Tag: Proyek Fiktif

  • Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pengadaan mobil ambulan transportasi dan kendaraan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dengan anggaran Rp11 miliar lebih diduga sarat di korupsi. Pasalnya belum semua puskesmas menerima mobil ambulan dan mobil puskesmas keliling (mobil double cabin,red) tersebut. Sementara Dinas Kesehatan Tanggamus mengklaim bahwa mobil ambulan dan mobil puskesmas keliling itu sudah ada di setiap puskesmas, Selasa 15 Juli 2024.

    Penelusuran wartawan dibeberapa UPTD Puskesmas di Tanggamus menemukan tidak semua UPDT Puskesmas mendapatkan ambulance transport dan Kendaraan Puskesmas Keliling yang baru anggaran Tahun 2024 itu. Bahkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang itupun tidak melihat ada mobil ambulance dan mobil Pusling yang baru.

    Data wartawan di Tanggamus menyebutkan, pada anggaran tahun 2024 jelas terdapat pengadaan mobil Ambulance dan Puskesmas Keliling pada Tahun 2024 untuk setiap Puskesmas di Tanggamus. Dari laman resmi Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus tercatat melakukan pengadaan ambulance dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Maret 2024 hingga Mei 2024.

    “Puskesmas kami belum ada Ambulan apalagi mobil puskesmas keliling. Tapi kami dijanjikan ada ditahun 2025. Setahu kami hingga kini baru ada tiga UPTD Puskesmas yang mendapatkan kendaraan Pusling baru yaitu berjenis mobil double cabin. Satu UPTD hanya mendapatkan Satu Unit Mobil,” kata salah seorang Kepala UPTD Puskesmas di Tanggamus, diamini Ka UPTD lainnya.

    Dia menyebutkan pihaknya mendengar bahwa Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus mencatat pengadaan Puskesmas Keliling (Pusling) roda empat, dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Maret 2024 hingga Mei 2024, dengan metode pemilihan E-Purchasing. “Merek mobil dan tipe apa saya tidak ingat mas,” katanya.

    Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepada Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus Taufik Hidayat, sedang tidak ada di tempat, pada Senin 15 Juli 2024. Peagawai di Dinkes Tanggamus menyatakan Kepala Dinas Taufik Hidayat sedang Dinas Luar (DL). “Pak Kadis sedang dinas luar. Nanti jika sudah kembali bapak bisa datang lagi,” kata staf di Kantor Dinkes Tanggamus itu.

    Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus, Bambang Nurwanto, yang dihubungi wartawan via panggilan telp whats app, pada Senin 15 Juli 2024 mengatakan bahwa saat ini mobil ambulance transport dan Puskesmas Keliling Tahun Anggaran 2024 itu sudah sudah ada di seluruh UPTD Puskesmas di Tanggamus.

    Soal nilai anggaran pengadaan, Bambang Nurwanto mengaku tidak berwenang memberikan keterangan terkait hal itu, yang berwenang adalah Kepala Dinas. Bambang menyebut saat ini Kepala Dinas sedang berada di Jakarta bersama Pj BUpati.

    “Soal total pagu anggaran, merk serta tipe mobil ambulance dan Pusling, dan siapa yang mengoperasikan kendaraan tersebut, saya tidak berwenang mengatakannya. Yang berwenang memberikan jawaban adalah Kepala Dinas. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, sedang ada Dinas Luar ke Jakarta, menemani Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menghadiri sebuah kegiatan,” katanya. (Red)

  • Kepala Desa Sanggi Diduga Fiktifkan Pekerjaan 2023 Dikeluhkan Warga Dibangun 2024 di Markup?

    Kepala Desa Sanggi Diduga Fiktifkan Pekerjaan 2023 Dikeluhkan Warga Dibangun 2024 di Markup?

    Pesawaran, sinarlampung.co Diduga hendak difiktifkan akhirnya pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023 Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin dilaksanakan di awal maret tahun 2024. Pelaksanaan itu dilakukan setelah warga setempat mengeluhkan pekerjaan tahun 2023 yang tidak dilaksanakan Kepala Desa (Kades) Sanggi, Rabu 27 Maret 2024.

    Tidak begitu jelas alasan yang membuat penundaan pekerjaan itu dan dilakukan di tahun ini, yang pasti warga dibuat heboh. Selain baru dikerjakan di tahun 2024 diduga dalam pelaksanaannya adanya mark up anggaran yang dilakukan Kades Sanggi.

