Tag: PT Bentang Kharisma

  • PT Bentang Kharisma Masuk Blacklist

    PT Bentang Kharisma Masuk Blacklist

    Bandarlampung (SL) – PT Bentang Kharisma Karya, perusahaan pelaksana proyek pembangunan menara masjid Al-Furqon senilai Rp10 miliar pada tahun 2017 akhirnya masuk daftar hitam (blacklist).

    Penayangan sanksi blacklist di situs LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung No:800/09.001/III.03/2018.

    Perusahaan yang beralamat di Jalan P.Emir M Noor Durian Payung Bandarlampung itu melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g.

    Penyedia dianggap tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.

    Sanksi blacklist berlaku satu tahun terhitung sejak 27 September 2018 hingga 27 September 2019 dan mulai ditayangkan pada 5 Oktober 2018 lalu.

    Dilansir dari harian momentum, kontrak kerja PT Bentang Kharisma Karya telah diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung pada 2017.

    Pemutusan dilakukan karena hingga akhir masa kontrak berakhir, volume pekerjaan proyek pembangunan menara masjid Al Furqon baru selesai 34,44 persen.

    Sehingga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung melalui LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) bernomor: A/LHP/XVIII.BLP/05/2018, merekomendasikan kepada pemkot untuk memblacklist perusahaan tersebut.

    Diketahui, surat pengajuan blacklist tersebut sempat mandek beberapa bulan di meja PPK Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung, hingga akhirnya prosesnya dilanjutkan karena sempat viral diberitakan sejumlah media. (Harianmomentum)

  • PT Bentang Kharisma Masuk Daftar Hitam di Dinas PU

    PT Bentang Kharisma Masuk Daftar Hitam di Dinas PU

    Bandarlampung (SL) –l Dinas PU Kota Bandarlampung akhirnya memblacklist PT. Bentang Kharisma Karya, yang menjadi rekan dalam mengerjakan menara Masjid Al-Furqon. PT. Bentang Kharisma dimasukkan ke daftar hitam sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung.

    Plt Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan menjelaskan sudah memerintahkan ULP untuk memblakclist PT tersebut. “Dan secara resmi pengajuan ke LKPP sedang dalam proses,” kata dia, Jumat (6/7/2018).

    Dia mengatakan dengan diblacklistnya PT Bentang Kharisma, otomatis tidak dapat mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa di dinas/instasi Pemkot Bandarlampung. “Tidak bisa ikut tender, bukan hanya di dinas PU tapi di seluruh dinas di lingkungan Pemkot Bandarlampung,” kata dia.

    Sedangkan untuk kelanjutan pembangunan Menara Masjid Al-Furqon, kata Iwan, sudah melalui proses tender dengan rekan yang baru. Pihaknya menargetkan Desember 2018 menara Masjid Al Furqon sudah selesai dibangun. (net)