Tag: PT SGC

  • AKAR Serius Bawa Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak PT SGC ke DPR RI

    AKAR Serius Bawa Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak PT SGC ke DPR RI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung kembali bergerak dengan mengirimkan surat terkait dugaan pengemplangan pajak oleh PT SGC kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta. Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan agar dapat bertemu dengan DPR RI untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Lampung.

    Baca; Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Baca: Kejati Lampung Mulai Garap Laporan Akar Soal KKN Mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan Dugaan Kejahatan Pajak PT SGC

    Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi II, terkait permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung, terutama perjuangan rakyat Lampung dalam mengungkap berbagai permasalahan PT SGC, mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat hukum, KKN, pencemaran lingkungan , hingga pengemplangan pajak,” kata Indra kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

    Indra menegaskan bahwa pihaknya, sebagai bagian dari elemen masyarakat, terus mengawali permasalahan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap segala bentuk pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dapat diproses dan ditindak secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Permasalahan yang kami advokasi selama ini sudah bukan rahasia umum, bahkan di kalangan penegak hukum. Namun, besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan para petinggi perusahaan dengan pejabat negara, baik di pusat maupun daerah, membuat perusahaan tersebut seolah-olah kebal hukum,” ungkapnya.

    Selain itu, lanjut Indra, dalam surat yang dilayangkan, ia berharap Komisi II DPR RI, yang membidangi persoalan ini, dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang telah lama diinginkan. “Harapan besar kami sebagai rakyat Lampung adalah agar wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara dapat turun langsung untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti, mengungkapkan bahwa surat audiensi tersebut bertujuan untuk mengadukan dan menyampaikan permasalahan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh. “Hal ini kami anggap sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya.

    Rian menambahkan, dugaan KKN, pelanggaran hukum, dan pencemaran lingkungan pada tahun 2020 juga melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. “Ketika semua orang sedang fokus menghadapi pandemi COVID-19, Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, menerbitkan Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang melegalkan panen tebu dengan cara pembakaran,” tambahnya.

    Bahkan, terbitnya peraturan gubernur tersebut menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara perusahaan perkebunan tebu di Lampung dan Gubernur Lampung, sehingga perusahaan dapat melakukan panen dengan membakar tanaman tebu demi menurunkan biaya panen, melindungi di balik peraturan tersebut. (Red/*)

  • Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali bergerak dengan melayangkan surat soal pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) pada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, Dalam surat yang dikirimkan ke wakil rakyat di Senayan, akar Lampung meminta untuk dapat bertemu dan menyampaikan persoalan – persoalan yang ada di Lampung.

    “Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI khususnya Komisi II DPR RI terkait dengan permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung yaitu perjuangan rakyat Lampung mengungkap berbagai permasalahan PT. SGC mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat Hukum, KKN, pencemaran lingkungan hingga pengemplangan Pajak,” kata Indra kepada media ini. Rabu (25/09).

    Untuk itu, kata Indra, persoalan diatas itu AKAR Lampung merupakan salah satu elemen gerakan masyarakat yang hingga saat ini masih terus mengawal persoalan tersebut dengan harapan bahwa segala bentuk pelanggaran dan kezaliman yang dilakukan oleh PT. SGC dapat diproses dan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Permasalahan-permasalahan yang selama ini kami advokasi sudah bukan menjadi rahasia umum bahkan dikalangan penegak hukum sekalipun, namun besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan petinggi perusahaan dengan para pejabat di negeri ini dari pusat sampai daerah membuat perusahaan tersebut seolah tak tersentuh/kebal hukum,” ungkapnya

    Selain itu, sambung Indra, dalam surat yang dilayangkan juga dirinya berharap komisi II DPR RI yang membidangi persoalan ini untuk dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang di inginkan selama ini.

    “Maka harapan besar kami selaku rakyat lampung kepada wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara untuk dapat terjun langsung menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ucapnya

    Sementara, ketua bidang advokasi Akar Lampung Rian Bima sakti mengungkapkan, jika surat forum audiensi itu guna mengadukan dan menyampaikan persoalan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh.

    “Hal tersebut juga kami rasa sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya

    Rian menambahkan, Dugaan KKN, Pelanggaran Hukum, Dan Pencemaran Lingkungan, pada tahun 2020 juga di duga dilakukan oleh kepemimpinan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu.

