Tag: PT Huma Indah Mekar (HIM) Lampung

  • Hari Ini, Advokat Lima Keturunan Bandardewa Upload Data Gugatan Via e-Court

    Hari Ini, Advokat Lima Keturunan Bandardewa Upload Data Gugatan Via e-Court

    Bandar Lampung (SL) – Hari ini tim kuasa hukum lima (5) keturunan Bandardewa telah melakukan upload data gugatan pembatalan HGU PT HIM ke PTUN Bandarlampung melalui e-Court. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum lima keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH.

    “Gugatan kita (lima keturunan atas HGU PT HIM) sudah saya upload hari ini,” kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro itu melalui pesan WhatsApp, Senin 20 September 2021

    “Materi gugatan yang kemarin, sedikit ada perbaikan,” tuturnya.

    Sekedar mengingatkan, e-Court merupakan layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat yang terdaftar.  Selain itu layanan e-Court ini tidak hanya untuk pendaftaran perkara saja, tetapi juga dilakukan untuk administrasi panggilan secara elektronik dan penerbitan salinan putusan dan penetapan.

    Sementara itu di hari yang sama, tim lipsus media ini menyambangi kantor Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melengkapi informasi terkait HGU PT HIM yang sedang menjadi polemik mengkaitkan kebijakan pejabat tertinggi di dinas ini pada masanya. Sebagaimana hal ini pernah disinggung oleh kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, MS.i. baru-baru ini.

    Menurut Achmad Sobrie, menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden RI, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat No. 1309/HK.410/E/09/2013 Tanggal 30 September 2013 telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melakukan, Pertama, Indentifikasi dan evaluasi terhadap dokumen legalitas PT HIM diantaranya Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan. Kedua, Audit terhadap kewajiban PT HIM untuk membangun kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM. Lalu Ketiga, Evaluasi kinerja perusahaan melalui penilaian usaha perkebunan.

    “Namun Fakta di lapangan lahan untuk kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM yaitu 294 Ha milik 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa sejauh ini tidak juga diberikan oleh PT HIM,” ungkap Sobrie, Senin 13 September 2021.

    Berikutnya, kata Sobrie, perpanjangan HGU No 16 tahun 1989 PT HIM hingga tahun 2044 yang dilakukan secara tertutup,  mengakibatkan semakin sempitnya lahan usaha tani masyarakat tiyuh Bandar Dewa, dan melambatnya proses pembangunan di kawasan kantor Bupati Tulang Bawang Barat, semakin tertinggal pembangunannya dengan kawasan lainnya yang telah maju seperti Pulung Kencana, Mulyo Asri, Tirta kencana, dan Panaragan Jaya.

    “Tata ruang di kawasan tersebut sudah saatnya ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini yang sudah menjadi Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat”, papar dia.

    Akibat penguasaan lahan oleh PT HIM itu, papar Sobrie lebih lanjut, sebagian Ahli Waris tidak dapat berusaha tani dan terpaksa menjadi buruh di PT HIM, bahkan ada yang keluar daerah untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari dengan menjadi buruh tani di Lampung Utara dan tidak mempunyai tempat tinggal..

    “PT HIM wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan lahan 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa yang telah secara sewenang-wenang tanpa melalui proses ganti rugi kepada yang berhak yaitu ahli waris 5 keturunan berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Adat Kampoeng Bandar Dewa Nomor 79/ Kampoeng/1992 yang terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Metro Lampung,” tegas Sobrie.

    “Dengan adanya pelanggaran tersebut, tidak banyak dalih seharusnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT HIM,” tutur Sobrie ketika itu.

    Sesuai dengan amanat Dirjen Perkebunan Kementerianrian Pertanian yang telah disampaikan kepada Kadis Perkebunan Provinsi Lampung dengan surat tanggal 30 September 2013 nomor 1309/HK.410/E/09/2013 menindaklanjuti rekomendasi ketua komnasham kepada Presiden RI melalui surat tanggal 12 Juli 2013 nomor 036/R/Mediasi/VII/2013.

    Namun, pada kunjungan ke kantor Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra yang dituju sedang tidak berada di tempat. Menurut dua orang petugas PolPP yang bertugas jaga, Chrisna dan pejabat setempat yang berwenang memberikan statement di dinas tersebut sedang ada rapat dengan unsur pejabat Pemerintah Provinsi Lampung lainnya.

    “Kepala Dinas dan Kabid-nya sedang tidak ada di tempat hari ini, bang. Karena sedang ada rapat di Provinsi,” kata salah seorang petugas penerima tamu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) didampingi seorang rekan kerjanya. Mereka meminta meninggalkan pesan tertulis dan mengatakan akan melaporkan identitas diri serta perihal tujuan penulis ke Pimpinan kantor Dinas dimaksud.

    Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra sendiri, telah diupayakan untuk dihubungi via ponsel sekaligus WhatsApp-nya di nomor +62 811-868-xxx dan +6282110868xxx pada Senin (20/9/2021) sore, sayangnya kedua nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.

    Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. (red)

  • Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa Minta HGU PT HIM Segera Dicabut

    Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa Minta HGU PT HIM Segera Dicabut

    Bandar Lampung (SL) – Ahli Waris Lima (5) Keturunan Bandardewa menggugat agar PTUN Bandarlampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran mereka merasakan langsung dampak buruk dari kiprah korporasi tersebut yang tidak memberikan kompensasi apapun serta nyata-nyata mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selama hampir 40 tahun beroperasi di lahan milik mereka.

    “Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami,” kata Achmad Sobrie kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa dalam konferensi pers seusai pra sidang ketiga pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu, 15 September 2021, sore.

    Menurut Sobrie, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 1.470 hektar di Kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat antara 5 Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar secara damai telah berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) tidak pernah tuntas, karena belum terselenggaranya Good Governance sesuai harapan publik khususnya dibidang pertanahan, akibat perilaku oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemerintah Daerah setempat dalam memenuhi keinginan PT HIM untuk selalu mempertahankan Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1989 yang sejak awal sudah batal demi hukum.

    “Sebelum HGU tersebut diterbitkan, wakil dari Ahli Waris Lima Keturunan bersurat secara resmi kepada PT Huma Indah Mekar dengan Nomor Surat 01/PL/II/1983 tanggal 14 Februari 1983, yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, Kepala Direktorat Agraria Tk. I Lampung dan Kepala Kantor Agraria Lampung Utara yang isinya menjelaskan bahwa ahli Ahli Waris 5 Keturunan sampai saat ini belum pernah memindah tangankan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan kepada siapapun termasuk kepada PT Huma Indah Mekar akan tetapi tidak mendapat respon dari PT Huma Indah Mekar,” tuturnya.

    “Kemudian, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi,” rincinya.

    Dikisahkan Sobrie, Ketua DPRD Tk. II Kabupaten Lampung Utara bersurat kepada Bupati Kepala Daerah TK.II Lampung Utara dengan nomor AG.200/303/DPRD-LU/1983 tanggal 29 Maret 1983 yang isinya menyatakan tanah milik lima keturunan di Pal 133-139 tersebut telah dijualkan/diakui orang lain yang bukan pemiliknya dan menghimbau Bupati Cq Team Sengketa Tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus tanah tersebut sampai tuntas, tetapi tidak ditanggapi oleh PT Huma Indah Mekar.

    “Penyelesaian sengketa belum juga tuntas Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 30 Mei 1989 Nomor 16/HGU/1989 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Huma Indah Mekar berkedudukan di Jakarta tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran PT Huma Indah Mekar telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan selaku pemilik tanah untuk seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 yang sah berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922,” ungkapnya.

    Berbagai upaya kami lakukan, ulas Sobrie, agar PT Huma Indah Mekar menyelesaikan gantirugi atas tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan baik dengan cara audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berlandaskan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989 dictum pertama huruf c, menyebutkan bahwa, ‘Apabila didalam areal yang diberikan dengan Hak Guna Usaha masih terdapat penduduk/penggarapan rakyat secara menetap dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban dan tanggungjawab sepenuhnya dari Penerima Hak untuk menyelesaikan dengan sebaik baiknya menurut ketentuan peraturan yang berlaku’.

    “PT Huma Indah Mekar dalam suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 Nomor HR-CD/564/FXT/AAL/VIII.2000 hanya menganjurkan agar tuntutan tanah atas nama lima keturunan diselesaikan melalui jalur hukum,” terangnya.

    Dituturkan Sobrie, Komisi II DPR RI dalam Laporan Peninjauan Lokasi Timja Pertanahan Komisi II DPR RI bersama Timja Pertanahan Tim B Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 24 s/d 25 Juli 2008, merekomendasikan kepada BPN Pusat untuk memblokir Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar sampai masalah tanah ahli waris lima keturunan tuntas.

    “Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Badan Pertanahan Nasional tanggal 27 Agustus 2008 telah disimpulkan bahwa (disinyalir luas melebihi izin yang diberikan 4.500 Ha), maka HGU PT HIM di lapangan harus dilakukan pengukuran ulang, pembiayaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Tulang Bawang. Meskipun telah diprogramkan dana sejumlah Rp 268 juta lebih dalam TA 2008 dan diluncurkan kembali TA 2009 namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan oleh BPN RI di lapangan,” ujarnya.

    Sobrie juga memaparkan jika PT HIM telah mengingkari kesepakatan mediasi antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM tanggal 22 Juni 2012 berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk pemberdayaan Masyarakat Lima Keturunan Kampung Bandardewa yang dimediasi Komnas HAM.

    “Secara rahasia, diduga PT HIM berkonspirasi dengan oknum aparat Pejabat BPN RI dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan perpanjangan 25 tahun masa berlaku HGU dari tahun 2019 menjadi 2044 dengan terbitnya keputusan Kepala BPN RI Nomor 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang masa berlakunya masih 6 tahun lagi, padahal Komnas HAM sedang melakukan upaya mediasi untuk mencarikan solusi dalam penyelesaian sengketa secara damai (win-win solution),” beber dia.

