Tag: Proyek Unila

  • Mantan Ketua Kadin Lampung Ingatkan Rektor Unila Tidak Jadi Karomani Kedua?

    Mantan Ketua Kadin Lampung Ingatkan Rektor Unila Tidak Jadi Karomani Kedua?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Ketua Kadin Lampung, yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL) M. Alzier Dianis Thabranie mengingatkan Rektor Unila untuk fokus memajukan dunia pendidikan, ketimbang tersangkut dengan urusan proyek, yang berpotesni menimbulakn persoalan, terutama korupsi.

    “Jangan sampai jadi Karomani kedua. Kalo ingin kaya, atau cari harta jangan jadi rektor. Tapi jadilah pengusaha,” kata Alzier, menanggapi temuan dugaan penyimpangan tender proyek oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung, usai mengikuti talkshow di Kantor IKA Unila.

    Menurut Bang Alzier, sapaan akrabnya, dirinya juga membaca dimedia, jika ada carut marutnya tender proyek di lingkup Universitas Lampung (Unila) oleh DPP KP4 Provinsi Lampung, dan mendesak Rektor untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah. “Mungkin rektor tidak, tapi kita dengan ada kerabatnya yang cawe-cawe, kita paham itu,” katanya.

    Alzier juga mendorong jika proyek-proyek pembangunan di Universitas Lampung, dilakukan secara baik dan profesional, sehingga nama perguruan tinggi terjaga, dan bisa menjadi contoh lembaga lain dalam hal mengelola pelaksanaan proyek. “Diluar dosen-dosennya jadi tenaga ahli, konsultan, untuk urusan proyek. Masa di dalam jutru amburadul. Apalagi banyak proyek dengan nilai ratusan miliar,” katanya.

    “Jangan lagi main-main kocok bekem, pake kerabat, entah itu suami, ipar, adik-kakak lah. Buka saja terder secara jelas dan terbuka, kalau ingin kaya jangan jadi rektor atau jadi dosen, tapi jadilah pengusaha,” sindir Alzier, Senin 29 Juli 2024.

    Sebelumnya, DPP KP4 Provinsi Lampung menemukan fakta baru, bahwa ada 40 proyek Penunjukan Langsung (PL) diduga sebagai proyek siluman pada bagian Rektorat Unila. Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra menyatakan bahwa dari temuan Team Investigasi KP4, ada 40 paket PL diduga siluman karena tidak dipasangnya plang papan proyek yang mengumumkan berapa nilai proyek, dikerjakan berapa hari dan dari CV mana yang mengerjakan.

    ”Di Bagian Rektorat itu kan ada proyek Tender dan proyek Penunjukan Langsung. Nah disini kami mengecek proyek PL tersebut ada 40 an paket proyek PL tersedia disana tidak ada plang nama jenis proyek. Jadi seolah-olah itu proyek siluman semua dan dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak kita ketahui. Ini kan melanggar Perpres No. 18 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2019,” katanya.

    Menuru Ardho Adam Saputra, atas temuan ini agar Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti, karena menurutnya hal ini tidak main-main, ini sudah pada kocok bekem semua. ”Dalam hal ini Rektor harus bertanggung jawab dengan carut marutnya proyek di Unila ini, kemudian aturan-aturan harus ditegakkan, karena ini menggunakan uang negara harus transparan dan diketahui publik,” imbuhnya.

    Terkait ada indikasi kocok bekem proyek itu, Ardho Adam Saputra mengatakan bahwa hasil dari tim investigasi di lapangan diduga yang menerima setoran proyek bernama Panji yang merupakan karyawan atau Dosen pada Fakultas Teknik. “Jadi seolah-olah proyek tersebut tidak ada pihak luar yang mengerjakan, jadi orang dalam semua. Sekali lagi kami meminta APH untuk memeriksa semua proyek PL siapa direkturnya, dan bagaimana cara mereka mendapatkan proyek tersebut,“ katanya. (Red)

  • Proyek Al Wasii Unila Bermasalah KP4 Desak Rektor Copot PPK

    Proyek Al Wasii Unila Bermasalah KP4 Desak Rektor Copot PPK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung mendesak Rektor Universitas Lampung (Unila) untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rektorat Unila, karena dianggap menjadi biang KKN proses tender di lingkunga Unila.

