Lampung Barat (SL)-Dinas PUPR Lampung Barat menyebutkan proyek Pamsimas Rp0,8 Miliar, di Pekon Sukajaya, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat (Lambar) tahun 2019 tidak berfungsi karena terdapat kendala teknis dalam pengerjaannya. Dan saat ini Dinas PUPR bersama rekanan sedang di upayakan perbaikan.
Baca: Telan Anggaran 0,8 Miliar, Proyek Pamsimas PUPR Lambar Tak Berfungsi
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lambar, Hermanto mengatakan, tidak berfungsinya proyek Pamsimas tersebut akibat adanya kendala teknis, pihaknya bersama rekanan sedang mengusahakan untuk lakukan perbaikan. “Kalau yang di Sukajaya itu memang kita minta rekanan untuk memperbaikinya, dan mereka bersedia, kami masih menunggu hasilnya,” ungkap Hermanto, Senin 02 November 2020.
Hermanto mengaku, pihaknya memang telah melakukan serah terima pekerjaan dengan pihak rekanan sebagai pelaksana dalam pembangunan sumur bor tersebut, yang tertuang dalam berita acara serah terima pekerjaan dengan nomor: 600/17b/BASTP/III/03/IV/2019. “Memang itu sudah di diserahterimakan kepada pekon beberapa bulan yang lalu. Karena ada kendala teknis, jadi kami minta di perbaiki oleh rekanan,” lanjut dia.
Menurutnya, hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan berdasarkan Berita Acara pemeriksaan barang/pekerjaan nomor: 600/101/PAN/III/03/IV/2019, pada 10 Desember 2019 lalu yang menyatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah selesai 100%.
“Itu memang sudah kita lakukan serah terima pekerjaan dengan kontraktor, itu dilakukan setelah kami melakukan pengecekan dilapangkan, dan kami nyatakan layak untuk di PHO kan karena itu sudah selesai 100%,” jelas Hermanto yang juga sebagai PPK Bidang Cipta Karya PUPR Lampung Barat ini.
Terkait pengelolaan dan perawatan, Hermanto menuturkan, pihaknya juga telah melakukan serah terima kepada pihak Pekon Suka Jaya melalui Peratin setempat dan membuat Surat Berita Acara serah terima barang dari pihak Dinas PUPR dengan pihak Pekon.
Namun, PUPR Lampung Barat tidak bisa menunjukkan bukti bahwa sudah dilakukannya serah terima dengan masyarakat setempat sebagai penerima manfaat dengan alasan masih ada di pihak BPK. “Untuk pengelolaan kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Pekon untuk selanjutnya dialirkan kerumah-rumah warga setempat, ada berita acaranya juga, tapi saat ini belum bisa kami tunjukkan karna sedang ada di pihak BPK, untuk keperluan pemeriksaan,” tutur Hermanto. (Ade)