    “Ketika semua orang sedang berfokus menghadapi pandemi covid 19, Gubernur Lampung saat itu Arinal Djunaidi menerbitkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktifitas tanaman tebu yang melegalkan/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar,” tambahnya

    Bahkan, Terbitnya pergub itu pun menimbulkan dugaan adanya kongkalikong perusahaan perkebunan tebu di lampung dengan Gubernur Lampung agar perusahaan perkebunan tebu dapat dengan leluasa melakukan aktivitas panen dengan cara membakar sehingga dapat menurunkan biaya panen dengan berlindung dibalik PERGUB tersebut. (Red)

  • AKAR Desak DPRD Tuntaskan 5 Kasus Utama PT SGC

    AKAR Desak DPRD Tuntaskan 5 Kasus Utama PT SGC

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung meminta DPRD Lampung menyelesaikan lima kasus yang ada di tubuh PT. Sugar Group Company (SGC) yang dinilai telah meresahkan dan merugikan masyarakat Lampung.

    Divisi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti berpendapat, DPRD sebagai wakil rakyat mesti jeli dan paham terhadap persoalan-persoalan di Lampung.

    Menurutnya persoalan kerakyatan lebih utama bukan hanya sebatas persoalan anggaran negara yang mesti diawasi serta menjadi persoalan yang mesti di awasi oleh DPRD Provinsi Lampung.

    Rian menyebutkan terdapat sejumlah persoalan kerakyatan, yang menjadi keresahan sosial keresahan masyarakat, serta telah merugikan kesehatan masyarakat di Provinsi Lampung, hal ini harus menjadi perhatian juga oleh DPRD Yang baru dilantik.

    Rian mengungkapkan, AKAR Lampung akan menggelar aksi besar-besaran di Gedung DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan sejumlah persoalan kerakyatan, terutama persoalan PT. SGC yang dinilai sudah berlarut-larut.

    “Persoalan utama yang terjadi adalah persoalan tindak pidana korupsi, persoalan pajak PT. SGC, selain itu persoalan dana negara yang mesti disetorkan dugaan tidak sesuai dengan luasan lahan. Kemudian persoalan kedua adalah persoalan tindak pidana karhutla, yang telah terjadi beberapa tahun belakangan persoalan ketiga persoalan dugaan tindak pidana korupsi atas Pergub 33 tahun 2020 antara mantan Gubernur Lampung dan PT. SGC, persoalan keempat persoalan polemik terhadap masyarakat atas tanah – tanah warga yang berkonflik dengan pihak PT. SGC sampai saat ini belum pernah ada penyelesaian, dan yang kelima persoalan, HGU milik PT. SGC, persoalan HGU ini mesti di lakukan transparansi berapa luasan dan berapa lahan Yang ada yang dikelola,” paparnya.

    “Kami menduga luasan lahan yang di garap jauh melampaui dari HGU yang dimiliki, selain itu dari persyaratan dan dalam diktum pada klausul HGU yang telah diberikan jelas dikatakan apabila terjadi pelanggaran maka HGU batal,” tambahnya.

    AKAR Lampung juga menilai bahwa PT. SGC telah melanggar hukum melanggar undang undang lingkungan, jelas dalam diktum yang terdapat dalam HGU apabila terjadi pelanggaran pada proses pengelolaan HGU maka HGH batal.

    Rian juga mengganggap, dari 2018 sampai sekarang berjalannya PT. SGC pada salah satu anak perusahaan tidak memiliki payung hukum dikarenakan HGU telah dilanggar secara otomatis telah di cabut.

    Pihaknya juga meminta seluruh perangkat negara yang memiliki kapabilitas diwilayahnya bergerak untuk menyelesaikan persoalan ini.

    “Kami meminta kepada DPRD Provinsi Lampung yang baru untuk segera membentuk pansus agar semua persoalan PT. SGC ini dapat terkuak, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Provinsi Lampung,” tandas Rian penggiat anti korupsi.

    Sementara itu Ketua AKAR Indra Mustain menegaskan AKAR Lampung telah di periksa dan memberikan keterangan di Kejati Lampung, “kita meminta Kepala kejaksaan tinggi yang baru dapat mengungkap semua persoalan PT. SGC,” jelasnya. (*)

  • Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Bandar Lampung, siarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat AKAR Lampung melaporkan dugaan ngemplang pajak Rp20 trilun oleh PT Sugra Group Company (SGC). AKAR Lampung juga melaporkan atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC, terkait telah terbitnya Pergub 33 tahun 2020, yang banyak menabrak peraturan perundang undangan dan merugikan negara Rp17 Triliunan, Jumat 19 Juli 2024.

