Tag: PT. PSMI

  • Sengketa Lahan di Way Kanan Buat Petani Makin Menderita PT PSMI Melenggang Keruk Hasil

    Sengketa Lahan di Way Kanan Buat Petani Makin Menderita PT PSMI Melenggang Keruk Hasil

    Bandar Lampung (SL)-Sengketa tanam tumbuh lahan 26 hektare di Way Kanan sampai detik ini masih minim perhatian dari pemerintah. Mulai perebutan lahan, pengrusakan, hingga status lahan yang makin tidak jelas siapa pemiliknya, meski persoalan ini sudah berjalan sekitar 4-5 tahun.

    Demikian disampaikan Advokat dari YLBH 98 menyambangi kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung di Jalan Emir M. Nur Gang Karya Muda III, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Senin, 15 Mei 2023, kemarin.

    Akibatnya, 22 petani penggarap lahan dibuat makin susah. Sementara PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) terus mereguk manisnya tebu-tebu yang mereka tanam. Dan hari ini, dikabarkan masyarakat perusahaan tersebut sedang musim panen/bakar.

    Andre, salah seorang petinggi PSMI dihubungi guna meminta kejelasan soal sengkarut tanah rakyat ini, masih bergeming. Belum diketahui secara pasti maksud dan tujuannya guna lebih menjelaskan situasi yang hari ini terjadi.

    Dalam diskusi yang berlangsung kemarin, terkuak Mahkamah Agung (MA) memenangkan petani sebagai pemilik lahan. Diharap, dengan keputusan tersebut PT PSMI bisa mengambil langkah konkrit guna menyelamatkan nasib 22 petani ini.

    Seperti diberitakan kemarin, dua orang Advokat Perwakilan YLBH 98 Rully Satria Hartas SH MH bersama M. Rama Andika Sasmita SH., yang disambut langsung oleh ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan didampingi pengurus inti menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 22 Petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, terjadi pada tanggal 01 Agustus 2019 yang diduga dilakukan oleh DAI salah satu anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi Hanura.

    “Kemudian Para Petani didampingi Advokat dari YLBH 98 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN, tertanggal 20 Agustus 2019,” kata Rully Satria Hartas.

    Dalam perjalanannya, tambah Rully, laporan polisi tersebut kemudian diambil oleh Polda Lampung dalam proses Penegakan Hukumnya. Tentu hal tersebut menjadi angin segar dan harapan baru bagi Para Petani yang selalu berharap akan keadilan hukum.

    “Namun pada faktanya, belum ada titik terang penyelesaian kasus yang menimpa 22 petani ini,” ujarnya.

    Hal tersebut diperparah lagi dengan meninggalnya beberapa petani yang selalu senantiasa menunggu keadilan. Salah satunya (alm) nenek Rohaya.

    “Beliau meninggal 2022 lalu, dan Alm Rohaya sampi akhir hayatnya menjadi tidak jelas alias kabur atas kepemilikan lahan yang kini diambil alias dirampas,” ulasnya.

    “Hingga hari ini para petani sudah lelah menunggu. Dari hari ke hari, bulan ke bulan hingga tahun berganti penyelesaian perkara ini tak kunjung berakhir. Petani masih juga belum menerima keadilan di negeri ini,” pungkasnya.

    Sementara, Doni Ahmad Ira selaku pengelola lahan saat dihubungi media ini mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menunggu kepastian hukum dari Polda Lampung.

    “Saya hanya diberikan kuasa pengelolaan lahan oleh Sahlan, Maji, Wahyu dan Medi. Saat ini saya juga ingin tahu apakah tanam tumbuh yang dikuasakan ke saya ada masalah hukum atau tidak,” kata Doni via sambungan WhatsApp, Senin, 15 Mei 2023.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Hutagalung hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (*/Red)

  • GAW-TU Bersama PT PSMI Realisasikan Dana Peningkatan Manfaat Sewa Tanah Adat MBPPI

    GAW-TU Bersama PT PSMI Realisasikan Dana Peningkatan Manfaat Sewa Tanah Adat MBPPI

    Way Kanan (SL)-Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman dan Rekan (Law Firm GAW-TU) dan tim selaku Kuasa Hukum Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin bersama Pt PSMI, Panitia Adat dibantu aparatur Kampung Negara Batin merealisasikan dana peningkatan manfaat sewa tanah adat MBPPI, Sabtu 25 Februari 2025.

    Dana peningkatan manfaat dari hasil sewa tanah adat seluas +-800 ha yang dikelola oleh PT PSMI itu dibagikan kepada Penyimbang adat MBPPI, masyarakat adat dan masyarakat luar kampung (transmigrasi yang menetap di Kampung Negara Batin-red) pada kemarin Jum’at 24 Februari 2023.

    Direktur Kantor Hukum GAW-TU & rekan dan LBH Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori selaku kuasa hukum Penyimbang adat mengatakan jika Kegiatan itu pada dasarnya akan terus berlangsung dimulai dari tahun 2021 hingga tahun 2036 dan dapat diperpanjang sebagaimana kesepakatan para Penyimbang Marga BPPI Kampung Negara Batin dengan PT. PSMI.

