Jakarta, Sinarlampung.co – Setiba di tanah air setelah melaksanakan ibadah Haji, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad di kabarkan diperiksa oleh penyidik Polres Metro, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Gambir, Jakarta Pusat.
Kabar pemeriksaan itu turut dibenarkan oleh kuasa hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu, Kamis Malam 27 Juni 2024. “Ya bapak Musa Ahmad diperiksa di Jakarta malam ini. Sehubungan beliau masih baru tiba di Jakarta dari menjalankan ibadah Haji,” kata Sopian.
Lanjutnya, meski sebenarnya kliennya (Musa Ahmad-red) masih dalam rangka masa cuti ibadah haji dengan surat izin dari Gubernur Lampung. Sebagai wujud taat hukum dan untuk memperlancar tugas penyidik, beliau siap diperiksa dan memberikan keterangan.
Pemeriksaan itu disebut-sebut berkaitan dengan kasus Erwin yang diduga broker sebuah proyek di Kabupaten Lampung Tengah yang telah terlebih dahulu diringkus Polres Metro, yang mana belakangan muncul dugaan adanya keterlibatan Musa Ahmad dalam pegkondisian proyek terhadap kasus itu.
Dalam pemeriksaan penyidik Polres Metro sebelumnya terungkap jika Erwin diduga orang suruhan Musa Ahmad untuk mencari kontraktor guna mengerjakan sebuah proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun hal itu dibantah Sopian dan mengatakan jika klien nya menjelaskan tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Ferdiyan Ricardo tentang proyek apapun dan tidak mengetahui hubungan atau urusan antara Ferdiyan Ricardo, dengan Alex dan Erwin.
Sopian juga mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Erwin dan Alex tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya dan hal itu sangat merugikan nama baik kliennya yaitu Musa Ahmad. (*/Red)
Bandar Lampung, (SL) – Berkas perkara dugaan tipu gelap proyek modus jual beli di Lampung Selatan telah dilimpahkan ke Jaksa, yang saat ini telah dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, pihaknya saat ini telah melimpahkan berkas perkara dugaan tipu gelap atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto tersebut, ke Jaksa Penuntut Kejari Bandar Lampung.
Dimana sejauh ini diinformasikan, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21, dengan artian sudah dilimpahkan dari tim Penyidik Polresta Bandar Lampung ke Penuntut Kejaksaan.
“Kasus itu sudah pelimpahan, berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 dan dilimpah tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Denis, dilansir kirka.co.
Diberitakan sebelumnya berkaitan dengan kasus ini, berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh pada 13 Februari 2020, dengan nomor laporan TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.
Saat itu, lantaran tak menemui titik terang Yusar selaku Pelapor pun akhirnya menempuh jalan lain, dengan melayangkan gugatan perdata untuk mendapat ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Februari 2022 lalu.
Dengan mencantumkan beberapa pihak sebagi Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah selaku Tergugat III dan Nanang Ermanto selaku Tergugat IV.
Namun baru beberapa kali jadwal proses persidangan dilaksanakan, gugatan perdata soal ganti rugi itu berhenti. lantaran Yusar selaku Penggugat menyatakan mencabut gugatannya.
Dan di 2023 ini, urusan itu pun kembali didalami oleh Polresta Bandar Lampung, yang berujung pada diamankannya Akbar Bintang Putranto sebagai Tersangka, dan saat ini akan segera dilimpahkan ke PN Tanjungkarang untuk segera disidangkan. (Red)
Tulangbawang Barat (SL) – Pengadaan buku milik Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), diduga carut marut, berdasarkan pantauan wartawan, didapati kejanggalan mulai dari keterangan pihak sekolah, korwas dan pihak Dinas.
Beberapa kepala sekolah penerima bantuan buku kecamatan Tulangbawang Udik dan Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat menjelaskan, terkait bantuan buku telah di terima pihak sekolah.
