Tag: PT SIL

  • Belum Ada Informasi Jumlah Pekerja PT SIL yang Diperiksa oleh Polres Tuba Terkait Aksi Kekerasan Terhadap Warga

    Belum Ada Informasi Jumlah Pekerja PT SIL yang Diperiksa oleh Polres Tuba Terkait Aksi Kekerasan Terhadap Warga

    Bandarlampung – Sampai Kamis (9/11/2023) siang, redaksi belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait jumlah saksi/tersangka yang sudah diperiksa dalam peristiwa kekerasan oleh pekerja PT SIL terhadap warga Kampung Bakung Ilir, Tulangbawang pada Rabu (8/10/2023).

    Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menerima pengaduan atau laporan warga Kampung Bakung Ilir yang menjadi korban kekerasan dalam peristiwa penyerangan oleh ratusan pekerja PT Sweet Indo Lampung (SIL) pada Rabu (8/11/2023) malam.

    PT SIL merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam kelompok bisnis perkebunan tebu dan industri gula Sugar Group Company (SGC).

    Laporan warga diterima oleh SPKT Polda Lampung atas nama perwakilan pelapor Sawi Zaidi dengan nomor laporan : STTLP/B/485/XI/2023/SPKT/Polda Lampung.

    Isi laporan terkait penganiayaan, pengancaman yang diduga dilakukan pekerja bersama-sama oknum keamanan perusahaan PT SIL.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kamis (9/11/2023).

    “Betul, sudah masuk laporannya semalam,” ujar Kombes Pol Umi melalui pesan WA.

    Terkait peristiwa yang terjadi di kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Tulang Bawang itu, Umi menjelaskan tengah ditangani Polres Tulangbawang.

    Sebelumnya, ratusan petugas keamanan PT SIL bentrok dengan warga di Kampung Bakungilir, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 08.30 wib.

    Aksi kekerasan berawal dari aksi pembongkaran tenda milik Zaidi yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. SIL.

    Tenda milik Zaidi itu diklaim berdiri di atas lahan PT SIL.(red)

  • Pasca Penyerangan Pekerja SGC Situasi di Tulangbawang Kondusif, Apakah Massa Penyerang Bakal Tersentuh Hukum?

    Pasca Penyerangan Pekerja SGC Situasi di Tulangbawang Kondusif, Apakah Massa Penyerang Bakal Tersentuh Hukum?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Astutik membenarkan adanya penyerangan yang dilakukan oleh ratusan PT Sweet Indo Lampung (SIL), anak perusahaan SGC di Tulangbawang kepada warga di kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Tulang Bawang.

    “Benar. Saat ini situasi di Tuba sudah kondusif. Kapolres telah menangani peristiwa tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Astutik, Rabu 8 November 2023.

    Kombes Pol Umi Astutik spesifik menyebutkan dalam peristiwa itu melibatkan para pekerja PT SIL dengan kelompok Zaidi. Sejauh ini belum ada informasi apakah akan ada penegakan hukum terhadap massa penyerang yang telah mengakibatkan sejumlah warga terluka.

    Sebelumnya media ini melaporkan ratusan pekerja PT Sugar Group Company (SGC) diduga menyerang belasan warga di kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Tulang Bawang, Lampung. Warga yang dianiaya mengalami luka berat dan ringan, Rabu (8/11/2023).

    Penyerangan terjadi ketika sejumlah warga menyiapkan lahannya untuk ditanam. Penyiapan lahan itu sudah hampir satu bulan. Lalu, pada Rabu (8/11/2023), tiba-tiba warga diserang seratusan orang.

    Diduga, ratusan orang penyerang itu adalah para pekerja sebuah perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar di Lampung. Beberapa media online menyebutkan bahwa massa penyerang adalah pekerja dari PT Sugar Grup (SGC).

    Tiga orang mengalami luka serius dari penyerangan itu. Bahkan 1 orang mengalami sobek bagian hidung. Warga yang terluka dilaporkan telah berobat sekaligus visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM). Warga yang terluka dilaporkan telah berobat sekaligus visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM).

