Tag: PT Great Giant Pineapple

  • Mantan Asisten II Lampung Tengah Yunizar Didakwa Korupsi Setoran Pajak Air Tanah Hampir Rp1 Miliar

    Mantan Asisten II Lampung Tengah Yunizar Didakwa Korupsi Setoran Pajak Air Tanah Hampir Rp1 Miliar

    Bandar Lampung (SL) – Mantan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Tengah, Yunizar (55), didakwa melakukan korupsi setoran pajak air tanah tahun 2017-2018. Korupsi itu dilakukan saat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah, dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp1 miliar.

    Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bandar Lampung,  di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

    “Mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Yogi, Kamis 30 Juli 2021 lalu.

    Dalam sidang perkara dugaan korupsi pembayaran pajak air tanah PT Great Giant Pineapple (GGP) tahun 2017-2018, terdakwa juga di jerat pasal berlapis.

    Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah pada tahun 2016-2018. Saat itu, PT GGP selaku wajib pajak telah membayar pajak air tanah kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Lampung Tengah sebanyak 208 sumur.

    Di antaranya, pabrik nanas sepuluh sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan kebun 154 sumur.

    “Total pembayaran pajak air tanah adalah sebanyak 208 sumur,” kata JPU.

    Dari pembayaran pajak air tanah tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mengalami selisih saat penyetoran dari BPPRD ke kas daerah.

    Pada tahun 2017 triwulan III PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp739.737.634, triwulan IV sebesar Rp423.000.269, tahun 2018 triwulan I sebesarRp353.532.742, triwulan II sebesar Rp344.454.011, dan triwulan III sebesar Rp569.902.044.

    “Dari pajak tahun 2017 triwulan III disetor BPPRD ke kas daerah sebesar Rp429.845.466, triwulan IV sebesar Rp223.016.995, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp247.152.970, triwulan II sebesar Rp206.149.489, dan triwulan III sebesar Rp341.419.576,” kata jaksa.

    Jaksa menambahkan, dari penyetoran BPPRD ke kas daerah tersebut, diketahui ada selisih pembayaran pajak. Tahun 2017 triwulan III selisih sebesar Rp309.892.168, triwulan IV sebesar Rp199.983.274, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp106.379.772, triwulan II sebesar Rp138.304.522, dan triwulan III sebesar Rp228.482.468.

    “Total dari tahun 2017 triwulan III sampai tahun 2018 triwulan III mengalami selisih sebesar Rp983.042.204. Angka selisih itu, juga berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung, dan terdakwa juga telah menitipkan uang ke penyidik kejari di ruang tindak pidana khusus untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejari Lampung Tengah,” katanya.

    Saat ini Yr. nonaktif sebagai Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Tengah. (Red)

  • Government Relation Manager Machfud Santoso Diberhentikan dari PT Great Giant Pineapple

    Government Relation Manager Machfud Santoso Diberhentikan dari PT Great Giant Pineapple

    Bandarlampung (SL) –  Machfud Santoso ternyata sudah diberhentikan dari perusahaan Multinasional PT Great Giant Pineapple (PT GGP) yang bergerak di produk buah kalengan pada 30 September 2017.

    Klarifikasi ini disampaikan oleh Hendri Tanujaya, SN Manager Legal & CR PT. Great Giant Pineapple kepada media. “Yang jelas beliau secara resmi sudah tidak bekerja lagi di PT GGP sejak 30 September 2017,” ujarnya lewat pesan Whatsapp, Sabtu (26/5).

    Whisnu juga mengirimkan copy surat pemberhentian yang bernomor 2954/HRGA/ES/GGP/IX/2017 bertanggal 29 September 2017 yang ditujukan kepada Machfud Santoso yang menjabat Government Relation Manager, dengan perihal surat Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

    Surat yang ditandatangani Djoni Wesida sebagai HRGA PT GGP menyebutkan, sehubungan dengan akan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No 2262/C&B/EA/GGF/VII/2016 pada tanggal 30 September 2017, maka perusahaan tersebut tidak bisa memperpanjang kontrak lagi. Dengan demikian hubungan kerja resmi berakhir per 30 September 2017.

    Sebelumnya diberitakan Ir. H. Mahfud Santoso, M.M, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung sudah menjadi relawan cagub Petahana Ridho Ficardo dalam Pilkada Lampung 2018 ini yang tergabung dalam Jaringan Relawan Ridho (JRR).

    Bahkan Mahfud Santoso menjadi ketua dari organisasi Jaringan Relawan Ridho (JRR). Lembaga negara yang dibiayai oleh negara dan seharusnya netral telah diseret menjadi bagian dari tim sukses paslon cagub Ridho-Bachtiar. Hal ini terbukti saat Panwas setempat memergoki Mahfud Santoso ikut terlibat bagi-bagi kambing dan ayam kepada warga di Banyurip, Pringsewu, saat buka puasa, Jumat (25/5).

    Selain sebagai ketua Baznas, Mahfud Santoso juga menjadi Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung. Dirinya juga ternyata bekerja sebagai Manager PT GGPC (Great Giant Pineapple Company), sebuah perusahaan multi nasional yang bergerak memproduksi buah kalengan.
    Sebagai Ketua JRR Mahfud Santoso, M.M saat itu menjelaskan, buka puasa ini bertujuan untuk menyambung dan mempererat tali silaturahmi lintas relawan Ridho-Bachtiar.

    Diketahui, pasangan calon nomor satu diduga membagikan kambing dan ayam kepada warga di Banyurip, Pringsewu, Jumat, 25 Mei 2018. Informasi yang dihimpun, dugaan ini dikarenakan adanya spanduk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. Kambing yang dibagikan sebanyak puluhan dan ayam hingga ratusan.

    Anggota Panwascam setempat sempat menurunkan spanduk calon tersebut. Pembagian tetap berjalan sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan oleh Baznas Provinsi Lampung yang ketuanya Mahfud Santoso merupakan salah satu tim sukses dari Paslon Ridho-Bachtiar.
    Baca: Pilgub Lampung, DPP Gerindra Serukan Tolak Ridho

    Mahfud Santoso selalu ikut dalam kegiatan kampanye Ridho-Bachtiar terutama saat ada kunjungan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden RI ke-6. Dalam acara pembagian kambing dan ayam terlihat kehadiran Mahfud Santoso diatas panggung dan ikut membagikan secara langsung.

    Anggota Panwaslu Pringsewu Fajar Fahlevi mengatakan bahwa masih dilakukan penelusuran terhadap informasi pembagian tersebut. “Iya disana ada anggota Panwascam yang sempat menurunkan spanduk calon,” ungkapnya.

    Masih kata dia, pembagian tersebut berdasarkan laporan berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung. “Itu dari Baznas dan kalau dari warga atau temen-temen mengetahui pembagian tersebut dari paslon bisa melaporkan. Kita akan proses dengan adanya saksi juga,” tuturnya.

    Fajar menambahkan informasi dugaan tersebut masih ditelusuri oleh Panwaslu. “Panwaslu masih melakukan penelusuran dan bila ada yang melapor dengan bukti-bukti,” tandasnya. (Red)