    Baca: Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Baca: Kerugian Pembakaran Panen Tebu Capai Rp17 Triliun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung 

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Aksi AKAR Lampung di Kejaksaan Agung

    Laporan Akar Lampung tertuang dalam Surat Laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) akar Lampung atas dugaan pengemplangan pajak PT SGC dan KKN dengan mantan gubernur itu kini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk segera turun ke Lampung.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, selain dugaan pengemplangan pajak, DPP AKAR Lampung juga melaporkan atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC, terkait telah terbitnya Pergub 33 tahun 2020, yang banyak menabrak peraturan perundang undangan yang di terima oleh Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas) KPK.

    “Hari ini surat kita Alhamdulillah telah diterima oleh Dumas 2 KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pengemplangan pajak PT SGC, dan juga dugaan kongkalikong Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan pihak PT.SGC,“ kata Indra, yang juga memimpin aksi unjukrasa didepan gedung KPK, Jumat 19 Juli 2024.

    Dalam laporan yang di layangkan oleh akar Lampung itu, kata Indra, terdapat beberapa point yang meski ditindaklanjuti oleh KPK kepada PT SGC di Lampung. Yang telah menimbulkan kerugian Negara hingga Triliunan tersebut. “Kita mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergub Lampung Nomor 33, peraturan yang dikeluarkan gubernur 2019- 2024 antara Arinal Djunaidi dengan pihak perusahaan dan juga dugaan pengemplangan pajak PT. SGC senilai 20 TRILIUN mesti di usut tuntas,” ujar Idra.

    Selain itu, sambung Indra, dalam agenda di gedung KPK itu, pihaknya pun melakukan Aksi damai sebagai bentuk desakan ke KPK untuk segera turun ke Lampung. “Aksi damai di KPK ini juga sebagai wujud bahwa permasalahan PT SGC ini tidak pernah selesai jika tidak ditangani dengan serius oleh APH, maka dari itu kita berharap KPK untuk dapat mengambil alih persoalan ini, agar permasalahan itu dapat segera terselesaikan,” kata Indra.

    Banyak Laporan Soal SGC di KPK

    Sementara, Dumas 2 KPK Dak Venska mengungkapkan, jika pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan itu, mengingat Lampung sebagai salah satu provinsi yang menjadi catatan KPK dengan kategori tingkat pelaku korupsi terbanyak di Indonesia

    “Mengenai PT SGC, memang selama ini banyak yang melaporkan tapi lebih fokus pada HGU. Untuk persoalan pengemplangan pajak ini akan menjadi atensi khusus yang coba akan di pelajari oleh pihak KPK dan mengenai terbitnya pergub penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya akan dipelajari. Selambat lambatnya KPK akan memberikan informasi kembali 20 hari kerja semenjak surat ini di terima,” kata Dak Venska. (Red)

  • Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selain dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Pergub No 33 soal pembakaran lagan tebu saat panen, PT Sugar Group Company (SGC) juga mengemplang pajak hingga rp20 Triliunan, dan menggunakan lahan lebih besar dari HGU. Hal itu disampaikan Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung saat menggelar unjukrasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin 15 Juli 2024 pagi.

    Baca: AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan ada empat poin tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN melalui BPN Wilayah Lampung untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company karena ada dugaan luasannya lebih besar dari yang diberikan negara.

    “Tidak ada transparansi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dokumen kontrak, peta digital dan peta resmi berapa sebetulnya luasan HGU PT SGC, data yang bisa diakses masyarakat semuanya simpang siur,” Kata Indra Mustain saat berorasi.

    Kedua, atas perbedaan luas lahan PT. SGC tersebut juga diduga kuat dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak sehingga merugikan keuangan negara maka kami atas nama rakyat Lampung menggugat Kementrian Keuangan Untuk melakukan audit dan penagihan kepada PT SGC.

    Menurut Indra, Bupati Tulang Bawang pernah mengadukan penggelapan pajak PT SGC Jusuf Gunawan itu ke DPR. Pada tanggal 11 Mei 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini. Komisi II DPR juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Tulang Bawang, oleh PT SGC.