    Beberapa pekerjaan yang diduga sempat difiktifkan di tahun 2023, berupa bantuan pembangunan 6 unit Jambanisasi untuk diserahkan kepada masyarakat dengan anggaran Rp38.610.000 justru dalam prakteknya di bulan maret 2024 itu terindikasi di mark up tidak sesuai di dalam Rencana Biaya Anggaran (RAB) dan diduga hanya diterima satu orang dengan memanipulasi dokumentasi penerima seakan 6 KK (orand-red) yang padahal diambil di satu tempat yang sama.

    “Kebiasaan kami di sini jika ada pembangunan dari desa pasti RT atau aparat desa memberitahu, di tahun 2023 kami belum mendengar adanya pembangunan WC warga yang bersumber dari dana desa dan itu baru dibangun 3 hari sebelum puasa (tahun 2024-red) karena ada berita keluhan warga,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

    Kemudian, pos anggaran PKTD senilai Rp28.630.000 belanja modal jalan/prasarana pengerjaan jalan penghubung Dusun Pembuluhan Rt002 yang mana dianggarkan peralatan sebesar Rp955.000, upah pekerja Rp90.000 bervolume HOK 270 dengan total Rp24.300.000 dan mandor Rp125.000 bervolume 27 HOK total Rp3.375.000 diduga anggarannya tidak di salurkan, melainkan dikerjakan secara swadaya dengan bergotong royong warga setempat.

    Ngga ada anggarannya, jalan dusun itu warga diminta gotong royong tanpa ada upah. Hanya diberikan air minum dan snack oleh Kades Harly dengan ditemani aparatur desa,” jelasnya.

    Selanjutnya, bantuan program ketahanan pangan berupa budidaya ikan lele senilai Rp102.850.000 untuk diserahkan kepada masyarakat tidak juga terealisasi di tahun 2023 melainkan dikerjakan di tahun 2024 setelah menjadi sorotan warganya.

    Dan bibit ikan yang diduga tidak mencapai 43.000 ekor benih serta volume kolam sangat kecil dengan memakai terpal plastik bukan karpet (tambak-red) yang sesuai didalam RAB tahun 2023 dianggarkan Rp17.850.000 per gulung serta bambu yang digunakan diindikasikan tidak mencapai 500 batang.

    “Di tahun 2023 juga tidak ada satu pun kita dengar, ada bantuan kolam maupun bibit ikan lele dari desa. Tiba-tiba ada kemarin waktu pak Kades balik dari Jakarta sebelum puasa itu ada 3 kolam ukuran segitu,” ujar warga tersebut.

    Sementara itu Kades Sanggi, Harly saat dikonfirmasi membantah jika pekerjaan itu dilakukan di tahun 2024. Namun saat di tanya soal dokumentasi yang sempat ia kirimkan dan terlihat dalam dokumentasi pembagian bibit ikan lele terdokumentasi 7 Maret 2024 jam 15.20 WIB.

    Harly kemudian berdalih dan mengakuinya, jika 2 pekerjaan yaitu Pos anggaran PKTD dan 6 unit Jambanisasi direalisasikan di tahun 2023 dan untuk pembagian bibit ikan lele di bulan Maret 2024.

    Kalo yang dua itu di 2023 anggaran tahap 1 dan tahap 2 bang, untuk Jambanisasi dan PKTD, betul kalo pembagian bibit itu (2024-red) tapi karena ada beberapa kendala. Karena kita memakai terpal impor yang beli dari kawan saya yang sama kerja di tambak udang, jadi menunggu bahan sisa dari garapan dia di Lampung Timur ini ada nomornya kalo ngga percaya,” jelas Harly, 25 Maret 2024.

    Terkait pekerjaan PKTD jalan/prasarana pengerjaan jalan penghubung dusun pembuluhan Rt002, Harly mengisahkan jika jalan tersebut dulunya berpolemik dan tidak ada jalan. Kemudian sebelum dirinya dilantik pada 16 Desember 2022. Ia menerima keluhan masyarakat soal jalan yang ditutup kembali dikarenakan dampak dari ponakan Hanafi sang pemilik tanah kalah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa.

    “Jadi pak kades bagaimana ini? jalan saya ditutup lagi,” kata Harly menirukan pertanyaan warganya.

    Lanjutnya, karena itu. saya ini merasa berdosa gara-gara saya menang jalan ditutup. Berundinglah saya dengan warga tersebut di sana. Kemudian saya mengatakan, yaudah gini aja pak nanti saya cari solusi jalan tembusan lain, cari jalan lain selain tanah punya pak Hanafi dan yang punya tanah itu namanya yuni orang kampung baru.

