Tag: PT Alfa Granitama

  • Ketua Karang Taruna Pulo Ampel Soal CSR PT Alfa Granitama: Itu Kewajiban Jangan Kaitkan dengan Blasting

    Ketua Karang Taruna Pulo Ampel Soal CSR PT Alfa Granitama: Itu Kewajiban Jangan Kaitkan dengan Blasting

    Serang, sinarlampung.co Ketua Karang Taruna Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Luki, menanggapi soal Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan PT. Alfa Granitama ke tiga desa yaitu Desa Sumuranja, Pulo Ampel, dan Banyuwangi. Luki menegaskan CSR yang diberikan sudah menjadi kewajiban perusahaan tidak ada kaitannya dengan aktivitas blasting yang dikhawatirkan warga karena dampaknya.

    “Namanya CSR itu tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Ini mah lucu, ketika berita naik langsung CSR diberikan, sebelum blasting kemana aja,” tanya Luki, Senin (6/11/2023).

    Menurut Luki, dalih perusahaan soal CSR tersebut tidak akan mengurungkan niat warga untuk menghentikan kegiatan blasting atau metode pemecah batu dengan bahan peledak yang dinilai meresahkan.

    “Intinya blasting (peledakan) di kawasan Kecamatan Pulo Ampel harus dihentikan. Kami pun segera melakukan pengaduan ke GAKKUM KLHK Provinsi Banten. Poinnya terkait perizinan blasting dan RKAB yang merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM. Apakah memang izin ini sudah dikantongi PT. Alfa Granitama,” jelas Luki melalui keterangannya.

    Hal Senada, Idris Nawawi selaku tokoh masyarakat Pulo Ampel menegaskan CSR merupakan kewajiban perusahaan dan tidak berkaitan dengan aktivitas blasting yang jika dibiarkan akan semakin berdampak bagi lingkungan sekitar.

    “Pada intinya kami tetap meminta tidak ada lagi peledakan dan kami akan terus menuntut sampai manapun,” tegas Idris melalui pesan singkat whatsapp. (Red)

  • Warga Sumuranja dan Candi Pulo Ampel Cemas Minta Blasting PT Alfa Granitama Dihentikan 

    Warga Sumuranja dan Candi Pulo Ampel Cemas Minta Blasting PT Alfa Granitama Dihentikan 

    Serang, sinarlampung.co Metode pemecah batu dengan menggunakan bahan peledak (Blasting) oleh PT Alfa Granitama membuat sebagian warga Desa Sumuranja dan Candi Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Serang cemas.

    Pasalnya, menurut tokoh masyarakat Desa Sumuranja Idris, penggunaan blasting untuk menghancurkan batu di area pertambangan milik PT Alfa Granitama dikhawatirkan dapat merusak rumah warga. Selain itu, warga juga takut terjadi sesuatu akibat penggunaan blasting secara berkelanjutan.

    “Saya berharap tidak ada lagi Blasting dan kepada pemerintah agar bertindak tegas terhadap Perusahaan yang menggunakan Blasting. Kami di dua desa yaitu Sumuranja dan Candi Pulo Ampel sangat dirugikan dengan apa yang dilakukan PT Alfa Granitama tersebut. Warga was-was dan cemas takut terjadi sesuatu yang lebih fatal lagi,” ujar Idris via telpon selulernya, Kamis (2/11/2023).

    Atas keresahan tersebut, Idris mengatakan warga akan menggelar demo menuntut PT Alfa Granitama untuk segera menghentikan aktivitas peledakan menggunakan blasting yang dinilai dapat berdampak buruk bagi warga dan lingkungan. “Katanya iya, warga akan lakukan aksi demo,” tandasnya.

    Sementara itu ketua Karang Taruna Kecamatan Pulo ampel Luki sosiawan menyesalkan sikap PT Alfa Granitama. Sebab sebelum blasting PT Alfa tidak bersosialisasi terlebih dahulu dengan seluruh masyarakat. PT Alfa hanya bersosialisasi dengan orang terdekat saja.

    “Mereka melakukan sosialisasi hanya dengan orang-orang mereka saja orang yang dekat dengan PT Alfa Granitama, seharusnya semua masyarakat diajak dan diundang untuk sosialisasi, kalau hanya orang-orang pilihan artinya pihak perusahaan hanya membodohi masyarakat sekitar. Kalau semua masyarakat diundang untuk sosialisasi terkait kegiatan Blasting pasti akan ada kesepakatan, nah ini kan tidak ada, kades tidak tahu, camat juga tidak tahu, “ujar Luki via telpon seluler pada wartawan Kamis (2/11).

    Luki juga menambahkan meminta DLH dan ESDM Propinsi Banten dan Kabupaten Serang untuk meninjau kembali perijinan Blasting PT Alfa Granitama, ” Jangan main atas saja sedangkan kami masyarakat yang tertindas dan merasakan akibat dan dampaknya,” tegasnya.

    Ketua Karang taruna Kecamatan Puloampel Luki Sosiawan saat dikonfirmasi membenarkan beberapa bangunan rumah warga desa Sumuranja dan Candi Desa Puloampel mengalami keretakan, bahkan menurutnya sistem tehnik peledakan (Blasting) seharusnya melihat sisi dampak negatif yang ditimbulkan kepada warga sekitar.

    “Seharusnya pemerintah memperhatikan efek negatif ketika mengeluarkan izin, ini kan ekplorasi, apalagi kabarnya akan melakukan blasting di desa Banyuwangi,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya diduga Perusahaan tambang batu milik PT. Alfa Granitama yang berlokasi desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang suatu perusahaan Galian C jenis batu melakukan kegiatan peledakan ( Blasting) dalam melakukan pemecahan batunya.

    Akibatnya beberapa rumah di sekitar terkena dampak yaitu retak-retak dan membuat warga sekitar was-was.

    Rencananya warga akan melakukan aksi demo akibat adanya dugaan PT Alfa Granitama yang bergerak di bidang usaha baru itu didiga melakukan Blasting (Tehnik Peledakan) yang mengakibatkan

    rumah penduduk alami keretakan di beberapa bagian rumah warga di luar desa Puloampel tepatnya desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Serang, Banten.

    Kapolsek Pulo ampel saat di konfirmasi Terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya sedang menindak lanjuti hal itu, ‘Sedang kita tindak lanjuti untuk kegiatan tersebut

    Saat wartawan menanyakan terkait adanya rumah warga terdampak akibat Blasting PT Alfa granitama, Kapolsek menerangkan bahwa PT tersebut akan bertanggung jawab, dan mengganti kerugian warga,” jelasnya via pesan whatsapp pada wartawan, kamis (2/11). (Suryadi)