    Baca: Proyek Gedung LPK Al Wasii Unila Rp7,6 Miliar Masih Amburadul Tapi KPA Setujui PHO 100 Persen, Ini Penjelasan Unila

    Baca: DPP GABPEKNAS Angkat Ardho Adam Saputra Jadi Wakil Bendahara Umum

    Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra, SE mengatakan dari hasil Investigasi Tim KP4, diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah. “Temuan Kami di proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 diduga ada kongkalikong dengan suami Rektor dan Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK diduga kuat double job,” kata Ardo Adam Saputra, kepada wartawan Rabu 17 Juli 2024.

    Menurut Ardho, tugas pokok dan kegunaan PPK diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Barang dan jasa Pemerintah yang telah diubah dalam Perpres No.16 Tahun 2018. “Jadi apa yang telah dilakukan oleh Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK itu jelas melanggar Peraturan Presiden dan harus dicopot, karena ini akan merusak citra dari Universitas kebanggaan masyarakat Lampung ini,” ujar Ardho yang juga wakil Bendahara Umum DPP GAPEKNAS ini.

    Ardo menyatakan Ma’ruf Amril Siregar selain menjabat sebagai PPK Tender juga merangkap sebagai Direktur pengelolaan usaha. “Termasuk GSG, Wisma, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kolam renang. Dan didalam bagian usaha ini, mereka kan menerima uang penerimaan, jelas ini tidak boleh,” katanya.

    Kemudian, lanjut Ardho, Ma’ruf Amril Siregar juga menjabat sebagai Kapuslip di LPPN (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Kemudian, juga menjabat sebagai Ketua Tim SDGS (Sustainble Development Goals). “Nah, dengan jabatan segitu banyak ini dia (Ma’ruf Amril Siregar red) sudah tidak layak lagi sebagai PPK. Dan dalam aturan sudah jelas bahwa PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. Jika hal ini dibiarkan, maka hasil tender lelang cacat hukum,” kata Ardho.

    Hasil temuan tim investigasi KP4 dilapangan, kata Ardho, yaitu untuk paket PL diduga sudah dikondisikan oleh orang dalam di Fakultas Teknik. “Bahkan diduga kuat yang menerima setoran itu adalah saudara Panji. Dan Panji ini diduga adalah karyawan/Dosen di Fakultas Teknik. Dan ini sangat menyakitkan kami sebagai masyarakat dan hal ini merugikan masyarakat. Dan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut juga diduga kuat merupakan orang-orang Fakultas Teknik itu sendiri,” ujar Ardho.

    Dalam waktu dekat, ujar Ardho, timnya akan turun ke lapangan, untuk mengecek habis-habisan proyek tersebut. Dan hasilnya akan menjadi bahan untuk di laporkan ke penegak hukum. “Jika Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK tidak segera dicopot, maka pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena kami juga dapat informasi bahwa suami Bu Rektor juga ikut bermain proyek tersebut, karena memang basicnya beliau kontraktor,” katanya.