    “Udah saya nego waktu itu terlalu tinggi minta Rp150 juta (Yuni-red), saya ngga punya duit kalo segitu, tapi akhirnya alhamdulilah pak Hanafi yang punya tanah sebelumnya itu bisa saya nego dan dapat tanah itu Rp90 juta bang,” jelasnya.

    Harly juga menjelaskan jika jalan itu dibeli melalui dana pribadi, “ngga boleh dana desa buat beli jalan bang, beli nya itu di tahun 2022, saya belum dilantik udah saya beli jalan itu di desember 2022. Kemudian diadakanlah PKTD di jalan tersebut waktu itu masih kecil jalan setapak dan batu-batu,” ujarnya.

    Terkait upah PKTD yang diduga tidak disalurkan, Harly mengatakan jika anggaran itu sudah terealisasi dan kemudian kembalikan lagi oleh masyarakat karena jasanya yang membeli tanah jalan tersebut.

    “Saya bayar semua bang HOK saya bayar melalui pak RT semua bang dokumentasinya ada semua, tanda tangannya ada semua. cuman karena warga sangking terima kasihnya sama saya udh di beliin jalan tersebut. Jadi uang hasil upah itu mereka balikin ke saya sebagai pengganti pak kades yang membeli jalan Rp90 juta itu,” ungkapnya.

    Sehingga Harly menegaskan jika PKTD bukan tidak direalisasikan, melainkan sudah direalisasikan di tahun 2023 di anggaran Dana Desa tahap 1 bukan di 2024 sesuai keterangan masyarakatnya.

    “Dokumentasinya ada, nanti saya liat di facebook saya upload itu di tahun 2023. ada semua (dokumentasi kegiatan-red) iya (digotong royong-red) boleh dokumentasinya nanti saya kirim. Karena semua data itu ada di RT pak Muhsin namanya,” katanya.

    Dan soal Jambanisasi, Harly juga menapik di bangun di tahun 2024. melainkan di tahun 2023 dengan anggaran Dana Desa tahap 2. Terkait realisasi Jambanisasi, Hary sempat kebingungan karena dokumentasi yang ia kirimkan sebelumnya mejadi bumerang.

    “Kapan ya, bukan yang nerima satu orang dengan beda-beda penerima di satu tempat itu kan ada dokumentasinya. Sangking banyaknya media konfirmasi saya bingung yang mana, ngga mungkin saya jawab satu-satu,” ujarnya.

    Begitu menyadari, Harly berdalih kembali jika itu hanya tempatnya di satu tempat yang sama, tapi yang menerimanya sesuai RAB yaitu 6 orang yang terdiri dari beberapa dusun, namun anehnya bangunan yang dimaksud tidak boleh di datangi dan dilihat.

    Dari tanggapan Kades Sanggi tersebut, beberapa warga setempat yang masih ingin dirahasiakan identitas tetap mengatakan jika pekerjaan itu direalisasikan di tahun 2024 dengan dugaan tidak sesuai RAB alias dimarkup. (Red/tim)

  • Proyek Gedung FKIP Universitas Lampung Fiktif?

    Proyek Gedung FKIP Universitas Lampung Fiktif?

    BANDARLAMPUNG – Dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tercium makin menyengat, dimana adanya dugaan kuat manipulatif data antara tim Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan pihak pemenang tender kontrak di Universitas Lampung.

    Dalam penelusuran, ada dugaan Pencairan anggaran Rp370,8 juta pada kegiatan fiktif atau tender fiktif pada kegiatan Pengawasan proyek rehabilitasi gedung I FKIP Unila sebesar Rp370.837.000.- (tiga ratus tujuh puluh delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) telah selesai dan dicairkan namun tender pembangunan gedungnya sendiri telah dinyatakan batal atau tidak dibangun.

    Dugaan KKN dan memanipulasi data terjadi sebab Pengumuman Prakualifikasi sejak 7 Juli 2023 hingga penetapan dan pengumuman tender proyek pengawasan pembangunan gedung I FKIP Unila sejak 16 Agustus 2023 lalu telah dilakukan

    Hal itu cukup mengungkap dugaan kuat manipulatif data hingga dapat mengakibatkan dugaan terjadinya korupsi di Universitas Lampung dimana ada kegiatan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung Tahun 2023 diduga telah dicairkan sejak sejak 31 Agustus 2023 lalu.

    Salah satu pejabat pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung yang tak ingin disebutkan menjelaskan bahwa pembatalan proyek tidak dapat dilakukan apabila dalam sistem kontraknya jelas prosedur pelaksanaan pekerjaannya telah lengkap hingga telah dinyatakan selesai.