    Komisi II DPR menemukan fakta bahwa SGC telah dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, untuk dijadikan perkebunan tebu. Di mana, Komisi II DPR juga menemukan fakta bahwa salah 1 perusahaan SGC yakni PT. Garuda Panca Artha (GPA) memalsukan luas lahan perkebunannya.

    Luas lahan PT. GPA itu berbeda dengan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang diterbitkan pada tahun 2004. Sesuai Surat BPN Kab Tulang Bawang tanggal 8 Maret 2007 total luas HGU Sugar Grup hanya 86.455,99 hektar. Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara menunjukan bukti bahwa SGC harus bayar pajak atas 105.091 hektar.

    Selain itu, kata Indra, PT. GPA mengajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara. Namun Sesuai data Tulang Bawang, luas lahan PT. GPA yang masuk dalam wilayah Tulang Bawang adalah 124.092,80 hektar.  “Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahan yang dilakukan oleh PT. GPA (SGC) seluas 124.092 – 86.455 – 37.637 hektar. Perbedaan luas lahan perkebunan yang terjadi pada SGC ini sangat mempengaruhi pendapatan negara berdasarkan PPN, PPh, PBB, BPHTB, dil,” ujarnya.

    Menurutnya, kewajiban pajak tersebut secara rinci dapat disebutkan sebagai berikut:

    PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. GPA, PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Putih Mataram (GPM), PPN atas Ethanol PT. Indo Lampung, PPh pada PT. SIL, GPA, GPM, ILD dst Termasuk pajak PBB, BPHTB, Restrilbusi Air Tanah dst. Sehingga Total kewajiban pajak SGC yang tertunggak terhitung sejak 2004 adalah Rp20 triliun.

    “Pengemplangan pajak PT SGC sejak tahun 2004, diduga hampir Rp20 triliun. Tapi kemudian, hal ini menguap begitu saja, termasuk seualah Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi yang memiliki kedekatan dengan PT SGC,” ujar Indra Musta’in.

    Indra Musta’in menjelaskan, APBN Lampung hanya Rp7 Triliun, artinya jika perusahaan membayar pajak dengan semestinya, maka banyak perubahan yang bisa terjadi untuk pembangunan Lampung.

    Ketiga, AKAR menggugat BPN Wilayah Lampung agar transparan atas dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung.

    Keempat, menggugat BPN Wilayah lampung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena melanggar syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi dalam dokumen perpanjangan HGU terkait larangan mengelola lahan dengan membakar.

    Indra melanjutkan, jika tuntutan itu tidak diakomodir, pihaknya akan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta. “Kami juga akan melayangkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk membentuk pansus menyelidiki dugaan penyerobotan lahan dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT SGC,” katanya. (Red)

  • Kabid Humas Polda Lampung Bantah Pernyataan Kabareskrim Soal Temuan Timbunan Gula 100 Ribu Ton di Lampung?

    Kabid Humas Polda Lampung Bantah Pernyataan Kabareskrim Soal Temuan Timbunan Gula 100 Ribu Ton di Lampung?

    Bandar Lampung (SL)-Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tidak ada penimbunan gula oleh pengusaha di Lampung hingga mencapai ratusan ribu ton. Pernyataan Kabid Humas itu terkesan membantah pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penemuan Polri soal perusahaan yang menimbun 100 ribu ton gula di Lampung, Selasa 17 Maret 2020, dan meminta agar gula tersebut dikirim ke Jakarta.

    Baca: Kabareskrim: Temuan Polri 100 Ribu Ton Gula Ditimbun Pengusaha di Lampung?

    “Tidak ada penimbunan untuk hal yang negatif. Yang ada penimbunan untuk hal positif. Gula yang ditimbun tersebut sudah berdasarkan kesepakatanrapat koordinasi Satgas Pangan Pusat bersama Forkopimda Provinsi Lampung,” kata Pandra, dilangsir antara di Bandarlampung, Rabu 18 Maret 2020..

    Menurut Pandra, selain itu kesepakatan juga bersama Satgas Pangan Daerah dengan pengusaha gula seperti PT Indo Lampung Perkasa, PT Sweet Indo Lampung, PT Gula Putih Mataram, PTPN, dan PT Gunung Madu Plantation. “Hasil kesepakatan itu, perusahaan gula tersebut akan melepas stok gula kristal putih di pabrik sebanyak 39.872 ton selama 60 hari ke depan terhitung mulai 18 Maret 2020 dengan harga HET Rp12.500 per kilogram,” katanya.