Namun menurut mereka terkait kejelasan bantuan buku yang di terima pihak sekolah, Untuk lebih detailnya bantuan tersebut pihak dinaslah yang lebih memahami. Karena hingga saat ini beberapa dari sekolah belum memanfaatkan bantuan tersebut sembari menunggu pemeriksaan dari pihak dinas terkait.
Sekolah yang menerima bantuan buku di antaranya, Sdn 01 Kagungan Ratu dan Sdn 01 Way Sido. Kecamatan Tulangbawang Udik. Sdn 01 Daya Murni, Sdn 04 daya sakti, Sdn 01 Sumber rejo, dan Sdn 01 Margo Mulyo. Kecamatan Tumijajar kabupaten Tulangbawang Barat.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SDN 01 Ragungan Ratu Ida Laila mengatakan, terkait bantuan buku yang di terima pihaknya, dirinya belum bisa menjelaskan, karena menurutnya, yang mengetahui lebih detail adalah petugas inventaris sekolah yang kebetulan sedang ada urusan. “Kami hanya mendapatkan 28 dus saja, untuk lebih jelasnya coba tanya kepala sdn 01 Way Sido, itu yang lebih lengkap,” terang Ida Laila dilangsir daily-lampung.com.
Sementara itu, Kepala sdn 01 Way Sido Andreyas Darmaji menerangkkan, bantuan tersebut, pihaknya mendapatkan bantuan buku sebanyak 18 dus sembari menunjukkan dus buku bantuan yang masih di segel dan untuk kejelasan jumlah bantuan tersebut dirinya tidak bisa menjelaskan, pihaknya belum tau secara pasti karena belum di hitung dan pihak dinas belum melakukan pemeriksaan. “Kami hanya mendapat bantuan 18 dus dan belum di hitung, soalnya kami masih menunggu pemeriksaan dari dinas,” kata Andreyas.
Dari pantauan, ada beberapa sekolah yang dapat, tapi mereka tidak memgetahui jumlah buku yang diterima, seperti, Kepala Sdn 01 Daya Murni Hermiyati dan Kepala Sdn 04 daya sakti Nurlina, kepala Sdn 01 Sumberejo Jumiyati di dampingi korwascam Tumijajar.
Kasi kesetaraan Dinas Pendidikan Tubaba Badri di dampingi Sekretaris Pendidikan Budiman Jaya, belum bisa menjelaskan secara pasti. “untuk jumlahnya sendiri kami tidak tau, yang kami tau per sekolahnya mendapatkan satu paket,”ungkapnya dengan rawut wajah seperti mengelak. (net/dl)
Sulawesi Selatan (SL) – Proyek perbaikan dinding gedung tower DPRD Provinsi Sulsel tahun Anggaran 2018, tiba-tiba jadi pusat perhatian masyarakat dikarenakan proyek yang menelan biaya miliyaran rupiah rubuh dan runtuhannya kena Kantor Pengadilan Tinggi Makassar serta bahan materialnya Berhamburan bisa membahayakan keselamatan Jiwa.
Selain aktifitas pekerjaan di ketahui oleh Publik gedung DPRD sementara berlangsung di kerjakan pada awal penhujung Tahun 2019 dan jadi tontonan para Anggota Dewan dari berbagai Partai mengatas namakan Wakil Pilihan Rakyat yang berkantor di gedung itu guna menampung Aspirasi Masyarakat sekaligus mengontrol jalannya roda Pemerintahan.
Dari waktu yang di tetapkan pekerjaan gedung DPRD (Rumah Rakyat) sesuai kontrak Awal, dengan nomor kontrak 586/79/set.DPRD/PP-PR/VII/2018, yakni 130 hari kelender atau paling lambat akhir Desember 2018 tapi kenyataan Molor menyebrang, Jumat 04/01/2019.
Padahal Anggaran sudah di siapkan oleh Negara yang di kumpulkan uang dari hasil keringat Rakyat dan hasil pajak yang di gelontarkan senilai RP.3.863.196.038,21 untuk membayar Perusahaan yang pemenang tender yaitu PT. Yasa Cipta dan Konsultan Perencana CV.Matra Desain serta Konsultan Pengawas CV. Gradasi Garisacha.
