Tag: PT. BSMI

  • LBH CIKA Bantah Libatkan Pihak Lain Dalam Advokasi Masyarakat Nipah Kuning Mesuji Soal Klaim Lahan

    LBH CIKA Bantah Libatkan Pihak Lain Dalam Advokasi Masyarakat Nipah Kuning Mesuji Soal Klaim Lahan

    Mesuji (SL) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA), Gindha Ansori Wayka (GAW) membantah terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam penanganan persoalan masyarakat Desa Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji, atas klaim areal 704 hektar lahan untuk pencadangan Plasma dari PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI).

    Pernyataan tersebut ditegaskan Pria yang juga Direktur Law Office GAW-TU guna menjawab prihal adanya peran Kuasa Hukum lain selain Tim Hukum LBH CIKA yang menangani persoalan serupa, seperti klaim kelompok Johny Nelson (JN) dan kawan-kawan.

    “Tim Hukum LBH CIKA tidak mengenal Rekan JN dkk dan tidak terikat dengan klaim dari kelompok tersebut. Karena kami hanya mengurusi kepentingan hukum Masyarakat Nipah Kuning Mesuji dengan PT. BSMI,” tegas Gindha Direktur Law Office GAW-TU dan LBH CIKA, didampingi Tim Hukum lainnya Jauhari, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo dan Mutiara Putri, di Mapolres Mesuji, Kamis 13 Juli 2023.

    Diketahui, LBH CIKA dan rekan-rekan kembali bersikap melalui surat yang dikirim ke PT. BSMI Nomor: 181/B/LBH-CIKA/VII/2023, tanggal 11 Juli 2023, perihal: Realisasi/Tindak Lanjut Penyelesaian Dokumen Plasma 704 Desa Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji, setelah selama 2 tahun mengadvokasi persoalan masyarakat Desa Nipah Kuning Kabupaten Mesuji.

    “Kita sudah kirim kembali surat ke PT. BSMI atas klaim Masyarakat Nipah Kuning Mesuji terkait lahan untuk Plasma di desa tersebut,” ujar Gindha.

    Ditambahkan pria yang sempat membuat Lampung viral karena protes atas sebutan Lampung Dajjal ini, menurutnya Klaim masyarakat Nipah Kuning Kabupaten Mesuji ini hanya terkait dengan tindak lanjut realisasi dokumen 704 hektare untuk plasma di desa itu saja.

    “Tidak ada tuntutan lain selain dari Klaim untuk Plasma di Desa Nipah Kuning saja”, tambah Gindha.

    Lebih lanjut, ditanya harapan dengan PT. BSMI atas Klaim dari masyarakat yang, Gindha menjelaskan bahwa Masyarakat Nipah Kuning Kabupaten Mesuji sangat berharap persoalan ini dapat segera tuntas.

    “Selaku Kuasa Hukum dari masyarakat Desa Nipah Kuning, tentunya Kami sangat mendukung langkah apapun yang akan diambil oleh PT. BSMI asalkan kebijakannya bertujuan untuk menyejahterakan dan mengangkat derajat hidup masyarakat sekitar wilayah operasionalnya PT. BSMI,” pungkasnya. (*/Red)

  • Curi Kelapa Sawit, Ketujuh Komplotan Ini Tertangkap Basah saat Beraksi di Kebun Milik PT BSMI

    Curi Kelapa Sawit, Ketujuh Komplotan Ini Tertangkap Basah saat Beraksi di Kebun Milik PT BSMI

    Mesuji (SL) –  Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya amankan 7 orang pelaku kasus pencurian buah sawit di area perkebunan kelapa sawit plasma PT. BSMI Blok T.R 03 yang terletak di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

    Adapun identitas ke-7 pelaku adalah MJ (50), SI (28), PK (28), EN (22), LR (35), DI (21). Mereka adalah warga Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dan HM (26) warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

    Penangkapan jelas IPTU Suldi Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S. Ik dengan dasar LP/ B /444/ IX /2021 / SPKT / Polsek Tanjung Raya / Polres Mesuji / POLDA LAMPUNG, tanggal 19 September 2021. Korban pada saat itu mendapat informasi bahwa pelaku komplotan pencuri masuk kedalam lahan kebun plasma milik PT. BSMI di blok T.R 03 Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung raya, Kabupaten Mesuji, untuk memanen buah kelapa sawit.

    Lebih lanjut, para komplotan tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan alat dodos, egrek, dan tojok. Setelah selesai memanen, buah tersebut dilangsir menggunakan sepeda motor untuk diangkut kedalam mobil pick up. Kemudian setelah itu buah kelapa sawit dipindahkan kedalam mobil truck. Atas kejadian tersebut PT. BSMI mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 2.760 kg yang ditafsir senilai Rp5.852.100,- (lima juta delapan ratus limapuluh dua seratus rupiah).

    Adapun kronologis penangkapan bermula pada Minggu (19/09/21) sekitar pukul 11. 30. WIB, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi pencurian dan sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT. BSMI.

    Dengan sigap anggota langsung menuju ke lokasi, sesampainya disana, memang benar komplotan pelaku sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT. BSMI di Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

    “Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MJ dan komplotannya bersama barang bukti buah kelapa sawit hasil curian, 1 unit mobil truck merk Mitsubishi canter warna biru kuning Nopol : BE 8252 LV, 1 Unit mobil pick up mitsubishi colt T122SS warna hitam Nopol : BE 9281 LO, 1 (satu) Unit motor Yamaha merk mio J warna hitam orange, 1 Buah dodos, 2 buah egrek, 5 buah tojok, 1 buah parang dengan gagang kayu berwarna coklat panjang sekira 50 cm, 3 buah golok warna coklat dengan gagang kayu warna coklat panjang sekira 40 cm, 1 (satu) buah golok warna stenlis gagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat, 1 buah senjata tajam jenis badik gagang kayu warna putih dengan sarung isolasi warna hitam, dan 1 pucuk senjata api mainan stenlis dengan gagang warna hitam”, ungkap Kapolsek.

    Setelah diamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (AAN.S)