    “Inikan sudah sistem, apabila dalam kontrak atau sistem telah dinyatakan selesai itu sudah pasti dibayar pada pihak ketiga, gimana mau batalinnnya, kerjaan dinyatakan selesai duit sudah dibayar juga,” jelasnya, Rabu (20/10/23).

    Pembangunan Gedung FKIP Universitas Lampung Batal, Pihak Ketiga Tetap Cair. Sementara, salah satu anggota ULP Pokja kegiatan di Unila Dasrul menyampaikan kegiatan proyek diduga fiktif pengawasan gedung FKIP telah dibatalkan juga meskipun pada faktanya dalam sistem telah dinyatakan selesai dan telah dibayarkan pada pihak ketiga.

    “Itu tidak mungkin dicairkan, secara sistem sebenernya ada di ranah PPKnya itu pembatalan pengawasannya” ungkap Dasrul melalui via telpon. (18/10/23).

    Sebelumnya, puluhan orang menggelar aksi unjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dalam aksinya massa meminta memeriksa tim Pokja karena diduga kuat adannya kongkalikong atau pengkondisian tender proyek rehabilitasi gedung I FKIP Universitas Lampung.

    Lalu, Ketua aksi juga mengungkapkan selain diduga terindikasi kecurangan atau KKN tim Pokja juga diminta dibubarkan karena pemenang tender PT Insan Kharisma Abadi juga diduga menggunakan alamat fiktif dalam mengikuti tender pembangunan gedung FKIP Unila senilai Rp. 7,8 Miliar tersebut.

    “Hal ini membuktikan kinerja tim Pokja Unila tidak benar, dimana dalam kurun waktu seminggu sudah dibatalkan tendernya,” tandas ketua aksi Abdul Hafiz.(red)

  • Jajaran Polda Kalimantan Selatan Ungkap Mark Up dan Proyek Fiktif KPU Banjar

    Jajaran Polda Kalimantan Selatan Ungkap Mark Up dan Proyek Fiktif KPU Banjar

    Kalimantan Selatan (SL) – Setelah Sekretaris KPU Kabupaten Banjar berinisial IP ditetapkan sebagai tersangka kini Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Subdit III Tipikor kembali menetapkan tersangka baru.

    Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH, Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Senin (26/11/2018) pukul 12.00 wita.

    Perbuatan tersangka TN Bin (Alm) H. Nawawi selaku Komisioner KPU Kabupaten Banjar Tahun 2014 melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Kasus oleh lembaga KPU Kabupaten Banjar pada pengelolaannya tidak sesuai dengan peraturan yang mana realisasi anggaran mencapai Rp.23 Miliar lebih. Namun selaku Komisioner pada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar TA.2014 tersangka TN terlibat langsung dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan anggaran keuangan.

    Berdasarkan tanda terima kwitansi yang dikeluarkan Bendahara kepada tersangka TN berjumlah Rp. 2 Miliar lebih yang digunakan untuk kegiatan Bongkar pasang kotak dan bilik suara, Sortir dan lipat surat suara, Pengesetan formulir TPS, PPS dan PPK, Penandaan kotak suara, Pengamanan gudang logistik, Penataan kelengkapan TPS, Bongkar muat logistik Pileg, dan Distribusi logistik Pileg / Pilpres ini tidak sesuai dengan peraturan.

    Sebab kegiatan yang dilaksanakan oleh TN selaku Komisioner KPU Banjar diduga terdapat penyimpangan dan Penyalahgunaan dengan cara Membuat pertanggungjawaban fiktif, Melakukan Mark Up atas pembayaran kegiatan dan Kegiatan belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga negara dirugikan sebesar Rp.2.423.754.758,00.

    Dari kasus ini petugas menyita barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 201 warna silver metalik nopol.DA 7353 TBA beserta STNK dan BPKB, 1 (satu) unit mesin fotocopy merk Canon seri IR4570 warna silver, 1 (satu) unit mesin fotocopy merk Canon seri IR5075 warna silver, Dok. 4 (empat) lembar SK Sekretaris KPU Kabupaten Banjar, Dok. 4 (empat) lembar SP2D TUP TA.2014, Dok. 19 (sembilan belas) lembar SP2D TUP Nihil TA.2014, Dok. 23 (dua puluh tiga) lembar SPP TUP, Dok. 23 (dua puluh tiga) lembar SPM TUP, Dok. 9 (sembilan) berkas dokumen kontrak (SPK/SP), Dok. 4 (empat) berkas dokumen rincian pengajuan TUP yang ditandatangani PPK dan bendahara pengeluaran, Dok. DIPA TA.2014, rekening koran, RKA-KL, L/RA dan SPJ. (indonesiasatu)