Namun dalam pekerjaan dan Faktanya tidak Profesional, Kuat dugaan keluar dari Prosedur akibatnya terkesan asal jadi yang membuktikan insiden Ambruknya Perancah (Scaffolding) yang berbentuk suatu sistim modular dari pipa atau tabung logam penyanggah Tenaga Kerja dan tidak adanya SMK3 bagi pekerja. Padahal dalam mengunakan Scaffolding (Perancah) telah di atur dalam PERMENAKERTRANS no.Per.01/MeN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
Pada pasal 21 berbunyi perancah pada pipa logam harus berdiri dari kaki, gelagar palang dan pipa penghubung dengan ikatan yang kuat dan pemasangan pipa-pipa tersebut harus kuat serta di lindungi terhadap karat dan cacat-cacat lainnya.
Dari www.safetysing.co.id dapat di lihat sejumlah syarat keamanan perancah diantaranya : perancah harus memasang jaring pengaman (Safety Net) apabila tingginya lebih dari 5 meter dan harus di pasang perisai pengaman (Protective Shield) untuk melingdungi jatuhnya material.
Selain itu semua jenis perancah yang di gunakan harus di periksa terlebih dahulu oleh ahli/petugas perancah. Dilarang Memasang, Membongkar atau Meninggikan Perancah kecuali mendapatkan izin dan di Awasi oleh Pengawas yang berwenang dan di larang menggunakan perancah yang belum di beri scafftag hijau, tulisnya.
Kontraktor, Konsultan Perencana dan Konsultan pengawas di duga tidak menjalankan persyaratan seperti di atas mengakibatkan insiden ambruknya proyek di DPRD Sulsel ini dan nyaris menimbulkan korban jiwa jika saja ada warga di bawahnya,
Akibatnya runtuhan perancah atau pipa-pipa besi yang menimpah Rumah Jabatan Pimpinan DPRD dan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar mengalami kerusakan karena di duga kontraktor tidak mengkuti aturan PERMENAKERTRANS no.Per.01/MeN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.(SMK3).
Awak media yang mau konfirmasi mengenai runtuhnya stand houlding atau setelan besi di Gedung DPRD
Pihak Kontraktor PT. Yasa Cipta seakan menghidar dan menutup-nutupi kejadian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Gedung DPRD Sulsel atau pihak-pihak yang bertanggung jawab demikian halnya pihak Kontraktor PT.Yasa Cipta yang selalu menhindar dan susah di hubungi dengan Awak Media.
Sumba (SL) – Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora akan mencatat laporan dari masyakat melalui media sosial terkait ASN yang terlibat dan bermain proyek. Bupati memastikan akan menindak tegas ASN tersebut.
Sebagai informasi, persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suka bermain proyek dan pembuat penawaran pelelangan proyek di Sumba Timur sempat menjadi sorotan media sosial di Kota Waingapu. “Saya akan cari tahu ASN yang bermain proyek. Nanti saya minta pak wakil untuk kontrol ASN yang bermain proyek, jika terbukti oknum ASN yang bermain proyek saya akan tanyakan apa mau jadi ASN atau mau jadi kontraktor,” kata Bupati Gidion.
Gidion juga menegaskan media sosial memegang peran penting dalam membangun dan membentuk opini. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau para ASN yang bermain proyek melalui media sosial maupun laporan masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat kota Waingapu Rulliyanto meminta Bupati agar menindak tegas terhadap ASN yang terbukti bermain proyek. “Ini sudah jelas sesuai amanat peraturan Undang-undang Nomr 5 Tahun 2014 tentang ASN dilarang bermain proyek atau menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek pemerintah terlebih menjadi makelar,” ungkapnya. (timesindonesia)
Pesisir Barat (SL) – Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, melanjutkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dibeberapa lokasi pembangunan yang masih berlangsung.
