Tag: Proyek Siluman

  • Pringsewu Marak Proyek Siluman Dorong LSM Trinusa Cek Langsung, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Bilang Begini

    Pringsewu Marak Proyek Siluman Dorong LSM Trinusa Cek Langsung, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Bilang Begini

    Pringsewu, sinarlampung.co – Sekjen DPD LSM Trinusa Indonesia Lampung bersama tim turun ke lapangan untuk mengecek sejumlah proyek yang sedang berlangsung. Agenda ini merupakan tindak lanjut terkait isu dugaan proyek siluman yang tengah berkembang di masyarakat.

    Dugaan tersebut mengarah pada sejumlah proyek, seperti pelebaran bahu Jalan, gorong-gorong, drainase, hotmix, dan rigid beton yang berlokasi di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Informasi tersebut bersumber dari sorotan dan aduan masyarakat setempat.

    Oleh sebab itu, LSM Trinusa diminta supaya turut serta mengawasi pekerjaan yang diduga proyek siluman tersebut. Hal yang menjadi sorotan utama yakni tidak adanya papan informasi di sekitar pekerjaan proyek. Indikasi lainnya, pelaksanaan proyek itu juga diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

    Sekjen LSM Trinusa Indonesia Lampung, Paqih Pahrozi mengatakan, turun langsung ke lokasi atas dasar permintaan masyarakat. Pihaknya diminta konfirmasi terkait adanya pelaksanaan proyek yang diduga kangkangi aturan. Tidak terpasangnya papan informasi proyek, menurut Paqih, jelas telah melanggar UU 14 tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik (KIP).

    “UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan, sebagaimana dalam Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945. Menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Paqih Pahrozi di lokasi, Jumat (29/9/2023).

    Paqih melanjutkan, UU 14 tahun 2008 KIP menggarisbawahi salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik memperoleh informasi. “Karena dengan tidak memasang papan informasi ini ada apa? Ada dugaan akan ada kecurangan di dalam pengerjaan ini. Kami akan kawal pekerjaan ini hingga tahap akhir pekerjaan,” jelasnya.

    Sementara itu, Hendri selaku pengawas dari pihak konsultan di lokasi menyebutkan, jika pekerjaan proyek telah berjalan selama satu bulan lebih. Dia pun mengakui pemasangan papan informasi memang diwajibkan sesuai prosedurnya pelaksanaan.

    Ditanya kenapa tetap tidak dipasang, Hendri mengaku jika pihaknya sudah menegur pihak pelaksana. Namun sayang, tidak diindahkan.

    “Hal itu sudah kami instruksikan dari hari pertama kerja untuk memasang papan informasi, tapi tidak juga terpasang. Yang jelas kami konsultan adalah pengawas dan sudah kami tegur secara lisan dan tulisan. Masalah mau dipasang atau tidak resiko kontraktornya. Selain papan informasi, mutunya harus jelas juga,” ujar Hendri.

    Di lain pihak, Adi selaku pengawas dari pihak kontraktor menjelaskan, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Lampung. Sementara kontraktor pelaksana yakni PT. BLP Bumi Lampung Persada, sepanjang 7 kilometer. Adapun paket proyek antaralain, pelebaran bahu jalan, gorong-gorong, drainase, hotmix dan rigid beton.

    Saat ditanya terkait pagu anggaran proyek, Adi mengaku tidak mengetahuinya. “Kurang tau nanti saya sampaikan kepada pihak pemborong terkait papan informasi. Sebagai penanggung jawab adalah Nurhadi yang ditunjuk oleh pihak pemborong,” jelas Adi.

    Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Lampung untuk meminta keterangan lebih lanjut. (Mahmudin)

  • Banyak Proyek Siluman Ditemukan, Tanpa Papan Informasi Di Kota Pontianak

    Banyak Proyek Siluman Ditemukan, Tanpa Papan Informasi Di Kota Pontianak

    Pontianak (SL) – Maraknya Proyek siluman di Kecamatan Pontianak Timur Kelurahan Saigon hampir sekian persen proyek Pemerintah Pontianak (Pemkot) di wilayah tersebut tidak memakai papan informasi proyek. Semua pekerjaan yang didanai dari APBD tersebut tidak mematuhi peraturan Kepres dan Undang undang tentang keterbukaan publik.

    Dari hasil pantauan media ke lapangan ada beberapa pekerjaan  yang ada dikecamatan tersebut tidak memakai plang nama proyek. Padahal sudah dijelaskan dalam Kepres no 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD atau APBN, di wajibkan memakai papan informasi proyek.

    Dan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , namun, ironisnya peraturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak membuat gentar oknum-oknum pemborong yang masih saja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana mestinya.

    Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang proyek yang sudah dibangun ataupun sedang dalam pelaksanaan, dari manakah sumber dananya, berapakah anggaranya, dan apa nama CV nya. Sehingga membuat kesulitan media untuk berkordinasi.

    Seperti contohnya, proyek penurapan yang ada dijalan Tanjung Sari samping Auditorium Untan dan di jalan Tanjung Raya 2 tepatnya di depan Masjid Al-Karim kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, terkesan itu proyek siluman atau tidak jelas dari mana sumbernya.

    Padahal sudah jelas disebutkan dalam undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi, bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD atau APBN harus menggunakan plang proyek dengan tujuan, agar masyarakat luas dapat mengetahui dan ikut mengawasi, berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatanya, dari sana baru bisa diketahui, layak apa tidakah pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai apa tidak pekerjaan dan volumenya.

    Tapi semuanya peraturan yang telah ditetapkan bahkan diharuskan tersebut terkesan tidak dipatuhi dan dilanggar. Selain proyek penurapan juga ada di temui proyek pengaspalan di kompleks Bali lestari dan Garden Mas 2, diduga milik Cipta Karya (PUPR) Provinsi.

    Di wilayah kecamatan pontianak timur selain tidak menggunakan papan proyek, penggunaan bahan Aspal goreng diduga banyak mengunakan campuran pasir sehingga kualitas yang di hasilkan dari aspal goreng tersebut sangat di ragukan bahkan pengaspalan yang baru selesai di kerjakan sudah banyak yang rusak, demi meraup keuntungan pribadi para oknum pemborong/Kontraktor.

    Di saat ingin konfirmasi ke PU kota pontianak maupun PU Provinsi Kalimantan Barat,Kedua pejabat pembuat komitmen(PPK) tidak berada di tempat dan sangat susah untuk di hubungi sehingga berita di turunkan dan masih menunggu jawaban ke dua PPK tersebut.

    Dalam hal ini  ketua komda LP-KPK Syafriudin juga menambahkan bukan saja di wilayah pontianak timur , namun setiap kabupaten masih banyak yang tidak memasang papan plang dengan alasan yang bermacam-macam dari pada itu kami harapkan kepada instansi yang terkait untuk lebih meningkatkan bidang pengawasan kepada pelaksana proyek tersebut dan pihak BP4D  juga , sebagai pedamping dan pengawas pelaksana bisa mejalankan wewenangnya , untuk memberikan peneguran dan sanksi, terangnya. (Hen)