    Sebelumnya PT SGC pernah melaporkan masyarakat adat ke Polres Tulangbawang penyerobotan lahan. Namun, menurut warga, setelah melihat bukti-bukti yang sumbernya dari masyarakat atau warga sekitar, tidak ditemukan penyerobotan bahkan sebaliknya perusahaan yang menyerobot lahan warga.

    “Itu lahan kami, tapi tiba-tiba kami diserang ratusan orang, ada Satpam Pam Swakarsa serta ada Kopasus yang buang tembakan. Mereka mengeroyok kami, ingin bunuh kami,“ beber Zaidi seperti dilansir radar24.id.

    “Anak saya belah hidungnya mengeluarkan darah. Kepala saya dipukul sampai benjol,” beber Zaidi.

    Zaidi mengaku dirinnya sudah kehilangan hak atas tanahnya sejak 2003 diambil oleh perusahan dan sampai sekarang tanahnya masih dianggap sengketa. Kini, warga tak tahu harus berbuat apa. Mereka hanya meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri secepatnya menyelesaikan permasalahan mereka. (red)

  • Kejari Tulang Bawang Hentikan Perkara Penggelapan Buruh Miskin Deres Getah Karet Vs PT SIL

    Kejari Tulang Bawang Hentikan Perkara Penggelapan Buruh Miskin Deres Getah Karet Vs PT SIL

    Tulang Bawang (SL)Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, menyerahan surat ketetapan penghentian perkara penuntutan terhadap perkara tindak pidana penggelapan. di Balai Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dengan Nomor: print 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) melanggar pasal 374 KUHP nama Cipto Suroso Bin Paidi, Jum’at 28 januari 2022.

    Kajari Tulangbawang, Dyah Ambarwati yang diwakili Kasi Intel Kajari Tuba, Leonardo Adiguna mengatakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. .

    Dalam siaran persnya, Leo menuturkan, tersangka Cipto Suroso Bin Paidi adalah pekerja di PT. Silva Inhutani Lampung (PT. SIL) sebagai tenaga deres getah sejak tahun 2016 dan menerima upah dengan perhitungan Rp.4.000, – (empat ribu rupiah) dikalikan hasil deres karet perharinya.

    “Upah tersebut diterima tersangka setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya dan rata-rata setiap bulannya tersangka menerima upah kurang lebih Rp2,5 juta. Tersangka tugas dan tanggung jawabnya melakukan penderes getah karet di perkebunan karet milik PT.SIL, ” jelas dia.

    Leo menjelaskan tersangka terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Lalu, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di area perkebunan karet PT. SIL di Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

    Kemudian tersangka menderes getah karet dengan cara mengumpulkan getah karet yang ditampung pada setiap pohon karet di Blok 3 Divisi 8B PT SIL.Kemudian, “Tersangka berhasil mengumpulkan sebanyak satu setengah karung getah karet beku, namun tersangka tidak menyerahkan semua getah karet beku tersebut, dan hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02) yang berada di Divisi 8 PT. SIL.

    “Setengah karung getah karet beku tersangka ambil tanpa izin dari PT.SIL yang rencananya akan tersangka jual di lapak karet lain. Namun pada saat tersangka akan menjual getah karet tersebut tersangka diberhentikan oleh security PT. SIL dan kemudian dilakukan pemeriksa serta ditemukan getah karet yang hendak tersangka bawa tanpa izin,” terang dia.

    Leo menyebut, atas perbuatan tersangka PT. SIL mengalami kerugian sebesar ± Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).Bahwa di dalam penanganan Tindak Pidana Umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

    Dengan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. “Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL,” katanya.

    Proses Perdamaian dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Aula Kantor Kejari Tulangbawang dihadiri oleh perwakilan PT.SIL Mafid, tersangka Cipto Suroso bin Paidi, Kajari Tulangbawang, Kasi Pidum dan JPU sebagai fasilitator.

    Bahwa tersangka dan PT. SIL sepakat untuk melakukan perdamaian, PT.SIL dengan melalui perwakilannya dengan ikhlas memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan. “Selanjutnya, para pihak dan fasilitator menandatangani Kesepakatan Perdamaian. Lalu, ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” katanya. (/Red)