Tanggamus (SL)-Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) tahun 2019 Pekon Pardasuka kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus baru setahun sudah retak dan lapuk serta banyak ditumbuhi rumput.
Bangunan TPT sepanjang 530 M dengan tinggi 1,75 M dan lebar 0,25 M dengan menelan biaya sebesar Rp 341.810.000,- menggunakan dana desa tahun 2019. Dengan rincian belanja modal dan barang sebesar Rp.237.535.000,- dan belanja upah tenaga kerja atau HOK sebesar Rp 102.625.000,- lalu di duga dibangun asal jadi dan sarat penyimpangan karena pembangunan tersebut di bangun diatas bagunan TPT PNPM-MP Tahun 2012.
Hal ini di benarkan oleh tokoh masyarakat pekon parda suka yang namanya tidak mau disebutkan bahwa bangunan TPT yang menggunakan anggaran dana desa di bangun diatas bangunan PNPM-MP yang sudah ada dengan caranya memoles plasteran dan menambah ketinggian saja.
“Benar sungai itu sebelumnya sudah ada bangunan tpt dari pnpm-mp,dan memang masih kuat.”jelas Kaisar salah’satu warga setempat, Jum’at 29 Januari 2021.
Kaisar yang merupakan tukang saat pembangunan tpt dana pekon membenarkan ucapan tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan,dia mengaku berdasarkan perintah dari aparat pekon di lapangan bangunan tpt yang sudah ada suruh di plaster agar kelihatan di bangun dari awal dan menambahkan bangunan baru diatas nya agar ketinggian sesuai dengan yang ada di Rab Pekon.
“Kami hanya pekerja yang diupah oleh aparat pekon, sebenarnya pada waktu itu bukan membangun tapi rehap, karena yang masih bagus kami di suruh menambah dan memoles plasteran aja terkecuali yang rusak,tapi mayoritas masih bagus selanjutnya menambah bangunan baru diatasnya , supaya kelihatan baru semua.” ungkapnya.
Lanjutnya, saat itu kami bekerja borongan persatu meternya 80 ribu, dan yang saya tau semuanya di tangani PJ kakon,karena saya tidak melihat tpk di lapangan.”imbuhnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dilapangan,di duga PJ.kakon melakukan monopoli dalam pembangunan tpt tahun 2019 baik dalam pengadaan barang dan jasa .Misal tidak memfungsikan tpk pada saat itu,baik untuk pemesanan material. Sementara tenaga kerja diborongkan dalam pekerjaannya yang seharusnya di kerjakan secara swakelola yang melibatkan warga setempat untuk menambah penghasilan sesuai dengan HOK yang sahkan dalam RAB APBDES Pekon.
Hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendagri no.20 tahun 2018,PMK No.193 Tahun 2018,PMK No.50 Tahun 2018 dan LKPP No.12 Tahun 2019 tentang keuangan desa.
Atas dugaan ini warga dan masyarakat berharap agar penegak hukum segera menyelidiki dan diselesaikan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari PJ Kepala Pekon Parda Suka,di datangi di kantor pekon tidak di telepon tidak diangkat. (Tim)