    “Jadi masyarakat Kampung Negara Batin sampai 2036, setiap tahunnya akan mendapatkan haknya dari konpensasi tanah adatnya yang dibagi menjadi dua presentase, selai uang tunai dipresantesakan juga untuk pembangunan fisik. Dan ini yang paling penting bagi catatan kita masyarakat Indonesia, melihat situasi yang seperti ini sangat luar biasa,”ungkapnya.

    Yang Kemudian, masih kata Gindha Ansori harusnya pemerintah kedepan agar kesejahteraan rakyat benar-benar terasa harus ada upaya mengambil suatu langkah hukum terkait dengan Undang-undang HGU, HGB dan lainnya.

    “Sehingga kedepannya sistemnya bisa seperti plasma,kerjasama terus kemudian sewa. Sehingga kemudian tidak menghilangkan hak masyarakat untuk turut andil berusaha mengelola tanah dan tidak menjadi seperti kuli di negerinya sendiri serta hal itulah yang merupakan bagian dari reforma agraria,” ujarnya.

    Lanjut Gindha, pihaknya mewakili masyarakat turut berterima kasih kepada Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi yang telah turut memonitor jalannya realisasi peningkatan manfaat sewa tanah adat MBPPI hingga sukses dan juga upaya Gubernur Lampung yang terus berjalan dalam mewujudkan lampung berjaya dan beliau (Gubernur Arinal Djunaidi-red) selalu menyampaikan jika urusan rakyat beliau akan selalu paling depan.

    “Semoga kegiatan hari ini bermanfaat untuk masyarakat Kampung Negara Batin dan pola sewa atau plasma atas tanah adat ini pada dasarnya dapat diikuti oleh masyarakat adat lainnya yang masih memiliki tanah adat, agar lebih bermanfaat dibandingkan dengan di lepas kepada perusahaan,” ungkapnya.

    Suasana yang sangat antusias dan senyum bahagia baik dari kalangan masyarakat adat dan luar kampung sangat terasa dalam pembagian dana peningkatan manfaat sewa tanah adat MBPPI.

    Salah satu warga luar kampung saat mengantri pembagian dana peningkatan manfaat mengatakan jika sangat bahagia dan senang atas terealisasinya dana tersebut. Selain itu Ramli Alamsyah bagian dari masyarakat adat MBPPI Penyimbang 12 mengatakan jika dengan adanya tersebut menambah persatuan masyarakat dan juga memajukan kampung Negara Batin.

    “Jujur saya sebagai bagian masyarakat adat, dana untuk kedua ini yang dibagikan sangat bermanfaat. Harapan saya untuk masyarakat kampung Negara Batin khususnya Penyimbang – Penyimbang adat dengan adanya dana ini bisa menjadikan kita untuk lebih bersatu lagi dan jangan sampai justru sebaliknya menjadikan perpecahan bagi kita. Harapannya kita tetap bersatu dengan tujuan untuk memajukan kampung negara batin,” ungkap Ramli. (Red)

  • Bupati Waykanan Hadiri Syukuran Tutup Tebang dan Giling Pabrik Gula PT. PSMI

    Bupati Waykanan Hadiri Syukuran Tutup Tebang dan Giling Pabrik Gula PT. PSMI

    Way Kanan (SL) – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, hadiri syukuran Tutup Tebang dan Giling Pabrik Gula PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) tahun 2018, dihalaman PSMI, kamis (01/11). Sambutan Bupati Way kanan H. Raden Adipati Surya, bahwa dengan keberadaan Gula PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) ini tentunya dapat meningkatkan stok produksi gula di daerah Lampung, bahkan  Provinsi Lampung akan menjadi  sentra  gula Nasional, saya percaya dukungan  lahan yang cukup, iklim/kondisi tanah yang baik.

    Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) telah lama berdiri dan mengelola kebun tebu yang luas di wilayah ini, baik kebun milik perusahaan maupun milik masyarakat yang menjadi plasma dengan hasil kebun yang cukup besar. Namun untuk pengolahannya menjadi gula sebelum memiliki pabrik sendiri maka PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI)  harus mengirimkannya ke Bunga Mayang atau ke Lampung Tengah.

    “Sejak Bulan April Tahun 2009 PT. PSMI sudah mengoperasikan pabriknya sendiri tanpa harus mengirimkan hasil panen ke luar daerah lagi. Sampai saat ini luas areal lahan tebu milik PT.PSMI telah mencapai puluhan ribuan hektar, baik areal inti, mitra mandiri, dan plasma yang tersebar di 4 (empat) kecamatan, yaitu Pakuan Ratu, Negeri Besar, Negara Batin dan Bahuga,” kata dia.

    “Saya berharap Pola kemitraan yang telah terjalin selama ini agar terus ditingkatkan. Masyarakat yang memiliki lahan tidur dan belukar, dapat dimanfaatkan menjadi plasma. Perusahaan dapat membantu biaya awal kebun yang meliputi pembukaan tanah, penanaman, penyulaman, pemupukan, biaya tebang dan upah angkut” imbuhnya.

    Pola kemitraan ini, hendaknya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga masyarakat mencintai pabrik ini, rasa memiliki dan saling menjaga satu sama lain sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Perusahaan berkewajiban menyisihkan sebagian keuntungan untuk kepedulian masyarakat dalam bentuk dana CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai bentuk tanggungjawab sosial kepada masyarakat di sekitar perusahaan.(kejarfakta)