    Akhirnya, lanjut Sobrie, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan Surat Nomor 036/R/Mediasi/VII/2003 tanggal 12 Juli 2013 menyebutkan agar memerintahkan Kepala BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap HGU PT. Huma Indah Mekar dan memberikan sanksi yang tegas apabila tidak dipenuhi kewajiban PT Huma Indah Mekar pemegang HGU dan/atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan melakukan evaluasi terhadap perpanjangan HGU tersebut selama belum adanya penyelesaian atas sengketa lahan antara masyarakat 5 keturunan dengan PT HIM.

    “Menindaklanjuti surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, pada tanggal 10 Desember 2013, Gubernur Lampung menerbitkan Keputusan Nomor G/886/B.I/HK/2013 tentang Pembentukan TIM Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung. Fakta di lapangan, PT HIM telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa,” jelasnya.

    PT HIM, tambah Sobrie, bukan saja tidak menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan, tetapi juga mengabaikan dan melecehkan rekomendasi dan keputusan institusi Negara tersebut.

    “PT Huma Indah Mekar sampai sekarang tidak menyelesaikan gantirugi kepada Ahli Waris Lima Keturunan selaku pemilik sah atas tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139, yang terletak di Kampung Bandardewa, kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar yang sejak awal sudah batal demi hukum. Materi gugatan perkara secara lengkap tentunya tidak dapat kami ungkapkan di media, telah kami serahkan pada Majelis Hakim Persidangan,” urai Sobrie.

    “Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta Persidangan,” tutupnya.

    Sementara Ketua Tim Kuasa hukum Joni Widodo, SH MH mengatakan bahwa dalam pra sidang perbaikan gugatan yang ketiga hari ini tidak ada koreksi dari hakim yang sifatnya prinsip dan besok pagi Kamis (15/9/2021) bisa langsung diselesaikan.

    “Tidak prinsip dan besok jam 9 pagi diselesaikan,” kata dia.

    Disisi lain, Kuasa hukum dari pihak PT HIM kembali keluar dari ruang persidangan sebelum sidang hari itu dinyatakan hakim selesai. Dua orang pengacara pria dan wanita itu enggan diwawancarai awak media.

    Pra sidang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM yang ketiga itu dipimpin oleh Hakim Ketua Yarwan, SH MH., Anggota Andhy Matuaraja SH., Anggota Hj. Sayda Ibrahim SH MH serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.

    Penggugat sendiri yakni, Ir. Achmad Sobrie M.Si dengan tergugat Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.(red)

  • Sebelum di PTUN-kan, PT HIM Tanggapi Protes Perpanjangan HGU di Media Online

    Sebelum di PTUN-kan, PT HIM Tanggapi Protes Perpanjangan HGU di Media Online

    Bandar Lampung (SL) – Seakan cerminan buruk korporasi hitam di NKRI yang tidak patut ditiru, sebelum di PTUN-kan oleh keluarga besar Lima Keturunan Bandar Dewa, terkait pemberitaan soal penolakan atas hak guna usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM) Lampung. Ternyata PT HIM pernah menanggapi hal tersebut dengan mengirimkan pernyataannya kepada media online Kompas.com pada Jumat 13 Desember 2013, tidak mengklarifikasi secara langsung.

    Mengutip kompas.com, Jumat (13/12/2013), dalam surat yang ditandatangani oleh direktur PT HIM (tanpa nama) merasa sertifikat HGU PT HIM telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh prosedur perpanjangan itu dianggap dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

    Sertifikat HGU itu pun digadang menjadi bukti yang sah terhadap hak atas tanah. PT HIM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet di wilayah Lampung.

    Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa melalui Juru bicara lima keturunan Achmad Sobrie. Bahkan menurut Sobrie, keluarga besar mereka merasa seperti dipermainkan setelah dalam kurun 40 tahun terakhir melakukan beberapa upaya penolakannya terhadap perpanjangan HGU PT HIM namun tidak juga mendapatkan ketegasan BPN Tulangbawang Barat (Tubaba). Akhirnya keluarga Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tubaba, untuk membatalkan putusan perpanjangan HGU dari PT HIM di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

    “Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie di area PTUN Bandar Lampung, Kamis, 2 September 2021 lalu.

    Menurut Sobrie, permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri dilahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

    “Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

    Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

    “Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rincinya.

    Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

    Kini setelah perpanjangan HGU PT HIM masuk ke meja PTUN, Perusahaan yang tercatat sebagai cabang dari PT Bakrie Sumatera Plantations, milik petinggi Partai Golkar Aburizal Bakrie ini harus mengadu seberapa kuat bukti-bukti yang mereka miliki sebagai hak alas tanah seperti yang mereka klaim selama ini dengan keluarga lima keturunan Bandar Dewa, masyarakat pribumi setempat.

    Pemerintah harus cermat dalam memfasilitasi dan memastikan tidak akan ada upaya pengkerdilan kecerdasan bagi masyarakat lima keturunan Bandar Dewa yang mempertahankan haknya serta berkeinginan kuat menjadikan keputusan PTUN Bandarlampung dalam kasus ini sebagai tolok ukur seberapa tingginya martabat kita sebagai sebuah bangsa. (Red)