Tag: Proyek Cetak Sawah

  • Triliun Proyek Mencetak Sawah Kementerian Pertanian Yang Tidak Pernah Lelang

    Triliun Proyek Mencetak Sawah Kementerian Pertanian Yang Tidak Pernah Lelang

    Bandar Lampung (SL)-Kementerian Pertanian (Kementan) diam diam punya proyek besar. Namanya proyek tersebut adalah mencetak sawah, atau perluasan sawah. Kegiatan proyek mencetak sawah dibiayai dalam bentuk dana tugas perbantuan yang bersumber dari APBN dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan pertahun. Tapi prosesnya tidak pernah lelang, dan entah bagaimana realisasinya.

    Kordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto mengatakan kemudian realisasi proyek mencetak sawah dilaksanakan oleh instansi militer dalam bentuk kerjasama antara menteri pertanian dengan kepala staf TNI AD, dan juga dengan Panglima TNI.

    “Selanjutnya, dengan adanya bentuk kerjasama ini, berarti proyek mencetak sawah tidak melalui sistem lelang. Meskipun anggaran besar, kementan tetap tidak mau melakukan lelang,” kata Adri Zulfianto melalui rilisnya kepada sinarlampung.co, Selasa 11 Agustus 2020.

    Adri menjelaskan hal ini memperlihatkan ada keanehan yang dipertontonkan oleh kementan. Keanehan itu karena pihak kementan tidak begitu percaya dengan perusahaan swasta. Perusahaan swasta ketika menang lelang, memang selalu melakukan subkontraktor seperti lumrah dilakukan perusahaan BUMN. Atau proyek yang sudah dimenangkan biasanya dijual atau dikerjakan oleh perusahaan lain.

    “Mungkin bisa juga pihak kementan ingin melakukan by pass atas banyak peraturan. Salah satu dengan menghindari lelang agar bisa melewati hukum seperti peraturan pengadaan barang dan jasa. Bila cetak sawah melalui peraturan seperti diatas, bisa dianggap prosesnya lama, dan bisa bisa tidak bakal selesai sesuai dengan targetnya yang direncanakan dalam satu tahun,” katanya.

    Andri menjelaskan bisa juga penyebab lain tidak melalui lelang maupun tidak melibatkan pihak perusahaan swasta lantaran biaya perhektar terlalu mahal. Konon satu hektar bisa mencapai Rp.30 juta. Sedangkan pihak militer berani menyodorkan tawaran biaya untuk satu hektar untuk provinsi di wilayah Barat sebesar Rp.16 juta, dan untuk provinsi wilayah timur sebesar Rp19 juta.

    “Makanya dengan alasan harga lebih murah, pihak kementan langsung kepincut dan menjalin kerjasama dengan TNI AD dalam bentuk swakelola. Selain itu, kerjasama swakelola juga untuk memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia TNI seperti pada level Kodam dan kesatuan Zeni. Dan juga akan dibantu dan didukung kepala dinas pertanian provinsi dan kabupaten,” urainya.

    Adri merici kemudian proyek mencetak sawah telah dilaksanakan di 28 Provinsi. Dengan sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp.337.7 miliar untuk tahun 2015. Sedangkan untuk tahun 2016, anggaran sudah dihabiskan mencapai Rp.2 Triliun, dan pada tahun 2017, sudah habis juga anggaran sebesar Rp.1 Triliun. Dahsyat bukan ?

    Meskipun proyek mencetak sawah sudah menghabiskan sampai trilun triliunan. Tetap saja, proyek perluasan sawah yang dikerjakan oleh TNI AD lebih menekankan pada target luasan, bukan kesiapan lahan untuk diolah oleh calon petani.

    Hal tersebut mengakibatkan lahan tidak siap pakai untuk dijadikan persawahan. Karena perluasan sawah hanya bagian tertentu yang tercetak lahan sawah, yang ditandai dengan lahan yang berpetak petak. Sedangkan mayoritas lahan tidak menunjukan adanya sawah baru yang tercetak.

    Selain itu, proyek mencetak sawah ini bisa dibilang asal asalan. Kegiatan mencetak sawah tidak melakukan pengujian atas tanah yang akan digunakan. Hanya melihat berdasarkan visual pada gambar peta yang disediakan oleh dinas tata ruang terkait. Sehingga hutan lindung juga akan terkena atau saling tumpang tindih pada lokasi percetakan sawah.

    Dan yang paling miris, sambil goyang goyang kepala adalah masalah rekruitmen petani. Ternyata calon petani yang direkrut belum paham dan punya pengalaman dalam bercocok tanam padi. Karena yang direkrut memang pekerjaan macam macam. Ada Petani, dan ada juga yang sehari hari bukan petani sebagai mata pencarian.

    “Jadi proyek mencetak sawah kementerian pertanian ini kurang punya rencana yang matang. Sehingga pelaksana proyek dilapangan dinilai asal asalkan saja. Dari sini, lebih baik aparat hukum untuk melakukan penyelidikan atas proyek kementerian pertanian tersebut. Karena harga perhektar sekitar Rp.16 juta atau Rp.19 juta terlalu mahal. Dan hal ini, terindikasi ada kebocoran anggaran negara,” katanya. (rls/jun)

  • KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    Jakarta (SL)-Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi konstruksi cetak sawah, Kamis (10/8/2017).

    Kasus tersebut terjadi dalam kegiatan konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, gelar perkara tersebut dalam rangka pengembangan kasus. “Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koorsup Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban,” kata Febri.

    Pada kasus yang ditangani Bareskrim itu, sudah ada satu tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Berkas perkara Rosalina sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara dan dilakukan pelimpahan tahap II sejak 8 Agustus 2017.

    Febri mengatakan, koordinasi dan supervisi terkait kasus yang merugikan negara Rp67,9 miliar itu telah dilakukan KPK bersama Polri sejak 2016. “Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Sinergi yang baik antar-penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan,” ujar Febri.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat BUMN itu diduga membuka tanah atau lahan untuk sawah dengan tidak melalui proses yang benar sehingga tanah yang diadakan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perbuatannya, Rosalina diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.000.

    Saat proyek pengadaan lahan sawah, Rosalina menjabat sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli. Ia langsung bertanggung jawab kepada Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.

    Tim itu menerima dana dari sejumlah BUMN untuk pembukaan lahan sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidik menemukan adanya kesalahan pada proses pengadaan sawah. Rosalina menetapkan lokasi sawah tanpa investigasi terhadap calon lahan itu.

    Hasilnya, lahan itu tidak sesuai dengan proyek yang telah direncanakan sejak awal. Proyek tersebut dikategorikan fiktif karena luas pembukaan lahan sawah jauh di bawah yang ditentukan dalam rencana proyek. Padahal, uang patungan dari sejumlah BUMN telah diberikan. (Juniardi/Nt/Kom)