Tag: Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

  • Bupati Nonaktif Lampung Selatan Jalani Sidang Perdana Sebagai Terdakwa Kasus Suap Fee Proyek

    Bupati Nonaktif Lampung Selatan Jalani Sidang Perdana Sebagai Terdakwa Kasus Suap Fee Proyek

    Bandarlampung (SL) – Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lamsel di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/12/2018).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto mendakwa Zainudin dengan dua dakwaan yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Bahwa terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, sejak tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp.100 miliar lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” katanya di ruang Garuda PN Tanjungkarang.

    Lanjutnya, uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi, seperti tanah, rumah toko, rumah makan dan kapal pesiar. Uang tersebut diterima oleh terdakwa melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang bekerjasama dengan Kadis PUPR Lampung Selatan tahun 2016, Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR tahun 2017, serta salah seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap. “Setelah terdakwa mendapatkan komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” lanjut JPU.(*)

    Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang pukul 19.40 Wib. Tersangka penerima fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lamsel ini mengenakan batik berbahan dasar warna hitam penuh corak. Zainudin dikawal oleh 14 anggota Polda Lampung yang terdiri dari 8 anggota Gegana Satbrimobda Polda Lampung serta 6 anggota Tangkal Sat Sabhara Polresta Bandarlampung. Berdasarkan pantauan di lokasi dengan mantap Zainudin turun dari mobil tahanan hendak menuju sel tahanan sementara PN Tanjungkarang, dengan membawa sehelai sejadah kecil.

    Ketika disinggung terkait kesiapan dirinya menghadapi proses persidangan Zainudin merespon baik pertanyaan wartawan media ini. “Alhamdullilah kami siap, dan saat ini juga dalam keadaan sehat,” singkatnya sembari berlalu.
    Tidak hanya itu tampak satu unit mobil Baracuda milik Gegana Satbrimobda Polda Lampung terparkir di pelataran halaman PN Tanjungkarang. (red)

  • Agus BN Mengaku Setor Fee Proyek Rp54 Miliar Kepada Zainudin Hasan

    Agus BN Mengaku Setor Fee Proyek Rp54 Miliar Kepada Zainudin Hasan

    Lampung Selatan (SL) – Agus Bhakti Nugroho (BN) mengaku telah mengantarkan uang suap atau fee proyek kepada Zainudin Hasan selama menjabat bupati Lampung Selatan. Jumlah totalnya, Rp54 Miliar.

    Dari hasil BAP terhadap Agus BN yang dipaparkan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (25/10), JPU KPK Wawan Yurwanto telah menyetorkan uang suap sebesar itu selama tiga tahun.

    Pada tahun 2016, Agus BN memberikan fee proyek Pemkab Lampung Selatan Rp26 Miliar, tahun 2017 sebesar Rp20 Miliar, dan pada tahun ini, 2018, sebesar Rp8 Miliar.

    Agus BN membenarkan hal itu. Dia tak hapal detail jumlahnya. Benar saya sampaikan seperti itu. Tapi saya sudah lupa rinciannya,” katanya pada sidang yang dipimpin Mien Trisnawati.

    Semua uang tersebut, menurut pengakuan Agus BN, diperolehnya dari mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Kadisdik Thomas Amico. Berdasarkan pengakuannya juga, dia baru tau uang itu fee proyek. (RMOL)