Kamis (29/30), Agus Istiqlal didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Tedi Zadmiko, dan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), AKBP. Syaikul Anwar, mengawali kunjungannya ke lokasi rehabilitasi dan pembangunan Puskesmas Biha Kecamatan Pesisir Selatan yang dikerjakan oleh CV. Dwi Baskoro dengan menelan anggaran sebesar Rp. 3.010.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Bidang Kesehatan.
Di lokasi Bupati memeriksa pengerjaan bangunan yang sudah mencapai sekitar 80 persen itu hingga ke seluruh bagian bangunan. Bupati meminta agar pelaksana proyek tersebut bisa melakukan penambahan shift kerja, dengan maksud agar pelaksanaan pembangunan tersebut bisa selesai sesuai dengan kontrak.
Masih di Puskesmas Biha, Agus pun menyempatkan diri membesuk pasien yang sedang menjalani pengobatan di puskesmas tersebut. Salah satunya, sosok berkumis tipis itu membesuk pasien yang baru saja selesai melahirkan. Dalam kesempatan itu Bupati membayar biaya melahirkan, mengingat pasien tersebut belum termasuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Usai memeriksa di Puskesmas Biha, Agus langsung melanjutkan lawatannya ke lokasi pembangunan gedung kantor Cabjari Krui di Pekon Wayredak Kecamatan Pesisir Tengah senilai Rp1.967.577.000 yang dilaksanakan oleh PT. Flamboyan.
Agus juga langsung meneruskan kunjungannya ke lokasi pembangunan baru Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp5.184.000.000 yang bersumber dari DAK Afirmasi Bidang Kesehatan dengan pelaksana PT. Haberka Mitra Persada.
Terakhir Bupati mengunjungi Rumah Sakit Tipe D Pratama di Pekon Waysuluh Kecamatan Krui Selatan. Dihadapan petugas kesehatan Bupati meminta agar memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan.
Secara keseluruhan dalam kunjungannya hari ini terhadap pembangunan yang masih berlangsung itu, agar dilakukannya penambahan shift kerja dan penerapan sistem lembur. Hal itu bermaksud agar pengerjaan pembangunan yang sudah memasuki tempo itu bisa selesai sesuai kontrak. “Contohnya kantor Cabjari Krui harus selesai sesuai kontrak. Karena tahun depan pegawai Cabjari Krui harus sudah berkantor di kantor yang baru, mengingat bangunan lamanya akan dirobohkan karena masuk dalam lokasi pembangunan komplek perkantoran Bupati,” tukasnya. (jpnews)
Jakarta (SL) – Kementerian Perhubungan menghentikan sementara proyek pembangunan kereta ringan (LRT) Jabodetabek dan kereta cepat Jakarta-Bandung. Penundaan dilakukan di area Jakarta-Cikampek (Japek), mulai dari kilometer 11 hingga 17.
Kemacetan menjadi pemicu pemerintah menyetop sementara proyek ini. Alasan lainnya, seperti diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, waktu pengerjaan proyek lebih panjang dari target penyelesaian. Sekadar mengingatkan, target penyelesaian proyek LRT Jabodebek Tahap I adalah Mei 2019, yaitu jurusan Cawang-Dukung Atas, Cawang-Bekasi Timur, dan Cawang-Cibubur. Jurusan Cawang-Bekasi Timur merupakan bagian dari pembangunan proyek LRT yang melintasi rual tol Japek.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menuturkan “pengerjaan proyek infrastruktur bernilai triliun-an rupiah bukan seperti menggoreng kacang yang bisa dihentikan secara tiba-tiba. Karena, kerugiannya akan berlipat-lipat”, ujarnya.
Eko mencontohkan menyusun ulang jadwal pengerjaan proyek, bahan material yang terlanjur dipesan berpotensi nganggur, dan jadwal pengembalian investasi yang kemungkinan molor. Belum lagi, biaya pinjaman membengkak. “Bukan hanya aspek mereka yang sudah mengeluarkan uang harus berhitung dengan pengembalian investasinya, tapi juga ongkos yang lebih besar adalah image investasi Indonesia yang mahal,” katanya, Kamis (22/11).
