Tag: Proyek Fiktif Dinkes

  • Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Proyek Fiktif Dinkes Tubaba Dianggap Tidak Jelas 

    Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Proyek Fiktif Dinkes Tubaba Dianggap Tidak Jelas 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah memberikan sanksi materil dan administrasi kepada sejumlah oknum pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tubaba. Sanksi itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada tiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan Tubaba Tahun Anggaran 2022. Pengamat Pembangunan Tubaba, Hairuddin menganggap pemberian sanksi tersebut tidaklah jelas.

    Hairuddin mengatakan, ketidakjelasan sanksi tersebut bisa dilihat dari rilis yang dikeluarkan Inspektorat Tubaba terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung di Dinkes Tubaba Tahun Anggaran 2022. Rilis tersebut menyatakan jika sanksi materil dan administrasi telah dilaksanakan dan dianggap selesai. Tetapi, rilis tersebut hanya merinci sanksi materil saja, sedangkan sanksi administrasi tidak diuraikan.

    “Kalau kita lihat dari PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sanksi disiplin ada tiga jenis yaitu, sanksi ringan berupa teguran lisan atau tulisan tentang ketidakpuasan. Sanksi sedang, berupa potongan tunjangan jabatan sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Terakhir sanksi berat, yaitu penurunan pangkat,” papar Hairuddin Minggu, 28 Januari 2024.

    Seharusnya, lanjut Khairullah, rilis yang diterbitkan Inspektorat tersebut harus lebih jelas dan rinci jenis sanksi administrasi yang diberikan kepada oknum ASN. Sehingga masyarakat juga dapat mengetahuinya. Selain itu, dengan dipublikasikannya pemberian sanksi administrasi tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi ASN yang lain.

    Berita Terkait: Kejari Tubaba Siap Usut Laporan SIKK-HAM Terkait Proyek Fiktif Dinkes Temuan BPK

    Terkait jenis sanksi administrasi yang layak diterima oknum ASN Dinkes dan ketiga perusahaan penyedia, Hairuddin pun memberikan penjelasan sesuai peraturan yang berlaku.

    “Kalau dilihat dari PP 94 tahun 2021 sanksi administrasi yang layak diberikan yaitu pasal 14 huruf (a) disebutkan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran yang menyalah gunakan wewenang dikenakan hukuman disiplin berat, sedangkan untuk sanksi ketiga perusahaan penyedia diberikan daftar hitam,” jelasnya.

    Selain sanksi administrasi, lanjut Hairuddin, berdasarkan pasal 36 PP No.94 tahun 2021 memuat ketentuan mekanisme pemeriksaan penyalahgunaan wewenang PNS yang berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Pasal 36 menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal (APIP). Kemudian jika indikasi tersebut terbukti, maka APIP merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

    Laporan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ini berkaitan dengan aspek hukum pidana atas perbuatan penyalahgunaan wewenang ASN, karna larangan penyalahgunaan wewenang atau kewenangan diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.

    Berita Sebelumnya: SIKK-HAM Segera Laporkan Dugaan Proyek Fiktif di Dinkes Tubaba ke APH

    Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tubaba M.Firsada diduga mengabaikan perintah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, terkait pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Dinkes yang terindikasi menyalah gunakan wewenang dan jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang merugikan keuangan daerah. (Efendi/Red)