Tag: PT BSSW

  • Diduga Melanggar, DLH Tulang Bawang Minta PT BSSW Stop Tumpuk Limbah di Luar Pabrik 

    Diduga Melanggar, DLH Tulang Bawang Minta PT BSSW Stop Tumpuk Limbah di Luar Pabrik 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang meminta PT BSSW menghentikan aktifitas penumpukan limbah ampas singkong (onggok-red) di luar areal pabrik yang terindikasi tidak mengantongi izin dan merekomendasikan untuk melakukan pemulihan terhadap fungsi lingkungan pada lokasi yang di keluhkan menyebabkan pencemaran lingkungan oleh masyarakat Agung Dalam dan Penawar Jaya.

    Yendahren selaku Kepala Dinas DLH Kabupaten Tulang Bawang mengatakan berawal dari keluhan masyarakat dan pemberitaan pada media online, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan antara tim gabungan DLH Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang pada 7 Mei 2024 lalu.

    “Dan hasilnya DLH Kabupaten Tulang Bawang telah menerima surat dari DLH Provinsi Lampung terkait Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan. Kemudian Tim Verifikasi Lapangan DLH Kabupaten Tulang Bawang dan DLH Provinsi Lampung meminta pihak perusahaan segera menghentikan kegiatan penumpukan/penjemuran onggok diluar lokasi perusahaan dan segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan pada lokasi tersebut,” kata Yendahren.

    Sebelumnya dalam verifikasi lapangan pada Selasa, 7 Mei 2024, tim DLH Provinsi Lampung dan DLH Tulang Bawang dalam verifikasi lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Temuan ini pun dituangkan dalam berita acara, yang kemudian disampaikan kepada DLH Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.

    Sementara itu terkait limbah onggok yang bau Pejabat TPLH DLH Provinsi Lampung Eviristi saat di konfirmasi pada Rabu 15 Mei 2024 lalu menjelaskan hasil verifikasi lapangan hanya membicarakan soal tingkat bau limbah yang menurut pihaknya tidak bisa di buktikan hanya berdasarkan perkiraan melainkan harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

    Soal pencemaran air sungai dan kolam milik warga, menurut Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas DLH Lampung, Yulia menerangkan jika hal itu didasarkan pada kondisi cuaca.

    “Adanya aliran (limbah) yang masuk ke irigasi, itu harus dibuktikan pada saat hujan. Jadi pada saat turun, kita tidak lihat adanya indikasi bahwa aliran itu masuk (saluran irigasi), kebetulan (kunjungan-red) memang ga hujan ya,” ujar Yulia.

    Akan tetapi fakta di lapangan limbah onggok tersebut sudah mengendap di aliran anak sungai dan kolam milik warga. Tepatnya di belakang Rumah Makan Idola, yang hingga ada tindak lanjut hasil verifikasi lapangan oleh DLH Tulang Bawang, belum juga di tinjau lanjutan oleh DLH Provinsi Lampung dan Tulang Bawang soal tinjak lanjut idikasi pencemaran tersebut.

    Sehingga dari verifikasi lapangan itu tim DLH Provinsi Lampung dan Tulang Bawang menyimpulkan secara sepihak dengan tidak melibatkan masyarakat hingga tindak menemukan indikasi-indikasi persoalan inti dari aduan masyarakat, melainkan hanya menemukan adanya ketidaksesuaian SOP Lingkungan yaitu antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

    Padahal apa yang dikeluhkan oleh masyarakat bukan hanya soal bau, tetapi juga soal endapan onggok di aliran anak sungai dan kolam milik warga yang terindikasi bagian dari pencemaran, dan harus ada tindak lanjut dan ketegasan Pemerintah terhadap pertanggung jawaban pihak perusahaan ke warga yang terdampak. (Eri/Red)

  • Diduga “Ada Udang Dibalik Batu” Antara DLH dan PT BSSW Terkait Limbah Singkong Cemari Lingkungan di Tuba

    Diduga “Ada Udang Dibalik Batu” Antara DLH dan PT BSSW Terkait Limbah Singkong Cemari Lingkungan di Tuba

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Menindaklanjuti keresahan dan keluhan masyarakat Kampung Agung Dalam dan Kampung Penawar Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang melakukan kunjungan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan pengelolaan singkong milik PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) Sungai Budi Group atau yang dikenal masyarakat sebagai pabrik singkong BW.

    Dalam kunjungannya, tim DLH Lampung berjumlah 4 orang dan DLH Tulang Bawang 5 orang dengan di dampingin 2 orang dari perwakilan pihak manajemen perusahaan di bidang lingkungan hidup.

    “Tadi sudah keluar ke lapangan ngecek (tempat limbah-red), terus balik lagi ke sini (kantor pabrik-red) dan itu lagi sama pak Arif dan Dwi orang manajemen kantor BW pusat bidang lingkungan hidup yang di teluk Bandar Lampung,” kata Padri selaku Staf Humas di pabrik itu, Selasa 7 Mei 2024.

    Dikarenakan sedang ada pembahasan tersembunyi bersifat internal di dalam sebuah ruangan yang tidak dapat diliput, antara pihak DLH Lampung dan DLH Tulang Bawang bersama perwakilan manajemen perusahaan. Lantas Pandri kemudian mempersilakan awak media untuk menunggu.

    Setelah ditunggu hingga kurang lebih 2 jam pihak tim DLH maupun manajemen perusahan tak juga kunjung keluar ruangan. Pada pukul 14.23 WIB saat ditanya apakah pembahasan di dalam sudah selesai atau belum.

