Bandar Lampung (SL)-Dugaan perkara suap pajak yang menyeret PT. Gunung Madu Plantation (PT GMP) sebuah perusahaan gulan di Lampung memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Baca: PT Gunung Madu Diduga Terseret Dugaan Pengemplang Pajak Yang Diusut KPK
Selain PT GMP, ada dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), empat konsultan pajak, dan dua korporasi di luar PT GMP. “Saat ini KPK sedang bekerja keras mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin 15 Maret 2021, di Jakarta.
Firli mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan hasil kerjanya kepada publik. Dia memahami harapan dan keinginan masyarakat agar KPK segera mengungkap dan menyampaikannya secara terbuka. Terkait dengan identitas tersangka, Firli belum berkenan membeberkan dan jumlah tersangka, saksi, dan peran perusahaan terhadap dugaan suap tersebut. “Sabar, nanti juga dijelaskan. Kami akan tuntaskan semua,” katanya.
Seperti diketahui, bahwa sudah lebih dari satu bulan sejak KPK menetapkan tersangka kasus korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu. Hitungan tersebut dimulai ketika beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) per tanggal 10 Februari yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
KPK kemudian menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani sebagai tersangka gratifikasi pengemplang pajak. Dua pejabat tersebut diduga mendapat Rp50 miliar dari tiga korporasi.
Dalam salinan SPDP KPK disebut bahwa suap diberikan melalui konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, mewakili PT Gunung Madu Plantation, Veronika Lindawati mewakili Bank Panin; dan Agus Susetyo yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama. (Red)