Tag: Proyek Kementeian

  • Proyek Gedung LPK Al Wasii Unila Rp7,6 Miliar Masih Amburadul Tapi KPA Setujui PHO 100 Persen, Ini Penjelasan Unila

    Proyek Gedung LPK Al Wasii Unila Rp7,6 Miliar Masih Amburadul Tapi KPA Setujui PHO 100 Persen, Ini Penjelasan Unila

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (LPK Al Wasii) tahun 2023 Universitas Lampung (Unila) yang dianggarkan melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menelan dana Rp7,6 Miliar, diduga menjadi ajang kongkalikong pihak Rektorat Unila dan CV Tugu Bangun Karya selaku rekanan. Pasalnya proyek yang dikerjakan terkesan asal jadi, namun dilakukan PHO 100 Persen leat masa perawatan.

    Penyusuran wartawan dilokasi proyek pembangunan gedung terlihat beberapa aitem yang nilainya ratusan juta tidak diselesaikan dan terjadi banyak kerusakan. Diduga terjadi manipulasi data guna memuluskan pencairan hasil pekerjaan 100% menggunakan data palsu serta adanya pencurian material.

    Dikonfirmasi wartawan terkait proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung, Amril Ma’ruf Siregar, ST MT, Senin 15 Julia 2024, enggan memberikan tanggapan. PPK justru hanya mengirimkan formulir permohonan informasi publik. “Silahkan diisi bang untuk data yang diinginkan,” katanya melalui WA.

    Informasi lain menyebutkan, Proyek yang dikerjakan CV Tugu Bangun Karya itu melalui proses pengkondisian melalui kaki tangan pihak Rektor hingga hasil pekerjaan asal jadi dan bukan tidak mungkin terjadi pada Proyek lanjutan tahun 2024 dengan pagu Rp26,6 Miliar.

    Penjelasan Tim Kerja Rektor

    Menanggapi hal itu, Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi Publik Unila, Dr Nanang Trenggono, M.Si, menjelaskna bahwa Proyek Gedung Al Wasii tahun 2023 yang dikerjakan CV Tugu Bangun Karya telah dikerjakan 100% sesuai dengan ketentuan menjadi pemenang tender oleh Pokja Pemilihan Kemdikbud.

    Bahwa Pembangunan mencakup sipil, arsitektur, elektrikal dan plumbing yang berlokasi pada titik area basement serta kubah masjid. “Tatacara pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang ditandatangani PPK dan CV Tugu Bangun Karya,” kata Nanang Trenggono.

    Menurut Nanang, bahwa pekerjaan tersebut diawasi konsultan/supervisi sesuai dengan hasil DED, pengawasan metode, mutu serta penilaian hasil pekerjaan dan telah tertuang dalam laporan pengawasan dan pelaksanaan yang menjadi kewajiban kontraktor dan konsultan supervisi untuk disampaikan ke PPK secara berkala.

    “Setelah pekerjaan 100%, penyedia mengajukan permohonan untuk serahterima pertama PHO, PPK dibantu tim teknis dan konsultan pengawas, melakukan pemeriksaan dan penilaan hasil pekerjaan. Jika sesuai dan diterima, maka dilakukan serahterima dan penyedia berhak mendapatkan total pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak,” katanya.

    Untuk 5% sisanya setelah penyedia jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Bank. Penyedia juga wajib memelihara hasil pekerjaan pada masa pemeliharaan dan memperbaiki jika ada kerusakan. Setelah masa pemeliharaan berakhir, lanjut Nanang Trenggono, maka PPK akan melakukan penilaian akhir pekerjaan/PHO.

    “Namun jika masa pemeliharaan tidak sesuai dengan ketentuan dan kerusakan tidak dilakukan perbaikan oleh penyedia, maka PPK akan mencairkan jaminan pemeliharan 5% untuk digunakan melakukan perbaikan dan memutus hubungan kontrak (Black List-red). Kita akui jika terdapat beberapa kerusakan pada bangunan hasil pekerjaan, namun kerusakan itu masih menjadi tanggungjawab penyedia untuk dilakukan perbaikan,” kata Nanang Trenggono. (Red)