    Pandri kemudian meminta awak media untuk pulang dan meninggalkan kantor pabrik dengan dalih pihak DLH dan manajemen perusahaan belum bisa memberikan keterangan sebelum adanya laporan dan koordinasi hasil lapangan ke pimpinan.

    “Ya justru itu mereka kan ngga leluasa, kalo media ngga ada kan jadi leluasa. Ngga tau udah selesai atau belum, mereka kan sudah ngomong ke aku untuk kalian tadi belum bisa ngasih keterangan yang pasti dan intinya mereka semua punya atasan jadi kordinasi dululah mereka,” ujarnya.

    Tambahnya, Pandri juga meminta tolong untuk awak media segera meninggalkan kantor pabrik dikarenakan pihak Tim DLH maupun perwakilan perusahan enggan keluar ruangan jika masih ada wartawan di luar.

    Sebelumnya, Sekretaris DLH Provinsi Lampung Murni Rizal melalui pesan singkat whatsapp memberikan tanggapan terkait keluhan dan keresahan warga soal bau dan air kolam serta sumur warga yang diduga tercemar limbah pabrik pengelolaan singkong.

    “Tim DLH Lampung bersama Tim DLH Tulang Bawang turun ke lokasi melakukan verifikasi lapangan dari pengaduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan hidup tsb,” balas Murni Rizal, Sekretaris DLH Provinsi Lampung.

    Ditanya kapan tim DLH Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengecekan langsung ke lapangan, “Ya kelapangan hari ini,” balas singkatnya, pukul 11.11 WIB, Selasa 7 Mei 2024.

    Sementara hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari hasil verifikasi lapangan Tim DLH Provinsi dan kabupaten bersama pihak perusahaan. Justru memunculkan tanda tanya, sebenarnya apa yang dilakukan hingga awak media terkesan tidak diperkenankan hadir dalam kunjungan tersebut dan justru memunculkan dugaan ada udang di balik batu. (Eri/Red)

  • Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BSSW Kendaraan Wartawan Diduga Dirusak OTK 

    Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BSSW Kendaraan Wartawan Diduga Dirusak OTK 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Dikonfirmasi soal keluhan warga dan dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan dari limbah hasil produksi tapioka berupa ampas singkong (onggok-red) yang di tampung di perbatasan Kampung Agung Dalam dan Penawar Jaya tepatnya di pinggir jalan Lintas Sumatera tak jauh dari pemukiman, kendaraan roda empat milik wartawan bernama Dedi justru diduga di rusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) saat berada di pelataran kantor Pabrik milik PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) bagian perusahan Sungai Budi Group atau yang biasa dikenal Bumi Waras (BW).

    Dugaan pengerusakan itu bermula ketika Dedi bersama rekannya melakukan tugas jurnalistik berupa konfirmasi soal limbah dan keluhan warga Agung Dalam ke pabrik singkong pengelolaan tapioka milik PT BW.

    Saat berada di kantor tersebut, Dedi bersama rekannya tidak bisa menemui pimpinan pabrik di karena sedang tidak berada di tempat dan diterima Fadli yang mengaku sebagai Humas.

    Dalam wawancaranya soal limbah yang diduga mencemari lingkungan dan bau yang meresahkan warga, Fadli tidak banyak memberikan tanggapan dan mengatakan jika pihaknya sudah pernah membuatkan sumur bor untuk warga yang komplain.

    “Dulu pernah ada komplain soal itu tapi itu sudah dibuatkan sumur bor,”ujarnya.

    Setelah konfirmasi, Dedi dan rekannya yang ingin pulang di kejutkan dengan plat mobil yang sudah lepas dari tempatnya. Melihat itu, untuk mengetahui penyebabnya ia kemudian meminta untuk melihat CCTV namun pihak pabrik berdalih jika CCTV tidak ada dan yang ada pun tidak berfungsi alias mati.

    “Setelah dari keluar ruangan saya kaget melihat plat mobil yang sudah lepas dan rusak begitu, kemudian saya balik lagi ke dalam ruangan meminta untuk melihat CCTV guna mengetahui penyebab rusaknya plat mobil saya. Namun Humas mengatakan CCTV kita tidak ada, itupun CCTV mungkin rusak. Mendengar itu saya kemudian pergi,”kata Dedi, Kamis 2 Mei 2024.

    Atas insiden itu Dedi berencana melaporkan kejadian itu ke pihak penegak hukum, apalagi posisinya sedang dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang mana dilindungi Undang-undang No.40 Tahun 1999.

    “Rencana mau laporan ke Polsek, meski hanya rusak plat kita harus tau penyebabnya apa? Apalagi saya ke tempat itu dalam rangka tugas jurnalistik dalam melakukan perimbangan informasi yang kami dapatkan,”tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan, warga Agung Dalam dan Penawar Jaya berinisial PJ dan BY mengeluhkan bau dan air kolam dan sumur yang tercemar dari limbah hasil produksi tapioka berupa ampas singkong (onggok-red) yang diduga sengaja di tampung hingga menggunung di pinggir jalan lintas sumatera dekat pemukiman warga.

    PJ mengaku suaminya pernah mengeluh air kolam dan sumur yang tercemar dan diberikan bantuan sumur bor, namun ia menyayangkan sikap perusahaan yang tidak memberikan solusi terhadap bau limbah tersebut yang di khawatirkan dapat menimbulkan penyakit di keluarganya.

    Hal senada juga di sampaikan warga Penawar Jaya berinisial BW yang meminta agar pihak perusahaan memperhatikan lingkungan terlebih bau dan air onggok berlendir itu dapat diberikan solusi. (*)