    Wartawan belum mendapatkan konfirmasi kepada PPK Ma’ruf Amril Siregar, termasuk salag seorang dosen fakultas teknik Panji. “Pak Makruf Amril, dan Pak Panji, belum terlihat di kantor. Silah buat janji saja mas,” kata pegawai di Fakultas Teknik Unila. (Red)

  • Proyek Gedung LPK Al Wasii Unila Rp7,6 Miliar Masih Amburadul Tapi KPA Setujui PHO 100 Persen, Ini Penjelasan Unila

    Proyek Gedung LPK Al Wasii Unila Rp7,6 Miliar Masih Amburadul Tapi KPA Setujui PHO 100 Persen, Ini Penjelasan Unila

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (LPK Al Wasii) tahun 2023 Universitas Lampung (Unila) yang dianggarkan melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menelan dana Rp7,6 Miliar, diduga menjadi ajang kongkalikong pihak Rektorat Unila dan CV Tugu Bangun Karya selaku rekanan. Pasalnya proyek yang dikerjakan terkesan asal jadi, namun dilakukan PHO 100 Persen leat masa perawatan.

    Penyusuran wartawan dilokasi proyek pembangunan gedung terlihat beberapa aitem yang nilainya ratusan juta tidak diselesaikan dan terjadi banyak kerusakan. Diduga terjadi manipulasi data guna memuluskan pencairan hasil pekerjaan 100% menggunakan data palsu serta adanya pencurian material.

    Dikonfirmasi wartawan terkait proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung, Amril Ma’ruf Siregar, ST MT, Senin 15 Julia 2024, enggan memberikan tanggapan. PPK justru hanya mengirimkan formulir permohonan informasi publik. “Silahkan diisi bang untuk data yang diinginkan,” katanya melalui WA.

    Informasi lain menyebutkan, Proyek yang dikerjakan CV Tugu Bangun Karya itu melalui proses pengkondisian melalui kaki tangan pihak Rektor hingga hasil pekerjaan asal jadi dan bukan tidak mungkin terjadi pada Proyek lanjutan tahun 2024 dengan pagu Rp26,6 Miliar.

    Penjelasan Tim Kerja Rektor

    Menanggapi hal itu, Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi Publik Unila, Dr Nanang Trenggono, M.Si, menjelaskna bahwa Proyek Gedung Al Wasii tahun 2023 yang dikerjakan CV Tugu Bangun Karya telah dikerjakan 100% sesuai dengan ketentuan menjadi pemenang tender oleh Pokja Pemilihan Kemdikbud.

    Bahwa Pembangunan mencakup sipil, arsitektur, elektrikal dan plumbing yang berlokasi pada titik area basement serta kubah masjid. “Tatacara pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang ditandatangani PPK dan CV Tugu Bangun Karya,” kata Nanang Trenggono.

    Menurut Nanang, bahwa pekerjaan tersebut diawasi konsultan/supervisi sesuai dengan hasil DED, pengawasan metode, mutu serta penilaian hasil pekerjaan dan telah tertuang dalam laporan pengawasan dan pelaksanaan yang menjadi kewajiban kontraktor dan konsultan supervisi untuk disampaikan ke PPK secara berkala.

    “Setelah pekerjaan 100%, penyedia mengajukan permohonan untuk serahterima pertama PHO, PPK dibantu tim teknis dan konsultan pengawas, melakukan pemeriksaan dan penilaan hasil pekerjaan. Jika sesuai dan diterima, maka dilakukan serahterima dan penyedia berhak mendapatkan total pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak,” katanya.

    Untuk 5% sisanya setelah penyedia jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Bank. Penyedia juga wajib memelihara hasil pekerjaan pada masa pemeliharaan dan memperbaiki jika ada kerusakan. Setelah masa pemeliharaan berakhir, lanjut Nanang Trenggono, maka PPK akan melakukan penilaian akhir pekerjaan/PHO.

    “Namun jika masa pemeliharaan tidak sesuai dengan ketentuan dan kerusakan tidak dilakukan perbaikan oleh penyedia, maka PPK akan mencairkan jaminan pemeliharan 5% untuk digunakan melakukan perbaikan dan memutus hubungan kontrak (Black List-red). Kita akui jika terdapat beberapa kerusakan pada bangunan hasil pekerjaan, namun kerusakan itu masih menjadi tanggungjawab penyedia untuk dilakukan perbaikan,” kata Nanang Trenggono. (Red)