Tag: PT. Adira

  • Ketua LSM GMBI Wilter Lampung Di Aniaya Debt Kolektor PT. Adira

    Ketua LSM GMBI Wilter Lampung Di Aniaya Debt Kolektor PT. Adira

    Bandarlampung (SL) – Ditengah gencar upaya kepolisian Republik Indonesia dalam rangka menghadapi serta mencegah tindakan brutal dan perilaku premanisme berkedok debt kolektor atau jasa penagihan yang biasa digunakan oleh perusahaan finance (lembaga pembiayaan) nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi, senin 23/4/2018.

    Perilaku brutal kembali dipertontonkan dikantor pt adira finance hal ini di ungkap ahmad ketua wilayah teritorial lampung (wilter) melalui telepon .

    Peristiwa bermula dari kedatangan 10 orang rombongan wilter yang hendak melakukan mediasi mengenai mobil anggota distrik lampung selatan yang di rampas oleh debt kolektor adira, namun saat  mediasi yang berlangsung di kantor adira finance pada tanggal 23 April 2018 pukul 19.30 WIB, di jl gajah mada tanjung karang timur bandar lampung, segerombolan orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang dan sebelumnya sudah diluar tiba-tiba merangsek masuk dan  menyerang ahmad ketua LSM GMBI LAMPUNG wilter dengan membabi buta yang menyebabkan dirinya menderita luka di beberapa bagian tubuh, memar di kepala, pelipis kanan, Luka dibagian siku kiri, dan juga memar di punggung belakang, sesuai hasil visum dokter RSUD A.Moeloek.

    Selanjutnya dirinya melaporkan kejadian tersebut ke polresta bandar lampung. Dengan no laporan. LP/B/1912/IV/2018/LPG/RESTA BALAM, tgl 23 april 2018 ujar ahmad. Menyikapi kejadian ini lsm GMBI se Indonesia mengecam dan mengutuk keras serta meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku agar hal serupa tidak lagi terjadi.

    Sebab dengan alasan apapun, hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena telah diatur oleh undang undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

    ”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat.

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, perilaku finance yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil tidak dibenarkan.

    Sedangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, dan bukan lah preman berkedok Debt Collector.

    Sudah semestinya pihak leasing/finansial harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.

    Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing/finance mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing/finance yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya, dilain pihak polisi hendak segera menangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, dan menindak tegas pengambilan unit secara paksa yang berada di leasing/finance Karena  sudah mengancam dan meneror, bahkan resahkan masyarakat, tutup ahmad.(hardi/*)