Berdasarkan catatan, nilai proyek LRT Jabodebek mencapai Rp29,9 triliun. Di antaranya Rp4,2 triliun dibiayai oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan Rp25,7 triliun dibiayai PT KAI (Persero). Untuk mengongkosi proyek tersebut, KAI dibantu oleh bank BUMN lewat kredit sindikasi sebesar Rp19,25 triliun.
Sementara, pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung juga mengandalkan dari pinjaman bank. Untuk proyek ini, China Development Bank (CDB) mengucurkan dana 75 persen dari total nilai proyek yang diperkirakan mencapai US$6,07 miliar.
Tak Konsisten
Menurut Eko, penundaan proyek adalah bentuk ketidakkonsistenan pemerintah terhadap kepastian berinvestasi di dalam negeri. Padahal, baru-baru ini pemerintah berupaya mendongkrak investasi dengan berbagai cara, mulai dari insentif perpajakan hingga revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). “Di satu sisi, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi DNI, tetapi ada kementerian yang menunda-nunda pekerjaan proyek ini. Ujung-ujung zero sum game. Orang siapa yang mau masuk?” ujarnya heran.
Selain itu, ‘mengkambing-hitamkan’ kemacetan dianggap kurang wajar. Toh, kemacetan bisa diantisipasi dengan pengalihan jalur. “Mereka kan tahu arus kendaraannya berapa setiap hari. Kalau ada pembangunan itu, harusnya dampaknya sudah tahu,” imbuh dia.
Hal senada juga disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal. Penundaan pengerjaan proyek membuktikan kelemahan perencanaan dan pengawasan pemerintah.
Bahkan, ia menyebut bahwa penundaan itu telah mencoreng wajah investasi di Tanah Air. Makanya, daripada membanjiri investor dengan beragam insentif, ia mengusulkan ada baiknya pemerintah konsisten dalam menerapkan kebijakan. “Karena, umumnya, investor melihat konsistensi kebijakan pemerintah,” katanya.
Suara lain datang dari Bambang Haryo Soekartono, Anggota Komisi V DPR. Menurut dia, seharusnya pemerintah mendorong percepatan penyelesaian proyek. Bukan menunda. Sebab, penundaan berisiko terhadap kualitas material yang sudah kadung dipasang, termasuk risiko proyek mangkrak.
Makanya, ia berniat memanggil Budi Karya untuk meminta penjelasan. “Banyak sekali proyek pemerintah yang ditunda. Kami juga perlu tahu penyebabnya apa, karena tidak punya uang, biaya yang membengkak, atau karena memang untuk mencegah macet,” jelasnya.
Terkait hal itu, operatora proyek, yakni KCIC mengaku masih akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait pada pekan ini juga. Direktur Utama KCIC Chandra Dwiputra enggan berkomentar lebih banyak mengenai instruksi penundaan. “Kami belum tahu hasil koordinasinya seperti apa,” tandasnya.
Direktur Keuangan Adhi Karya Entus Asnawi bilang sebetulnya pengerjaan proyek LRT ada di luar ruas tol. Sehingga, dampak kemacetannya kecil. Untuk itu, perwakilan perusahaan akan menemui Kemenhub untuk membahas kembali instruksi penundaan. (djitonews)
Metro (SL) – Hasil pembangunan Jalan Mangga I dan Mangga II di RW 3, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, menuai protes warga.Warga menilai pembangunan jalan dengan sistem Lapisan Tonase (Lataston) itu, asal jadi.
“Baru seminggu selesai dibangun, jalan ini sudah rusak lagi. Diinjak dengan kaki saja, aspalnya amblas dan bisa ditumbuhi ruput liar,” kata Bahar Ketua RT 10, RW 03, Kelurahan Karangrejo Utara pada harianmomentum.com, Kamis (29/08/2018).
Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karangreji Agusriyanto. Menurut dia, kualitas hasil pembangunan jalan tersebut sangat mengecewakan dan jauh dari harapan masyarakat. “Masak iya namanya pembangunan jalan begitu. Pekerjanya pulang, kok rumputnya langsung tumbuh. Ini mungkin karna saking tipis lapisan aspalnya,” kata Agusriyanto.
Warga meminta, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro dapat turun melihat secara langsung hasil pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Terpisah, Lurah Karangrejo Syaifullah mengakui banyak aduan dari masyarakat soal hasil pembangunan jalan tersebut. “Iya memang masyarakat banyak yang komplain. Saya juga kecewa karena pekerjaan ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” cetusnya.
Bandarlampung (SL)-Koordinator KPKAD (Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah) Ansori, menyayangkan adanya oknum PT yang ‘bermain’ dengan anggaran pemerintah untuk membangun dunia pendidikan di Lampung agar lebih berkualitas.
Dikatakan Ansori, proses tender yang tidak sehat dan berbau KKN, jelas akan menciderai citra Unila sebagai Perguruan Tinggi (PT) yang sejatinya mengajarkan nilai – nilai kebaikan dan positif kepada mahasiswa/i nya yang akan terjun ke masyarakat selepas diwisuda.
Lebih lanjut dikatakan Ansori, bahwa Persekongkolan Tender pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur di Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22, dimana Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal 24 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan”.
Sementara, sanksi terkait Persekongkolan Tender dikenakan Pidana Pokok Pasal 48 Ayat (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 undang-undang ini diancam pidana denda serendah – rendahnya Rp5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Pasal 22 dan dikenakan sanksi Pasal 48 dikenakan pidana tambahan sebagaimana ketentuan Bagian Ketiga Pidana Tambahan Pasal 49 dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa a. pencabutan izin usaha; atau b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun; atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. (bps/nt/jun)
Bandarlampung (SL) -Sejumlah paket pekerjaan pembangunan di Universitas Lampung (Unila), diduga kuat berbalut Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan citra akademik kampus Unila dipertaruhkan
Pemerhati pendidikan, Gunawan Handako menyatakan, mengindikasikan hal tersebut karena, Pokja Unit Layanan Pengadaan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unila tahun 2017 ini, terlibat kongkalikong antara Pokja ULP, PPK, dan rekanan.
“Perusahaan pemenang pada sejumlah paket pekerjaan di Unila tahun 2017 ini, diduga telah dikondisikan. Hal tersebut jelas akan berdampak pada citra Unila sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik bagi lembaga dan instansi lainnya,” kata Gunawan Handoko, yang juga tertuang dalam surat yang ditujukannya kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Universitas Lampung Tahun 2017, tertanggal 16 Oktober 2017 lalu.
Dijelaskan Gunawan Handoko, seperti dilangsir Kabardaerah.com,bahwa pada pekerjaan Jasa Konstruksi maupun Jasa Konsultasi, pihak Pokja ULP selalu memberikan nilai Skor Tehnis tertinggi kepada perusahaan Calon Pemenang dengan cara memanipulasi data Dokumen Penawaran. Dari beberapa Pengumuman Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh Pokja ULP dapat dilihat, adanya nilai Skor Tehnis yang berbeda – beda untuk satu 1 perusahaan yang sama.
Ketika perusahaan tersebutakan ditetapkan sebagai pemenang, maka nilai Skor Tehnisnya dibuat paling tinggi. Namun sebaliknya di paket pekerjaan yang lain, nilai Skor Tehnis untuk perusahaan tersebut rendah.
