satu keluarga dari masing-masing kedua balita itu baru pulang dari Jakarta. “Sudah kami ambil swap-nya, dan keluarga memang meminta untuk diisolasi untuk antisipasi dan memutus rantai penyebaran virus,” kata Reihana.

    Reihana menambahkan, kedua balita itu untuk sementara tidak dirujuk ke RS Abdul Moeloek dan hanya diisolasi di RS tipe B. “Yang dirujuk ke RS Abdul Moeloek, pasien yang sesak nafas dan memerlukan ventilator, alat bantu pernapasan. Jika tidak, diisolasi di rumah sakit tipe B. Kami sudah minta agar setiap rumah sakit di Lampung memiliki ruang isolasi,” kata Reihana.

    Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan alokasi dana untuk membeli alat perlindungan diri bagi petugas medis. “Iya sudah kami anggarkan untuk alat perlindungan diri,” kata Nunik.

    Nunik juga memastikan, setiap rumah sakit di Provinsi Lampung tidak akan menolak pasien terkait antisipasi virus corona ini. “Sudah kami instruksikan, tidak ada rumah sakit yang boleh menolak. Sanksinya pidana. Pembiayaan ditanggung oleh pemerintah,” kata Nunik. (red)