Tag: Proyek Jalan

  • Warga Protes, Jalan Lingkungan PUPR di Tubaba Sudah Rusak dan Tumbuh Rumput

    Warga Protes, Jalan Lingkungan PUPR di Tubaba Sudah Rusak dan Tumbuh Rumput

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Kualitas proyek rekonstruksi jalan lingkungan di Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendapat keluhan dari masyarakat. Pasalnya, Belum lama rampung, jalan tersebut sudah menunjukkan kerusakan di beberapa titik. Parahnya lagi, jalan ditumbuhi rumput liar. Sehingga kualitas pembangunan dinilai meragukan.

    Salah satu warga Penumangan Baru, RM, menyayangkan kualitas pembangunan jalan yang baru saja dilakukan kurang lebih 2-3 bulan tetapi sudah ditumbuhi rumput. “luar biasa sih mas, jalan yang baru selesai udah di tumbuhi rumput,” katanya, Selasa, 27 Agustus 2024.

    Senada disampaikan AD yang juga warga penumangan Baru. Menurutnya, dalam kondisi kemarau saja jalanan yang baru dibangun tetapi sudah ditumbuhi rumput. Dia khawatir jalan akan rusak jika terkena air terlebih saat musim penghujan.

    “Dalam kondisi kemarau seperti ini saja sudah di tumbuhi rumput. Apalagi dimusim hujan, apa tidak rusak itu jalan,” ucapnya, Minggu, 1 Agustus 2024.

    Dia berharap, dinas terkait bisa mengerjakan tugasnya dengan baik dan lebih mengutamakan kualitas. Agar asas manfaat dari pembangunan jalan tersebut bisa di rasakan oleh masyarakat.

    “Intinya sih mas, kami dari masyarakat meminta agar bisa dikerjakan lebih baik, jangan asal-asalan,” harapnya.

    Diketahui, proyek jalan lingkungan milik Dinas PUPR Tubaba tersebut menelan anggaran senilai Rp878.466.000 dengan pelaksana CV. Elang Putra Cakra Buana. (Efendi)

     

  • Dua Proyek Jalan Rp43 Miliar di Lampung Selatan Sarat di Korupsi

    Dua Proyek Jalan Rp43 Miliar di Lampung Selatan Sarat di Korupsi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp16,2 miliar diduga sarat dikorupsi. Pemeliharaan dan Peningkatan Ruas Jalan Margo Lestari – Sukamaju, di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dkerjakan asa adi dan tidak sesuai spek. Pekerjaan dengan kondisi lapisan sabes tampak tipis dan tambal sulam.

    Warga lokasi proyek mengaku senang dengan adanya pekerjaan tersebut, namun proyek bernomor kontrak 46/KTR/KONS-BM/DPUPR–LS/APBD/2024, tanggal 30 April 2024, yang dikerjakan PT Djuri Teknik dan Konsultan Supervisi CV View Consultant, kualitasnya dipertanyakan.

    Hal yang terjadi di proyek Jalan rabat cor beton dan juga hotmix sebanjang 14,7 KM yang melintasi tujuh desa di Kecamatan Sragi dan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Proyek dikerjakan rekanan PT Alvin Akbar Konstruksindo dengan nilai kontrak Rp17.775.551.893.51 miliar itu kini sudah kondisi rusak.

    “Sudah rusak mas, padahal baru berapa bulan. Proyek itu tahun 2023. Kami senang jalan diperbaiki, tapi kecewa dengan kualitasnya. Apa memang begini proyek proyek pemerintah ini,” kata warga Sragi.

    Sebelumnya proyek itu juga sempat bermasalah, pihak PT Manggung Polah Raya berencana membongkar jalan beton di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi lantaran dana pengerjaan proyek tak kunjung dibayarkan. Kabar rencana pembongkaran jalan beton ini memicu aksi protes warga setempat hingga akhirnya dilakukan mediasi untuk mencegah bentrok.

    Puluhan massa yang sudah berkumpul di area jalan yang akan dibongkar dan hendak mencegah masuknya kendaraan berat. Polisi, TNI bersama Pemda setempat langsung melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sragi, Jumat 3 November 2023. Awalnya PT Manggung Polah Raya protes karena biaya proyek cor yang tak kunjung dibayarkan leh perusahaan kontraktor PT Alvin Akbar Kontruksindo.

    PT Alvin Akbar Kontruksindo diduga tidak memenuhi pembayaran terkait order beton senilai Rp949.888.500 dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45.

    Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lampung Selatan Yespi Cory berharap kedua perusahaan ini agar menyelesaikan permasalahan secara damai. “Kita berharap dengan PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo akan dapat menyelesaikan permasalahan secara damai. Pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, maka pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40 persen serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut,” katanya. (Red)

  • Hak Politik Ketua PKB Lampung Musa Zainudin Juga Dicabut

    Hak Politik Ketua PKB Lampung Musa Zainudin Juga Dicabut

    ilustrasi Musa Zainudin saat di Lampung. (foto/dok/net)

    Jakarta (SL)-Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Musa Zainudin yang juga anggota DPRD RI, tidak hanya dihukum 9 tahun, dan pengembalian uang Rp7 miliar, tetapi juga menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin majelis hakim Mas’ud, Rabu (15/11/2017).

    Dalam sidang itu, majelis hakim menilai, politisi PKB asal Lampung itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 3 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017).

    Menurut hakim, Musa dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi. Namun, Musa malah menyimpang dari amanat rakyat, karena menerima fee yang tidak dibenarkan. Perbuatan Musa telah menciderai demokrasi dan kepercayaan rakyat.  Dengan demikian, Musa patut dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

    Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

    Selain itu, Musa dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat. Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang. Kemudian, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima.

    Musa terbukti menerima suap Rp7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

    Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut. Dalam kasus ini, Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

    Penyerahan uang kepada Musa melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.

    Menurut hakim, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar. Musa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Politisi PKB itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. (tri/kom/jun)

  • Proyek Jalan Rp4 M, Di Tubabar Diduga Asal Jadi

    Proyek Jalan Rp4 M, Di Tubabar Diduga Asal Jadi

    Tulangbawang Barat (SL)- Pembangunan jalan provinsi di Tiyuh Pulung Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat, asal jadi. Bahkan penggalian pelebaran tidak sesuai dengan bestek dan tidak sesuaistandar.

    Supri, pihak pengawas CV Ujung Gunung Tulang Bawang mengakui bahwa penggalian itu belum standar dan masih digali ulang dengan kedalaman 35 cm. Anggaran proyek Jalan itu menelan dana anggaran APBN Rp4 Milyar dengan panjang satu kilo dua ratus meter.

    Sementara, LSM Kualisi percepatan pemberatasan korupsi KPPK Ibrahim CR, Kamis (9/11) melakukan kroscek kelokasi di Tiyuh Pulung Kencana mengatakan, penggalian tersebut belum maksimal dengan kedalaman 18 centimeter.

    Sempat terjadi adu mulut antara pihak pengawas dan LSM terkait. Atas kejadian ini, Ibrahim selaku LSM berharap pengerjaan tersebut dikaji ulang dan jangan asal main gali dan timbun batu, yang natinya dapat menimbulkan kerusakan jalan lebih dini. (Lp1/by/Jun)