Sebagai contoh dapat dilihat dari hasil Pelelangan Sederhana untuk Jasa Konsultasi. Dengan Kode Lelang 272490, yang diumumkan pada Senin 9 Oktober 2017, Paket Perencanaan Pembangunan Gedung Student Center Universitas Lampung diikuti oleh 4 perusahaan Penawar, yaitu CV. Widya Wahana (Pemenang) Nilai Skor Tehnis = 78,25, PT. Prima Restu Kreasi Nilai Skor Tehnis = 12,34, CV. Laskar Utama Nilai Skor Tehnis = 72,12, dan CV. Nusa Indah Tehnik Nilai Skor Tehnis = 67,21.
Dengan Kode Lelang 270490, Pemenang diumumkan pada Selasa 10 Oktober 2017, Paket Perencanaan Lanjutan Pembangunan Gedung E FISIP Universitas Lampung, diikuti oleh 3 Perusahaan Penawar, yaitu CV. Nusa Indah Tehnik (Pemenang) Nilai Skor Tehnis = 90,57, CV. Widya Wahana Nilai Skor Tehnis = 41,33, CV. Graha Bumindo Nilai Skor Tehnis = 81,72.
Dengan Kode Lelang 271490, pemenang diumumkan pada Senin 9 Oktober 2017, Paket Perencanaan Rehabilitasi Gedung C FKIP Universitas Lampung, diikutioleh 3 Perusahaan Penawar, yaitu PT. Prima Restu Kreasi (Pemenang) Nilai Skor Tehnis = 79,38, CV. Medya Tehnik Konsultan Nilai Skor Tehnis = 72,05, CV. Widya Wahana Nilai Skor Tehnis = 46,67.
Dalam kurun waktu / periode yang sama dan diyakini dengan dokumen perusahaan yang sama, serta metode evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP pun sama, namun mengapa hasil Nilai Skor Tehnis menjadi berbeda antara paket yang satu dengan paket lainnya.
Contoh lain yang diduga direkayasa adalah pelelangan untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Tahap I. Dalam paket tersebut terdapat 3 perusahaan yang menyampaikan penawaran, yaitu PT. Citra Lampung Permai, PT. Tiga Jaya Kencana, dan CV. Fajar Awang Mandiri.
Dari 3 perusahaan tersebut, terdapat 2 perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil, masing-masing adalah PT. Citra Lampung Permai dan PT. Tiga Jaya Kencana, namun hanya CV. Fajar Awang Mandiri yang memiliki kualifikasi Usaha Kecil sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan, sedangkan untuk 2 perusahaan dengan kualifikasi Usaha Non Kecil secara otomatis gugur.
Secara logika sederhana, mestinya CV. Fajar Awang Mandiri dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang. Namun pihak Pokja ULP lebih memilih untuk menggagalkan Pelelangan tersebut tanpa mempertimbangkan bahwa bangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Unila tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya.
Sementara untuk melaksanakan Tender Ulang waktunya tidak memungkinkan lagi sehingga harus tertunda sampai TahunAnggaran 2018. Maka patut diduga bahwa CV. Fajar Awang Mandiri bukan perusahaan yang digadang sebagai Calon Pemenang.
Perusahaan CV. Citra Asri Pratama baru 1 kali sebagai Pemenang Lelang pada tahun 2016 untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Tahap III Gedung Kuliah FMIPA Unila, itu pun faktor kebetulan karena hanya perusahaan CV. Citra Asri Pratama saja yang mengajukan Penawaran untuk pekerjaan tersebut alias penawar tunggal.
“Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Unila patut diduga adanya monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PNS/ASN di lingkungan Universitas Lampung. Dalam pelaksanaannya ada indikasi terdapat beberapa paket pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan langsung oleh Penyedia Jasa (Kontraktor), melainkan dilaksanakan sendiri oleh oknum dengan cara meminjam perusahaan untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” paparnya.
Gunawan Handoko juga menerangkan, Rektor Unila dan Dekan Fakultas Kedokteran sangat marah dengan batalnya bangunan gedung perkuliahan tersebut, karena sangat dibutuhkan mahasiswa, terpakasa tertunda sampai tahun depan. (KD/BE-1/nt/jun)