    Pandra menambahkan sasaran operasi pasar tersebut akan diperuntukkan ke Jakarta dan Provinsi Lampung. Untuk pelaksanaan kegiatan operasi pasar tersebut ditunjuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan cara mendistribusikan gula sebanyak dua ton perhari di daerah yang sudah ditentukan.

    “Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan operasi pasar tersebut dapat mengurangi kelangkaan gula dan menekan harga gula serta membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok akan gula menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri” katanya.

    Sebelumnya, Badan Reserse Krimanal Mabes Polri mendapati perusahaan Gula di Lampung menimbun hingga 100 ribu ton gula pasir. Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penemuan Polri soal perusahaan yang menimbun 100 ribu ton gula di Lampung, Selasa 17 Maret 2020, dan meminta agar gula tersebut dikirim ke Jakarta.

    “Kemarin kita laksanakan sidak ke Lampung. Ada beberapa perusahaan yang memiliki stok besar sekali kurang lebih 75 ribu sampai 100 ribu ton. Dan itu tak terdata di kita. Kita minta untuk segera menyalurkan dengan pemda untuk stok gula tersebut dikirim ke Jakarta. Dan sepakat mulai hari ini akan dikirimkan kurang lebih 33 ribu ton,” kata Sigit saat memeriksa ketersediaan pangan di PT Food Station Cipinang Jaya, Jakarta Timur, Rabu 18 Maret 2020. (joe/red)

  • Kabareskrim: Temuan Polri 100 Ribu Ton Gula Ditimbun Pengusaha di Lampung?

    Kabareskrim: Temuan Polri 100 Ribu Ton Gula Ditimbun Pengusaha di Lampung?

    Jakarta (SL)-Kelangkaan gula sejak beberapa bulan terakhir diduga akibat penimbunan stok gula. Badan Reserse Krimanal Mabes Polri mendapati perusahaan Gula di Lampung menimbun hingga 100 ribu ton gula pasir. Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penemuan Polri soal perusahaan yang menimbun 100 ribu ton gula di Lampung, Selasa 17 Maret 2020, dan meminta agar gula tersebut dikirim ke Jakarta.

    “Kemarin kita laksanakan sidak ke Lampung. Ada beberapa perusahaan yang memiliki stok besar sekali kurang lebih 75 ribu sampai 100 ribu ton. Dan itu tak terdata di kita. Kita minta untuk segera menyalurkan dengan pemda untuk stok gula tersebut dikirim ke Jakarta. Dan sepakat mulai hari ini akan dikirimkan kurang lebih 33 ribu ton,” kata Sigit saat memeriksa ketersediaan pangan di PT Food Station Cipinang Jaya, Jakarta Timur, Rabu 18 Maret 2020.

    Kabareskrim ingin memastikan stok pangan di Jakarta terpenuhi di tengah isu panic buying yang terjadi karena virus corona. “Kita akan menindak pengusaha yang menimbun stok pangan di tengah wabah corona. Kami mengultimatum pengusaha dan pedagang agar tak memasang harga tinggi menjual sembako,” kata Sigit.

    Pengawasan ketersediaan sembako, kata Sigit, akan semakin diperketat. Sigit juga meminta agar perizinan suplai sembako dipermudah masuk ke Jakarta dalam rangka menjaga ketersediaan pangan. “Kami akan pantau hambatannya ada di mana. Jadi tidak ada alasan untuk gula tidak turun. Kita akan telusuri hambatannya ada di mana, apakah masalah distribusinya ataukah di stoknya yang masih menumpuk yang sengaja disimpan. Atau masalah ramainya perizinan akan kita cek semua,” ujar Kabareskrim kesal.

    Sigit juga mengimbau masyarakat tak panik pasca merebaknya wabah virus corona. Ia mengatakan akan mengawal ketersediaan pangan di pasaran. “Masyarakat tak perlu takut dan panik, karena ada info beredar pasar tertentu tak berani berjualan. Seluruh kegiatan baik hari ini ke depan pasar akan tetap berjalan biasa,” kata Sigit didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Silitonga, pejabat Kementan, dan pejabat PT Food Station Cipinang Jaya. (Red)