Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung kembali bergerak dengan mengirimkan surat terkait dugaan pengemplangan pajak oleh PT SGC kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta. Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan agar dapat bertemu dengan DPR RI untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Lampung.
Baca; Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI
Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi II, terkait permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung, terutama perjuangan rakyat Lampung dalam mengungkap berbagai permasalahan PT SGC, mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat hukum, KKN, pencemaran lingkungan , hingga pengemplangan pajak,” kata Indra kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.
Indra menegaskan bahwa pihaknya, sebagai bagian dari elemen masyarakat, terus mengawali permasalahan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap segala bentuk pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dapat diproses dan ditindak secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Permasalahan yang kami advokasi selama ini sudah bukan rahasia umum, bahkan di kalangan penegak hukum. Namun, besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan para petinggi perusahaan dengan pejabat negara, baik di pusat maupun daerah, membuat perusahaan tersebut seolah-olah kebal hukum,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Indra, dalam surat yang dilayangkan, ia berharap Komisi II DPR RI, yang membidangi persoalan ini, dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang telah lama diinginkan. “Harapan besar kami sebagai rakyat Lampung adalah agar wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara dapat turun langsung untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti, mengungkapkan bahwa surat audiensi tersebut bertujuan untuk mengadukan dan menyampaikan permasalahan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh. “Hal ini kami anggap sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya.
Rian menambahkan, dugaan KKN, pelanggaran hukum, dan pencemaran lingkungan pada tahun 2020 juga melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. “Ketika semua orang sedang fokus menghadapi pandemi COVID-19, Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, menerbitkan Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang melegalkan panen tebu dengan cara pembakaran,” tambahnya.
Bahkan, terbitnya peraturan gubernur tersebut menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara perusahaan perkebunan tebu di Lampung dan Gubernur Lampung, sehingga perusahaan dapat melakukan panen dengan membakar tanaman tebu demi menurunkan biaya panen, melindungi di balik peraturan tersebut. (Red/*)